Minggu, 15 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Mudik

    Mudik: Ritual Perjalanan Yang Multimakna

    Idulfitri Bertemu Nyepi

    Takbir dan Sunyi: Ketika Idulfitri Bertemu Nyepi

    Pendidikan Inklusif

    Pendidikan Inklusif: Hak yang Dikesampingkan

    Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Cinta yang Saling Menguatkan: Belajar dari Relasi Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Merayakan IWD

    Perempuan dan Kesaksian Magdalena dalam Merayakan IWD

    Kesehatan Mental

    Over Think Club: Seni Ngaji Kesehatan Mental Perspektif Mubadalah

    Imlek

    Musim Semi Perayaan Imlek, Masihkah Ilusi untuk Cina Indonesia: Sebuah Refleksi

    Skandal Kekuasaan

    Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

    Aturan Medsos 2026

    Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Aisyah dan Hafshah

    Dua Perempuan Teladan: Sayyidah Aisyah dan Hafshah

    Keadilan

    Relasi Perempuan dan Laki-laki dalam Prinsip Keadilan

    Akhlak

    Akhlak sebagai Dasar dalam Perspektif Mubadalah

    Kesehatan Sosial Perempuan

    Kesehatan Perempuan Dipengaruhi Faktor Sosial, Ekonomi, dan Budaya

    Kesehatan Keluarga Perempuan

    Kesehatan Perempuan Menjadi Fondasi Penting Kehidupan Keluarga dan Masyarakat

    Keadilan Mubadalah

    Keadilan Menjadi Prinsip Utama dalam Perspektif Mubadalah

    Maslahah

    Maslahah sebagai Tujuan dalam Perspektif Mubadalah

    Perspektif Mubadalah

    Prinsip Keadilan dalam Perspektif Mubadalah

    Relasi Mubadalah

    Relasi Mubadalah Berangkat dari Prinsip Martabat Manusia

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Mudik

    Mudik: Ritual Perjalanan Yang Multimakna

    Idulfitri Bertemu Nyepi

    Takbir dan Sunyi: Ketika Idulfitri Bertemu Nyepi

    Pendidikan Inklusif

    Pendidikan Inklusif: Hak yang Dikesampingkan

    Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Cinta yang Saling Menguatkan: Belajar dari Relasi Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Merayakan IWD

    Perempuan dan Kesaksian Magdalena dalam Merayakan IWD

    Kesehatan Mental

    Over Think Club: Seni Ngaji Kesehatan Mental Perspektif Mubadalah

    Imlek

    Musim Semi Perayaan Imlek, Masihkah Ilusi untuk Cina Indonesia: Sebuah Refleksi

    Skandal Kekuasaan

    Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

    Aturan Medsos 2026

    Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Aisyah dan Hafshah

    Dua Perempuan Teladan: Sayyidah Aisyah dan Hafshah

    Keadilan

    Relasi Perempuan dan Laki-laki dalam Prinsip Keadilan

    Akhlak

    Akhlak sebagai Dasar dalam Perspektif Mubadalah

    Kesehatan Sosial Perempuan

    Kesehatan Perempuan Dipengaruhi Faktor Sosial, Ekonomi, dan Budaya

    Kesehatan Keluarga Perempuan

    Kesehatan Perempuan Menjadi Fondasi Penting Kehidupan Keluarga dan Masyarakat

    Keadilan Mubadalah

    Keadilan Menjadi Prinsip Utama dalam Perspektif Mubadalah

    Maslahah

    Maslahah sebagai Tujuan dalam Perspektif Mubadalah

    Perspektif Mubadalah

    Prinsip Keadilan dalam Perspektif Mubadalah

    Relasi Mubadalah

    Relasi Mubadalah Berangkat dari Prinsip Martabat Manusia

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Zawiyah Paradigma dan Perspektif Mubadalah

Tingkatan Maqasid dalam Relasi Mubadalah: Dari yang Primer (Daruriyat), Sekunder (Hajiyat), dan Tersier (Tahsiniyat)

Maqasid bukan hanya teori hukum. Ia adalah panduan etis untuk membangun kehidupan bersama. Dan Mubadalah adalah cara kita menghidupkannya.

Faqih Abdul Kodir by Faqih Abdul Kodir
10 Maret 2026
in Paradigma dan Perspektif Mubadalah, Publik
A A
0
Relasi Mubadalah

Relasi Mubadalah

27
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam tradisi ushul fiqh, para ulama membagi tujuan-tujuan syariat (maqāṣid al-syarī‘ah) ke dalam tiga tingkatan: daruriyat (primer), hajiyat (sekunder), dan tahsiniyat (tersier). Pembagian ini bukan sekadar klasifikasi teoritis, tetapi cara melihat prioritas dalam kehidupan. Apa yang paling mendasar? Apa yang membantu? Dan apa yang menyempurnakan?

Dalam perspektif Mubadalah, pembagian ini sangat relevan. Karena kerja-kerja Mubadalah pada dasarnya adalah menguatkan kualitas relasi—agar dua pihak, siapa pun mereka, bisa saling bekerja sama, saling menopang, dan saling menghadirkan kebaikan. Relasi Mubadalah yang sehat tidak lahir dari tuntutan sepihak, tetapi dari kesadaran bertahap: memenuhi yang paling pokok, lalu yang memudahkan, lalu yang memperindah.

Mari kita bahas satu persatu dari tiga tingkatan Maqasid tersebut dengan mengambil contoh suatu kebutuhan dalam aktivitas tertentu dalam relasi persahabatan antara dua orang.

Daruriyat: Fondasi yang Tidak Boleh Hilang

Daruriyat adalah kebutuhan paling dasar, yang jika tidak terpenuhi, akan merusak atau bahkan memutus relasi. Dalam konteks klasik, daruriyat bisa dijelaskan melalui lima perlindungan manusia, dalam hal agama (din), jiwan (nafs), akal (‘aql), keturunan (nasl), dan harta (mal). Tanpa ini, kehidupan tidak bisa berjalan dengan baik. Lima konsep perlindungan ini juga memiliki tiga tingkatan juga: yang daruriyat (primer), hajiyat (sekunder), dan tahsiniyat (tersier).

Dalam konteks relasi Mubadalah, yang bisa menyentuh sebagian atau seluruh lima konsep perlindungan di atas, level daruriyat bisa berarti hal-hal yang dapat memenuhi kebutuhan dasar dalam sebuah hubungan tertentu. Ini bisa berupa kehadiran saat dibutuhkan, dukungan moral di masa sulit, atau bantuan konkret ketika seseorang berada dalam kondisi genting.

Ambil contoh dua sahabat. Salah satunya menikah dan mengundang temannya untuk hadir di walimah. Pada level daruriyat, yang paling mendasar adalah memenuhi undangan itu sendiri—hadir sebagai bentuk penghormatan dan pengakuan atas momen penting hidup sahabatnya. Jika memungkinkan, membawa sesuatu yang benar-benar dibutuhkan oleh yang mengundang—misalnya kontribusi finansial yang meringankan beban biaya pernikahan—itu juga termasuk daruriyat dalam konteks relasi mereka.

Tanpa kehadiran dan dukungan paling dasar ini, relasi bisa terasa renggang. Undangan bukan sekadar formalitas, tetapi panggilan relasional antara dua pihak, yang dapat memperkuat, atau sebaliknya bisa meruntuhkan relasi tersebut.

Hajiyat: Menguatkan dan Memudahkan

Hajiyat dalam mubadalah adalah hal-hal yang berada pada level kebutuhan sekunder untuk penguatan relasi. Jika tidak terpenuhi, relasi tidak hancur, tetapi terasa kurang nyaman atau kurang optimal. Dalam maqasid klasik, hajiyat berfungsi menghilangkan kesulitan dan menghadirkan kemudahan dalam lima konsep dasar perlindungan tersebut di atas (agama, jiwa, akal, keluarga, dan harta).

Dalam relasi Mubadalah, hajiyat berarti melakukan hal-hal yang membuat relasi lebih hangat dan menyenangkan. Masih dalam contoh walimah, hadir dengan pakaian yang pantas sesuai suasana acara adalah bagian dari hajiyat. Menunjukkan kegembiraan, memberi ucapan yang tulus, dan berinteraksi dengan baik dengan keluarga mempelai juga termasuk di dalamnya.

Semua ini tidak menentukan sah atau tidaknya kehadiran. Tetapi ia memudahkan hati, memperkuat suasana, dan menunjukkan empati. Relasi bukan hanya tentang kewajiban minimal, tetapi tentang bagaimana kita membuat orang lain merasa dihargai.

Tahsiniyat: Memperindah dan Menyempurnakan

Tahsiniyat adalah level tersier: hal-hal yang menyempurnakan dan memperindah relasi mubadalah. Dalam literatur klasik, ini sering dikaitkan dengan adab, etika, dan kemuliaan akhlak.

Dalam kerangka relasi Mubadalah, tahsiniyat adalah upaya sadar untuk meningkatkan kualitas relasi hingga terasa indah dan membahagiakan bagi semua pihak. Pada acara walimah, ini bisa berarti ikut menyemarakkan suasana, membantu menenangkan tamu yang kebingungan, menghibur keluarga yang lelah, atau bahkan membantu memastikan acara berjalan lancar tanpa diminta.

Di sini, relasi tidak lagi berhenti pada “datang dan selesai.” Ia naik ke level partisipasi aktif dalam menghadirkan kebahagiaan bersama. Ini adalah akhlak karimah dalam praktik: bukan sekadar tidak menyakiti, tetapi menghadirkan kebaikan secara proaktif untuk tujuan besar dari penyelenggaraan walimah itu sendiri.

Mubadalah sebagai Etika Bertahap

Dengan membaca maqasid melalui kacamata Mubadalah, kita belajar bahwa relasi itu bertingkat. Kita tidak bisa langsung menuntut tahsiniyat jika daruriyat belum terpenuhi. Tidak adil mengharap pasangan, sahabat, atau kolega menjadi sangat perhatian jika kebutuhan dasarnya saja diabaikan.

Mubadalah mengajak kita untuk bertanya:
Apakah saya sudah memenuhi yang paling dasar bagi relasi ini?
Apakah saya sudah memudahkan hidupnya?
Apakah saya sudah berusaha memperindah kebersamaan kami?

Dari keluarga, persahabatan, hingga relasi sosial yang lebih luas, prinsip ini berlaku. Daruriyat menjaga agar relasi tidak runtuh. Hajiyat membuatnya nyaman. Tahsiniyat menjadikannya indah dan bermartabat.

Pada akhirnya, maqasid bukan hanya teori hukum. Ia adalah panduan etis untuk membangun kehidupan bersama. Dan Mubadalah adalah cara kita menghidupkannya—dengan kesalingan, kerja sama, dan kesadaran bahwa setiap relasi layak ditumbuhkan dari yang paling dasar hingga yang paling membahagiakan. Wallahu a’lam bish-shawab. []

 

Tags: kebersamaankehidupanKesalinganMaqasid Syariahpersahabatanrelasi mubadalah
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Khalifah fi al-Ardh dalam Paradigma Mubadalah

Next Post

Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Related Posts

Kesehatan Keluarga Perempuan
Pernak-pernik

Kesehatan Perempuan Menjadi Fondasi Penting Kehidupan Keluarga dan Masyarakat

14 Maret 2026
Vidi Aldiano
Aktual

Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

9 Maret 2026
Pernikahan
Aktual

Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

6 Maret 2026
Kesetaraan Gender
Publik

Kesetaraan Gender: Bukan Kemurahan Hati, Melainkan Mandat Peradaban

5 Maret 2026
Hijrah
Pernak-pernik

Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

3 Maret 2026
Alteritas Disabilitas
Disabilitas

Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

1 Maret 2026
Next Post
Hukum Menikah

Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

No Result
View All Result

TERBARU

  • Mudik: Ritual Perjalanan Yang Multimakna
  • Dua Perempuan Teladan: Sayyidah Aisyah dan Hafshah
  • Relasi Perempuan dan Laki-laki dalam Prinsip Keadilan
  • Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa
  • Akhlak sebagai Dasar dalam Perspektif Mubadalah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0