Jumat, 7 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    Memudahkan

    Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

    Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    Fiqh Haid

    Menafsir Ulang Fiqh Haid

    Disabilitas

    Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    Memudahkan

    Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

    Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    Fiqh Haid

    Menafsir Ulang Fiqh Haid

    Disabilitas

    Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Isu Komunisme di Tengah Tutupnya Masjid

Hasna Azmi Fadhilah Hasna Azmi Fadhilah
18 Juli 2020
in Publik
0
Isu Komunisme di Tengah Tutupnya Masjid

(foto koleksi penulis)

17
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Menyambut lebaran di tengah pandemi Corona memang serba tidak mengenakkan. Dimulai dari banyak masjid yang tak menyelenggarakan tarawih, hingga absennya ritual buka bersama yang biasa menghiasi hari-hari Ramadan kita.

Tahun ini, kita betul-betul dipaksa untuk menerima situasi yang berbeda dari biasanya: larangan anjuran untuk tidak mudik, hingga merayakan idul fitri cukup di rumah dengan hanya bersilaturahmi dengan tetangga dekat, meski imbauan tersebut akhirnya banyak yang dilanggar.

Sayang disayang, sepinya masjid justru berbanding terbalik dengan tempat publik lainnya seperti pasar dan pusat perbelanjaan. Wabah corona yang telah memakan ribuan korban jiwa seakan tak menyurutkan nyali umat untuk tetap berdesak-desakkan demi memenuhi kebutuhan (atau hawa nafsu?) di hari raya. Warga tetap bersikukuh bahwa tak ada yang perlu dirisaukan. Tak ayal, aturan physical distancing pun terabaikan.

Kondisi tersebut lalu menyulut beberapa pihak menyebarkan isu dan kecurigaan bahwa pemerintah sekarang sedang menjalankan strategi komunis yang ingin melenyapkan ritual reliji secara perlahan.

Berdasarkan premis dasar bahwa paham komunisme adalah anti agama, yang dihubungkan dengan tutupnya berbagai tempat ibadah, termasuk masjid. Lalu dikaitkan dengan perlakuan berbeda di mall dan pasar, yang justru malah makin ramai dan tak terkendali.

Dua situasi tersebut kemudian menjadi fondasi penarikan kesimpulan bahwa kebijakan menutup masjid adalah kebijakan komunisme terselubung yang direncanakan, dan hal itu mengindikasikan bahwa tindakan anti agama sedang digalakkan di negeri kita tercinta. Kalau benar sudah begitu, betapa daruratnya bangsa kita ini! Sudahlah terkena wabah corona, eh kini harus menghadapi gerakan marxisme yang meresahkan!

Eits.. tunggu dulu, sesederhanakah itu membuat kesimpulan dari kondisi terkini kita? Meski saya tidak setuju dengan betapa plin-plannya pemerintah mengatasi dampak wabah. Tapi, menerapkan silogisme serampangan dengan metode cocoklogi antara tutupnya tempat ibadah dan komunisme kok sepertinya keterlaluan.

Begini, menurut Karl Marx yang juga bapaknya komunisme, komunisme dan agama memang tidak sejalan. Ia bahkan bilang agama itu bagaikan candu. Pernyataan Marx sendiri dapat dirunut dari pandangan dasar bahwa manusia sejatinya adalah individu yang mandiri dan seharusnya memiliki kendali penuh atas tindakan yang ia lakukan.

Nah, ketika seseorang mulai percaya pada agama dan kekuatan supranatural yang melekat pada kepercayaannya tersebut, menurut Marx, hal itu akan membuat manusia tidak lagi memegang kuasa secara optimal pada dirinya. Situasi itu ia sebut dengan istilah man’s alienation.

Dari situ, jelas bahwa agama hanyalah efek samping, bukan sumber masalah utama. Di sisi lain, Marx melihat agama adalah alat protes yang digunakan kaum pekerja yang mengalami ekonomi sulit pada eranya.

Perlu diketahui, zaman Karl Marx hidup, rakyat terbagi atas tiga kelas: kaum buruh, pemilik modal, dan tuan tanah. Dulu, hidup sebagai pekerja sangatlah menyengsarakan karena tenaga mereka harus diperas habis-habisan untuk memenuhi kehendak tuan tanah dan pemilik modal. Sontak, harapan dan ajaran agama yang bertumpu pada keadilan memberikan secercah asa bagi kaum proletar untuk memberontak serta memprotes tindakan semena-mena yang mereka terima.

Pada perkembangan selanjutnya, pemerintah yang menerapkan sistem komunisme pun mencoba membungkam kaum beragama karena sebagian besar dari mereka adalah pihak yang berseberangan dengan tindakan politik yang mereka jalankan, bukan semata-mata karena agamanya.

Menariknya, di China sebagai negara berpaham komunis terbesar di dunia, ritual dan penyelenggaraan ibadah agama apapun tidak serta merta dilarang. Meski pelaksanaannya tidak cukup bebas dan harus diawasi ketat oleh pemerintah. Jika ada yang terlihat mencurigakan, mereka akan segera berangus serta lenyapkan. Tujuannya apa? Demi kestabilan politik dan mencegah terjadinya pemberontakan, tidak sebatas disebabkan oleh esensi agama itu.

Sehingga, ketika pandemi Covid-19 merajalela di negeri tirai bambu, banyak komunitas dari beragam agama mampu bergerak cepat untuk mengumpulkan donasi. Meski dalam perjalanannya sempat dicurigai oleh pemerintah setempat karena khawatir mereka sedang menjalankan aksi politik menggalang simpati, yang lagi-lagi ditakutkan agak menggoyang reputasi para politisi.

Syukurlah, hal tersebut justru tidak menyurutkan semangat mereka untuk membuktikan bahwa tindakan mereka bukan dalam rangka pemberontakan, justru sedang mengimplementasikan ajaran hakiki dari keimanan pada Tuhan.

Tak pelak, otoritas yang awalnya menaruh curiga, akhirnya mempersilakan keberlanjutan aksi amal mereka. Walau tempat-tempat ibadah harus tutup demi memotong rantai penyebaran corona, akhirnya gereja dan pura menggelar doa berjamaah secara virtual. Umat muslim di Wuhan pun tak mau kalah, mereka mendonasikan makanan gratis bagi para tenaga medis yang berada di garis terdepan.

Dari kisah di China tadi, sebenarnya kita bisa memetik pelajaran bahwa sistem komunisme memang tidak bisa membuka peluang seluas mungkin bagi kaum beragama untuk secara merdeka menjalankan ibadah mereka.

Namun di sisi lain, terbatasnya ruang berekspresi justru tidak serta merta menutup peluang dakwah dan amal ibadah. Mereka tetap bersemangat 45 untuk menerapkan nilai-nilai agama di tengah pandemi corona dan segera mencari alternatif solusi demi kemaslahatan bersama.

Hal ini tentu kondisinya berbeda dengan di Indonesia yang masih mempersilakan umat beribadah, meski di rumah saja. Dan hal itu tak perlu dibesar-besarkan, apalagi mengaitkannya dengan paham komunisme, yang justru menginginkan dunia tanpa kelas sosial.

Sedangkan tindakan pemerintah kita dalam menangani wabah sejauh ini malah semakin memperlebar kesenjangan sosial ekonomi di antara masyarakat. Kalau sudah begitu, sistem apakah yang sebenarnya pemerintah kita tetapkan? Wallahu a’lam. []

Hasna Azmi Fadhilah

Hasna Azmi Fadhilah

Belajar dan mengajar tentang politik dan isu-isu perempuan

Terkait Posts

Nostra Aetate
Publik

Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

7 November 2025
Memudahkan
Keluarga

Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

7 November 2025
Pesantren Inklusif
Publik

Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

7 November 2025
Haid yang
Keluarga

Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

7 November 2025
Menikah
Personal

Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

6 November 2025
Haid yang
Keluarga

Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

7 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menafsir Ulang Fiqh Haid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain
  • Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan
  • Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas
  • Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan
  • Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID