Minggu, 22 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Buku

Relasi Mubadalah: Muslim dengan Umat Berbeda Agama Part I

Menurut Kang Faqih, relasi mubadalah tidak selalu berdimensi gender, tapi bisa kelas sosial antara pekerja dan majikan, atau antar-warga dalam sebuah negara-bangsa, seperti muslim dengan non-muslim

Zaprulkhan by Zaprulkhan
31 Desember 2022
in Buku
A A
1
Relasi Mubadalah

Relasi Mubadalah

13
SHARES
625
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Apakah perspektif mubadalah hanya dapat kita terapkan pada relasi gender, antara laki-laki dan perempuan semata dalam Islam? Dapatkah perspektif mubadalah yakni relasi kesalingan dan kerjasama yang bermartabat, adil, dan maslahah teraplikasikan antara umat Islam dengan umat lain yang berbeda agama?

Melalui buku Relasi Mubadalah Muslim Dengan Umat Berbeda Agama ini, Kiai Faqihuddin Abdul Kodir (setelah ini, saya sebut Kang Faqih saja, tanpa mengurangi rasa hormat saya pada beliau) mengafirmasi secara positif: Ya. Prinsip mubadalah bukan hanya dapat kita terapkan dalam relasi gender antara lelaki dan perempuan. Tapi juga dapat kita aplikasikan dalam hubungan antara umat Islam dengan umat lain yang berbeda agama.

Bahkan menurut Kang Faqih, relasi mubadalah tidak selalu berdimensi gender, tapi bisa kelas sosial antara pekerja dan majikan, atau antar-warga dalam sebuah negara-bangsa, seperti muslim dengan non-muslim. Bisa juga ekologi antara manusia dengan alam. Prinsip utamanya adalah mengenai relasi yang bermartabat, adil, dan maslahah.

Bermartabat artinya kedua pihak memandang penting dan mulia untuk berelasi. Adil artinya menuntut yang memiliki kapasitas untuk memberdayakan yang kurang kapasitas. Maslahah artinya kedua belah pihak menjadi subyek untuk melakukan dan memperoleh kebaikan, yang menjadi dampak dari relasi tersebut.

Buku ini membahas relasi mubadalah antara umat Islam dengan umat lain yang berbeda agama dalam tiga bagian. Bagian pertama, relasi mubadalah yang dipetik dari inspirasi sirah Nabi Muhammad Saw; Bagian kedua inspirasi dari teladan Nabi Muhammad Saw; Bagian ketiga inspirasi dari maqashid Qur’ani.

Dalam tiap bagian, Kang Faqih menayangkan berbagai contoh faktual dari kehidupan Nabi Muhammad Saw dan ayat-ayat Al-Qur’an dengan menggarisbawahi prinsip-prinsip mubadalah yang menyertainya. Resensi atau ringkasan ini, saya akan menurunkan beberapa contoh dari tiga bagian tersebut agar kita dapat merasakan langsung bagaimana operasional perspektif mubadalah dalam relasi antara umat Islam dengan umat lain yang berbeda agama.

Inspirasi Dari Sirah dan Teladan Nabi Muhammad Saw

Contoh pertama, tentang peristiwa Fathu Makkah yakni pembebasan Makkah yang terjadi pada tahun ke-8 Hijriyah. Tahukah kita mengapa Nabi Muhammad Saw mengajak seluruh pasukan Islam menyiapkan diri menuju Makkah?

Hal ini ada hubungannya dengan Perjanjian Hudaibiyah tahun ke-6 Hijriyah yang ditandatangani oleh Nabi Muhammad Saw dari pihak Islam dan Suhail bin Amr dari pihak Quraisy. Dalam perjanjian ini, mereka menyepakati gencatan senjata selama sepuluh tahun. Sekaligus tidak boleh ada pembunuhan dan kekerasan antar masing-masing pihak dan yang ikut berkoalisi dengan masing-masing pihak tersebut. Kecuali harus dihukum sesuai aturan yang berlaku saat itu.

Pada tahun ke-8 Hijriyah, ada seorang dari kabilah Khuza’ah yang bukan Islam dan ikut dalam barisan koalisi Nabi Muhammad Saw dibunuh oleh Bani Bakr yang ikut dalam koalisi kaum Quraisy. Sesuai perjanjian, kabilah Khuza’ah menuntut hukum balas dari Bani Bakr. Tapi bani Bakr menolak. Bani Bakr meminta koalisinya, yaitu kaum Quraisy untuk mendukung mereka agar terbebas dari tuntutan hukum balas dari Khuza’ah. Kaum Quraisy mendukung mereka secara penuh.

Bahkan, ketika kabilah Khuza’aih datang ke Makkah untuk minta dukungan dari berbagai kabilah Arab atas kasus pembunuhan yang mereka alami, justru orang-orang Quraisy membunuh mereka dalam jumlah besar, kejam, dan mengerikan. Kabilah Khuza’ah merasa dizalimi dan tidak dilindungi. Mereka putus asa. Namun, mengingat Perjanjian Hudaibiyah yang tertulis bahwa mereka ikut bersama dengan Nabi Muhammad Saw, mereka pergi ke Madinah untuk mengadu persoalan mereka.

“Tenang, kalian kami dukung sepenuhnya. Kalian balik saja ke tempat kalian”, jawab Nabi Saw kepada koalisi yang masih kafir itu, yaitu kabilah Khuza’ah. Dan Nabi Saw pun mengumpulkan semua orang dewasa yang mampu berperang untuk ikut berangkat bersama beliau.

Saat itu, Nabi Muhammad Saw belum memberitahu ke mana akan pergi pasukan ini. Tujuannya agar orang-orang Makkah tidak sempat menyiapkan diri, dan juga agar tidak terjadi keributan di antara berbagai kabilah lain. Cukup antara umat Islam dan kaum Quraisy saja.

Fathu Makkah

Inilah poinnya. Jadi Fathu Makkah terjadi karena pelanggaran yang orang Quraisy lakukan terhadap Perjanjian Hudaibiyah yang mereka sepakati bersama Nabi Muhammad Saw. Dan, orang yang Nabi Saw bela dalam perjanjian ini adalah kabilah Khuza’ah yang non-muslim. Isunya menegakkan perjanjian perdamaian yang seharusnya mereka sepakati, tetapi dilanggar oleh Quraisy. Nabi Saw datang untuk menagih komitmen perjanjian ini.

Di tengah perjalanan menuju Makkah, ada satu peristiwa yang amat menarik. Begitu suasana sudah tenang Nabi Muhammad Saw mengumumkan ke mana pasukan itu harus berangkat, yaitu Makkah. Semua sahabat bersorak gembira karena akan memasuki dan ma=enaklukkan Makkah, tempat musuh bebuyutan mereka selama ini. Salah satu pemimpin pasukan, Sa’d bin Ubadah Ra, pembawa bendera, dengan semangat mengumandangkan slogan: “Hari ini adalah hari pembalasan dan penghabisan mereka (al-yaum yaumul malhamah).”

Nabi Muhammad Saw mendengar slogan tersebut dan meminta Ali bin Abi Thalib untuk menegur Sa’d bin Ubadah Ra dan mencopotnya sebagai Panglima pembawa bendera. Setelah dicopot, bendera ia serahkan kepada anak Sa’d bin Ubadah Ra, yaitu Qais bin Sa’d Ra. Dan Nabi Saw pun mengganti slogannya: “Hari ini adalah hari kasih sayang (al-yaum yaumul marhamah).”

Bayangkan, dalam situasi menuju peperangan sekali pun, Rasulullah Saw melarang para sahabat menggunakan bahasa kekerasan. Beliau tetap mengajarkan para sahabatnya untuk menggunakan bahasa kasih sayang yang penuh kelembutan dan persaudaraan kepada siapa pun. Hatta kepada musuh-musuhnya sekalipun. Selanjutnya Rasulullah Saw dan para sahabat mampu menaklukkan Makkah.

Apakah beliau membalas dendam atas semua kejahatan, konspirasi dan kekejaman kafir Quraisy terhadap beliau selama ini? Ternyata tidak. Beliau memberi jaminan keamanan kepada semua orang Quraisy yang tidak menghunus pedang, yang mau tetap tinggal di rumahnya, dan memasuki rumah Abu Sufyan, atau memasuki kawasan Ka’bah. Semua orang akan beliau jamin aman.

Revolusi Besar dalam Sejarah Islam

Kemudian di hadapan semua orang-orang Quraisy, yang menjadi musuh bebuyutan selama hampir 20 tahun ini, Nabi Muhammad Saw berpidato:

“Apa yang harus aku lakukan kepada kalian semua? Apa yang kalian bayangkan tentang balasanku pada kalian semua?” tanya Nabi Muhammad Saw kepada mereka.

Semua membayangkan kekerasan, kekejaman, pembunuhan, perampasan, dan pengusiran yang telah Quraisy lakukan terhadap umat Islam selama 20 tahun tersebut.

“Kami melihat Anda adalah saudara kami yang baik hati, dan anak dari saudara kami yang juga baik hati,” jawab orang-orang Quraisy.

“Pulanglah. Kalian diampuni dan bebas dari hukuman apa pun (idzhabu fa antum thulaqa)”, jawab Nabi Muhammad Saw penuh haru, syahdu, dan menyatukan.

Inilah revolusi besar dalam sejarah Islam dengan tanpa menumpahkan darah setetes pun. Salah satu peristiwa yang oleh para ahli sejarah, baik di Timur maupun di Barat, yang muslim dan non-muslim, tercatat dan diakui dengan penuh penghargaan ialah bagaimana Nabi Muhammad Saw memperlakukan bekas musuh-musuhnya ketika beliau berhasil merebut, menguasai, dan membebaskan Makkah.

Tokoh-tokoh dan masyarakat Makkah yang selama kurang lebih dua dasawarsa menciptakan kesulitan dan ancaman yang luar biasa berat dan gawatnya kepada Nabi Saw dan kaum beriman, beliau maafkan begitu saja dan bahkan diberi berbagai penghormatan. Khususnya kepada pemimpin mereka sendiri, musuh bebuyutan Nabi Saw, yaitu Abu Sufyan.

Semua sarjana dunia mengakui, bahkan kaum orientalis Barat yang tidak suka kepada Islam pun terpaksa mengakui, bahwa tindakan Nabi Saw saat pembebasan Makkah itu merupakan tindakan keteladanan yang tidak ada tolok bandingnya dalam sejarah menegakkan nilai-nilai kemanusiaan.

Keagungan Akhlak Rasulullah Saw

Contoh kedua, setelah peristiwa Fathu Makkah, keagungan akhlak Rasulullah Saw ini tetap selalu beliau tunjukkan ketika sudah menguasai seluruh orang kafir Quraisy. Ketika akan perang Hunain, Nabi Muhammad Saw hanya memiliki 12 ribu tentara dengan peralatan yang sangat terbatas. Nabi Saw menemui pimpinan Quraisy yang masih musyrik saat itu. Yaitu Shafwan bin Umayah, untuk meminjam peralatan perang.

Nabi Saw juga meminjam uang, makanan, dan berbagai keperluan dari orang-orang Quraisy yang saat itu juga masih banyak belum masuk Islam. Semua pinjaman ini, setelah selesai perang, beliau kembalikan kepada mereka dengan baik.

Karena peralatan yang sangat minim dan banyak pasukan Nabi Muhammad Saw dari orang-orang yang baru masuk Islam, pertahanan mereka jebol. Banyak tentara terpukul mundur dan bercerai berai. Hanya tersisa sekitar 200-an orang yang terus bertahan dan maju bersama Nabi Saw memukul ribuan pasukan musuh.

Karena itu, banyak peralatan perang yang beliau pinjam juga rusak dan hilang. Sehingga Rasulullah Saw mengembalikan semua barang pinjaman dan menawarkan ganti rugi yang lebih banyak kepada Shafwan untuk barang pinjaman yang rusak dan hilang.

Bayangkan, Rasulullah Saw sudah menjadi penguasa orang-orang kafir Quraisy saat itu. Tapi ketika beliau membutuhkan peralatan perang, uang, makanan, dan keperluan lainnya, beliau tetap meminjam dengan ramah dan santun serta mengembalikan dan menggantinya dengan yang lebih baik.

Padahal sebagai penguasa, tentu saja beliau bisa menggunakan otoritas kekuasaannya untuk memakai peralatan perang yang Shafwan miliki dengan paksa. Tanpa harus meminjam dengan ramah dan mengembalikannya dengan baik-baik. Apalagi pada saat itu, Shafwan adalah orang kafir Quraisy, bukan muslim bagian dari umat Islam. Tapi Rasulullah Saw tetap meminjam kepada Shafwan dengan ramah penuh kelembutan dan mengembalikannya dengan baik-baik pula.

Prinsip Relasi Mubadalah

Inilah prinsip relasi mubadalah dengan non-muslim yang Rasulullah Saw teladankan kepada kita semua. Prinsip relasi mubadalah dengan umat yang berbeda agama harus tetap berpijak pada prinsip yang bermartabat, adil, dan maslahah antara kedua belah pihak. Walau umat Islam saat itu dalam posisi yang dominan atau menguasai.

Sampai di sini, pertanyaan besarnya: Apakah prinsip relasi mubadalah ini hanya Rasulullah Saw lakukan kepada non-muslim semata? Adakah prinsip relasi mubadalah yang non-muslim lakukan kepada umat Islam. Kepada Rasulullah Saw dan para sabahat kala itu? Dalam buku ini juga Kang Faqih menampilkan berbagai contoh menarik tentang relasi mubadalah yang orang-orang non-muslim lakukan kepada Rasulullah Saw dan para sahabat.

Ini kisah tentang Mukhairiq, seorang rahib Yahudi yang alim. Ibnu Hisyam dalam Sirah Nabawiyyah-nya, menuturkan bahwa salah seorang tokoh Yahudi yang ikut membela Rasulullah Saw dalam Perang Uhud adalah Mukhairiq. Ia seorang tokoh Yahudi dari suku Quradhah yang kaya raya. Ia telah berjanji untuk membela Rasulullah Saw dan pengikutnya, sehingga ia turut serta dalam Perang Uhud.

Dalam kisahnya, bahwa sebelum pergi berperang, ia berwasiat bahwa jika ia gugur dalam peperangan, harta kekayaannya menjadi milik Rasulullah Saw. Lalu Beliau bebas menggunakannya untuk apa saja. Mukhairiq ini lalu ikut Perang Uhud hingga nafas penghabisan. Ia mati terbunuh. Ketika mengetahui Mukhairiq gugur, Rasulullah Saw berkata: Mukhariq adalah sebaik-baik orang Yahudi. (bersambung)

Tags: berbeda agamafathu makkahislamrelasi mubadalahSejarah Nabiumat
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Relasi Pasangan Suami Istri Harus Saling Mu’asyarah Bi Al-Ma’ruf

Next Post

Suami Istri Harus Saling Bersikap Penuh Tanggung Jawab

Zaprulkhan

Zaprulkhan

Dekan Dakwah IAIN Bangka Belitung. Penulis Buku Filsafat Islam

Related Posts

Khaulah
Pernak-pernik

Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

21 Februari 2026
Puasa dalam Islam
Pernak-pernik

Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

20 Februari 2026
Konsep isti’faf
Pernak-pernik

Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

20 Februari 2026
ghaddul bashar
Pernak-pernik

Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

20 Februari 2026
Refleksi Puasa
Publik

Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

20 Februari 2026
Relasi Mubadalah
Metodologi

Tingkatan Maqasid dalam Relasi Mubadalah: Dari yang Primer (Daruriyat), Sekunder (Hajiyat), dan Tersier (Tahsiniyat)

19 Februari 2026
Next Post
tanggung jawab

Suami Istri Harus Saling Bersikap Penuh Tanggung Jawab

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental
  • MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra
  • QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar
  • Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi
  • Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0