Selasa, 21 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    Militerisasi

    Menyoal Militerisasi Tata Kelola Koperasi Desa

    Lagu Teh Hijau

    Lagu Teh Hijau Karya Tulus dan Seni Merayakan Kehampaan bagi Perempuan

    Hukum Adat Bali

    Karang Memadu: Bukti Hukum Adat Bali Melindungi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    Apa itu AIDS

    Apa itu AIDS?

    Apa itu HIV

    Apa itu HIV?

    Jalan Kebahagiaan

    Menggapai As-Sa’adah: Jalan Kebahagiaan Menurut Imam al-Ghazali

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan Tertular HIV?

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    Militerisasi

    Menyoal Militerisasi Tata Kelola Koperasi Desa

    Lagu Teh Hijau

    Lagu Teh Hijau Karya Tulus dan Seni Merayakan Kehampaan bagi Perempuan

    Hukum Adat Bali

    Karang Memadu: Bukti Hukum Adat Bali Melindungi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    Apa itu AIDS

    Apa itu AIDS?

    Apa itu HIV

    Apa itu HIV?

    Jalan Kebahagiaan

    Menggapai As-Sa’adah: Jalan Kebahagiaan Menurut Imam al-Ghazali

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan Tertular HIV?

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Zawiyah Paradigma dan Perspektif Mubadalah

Tingkatan Maqasid dalam Relasi Mubadalah: Dari yang Primer (Daruriyat), Sekunder (Hajiyat), dan Tersier (Tahsiniyat)

Maqasid bukan hanya teori hukum. Ia adalah panduan etis untuk membangun kehidupan bersama. Dan Mubadalah adalah cara kita menghidupkannya.

Faqih Abdul Kodir by Faqih Abdul Kodir
19 Februari 2026
in Paradigma dan Perspektif Mubadalah, Publik
A A
0
Relasi Mubadalah

Relasi Mubadalah

28
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam tradisi ushul fiqh, para ulama membagi tujuan-tujuan syariat (maqāṣid al-syarī‘ah) ke dalam tiga tingkatan: daruriyat (primer), hajiyat (sekunder), dan tahsiniyat (tersier). Pembagian ini bukan sekadar klasifikasi teoritis, tetapi cara melihat prioritas dalam kehidupan. Apa yang paling mendasar? Apa yang membantu? Dan apa yang menyempurnakan?

Dalam perspektif Mubadalah, pembagian ini sangat relevan. Karena kerja-kerja Mubadalah pada dasarnya adalah menguatkan kualitas relasi—agar dua pihak, siapa pun mereka, bisa saling bekerja sama, saling menopang, dan saling menghadirkan kebaikan. Relasi Mubadalah yang sehat tidak lahir dari tuntutan sepihak, tetapi dari kesadaran bertahap: memenuhi yang paling pokok, lalu yang memudahkan, lalu yang memperindah.

Mari kita bahas satu persatu dari tiga tingkatan Maqasid tersebut dengan mengambil contoh suatu kebutuhan dalam aktivitas tertentu dalam relasi persahabatan antara dua orang.

Daruriyat: Fondasi yang Tidak Boleh Hilang

Daruriyat adalah kebutuhan paling dasar, yang jika tidak terpenuhi, akan merusak atau bahkan memutus relasi. Dalam konteks klasik, daruriyat bisa dijelaskan melalui lima perlindungan manusia, dalam hal agama (din), jiwan (nafs), akal (‘aql), keturunan (nasl), dan harta (mal). Tanpa ini, kehidupan tidak bisa berjalan dengan baik. Lima konsep perlindungan ini juga memiliki tiga tingkatan juga: yang daruriyat (primer), hajiyat (sekunder), dan tahsiniyat (tersier).

Dalam konteks relasi Mubadalah, yang bisa menyentuh sebagian atau seluruh lima konsep perlindungan di atas, level daruriyat bisa berarti hal-hal yang dapat memenuhi kebutuhan dasar dalam sebuah hubungan tertentu. Ini bisa berupa kehadiran saat dibutuhkan, dukungan moral di masa sulit, atau bantuan konkret ketika seseorang berada dalam kondisi genting.

Ambil contoh dua sahabat. Salah satunya menikah dan mengundang temannya untuk hadir di walimah. Pada level daruriyat, yang paling mendasar adalah memenuhi undangan itu sendiri—hadir sebagai bentuk penghormatan dan pengakuan atas momen penting hidup sahabatnya. Jika memungkinkan, membawa sesuatu yang benar-benar dibutuhkan oleh yang mengundang—misalnya kontribusi finansial yang meringankan beban biaya pernikahan—itu juga termasuk daruriyat dalam konteks relasi mereka.

Tanpa kehadiran dan dukungan paling dasar ini, relasi bisa terasa renggang. Undangan bukan sekadar formalitas, tetapi panggilan relasional antara dua pihak, yang dapat memperkuat, atau sebaliknya bisa meruntuhkan relasi tersebut.

Hajiyat: Menguatkan dan Memudahkan

Hajiyat dalam mubadalah adalah hal-hal yang berada pada level kebutuhan sekunder untuk penguatan relasi. Jika tidak terpenuhi, relasi tidak hancur, tetapi terasa kurang nyaman atau kurang optimal. Dalam maqasid klasik, hajiyat berfungsi menghilangkan kesulitan dan menghadirkan kemudahan dalam lima konsep dasar perlindungan tersebut di atas (agama, jiwa, akal, keluarga, dan harta).

Dalam relasi Mubadalah, hajiyat berarti melakukan hal-hal yang membuat relasi lebih hangat dan menyenangkan. Masih dalam contoh walimah, hadir dengan pakaian yang pantas sesuai suasana acara adalah bagian dari hajiyat. Menunjukkan kegembiraan, memberi ucapan yang tulus, dan berinteraksi dengan baik dengan keluarga mempelai juga termasuk di dalamnya.

Semua ini tidak menentukan sah atau tidaknya kehadiran. Tetapi ia memudahkan hati, memperkuat suasana, dan menunjukkan empati. Relasi bukan hanya tentang kewajiban minimal, tetapi tentang bagaimana kita membuat orang lain merasa dihargai.

Tahsiniyat: Memperindah dan Menyempurnakan

Tahsiniyat adalah level tersier: hal-hal yang menyempurnakan dan memperindah relasi mubadalah. Dalam literatur klasik, ini sering dikaitkan dengan adab, etika, dan kemuliaan akhlak.

Dalam kerangka relasi Mubadalah, tahsiniyat adalah upaya sadar untuk meningkatkan kualitas relasi hingga terasa indah dan membahagiakan bagi semua pihak. Pada acara walimah, ini bisa berarti ikut menyemarakkan suasana, membantu menenangkan tamu yang kebingungan, menghibur keluarga yang lelah, atau bahkan membantu memastikan acara berjalan lancar tanpa diminta.

Di sini, relasi tidak lagi berhenti pada “datang dan selesai.” Ia naik ke level partisipasi aktif dalam menghadirkan kebahagiaan bersama. Ini adalah akhlak karimah dalam praktik: bukan sekadar tidak menyakiti, tetapi menghadirkan kebaikan secara proaktif untuk tujuan besar dari penyelenggaraan walimah itu sendiri.

Mubadalah sebagai Etika Bertahap

Dengan membaca maqasid melalui kacamata Mubadalah, kita belajar bahwa relasi itu bertingkat. Kita tidak bisa langsung menuntut tahsiniyat jika daruriyat belum terpenuhi. Tidak adil mengharap pasangan, sahabat, atau kolega menjadi sangat perhatian jika kebutuhan dasarnya saja diabaikan.

Mubadalah mengajak kita untuk bertanya:
Apakah saya sudah memenuhi yang paling dasar bagi relasi ini?
Apakah saya sudah memudahkan hidupnya?
Apakah saya sudah berusaha memperindah kebersamaan kami?

Dari keluarga, persahabatan, hingga relasi sosial yang lebih luas, prinsip ini berlaku. Daruriyat menjaga agar relasi tidak runtuh. Hajiyat membuatnya nyaman. Tahsiniyat menjadikannya indah dan bermartabat.

Pada akhirnya, maqasid bukan hanya teori hukum. Ia adalah panduan etis untuk membangun kehidupan bersama. Dan Mubadalah adalah cara kita menghidupkannya—dengan kesalingan, kerja sama, dan kesadaran bahwa setiap relasi layak ditumbuhkan dari yang paling dasar hingga yang paling membahagiakan. Wallahu a’lam bish-shawab. []

 

Tags: contoh paradigmakebersamaankehidupanKesalinganMaqasid Syariahpersahabatanrelasi mubadalah
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Khalifah fi al-Ardh dalam Paradigma Mubadalah

Next Post

Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Related Posts

Normal
Disabilitas

Ketika Normal Menjadi Diskriminasi

13 Juli 2026
Kemandirian Manusia
Disabilitas

Kemandirian Manusia: Mitos yang Dibongkar Difabel

9 Juli 2026
Hukum
Keluarga

Eksploitasi Ekonomi, Kesalingan Hukum, dan Ilusi Norma Kewajiban Suami

23 Juni 2026
Belajar Mubadalah
Keluarga

Ayah Saya Tak Belajar Mubadalah, Tapi Ia Seorang Qawwam Sejati

22 Juni 2026
Relasi Mubadalah
Publik

Gelas Kosong dan Sayap yang Sinkron: Paradoks Kekuatan dalam Relasi Mubadalah

15 Juni 2026
Sa'i
Pernak-pernik

Sa’i dan Keteladanan Siti Hajar dalam Memperjuangkan Kehidupan

27 Mei 2026
Next Post
Hukum Menikah

Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

No Result
View All Result

TERBARU

  • Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya
  • Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak
  • Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes
  • Syarifah Baghdad: Perempuan Pelopor Mukena di Nusantara
  • HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0