Kamis, 23 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

    Ulama Perempuan Disabilitas

    Nyai Hj. Badriyah Fayumi: Ulama Perempuan Harus Menjadi Pelopor Keulamaan Inklusif dan Ramah Disabilitas

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    Disabilitas

    PSGAD UIN SSC Dorong Kolaborasi Akademisi, Komunitas, dan Pesantren untuk Advokasi Disabilitas melalui Tulisan

    Isu Disabilitas

    Zahra Amin: Mari Menulis dan Membumikan Isu Disabilitas

    Keadilan Gender

    SIKON CILEM UIN SSC Cirebon Angkat KUPI sebagai Gerakan Global Keadilan Gender Islam

    Metodologi KUPI

    Menelusuri Metodologi KUPI: Dari Nalar Teks hingga Gerakan Sosial Perempuan

    Trans7

    Pesantren di Persimpangan Media: Kritik atas Representasi dan Kekeliruan Narasi Trans7

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Konferensi Nasional KUPI 2025

    Disabilitas di Konferensi Nasional KUPI 2025: Sebuah Refleksi

    Perempuan Disabilitas

    Refleksi Perempuan Disabilitas di Hari Santri Nasional

    Fiqh al-Murūnah

    KUPI Mengenalkan Fiqh al-Murūnah bagi Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas: Antara Jaminan Konstitusi dan Prinsip Keadilan Islam

    Moral Solidarity

    Makna Relasi Afektif di Pesantren: Collective Pride dan Moral Solidarity Santri

    Periwayatan Hadis

    Difabel dalam Periwayatan Hadis : Melihat Islam Inklusif di Zaman Nabi

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    Kekerasan di Sekolah

    Kekerasan di Sekolah, Kekacauan di Media: Saatnya Membaca dengan Bijak

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kita Tidak Boleh Melupakan Kasus Kekerasan Seksual?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

    Ulama Perempuan Disabilitas

    Nyai Hj. Badriyah Fayumi: Ulama Perempuan Harus Menjadi Pelopor Keulamaan Inklusif dan Ramah Disabilitas

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    Disabilitas

    PSGAD UIN SSC Dorong Kolaborasi Akademisi, Komunitas, dan Pesantren untuk Advokasi Disabilitas melalui Tulisan

    Isu Disabilitas

    Zahra Amin: Mari Menulis dan Membumikan Isu Disabilitas

    Keadilan Gender

    SIKON CILEM UIN SSC Cirebon Angkat KUPI sebagai Gerakan Global Keadilan Gender Islam

    Metodologi KUPI

    Menelusuri Metodologi KUPI: Dari Nalar Teks hingga Gerakan Sosial Perempuan

    Trans7

    Pesantren di Persimpangan Media: Kritik atas Representasi dan Kekeliruan Narasi Trans7

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Konferensi Nasional KUPI 2025

    Disabilitas di Konferensi Nasional KUPI 2025: Sebuah Refleksi

    Perempuan Disabilitas

    Refleksi Perempuan Disabilitas di Hari Santri Nasional

    Fiqh al-Murūnah

    KUPI Mengenalkan Fiqh al-Murūnah bagi Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas: Antara Jaminan Konstitusi dan Prinsip Keadilan Islam

    Moral Solidarity

    Makna Relasi Afektif di Pesantren: Collective Pride dan Moral Solidarity Santri

    Periwayatan Hadis

    Difabel dalam Periwayatan Hadis : Melihat Islam Inklusif di Zaman Nabi

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    Kekerasan di Sekolah

    Kekerasan di Sekolah, Kekacauan di Media: Saatnya Membaca dengan Bijak

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kita Tidak Boleh Melupakan Kasus Kekerasan Seksual?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Klaim Kebenaran Subjektif Mayoritas sebagai Tantangan Moderasi Beragama

Klaim kebenaran yang berujung pada aksi ini menjadi tantangan berat moderasi beragama. Sekelompok orang dengan pemahaman sama, seringkali menjustifikasi bahwa kelompoknya memiliki paham yang lebih benar sementara paham orang lain salah

Wilis Werdiningsih Wilis Werdiningsih
18 Desember 2022
in Publik
0
Moderasi Beragama

Moderasi Beragama

779
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Keberagaman bangsa Indonesia menjadi suatu keniscayaan sejak dahulu kala. Hal inilah yang mendorong Indonesia memiliki semboyan Bhineka Tunggal Ika. Keragaman tersebut tampak dari adanya ragam agama, budaya, bahasa, dan ragam adat yang dimiliki oleh banyak suku yang menetap di berbagai wilayah di Indonesia. Fakta ini menjadi tantangan moderasi beragama. Sebab itulah tidak ada pilihan lain, selain menerima keberagaman sebagai sebuah anugrah dari Tuhan YME untuk Indonesia.

Dalam konteks kehidupan beragama, kementerian Agama pada tahun 2019 mendengungkan semangat moderasi beragama. Hal ini tidak lain untuk mengkampanyekan kepada masyarakat Indonesia agar memiliki cara pandang yang tidak eksklusif. Kata moderasi sendiri berasal dari bahasa Latin “moderatio” yang memiliki arti ke-sedang-an (tidak berlebihan dan tidak kekurangan).

Sedangkan dalam kamus besar bahasa Indonesia (KBBI), moderasi memiliki dua pengertian, yakni pengurangan kekerasan dan penghindaran ke-esktreman. Sementara moderat memiliki arti selalu menghindari pengungkapan (pembicaraan) yang ekstrem; selalu menghindari sikap atas tindakan yang ekstrem; kecenderungan ke arah jalan yang tengah.

Seseorang yang bersikap moderat, berarti bersikap tengah-tengah, wajar, biasa-biasa saja. Tidak ekstrem dengan meyakini keyakinan yang kita miliki adalah benar secara mutlak. Pengertian ini dikuatkan dalam buku Moderasi Beragama yang Kemenag terbitkan, bahwa moderasi beragama adalah cara pandang, sikap dan perilaku selalu mengambil posisi di tengah-tengah, selalu bertindak adil dan tidak bersikap ekstrem dalam beragama.

Keragaman Indonesia

Keragaman kita yakini sebagai sebuah takdir. Ia tidak kita minta. Melainkan pemberian Tuhan Yang Maha Mencipta. Keragaman tersebut bukan untuk kita tawar tapi untuk kita terima (taken for granted). Keragaman yang  Indonesia miliki agaknya sangat kompleks.

Hal ini tampak dengan adanya beragam penafsiran ajaran agama meski dalam satu agama. Perbedaan tersebut khususnya berkaitan dengan praktik beragama/beribadah. Hal tersebutlah yang mendorong bahwa semangat memiliki cara pandang berlandaskan moderasi beragama adalah suatu hal yang tidak bisa kita tawar lagi.

Namun demikian, meskipun semangat moderasi beragama telah didengungkan. Nyatanya dalam praktiknya masih terdapat permasalahan-permasalahan terkait kehidupan umat beragama yang terjadi di berbagai wilayah. Berkembangnya klaim kebenaran subyektif yang berpotensi memicu konflik menjadi sebuah tantangan tersendiri dalam moderasi beragama.

Berucap moderasi beragama nyatanya lebih mudah dibandingkan mempraktikkannya dalam kehidupan sehari-hari. Kecenderungan kaum mayoritas yang mengucilkan/tidak memberikan kebebasan kaum minoritas dalam beragama terjadi di beberapa wilayah dengan adanya kesamaan pola.

Klaim Kebenaran Mayoritas

Hal ini sebagaimana yang terjadi di desa Tumaluntung, Minahasa Utara, Sulawesi Utara. Masyarakat desa Tumaluntung melakukan perusakan tempat ibadah di Perumahan Agape. Mereka menghancurkan mushala, mulai dari pagar, hingga isi mushala. Mereka juga membawa spanduk bertuliskan “Kami masyarakat Desa Tumaluntung menolak pendirian mushola masjid.”

Alasan tindakan ini adalah lantaran penduduk sekitar lokasi mushala 95 persen adalah non muslim. Mereka tidak ingin terganggu kenyamanannya akibat kebisingan toa, serta mereka tidak mau terancam dipidanakan karena melakukan penistaan agama jika protes terhadap kebisingan toa.

Selanjutnya sebagaimana yang terjadi di Parung, Bogor, Jawa Barat. Puluhan warga masyarakat muslim berunjuk rasa di depan kantor Bupati Bogor, menuntut penghentian kegiatan Gereja Katolik Paroki Santo Joannes Baptista Parung. Alasan unjuk rasa tersebut adalah karena pendirian gereja menyalahi aturan pendirian rumah ibadah karena mereka dirikan di rumah warga.

Selanjutnya hal yang serupa juga terjadi di kecamatan Magepanda kabupaten Sikka. Di mana warganya yang mayoritas pemeluk agama Katolik mendatangi DPRD Sikka untuk menyampaikan aspirasinya yakni menolak pendirin pondok pesantren. Alasan penolakan ini adalah selama ini mereka merasa hidup damai dan indah. Mereka khawatir dengan adanya pondok pesantren, akan muncul paham-paham radikal.

Aksi Kelompok Mayoritas

Jika kita perhatikan ketiga aksi tersebut pelakunya adalah kaum mayoritas yang menempati suatu wilayah. Aksi di Tumaluntung oleh mayoritas penduduk yang beragama non muslim kepada kaum minoritas muslim di sana. Sementara aksi di Bogor, pelakunya adalah mayoritas kaum muslim kepada kaum minoritas Katolik. Dan aksi yang terjadi di Magepanda, pelakunya adalah kaum mayoritas yang beragama katolik. Di mana aksi itu mereka tujukan kepada kaum minoritas muslim.

Klaim kebenaran yang berujung pada aksi ini menjadi tantangan berat moderasi beragama. Sekelompok orang dengan pemahaman sama, seringkali menjustifikasi bahwa kelompoknya memiliki paham yang lebih benar sementara paham orang lain salah.

Dan hal ini tentu bertolak belakang dengan moderasi beragama. Di mana pada moderasi beragama ada penekanan bagaimana seseorang yang beragama boleh berkeyakinan bahwa agamanya benar. Namun tidak menganggap bahwa agamanya paling benar sementara agama orang lain salah.

Sebagaimana penekanan pada buku moderasi beragama yang mengatakan bahwa moderasi beragama adalah cara pandang, sikap dan perilaku selalu mengambil posisi di tengah-tengah, selalu bertindak adil dan tidak bersikap ekstrem dalam beragama. Selanjutnya dijelaskan indikator moderasi beragama adalah komitmen kebangsaan, toleransi, anti kekerasan dan penghormatan terhadap tradisi.

Indikator Moderasi Beragama

Jika merujuk pada sejarah, indikator moderasi beragama ini sesuai dengan apa yang Rasulullah SAW ajarkan sebagai pemimpin Madinah. Pada masa itu, Madinah dihuni oleh masyarakat dari berbagai suku dan marga serta perbedaan agama. Sebagai seorang pemimpin, Nabi memberikan kebebasan kepada penduduk Yatsrib untuk meyakini agama mereka masing-masing.

Sebab sebagaimana seruan ke-Nabian Muhammad di Makkah pertama kali adalah menuntut Quraisy Ahlaf menghentikan praktik pesugihan. Di mana yang mereka lakukan dengan membunuh anak manusia. Maka di Yastrib-pun seruan Nabi fokus pada konsep kesatuan umat atau yang kita sebut dengan ummatan wahidah. Tauhid dan akidah harus kita pahami dalam bingkai yang tak terpisahkan dengan dasar kemanusiaan ini.

Ummatan wahidah adalah kebersatuan umat yang terbangun dengan tidak mengacu pada agama, paham, nasab beserta segala perbedaan yang ada lainnya. Oleh sebab itulah di tengah perbedaan yang ada di Madinah, sebagai upaya menjaga kestabilan maka mutlak harus membuat suatu ketetapan berdasarkan kesepakatan bersama.

Ketetapan itu mereka gunakan sebagai pedoman yang menyatukan segala perbedaan. Menjamin kestabilan, yang mereka buat dalam bentuk narasi tulisan. Sebagaimana yang tertulis di atas lembaran yang terkenal dengan sebutan dengan Shahifah Yastrib atau Piagam Madinah. []

 

 

Tags: kebenarankeberagamanModerasi BeragamaPerdamaiantoleransi
Wilis Werdiningsih

Wilis Werdiningsih

Wilis Werdiningsih Ibu rumah tangga, ibu dari dua orang putra. Saat ini juga aktif sebagai dosen di IAIN Ponorogo. Minat pada kajian pendidikan dan isu kesetaraan gender.

Terkait Posts

Konferensi Nasional KUPI 2025
Personal

Disabilitas di Konferensi Nasional KUPI 2025: Sebuah Refleksi

23 Oktober 2025
Gus Dur dan Daisaku Ikeda
Aktual

Belajar dari Gus Dur dan Daisaku Ikeda, Persahabatan adalah Awal Perdamaian

14 Oktober 2025
Dialog Lintas Iman
Publik

Dialog Lintas Iman: Peran Setiap Generasi Merawat Kerukunan

30 September 2025
Perempuan Akar Rumput
Personal

Perempuan Akar Rumput sebagai Influencer Perdamaian

29 September 2025
Beragama
Publik

Membangun Relasi Perdamaian Antarumat Beragama dengan Spirit Mubadalah

25 September 2025
Seminari dan Pesantren
Publik

Seminari dan Pesantren: Menilik Pendidikan Calon Tokoh Agama yang Berjiwa Kemanusiaan

17 September 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Fiqh al-Murūnah

    KUPI Mengenalkan Fiqh al-Murūnah bagi Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hak Politik Penyandang Disabilitas: Antara Jaminan Konstitusi dan Prinsip Keadilan Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi Perempuan Disabilitas di Hari Santri Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi Hari Santri: Memoar Santri Putri “Nyantri” di California

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Disabilitas di Konferensi Nasional KUPI 2025: Sebuah Refleksi
  • Kiprah Hijroatul Maghfiroh Abdullah dalam Gerakan Lingkungan di Indonesia dan Dunia
  • Refleksi Perempuan Disabilitas di Hari Santri Nasional
  • Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial
  • KUPI Mengenalkan Fiqh al-Murūnah bagi Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID