Rabu, 22 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Ulama Bolehkan Aborsi Korban Perkosaan

Kebolehan penghentian kehamilan perempuan korban perkosaan ini, dengan syarat aman, bisa menjadi cara untuk menolongnya sebagai tuntutan Islam

Faqih Abdul Kodir by Faqih Abdul Kodir
31 Januari 2023
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Aborsi Korban Perkosaan

Aborsi Korban Perkosaan

23
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sebelum membincang tentang aborsi korban perkosaan, ini adalah beberapa fakta tentang perkosaan. Yakni tindakan menyakiti orang lain secara seksual, yang berdampak pada fisik, psikis, dan masa depan. Perkosaan merupakan salah satu bentuk dari kekerasan seksual. Perempuan yang menjadi korban perkosaan mengalami situasi dan kondisi yang sangat berat, secara fisik maupun psikis. Apalagi disertai kehamilan. Dia akan membenci kehamilannya, tidak menghendaki janin yang berada di rahimnya, sehingga selama kehamilan, bahkan setelah melahirkannya, akan terus membenci diri dan bayinya terus selama kehidupan mereka berdua.

Perempuan hamil korban perkosaan mengalami trauma psikologis dan merasa tidak berharga lagi di mata masyarakat. Hal ini dapat mendorongnya untuk melakukan aborsi ilegal yang bisa membahayakan nyawa korban itu sendiri. Yakni melalui cara-cara di luar medis, oleh tenaga non-medis yang tidak kompeten dan pada usia kandungan yang tidak memenuhi syarat medis. Dalam situasi seperti ini, perempuan yang hamil akibat perkosaan berbeda dengan perempuan biasa yang hamil dari hubungan yang suka sama suka. Di luar atau di dalam pernikahan.

Perkosaan adalah Haram

Perempuan adalah manusia dan setiap manusia adalah mulia di mata Allah Swt (Qs al-Isra’, 17: 70). Perkosaan adalah tindakan yang menyakiti fisik dan psikis perempuan, serta mengancam jiwa dan masa depannya. Ia merupakan salah satu bentuk kezaliman yang nyata terhadap perempuan. Hukum perkosaan adalah haram, sesuai dengan larangan menyakiti (QS. Al-Ahzab, 33: 58 dan Musnad Ahmad, no. 2287), membahayakan dan menzalimi orang lain (Sahih Bukhari, no. 2482 dan Sunan Ibn Majah, no. 2430). Perkosaan adalah tindakan yang  menjerumuskan orang dalam bahaya dan kehancuran yang Islam haramkan. (QS. Al-Baqarah, 2: 195).

Laki-laki pemerkosa adalah pelaku kezaliman dan penista kemanusiaan perempuan. Mereka harus kita hukum dengan berat, dan kita mintai pertanggung-jawaban atas tindakannya. Sedangkan perempuan korban perkosaan adalah sasaran yang dipaksa, sehingga tidak boleh kita olok-olok (QS al-Hujuran, 49: 11) atau kita salahkan. (QS. Al-An’am, 6: 119).

Sebaliknya, ia harus dimaafkan (Sunan Ibn Majah, no. 2121), bahkan berhak atas ampunan, dukungan dan kasih sayang (QS. An-Nur, 24: 33). Secara nyata, perempuan korban perkosaan telah mengalami kezaliman dan pelemahan secara berlipat, baik secara fisik, psikis maupun sosial. Ia patut kita sebut dalam kategori mustadh’afin yang harus didukung dan ditolong (QS. an-Nisa, 4: 75), serta kita fasilitasi untuk bisa keluar dari kezaliman yang ia alami. (QS. Ibrahim, 14: 1).

Wajib Menolong Korban Perkosaan

Berbeda dari laki-laki pemerkosa atau diperkosa. Dampak buruk dan berbahaya secara psikis dan sosial bagi perempuan korban perkosaan adalah kehamilan yang pasti tidak ia kehendaki. Kehamilan ini mengancam fisik, psikis, moral, dan harga diri perempuan, termasuk keluarganya dan masyarakatnya secara berkelanjutan.

Lebih khusus, kehamilan ini melanggar hak reproduksi perempuan, membuatnya mengalami trauma psikologis, merasa tidak berharga di mata keluarga dan masyarakat, mengalami kesakitan fisik, dan bisa bertindak membahayakan dirinya. Dampak buruk dari kehamilan ini adalah jelas dan nyata perempuan korban perkosaan alami.

Islam sebagai agama kasih sayang (QS. Al-Anbiya, 21: 107), yang mendukung penuh kelompok mustadh’afin (QS. An-Nisa, 4: 75 dan Sunan Abu Dawud, no. 2594). Memerintahkan untuk selalu berbuat baik pada perempuan (Sunan Ibn Majah, no. 1924), dengan meringankan beban kehidupan dan memudahkan urusan-urusanya (Sahih Muslim, no. 7028), maka menolong perempuan korban perkosaan dari bahaya kehamilan adalah niscaya.

Pertolongan seperti demikian adalah masuk kategori saling menolong dalam kebaikan yang al-Qur’an perintahkan (QS. Al-Maidah, 5: 2. At-Taubah, 9: 71), perlindungan diri dari segala keburukan (QS. At-Tahrim, 66: 6), wabil khusus wasiat kebaikan pada perempuan yang Nabi Muhammad Saw ingatkan pada saat haji wada’, atau perpisahan (Sunan Ibn Majah, no. 1924).

Membiarkan perempuan korban perkosaan dalam bahaya kehamilan adalah melanggar prinsip-prinsip hukum Islam (maqashid syari’ah). Di antara prinsip yang utama adalah perlindungan agama (hifzh ad-din), jiwa (hifzh an-nafs), organ reproduksi (hifzh an-nasl), akal (hifzh al-‘aql) dan harta kekayaan (hifzh al-mal). Korban perkosaan yang mengalami kehamilan akan sulit mengamalkan hifzh ad-din. Karena akan menyalahkan takdir, menganggap Allah tidak adil, dan ketika tidak ada pertolongan dari umat Islam, ia bisa melihat Islam tidak berpihak bagi dirinya.

Ulama Bolehkan Aborsi Korban Perkosaan

Banyak ulama kontemporer yang membolehkan penghentian kehamilan bagi perempuan korban perkosaan untuk membantunya memulihkan diri dan tidak terancam masa depannya secara fisik, psikis, maupun sosial. Dalam Fatwa Majlis Majlis Ulama  Indonesia No. 04 Tahun 2005 membolehkan aborsi pada usia 40 hari kehamilan. Sementara, Majlis Ulama Eropa pada tahun 2008 membolehkan penghentian kehamilan bagi perempuan korban perkosaan selama usia kandungannya belum mencapai 120 hari.

Para ulama al-Azhar Mesir juga membolehkan aborsi ini dengan tiga pandangan berbeda mengenai batas usia kehamilan. Ada yang mengatakan aborsi boleh bagi korban perkosaan dalam usia kandungan berapapun. Tentu harus dengan layanan kesehatan yang aman dan tidak membahayakan perempuan.

Pandangan ini dianut Syekh al-Azhar, Ahmad Sayyid Thantawi dan Abdul Fattah as-Syaikh. Sedangkan pandangan yang kedua adalah yang membolehkan hanya dalam rentang usia kandungan sampai 120 hari. Lalu pandangan ketiga adalah yang membolehkan hanya pada rentang usia kandungan 40 hari (Murad, 2013: 15-17 dan al-Buhairi, 2007).

Pandangan kebolehan ini merujuk pada pertimbangan dasar hukum pentinganya menolong orang, meringankan kesusahan orang lain, kaidah hukum Islam dalam menghilangkan kerusakan (adh-dhararu yuzal), bahwa jiwa ibu yang sudah pasti lebih utama dari jiwa janin yang masih dalam kandungan (al-yaqin la yuzalu bisy-syakk), bahwa bahaya yang lebih besar harus dihilangkan lebih dulu (idza ta’aradhat mafsadatan ru’iya a’zhamuhuma birtikab akhaffihima), dan bahwa bahaya dan kerusakan itu bisa membolehkan yang dilarang (adh-dharurat tubih al-mahzhurat).

Sementara perbedaan rentang waktu usia janin adalah terkait perbedaan pendapat dalam usia berapa seorang janin sudah dianggap manusia yang memperoleh tiupan jiwa kemanusiaan (ruh) oleh malaikat. Ada yang mengatakan pada usia 40 hari (Sahih Muslim, no. 6896), sehingga setelah itu penghentian kehamilan dianggap pembunuhan janin yang sudah berjiwa (ruh) manusia. Ada yang mengatakan peniupan itu pada usia 120 hari (Sahih Bukhari, no. 7544), sehingga sebelum itu masih sebatas penghentian kehamilan, baru setelahnya dipandang sebagai janin yang berjiwa manusia (ruh).

Yang utama dari ketiga pandangan di atas adalah pentingnya memberi pertolongan bagi jiwa perempuan yang hamil akibat perkosaan. Kebolehan penghentian kehamilan perempuan korban perkosaan ini, dengan syarat aman, bisa menjadi cara untuk menolongnya sebagai tuntutan Islam. Namun, jika aborsi justru akan mengancam jiwanya, maka kehamilan harus dia lanjutkan dengan tetap memberi perlindungan padanya. Memberinya dukungan, dan fasilitas kesehatan yang aman bagi dia dan janinnya. Wallahu a’lam. (bebarengan)

Tags: AborsiHak Kesehatan Reproduksi PerempuanKekerasan seksualperempuanperkosaan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Wali Nikah Tidak Boleh Membatasi Calon Pengantin Perempuan

Next Post

Benarkah Perempuan Makhluk Pengganggu?

Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Related Posts

HIV
Pernak-pernik

Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

20 Juli 2026
Sepak Bola Dunia
Aktual

Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

20 Juli 2026
HIV
Pernak-pernik

Mengapa Perempuan Lebih Rentan Tertular HIV?

18 Juli 2026
Kekerasan di Sampang
Aktual

Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

18 Juli 2026
Lagu Teh Hijau
Personal

Lagu Teh Hijau Karya Tulus dan Seni Merayakan Kehampaan bagi Perempuan

17 Juli 2026
Nikah Sirri
Keluarga

Enam Langkah Cerai Sirri bagi Perempuan yang Terjebak Nikah Sirri

16 Juli 2026
Next Post
makhluk Perempuan

Benarkah Perempuan Makhluk Pengganggu?

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan
  • Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol
  • Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS
  • Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri
  • Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0