Kamis, 30 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Forum Perdamaian Roma

    Dialog yang Menghidupkan: Menag Indonesia dan Leo XIV di Forum Perdamaian Roma

    Sunat Perempuan

    Tak Ada Alasan Medis dan Agama: PBB Sepakat Menghapus Sunat Perempuan

    Perspektif Trilogi KUPI

    Perspektif Trilogi KUPI dalam Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    Sunat Perempuan di Indonesia

    Dari SDGs hingga Akar Rumput: Jalan Panjang Menghapus Sunat Perempuan di Indonesia

    Backburner

    Menolak Backburner: Bahaya Relasi Menggantung dalam Islam

    Sunat Perempuan yang

    Ratifikasi CEDAW: Komitmen Negara Mengakhiri Sunat Perempuan

    Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

    Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf: Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

    Perempuan Negara

    Komitmen Negara untuk Menghapus Sunat Perempuan

    Sustainable Living

    Pemuda, Sustainable Living dan Keadilan Antar Generasi

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Forum Perdamaian Roma

    Dialog yang Menghidupkan: Menag Indonesia dan Leo XIV di Forum Perdamaian Roma

    Sunat Perempuan

    Tak Ada Alasan Medis dan Agama: PBB Sepakat Menghapus Sunat Perempuan

    Perspektif Trilogi KUPI

    Perspektif Trilogi KUPI dalam Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    Sunat Perempuan di Indonesia

    Dari SDGs hingga Akar Rumput: Jalan Panjang Menghapus Sunat Perempuan di Indonesia

    Backburner

    Menolak Backburner: Bahaya Relasi Menggantung dalam Islam

    Sunat Perempuan yang

    Ratifikasi CEDAW: Komitmen Negara Mengakhiri Sunat Perempuan

    Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

    Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf: Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

    Perempuan Negara

    Komitmen Negara untuk Menghapus Sunat Perempuan

    Sustainable Living

    Pemuda, Sustainable Living dan Keadilan Antar Generasi

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Pengelolaan dan Pelestarian Air dalam Perspektif Islam

Allah menciptakan dan mempermudah para hambanya untuk bersuci menggunakan berbagai jenis air, seperti air tawar, air hujan, air sungai, air laut, air embun, hingga air salju

Layyin Lala Layyin Lala
7 Januari 2023
in Publik
0
Pelestarian Air dalam Perspektif Islam

Pelestarian Air dalam Perspektif Islam

1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam kehidupan sehari-hari, air tidak dapat kita pisahkan dengan kebutuhan manusia. Air berperan penting bagi siklus kehidupan yang ada di bumi baik untuk manusia sendiri, tumbuhan, hewan, maupun lingkungan. Karena itu, saya kira penting untuk membincang tentang pengelolaan dan pelestarian air dalam perspektif Islam.

Semua makhluk hidup di bumi pasti membutuhkan dan bergantung pada air untuk memenuhi kebutuhan hidup seperti minum, mencuci, memasak, mandi, merawat tanaman atau ternak, mengairi sawah, hingga membudidakan ikan. Tanpa air, segala hal yang ada di bumi pasti akan menjadi rusak.

Air sebagai Sumber Kehidupan

Kedudukan air dalam pandangan Islam memiliki derajat yang sangat tinggi, Hal ini karena air menjadi media utama bersuci untuk keperluan ibadah (istinja’, mandi janabat, hingga wudlu) jika tidak terdapat kesulitan/hambatan (misalnya kekeringan). Allah menciptakan dan mempermudah para hambanya untuk bersuci menggunakan berbagai jenis air, seperti air tawar, air hujan, air sungai, air laut, air embun, hingga air salju.

Hal ini menyiratkan kepada kita bahwa pelestarian air memiliki makna yang sangat penting. Apabila air disekitar kita menjadi rusak, maka secara tidak langsung akan menyulitkan kita beribadah dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Dalam Qur’an Surah Ibrahim ayat 42, Allah berfirman mengenai pengelolaan dan pelestarian air dalam perspektif Islam.

“Allah-lah yang menciptakan langit dan bumi dan menurunkan air hujan dari langit, kemudian Dia mengeluarkan dengan air hujan itu berbagai buah-buahan menjadi rizki untukmu; dan Dia telah menundukkan bahtera bagimu supaya bahtera itu, berlayar di lautan dengan kehendak-Nya, dan Dia telah menundukkan (pula) bagimu sungai-sungai”.

Selain Al-Qur’an, terdapat hadis yang juga menjelaskan pengelolaan dan pelestarian air dalam perspektif Islam. Dari Ibn Abbas RA. Berkata : Rasulullah SAW bersabda : Kaum muslim berserikan dalam tiga hal : air, padang rumput, dan api (H.R Muslim)

Dalam kedua dalil di atas, memiliki makna tersirat mengenai pentingnya air bagi kehidupan di bumi. Oleh karena itu, Islam membimbing kita untuk mengimplementasikan aksi dakwah bil hal berupa pengelolaan dan pelestarian air.

Penyebab Pencemaran dan Kekurangan Air

Kekurangan air merupakan ketiadaan air di suatu tempat yang dapat menyebabkan krisis air. Sedangkan pencemaran air merupakan pencemaran air oleh berbagai jenis zat, termasuk limbah industri, limbah domestik, dan unsur kimia yang ditambahkan oleh sistem air.

Penyebab pencemaran air adalah berbagai jenis bahan kimia, limbah organik, dan limbah industri. Pembuangan limbah domestik dan limbah minyak, serta limbah dari pabrik, pabrik pembuatan makanan, dan pabrik pengolahan limbah menyebabkan pencemaran air oleh bahan kimia beracun.

Bahan kimia yang digunakan dalam produksi industri dan pabrik juga merupakan sumber pencemaran air. Bahan kimia yang berbahaya bisa menyebabkan keracunan air, yang dapat menyebabkan berbagai penyakit.

Kekurangan air terjadi karena beberapa faktor, termasuk beberapa faktor yang berhubungan dengan pencemaran air. Pertama, over-extracting air dari sumber daya alam. Ini bisa terjadi dari eksploitasi air tanah, air sungai, dan air laut. Kedua, penggunaan air yang berlebihan dari sumber daya air.

Contohnya, banyak perusahaan menggunakan air berlebihan dalam produksi, sehingga menyebabkan kekurangan air. Ketiga, kerusakan ekosistem yang menghasilkan air. Contohnya, penggundulan hutan dan deforestasi mengurangi air yang tersedia di daerah tersebut.

Upaya yang Dapat Dilakukan untuk Menghemat Air

Penyebab pencemaran dan kekurangan air berhubungan erat satu sama lain. Pencemaran air akan menyebabkan air tidak layak kita minum, sehingga menyebabkan kekurangan air. Pada gilirannya, kekurangan air dapat menyebabkan banyak masalah sosial, ekonomi, dan kesehatan. Oleh karena itu, penting untuk mengambil tindakan untuk mengurangi pencemaran air dan meningkatkan ketersediaan air untuk mengurangi risiko kekurangan air.

Menghemat air bersih menjadi hal penting untuk memenuhi kebutuhan manusia dan kepentingan lainnya. Pengelolaan air yang tepat dapat membantu mengurangi risiko krisis air di masa depan. Sumber air yang terbatas memaksa kita untuk melakukan upaya untuk mengelola air yang tersedia.

Ada beberapa upaya yang dapat kita lakukan untuk menghemat air bersih. Pertama, kita perlu untuk mengurangi pemakaian air di rumah. Kita dapat melakukan hal ini dengan menghemat air saat di toilet dan juga menggunakan air secukupnya saat mencuci piring dengan air yang digunakan. Ini membantu mengurangi jumlah air yang dibutuhkan. Selain itu, saat mandi, Kita dapat memasang alat penghemat air, seperti keran yang mengatur aliran air.

Kedua, penting untuk memastikan bahwa tidak ada kerusakan pada saluran atau saluran air. Jika ada kerusakan pada pipa, air bisa berlari tanpa henti, menyebabkan penyebab kehilangan dengan cepat. Oleh karena itu, penting untuk mengecek secara berkala setiap pipa untuk memastikan bahwa saluran tidak berlubang. Jika ada lubang, maka harus segera diperbaiki.

Menghemat Air Bersih dan Pengelolaan yang Tepat

Ketiga, petani dapat menggunakan sistem penanaman hidroponik daripada penggunaan sistem penyiraman tradisional yang menggunakan banyak air. Hal ini penting untuk mencegah kekeringan tanah dan mengatur pemakaian air. Selain itu, berbagai teknik integrated pest management harus kita gunakan untuk mencegah kerusakan pada tanaman akibat gangguan hama.

Keempat, daerah terpencil harus menggunakan sistem kolam sementara yang meminimalkan pembuangan dan kerugian air bersih. Kolam sementara digunakan untuk memanfaatkan air hujan yang terkumpul dalam jumlah besar di musim hujan, yang bisa digunakan sebagai sumber air tambahan selama musim kemarau.

Kelima, pengelolaan limbah yang tepat harus kita lakukan, seperti memisahkan komponen beracun dan kotoran ke dalam botol dan tangki, sehingga menghindari penyebaran limbah yang mengikis air bersih. Operasional dan sistem kebijakan juga harus kita buat dan kita laksanakan untuk mencegah pembuangan limbah liar yang mengganggu air bersih.

Upaya yang saya sebutkan di atas sangat penting untuk menghemat air bersih dan pengelolaan yang tepat. Hal ini membantu mengurangi risiko krisis air di masa depan. []

Tags: Air BersihEnergi TerbarukanIsu LingkunganKrisis AirKrisis EkologiPerubahan Iklim
Layyin Lala

Layyin Lala

A Student, Santri, and Servant.

Terkait Posts

Sustainable Living
Publik

Pemuda, Sustainable Living dan Keadilan Antar Generasi

29 Oktober 2025
Suhu Panas yang Tinggi
Publik

Ketika Bumi Tak Lagi Sejuk: Seruan Iman di Tengah Suhu Panas yang Tinggi

18 Oktober 2025
Diplomasi Iklim
Publik

Ekofeminisme dalam Diplomasi Iklim

14 Oktober 2025
Menjaga Lingkungan
Publik

POV Islam dalam Menjaga Lingkungan

13 Oktober 2025
Konflik Agraria
Publik

Konflik Agraria: Membaca Kembali Kasus Salim Kancil hingga Raja Ampat

29 September 2025
Ekofeminisme Spiritual
Hikmah

Meneladani Ajaran Cinta Nabi dalam Pelestarian Alam: Perspektif Ekofeminisme Spiritual

20 September 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Backburner

    Menolak Backburner: Bahaya Relasi Menggantung dalam Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tidak Ada Perintah Sunat Perempuan dalam Al-Qur’an dan Hadis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf: Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemuda, Sustainable Living dan Keadilan Antar Generasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen Negara untuk Menghapus Sunat Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Dialog yang Menghidupkan: Menag Indonesia dan Leo XIV di Forum Perdamaian Roma
  • Tak Ada Alasan Medis dan Agama: PBB Sepakat Menghapus Sunat Perempuan
  • Perspektif Trilogi KUPI dalam Pemenuhan Hak-hak Disabilitas
  • Dari SDGs hingga Akar Rumput: Jalan Panjang Menghapus Sunat Perempuan di Indonesia
  • Menolak Backburner: Bahaya Relasi Menggantung dalam Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID