Senin, 1 September 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Indonesia yang

    Jemaah Tadarus Subuh Dorong Perbaikan Substantif Bangsa Indonesia

    Luka Rakyat

    Luka Infrastruktur, Luka Rakyat

    Affan Kurniawan

    Nyai Sinta Istri Gus Dur Bersama 1.500 Gusdurian Doakan Affan Kurniawan, Ojol yang Dilindas Polisi

    Gus Dur yang

    Saat Para Pemikir dan Tokoh Agama Bicara Warisan Besar Gus Dur, Membumikan Nilai Kemanusiaan

    Media Alternatif

    Publik Diminta Terus Bersuara sebagai Media Alternatif, Jadi Kekuatan Rakyat Ketika Pemerintah kian Represif

    Keamanan Digital

    TUNAS Learning Space: Asia Centre Tekankan Urgensi Keamanan Digital dalam Penyalahgunaan Data

    Kekerasan

    Orba Jilid II: Kekerasan, Intimidasi, dan Pembungkaman

    DPR

    Alissa Wahid: Rakyat Kerap Dikecewakan oleh DPR dan Pemerintah

    Jaringan Gusdurian

    Jaringan GUSDURian Ingatkan DPR dan Pemerintah, Jatuhnya Korban saat Aksi Demonstrasi Peringatan Serius bagi Demokrasi

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Demokrasi yang

    Di Tengah Krisis Demokrasi dan Kemarahan Rakyat, Apa yang Harus Kita Lakukan?

    Kisah Getir Ojol

    Kisah Getir Ojol, Affan, dan Kemanusiaan yang Tertinggal

    Pendidikan Inklusi di Indonesia

    Menghidupkan Kembali Gagasan Piaget dan Vygotsky dalam Pendidikan Inklusi di Indonesia

    Ketimpangan Gaji Guru

    Ketimpangan Gaji Guru dan Tunjangan DPR, Realitas Negara Penguasa

    Affan Kurniawan

    Hannah Arendt: Antara Affan Kurniawan, Negara, dan Kekerasan

    Anak di Luar Perkawinan

    Benarkah Anak di Luar Perkawinan Berhak Mendapat Nafkah?

    Srikandi Lintas Iman

    Satu Dekade Srikandi Lintas Iman: Peran dan Perjuangan Perempuan Dalam Menjaga Perdamaian

    Berani Gagal

    Berani Gagal: Kunci Awal Meraih Mimpi Besarmu

    Pratama Arhan dan Azizah Salsha

    Perceraian Artis Terjadi Lagi, Kini Pratama Arhan dan Azizah Salsha

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Janin dari

    Tahapan Pertumbuhan Janin: Dari Mudghah hingga Khalqan Akhar

    Pertumbuhan

    Memahami Proses Pertumbuhan Janin dalam Al-Qur’an

    Perubahan Ibu hamil

    4 Perubahan Fisik dan Psikis yang Dialami Ibu Hamil

    Maulid Nabi

    Maulid Nabi dan Solidaritas Perempuan Lintas Dimensi

    Kekurangan Gizi

    6 Risiko Kekurangan Gizi Pada Masa Kehamilan

    Gizi bayi

    Ketika Kekurangan Gizi pada Ibu Hamil dapat Mengancam Kehidupan Ibu dan Bayi

    gizi

    Empat Sehat Lima Sempurna: Kunci Asupan Gizi Ibu Hamil

    Gizi

    Menjaga Kesehatan Ibu dan Janin melalui Asupan Gizi yang Tepat

    Istri Hamil

    Pentingnya Menjaga Kesehatan Istri Hamil

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Indonesia yang

    Jemaah Tadarus Subuh Dorong Perbaikan Substantif Bangsa Indonesia

    Luka Rakyat

    Luka Infrastruktur, Luka Rakyat

    Affan Kurniawan

    Nyai Sinta Istri Gus Dur Bersama 1.500 Gusdurian Doakan Affan Kurniawan, Ojol yang Dilindas Polisi

    Gus Dur yang

    Saat Para Pemikir dan Tokoh Agama Bicara Warisan Besar Gus Dur, Membumikan Nilai Kemanusiaan

    Media Alternatif

    Publik Diminta Terus Bersuara sebagai Media Alternatif, Jadi Kekuatan Rakyat Ketika Pemerintah kian Represif

    Keamanan Digital

    TUNAS Learning Space: Asia Centre Tekankan Urgensi Keamanan Digital dalam Penyalahgunaan Data

    Kekerasan

    Orba Jilid II: Kekerasan, Intimidasi, dan Pembungkaman

    DPR

    Alissa Wahid: Rakyat Kerap Dikecewakan oleh DPR dan Pemerintah

    Jaringan Gusdurian

    Jaringan GUSDURian Ingatkan DPR dan Pemerintah, Jatuhnya Korban saat Aksi Demonstrasi Peringatan Serius bagi Demokrasi

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Demokrasi yang

    Di Tengah Krisis Demokrasi dan Kemarahan Rakyat, Apa yang Harus Kita Lakukan?

    Kisah Getir Ojol

    Kisah Getir Ojol, Affan, dan Kemanusiaan yang Tertinggal

    Pendidikan Inklusi di Indonesia

    Menghidupkan Kembali Gagasan Piaget dan Vygotsky dalam Pendidikan Inklusi di Indonesia

    Ketimpangan Gaji Guru

    Ketimpangan Gaji Guru dan Tunjangan DPR, Realitas Negara Penguasa

    Affan Kurniawan

    Hannah Arendt: Antara Affan Kurniawan, Negara, dan Kekerasan

    Anak di Luar Perkawinan

    Benarkah Anak di Luar Perkawinan Berhak Mendapat Nafkah?

    Srikandi Lintas Iman

    Satu Dekade Srikandi Lintas Iman: Peran dan Perjuangan Perempuan Dalam Menjaga Perdamaian

    Berani Gagal

    Berani Gagal: Kunci Awal Meraih Mimpi Besarmu

    Pratama Arhan dan Azizah Salsha

    Perceraian Artis Terjadi Lagi, Kini Pratama Arhan dan Azizah Salsha

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Janin dari

    Tahapan Pertumbuhan Janin: Dari Mudghah hingga Khalqan Akhar

    Pertumbuhan

    Memahami Proses Pertumbuhan Janin dalam Al-Qur’an

    Perubahan Ibu hamil

    4 Perubahan Fisik dan Psikis yang Dialami Ibu Hamil

    Maulid Nabi

    Maulid Nabi dan Solidaritas Perempuan Lintas Dimensi

    Kekurangan Gizi

    6 Risiko Kekurangan Gizi Pada Masa Kehamilan

    Gizi bayi

    Ketika Kekurangan Gizi pada Ibu Hamil dapat Mengancam Kehidupan Ibu dan Bayi

    gizi

    Empat Sehat Lima Sempurna: Kunci Asupan Gizi Ibu Hamil

    Gizi

    Menjaga Kesehatan Ibu dan Janin melalui Asupan Gizi yang Tepat

    Istri Hamil

    Pentingnya Menjaga Kesehatan Istri Hamil

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Membaca Buku Siti Musdah Mulia: Muslimah Reformis

KH. Husein Muhammad KH. Husein Muhammad
5 Maret 2023
in Publik
0
Muslimah Remormis

Muslimah Remormis

68
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Buku Muslimah Reformis, yang ditulis Dr. Musdah Mulia menyuguhkan fenomena-fenomena sosial perempuan Indonesia dengan beragam isu dan problematikanya. Sebagai seorang perempuan yang cerdas, Musdah, melalui buku itu, berusaha menyingkap realitas-realitas yang berkaitan dengan isu-isu perempuan yang sedikit sekali atau jarang terpikirkan atau dipikirkan banyak kalangan. Ia menatap dengan tajam, mendengar dengan tekun dan merasakan dengan resah wajah-wajah perempuan Indonesia yang muram.

Ruang-ruang sosial, politik, ekonomi dan budaya bahkan di ruang privat perempuan hampir sepenuhnya diisi laki-laki. Gerak perempuan menjadi sempit dan hampir tak bisa bernafas. Boleh jadi tubuh-tubuh perempuan oleh banyak orang dianggap tidak ada, meski data statistik kependudukan di negeri ini memperlihatan begitu besar jumlah mereka. Suara dan pengalaman mereka dianggap sepi dan cenderung dinilai mengada-ada. Ruang-ruang social, politik, ekonomi dan budaya dengan begitu dalam pikiran Musda tampak menunjukkan relasi-relasi yang bias, timpang dan tidak adil. “Posisi perempuan di Indonesia saat ini masih sangat lemah dan terdiskriminasi” tulis Musda, sambil mengutip hasil-hasil penelitian dari banyak pihak. Dan Musda jelas ingin menyatakan dengan lantang: “Suara dan pengalaman perempuan harus didengar, jika ingin negeri ini negeri yang adil”.

Orang-orang di luar Musda dan teman-teman sepemikirannya yang masih sedikit jumlahnya seringkali terjebak pada tradisi-tradisi yang berjalan sedemikian rupa sehingga ketimpangan relasi dan ketertindasan perempuan tidak lagi menjadi sesuatu yang aneh dan mengancam kehidupan. Semuanya dianggap wajar-wajar saja. Lebih jauh tradisi dan kebiasaan-kebiasaan tersebut kemudian seringkali dijadikan pijakan untuk melahirkan kebijakan-kebijakan publik yang berkaitan dengan semua ruang dan dimensi kehidupan tersebut di atas. Maka tak pelak lagi bahwa realitas timpang gender tersebut semakin memperoleh kekuatan untuk tetap berlangsung dan akan semakin menggigit.

Agaknya masih sulit atau bahkan takterpikirkan oleh banyak pikiran orang bahwa sejumlah kenyataan tersebut sejatinya tidak lagi relevan bahkan bertentangan dengan nilai-nilai moral kemanusiaan. Sebagian orang boleh jadi juga tak pernah tersentuh  bahwa hari-hari ini kita adalah hari-hari yang sudah terperangkap oleh dan tak bisa melepaskan diri dari ruang dan waktu modernitas.

Sejarah modernitas telah menggerakkan perempuan ke ruang laki-laki. Intelektualitas, keperkasaan dan profesionalitas tidak lagi menjadi monopoli laki-laki. Rendahnya kesadaran sosial akan hal-hal ini mengakibatkan pula rendah atau lemahnya semangat untuk melakukan proses-proses perubahan kebijakan ke arah penciptaan realitas baru yang lebih baik bagi relasi laki-laki dan perempuan.

Musdah dalam buku ini menyingkap hampir seluruh problem krusial perempuan dan menggugat hampir semua kalangan pengambil kebijakan publik yang merugikan hak-hak mereka. Beberapa di antaranya adalah pendidikan berperspektif perempuan, Kekerasan Dalam Rumah Tangga, kesehatan perempuan, hak politik perempuan, hak ekonomi perempuan, perkawinan, AIDS, trafficking perempuan dan anak dan lain-lain.

Untuk semua isu ini dia tidak hanya bicara panjang lebar, tetapi juga, memperlihatkan data-data dan instrumen-instrumen hukum dan mengungkapkan pengalamannya. Dia tentu saja berharap bahwa pemaparan tentang isu-isu krusial tersebut akan menyentuh kesadaran orang, lalu dipikirkan dan selanjutnya dilakukan proses transformasi sosial dalam arti luas.

Muslimah yang Beranian

Musdah Mulia adalah perempuan intelek sekaligus aktivis. Ia seorang perempuan muslimah yang memiliki basis intelektual Islam yang cukup kuat. Ia membaca sumber-sumber klasik Islam yang dalam masyarakat muslim Indonesia acapkali dijadikan acuan merumuskan kebijakan. Dengan latar belakang Musdah seperti itu, dia mencoba melakukan analisis kritis terhadap sejumlah keputusan yang menggunakan terma-terma agama terhadap isu-isu perempuan di atas pada satu sisi, dan mengarahkan kebijakan-kebijakan publik di seputar isu yang sama dari perspektif agama yang dimilikinya pada sisi yang lain.

Tulisan-tulisan Musdah dalam buku ini memang sarat dengan pikiran-pikiran kritis dan transformatif. Kritik-kritik Musdah paling tajam antara lain diarahkan kepada sejumlah keputusan fatwa Majelis Ulama Indonesia, UU Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam.

Terhadap fatwa MUI, Musdah mempertanyakan dengan nada kritis tentang banyak hal yang sudah dikeluarkannya. Ia kemudian menyimpulkan; fatwa-fatwa MUI tidak sensitif terhadap isu-isu perempuan, (ulama di situ) pada umumnya tidak menganggap penting perempuan terutama dalam konteks kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, (ulama di situ) pada umumnya menilai konsep kesetaraan gender bertentangan dengan ajaran Islam dan (ulama di situ) pada umumnya sangat kental dipengaruhi pandangan yang bias gender dan bias nilai-nilai patriarkhi.(hal.131). Ini betul-betul terasa menohok dan telak.

Dalam bagian lain soal pandangan MUI terhadap aliran Islam lain, Musdah sungguh sangat berani ketika ia mengatakan: “Kebijakan MUI yang tidak menoleransi pandangan Islam aliran lainnya ini sungguh merupakan hambatan serius bagi uapaya-upaya demokrasi dan nilai-nilai pluralisme dalam pembangunan bangsa, terutama bidang agama”.(hal. 133).

Tidak berhenti sampai di sini, Musdah juga melakukan kritik hampir menyeluruh terhadap UU Perkawinan dan KHI. Dia melihat bahwa kedua produk hukum positif dan pedoman hakim peradilan agama ini “mengandung hal-hal yang berseberangan dengan prinsip-prinsip kemaslahatan keadilan demokrasi, hak asasi manusia pluralisme serta keadilan dan kesetaraan gender”. Dan untuk ini dia mempelopori gagasan penyusunan KHI baru yang disebutnya sebagai ”counter legal drafting”.

Isinya merupakan revisi terhadap kedua perangkat hukum tersebut. Lagi-lagi Musdah sungguh perempuan yang berani, manakala “Counter Legal Drafting”  ini kemudian dilaunching di hadapan publik dan dipublikasikan oleh media massa. Hasilnya sudah dapat diduga; reaksi keras muncul di mana-mana dan dari sejumlah tokoh penting dengan nada emosional, mengecam dan mensitigmatisasi bukan hanya terhadap Musdah tetapi juga gerakan feminisme secara umum. Musdah dkk. dianggap telah menyampaikan pikiran-pikiran keagamaan yang sesat dan menyesatkan.

Ketika konon pejabat tinggi negara di Departemen Agama kemudian melarang KHI versi CLD ini, saya segera mengontaknya. Musdah menjawab : “Conter Legal Drafting KHI bukanlah RUU. Itu adalah tawaran yang perlu dibaca dan dianalisis publik. Kita menghadapi realitas yang berubah di mana perempuan masih terdiskriminasi. Ini adalah penemuan ilmiah, hasil kajian. Sejumlah Tesis dan Disertasi juga memperlihatkan kesimpulan yang sama. Soal diterima atau tidak, itu terserah kepada publik dan kepada wakil rakyat di DPR.”

Perebutan pemaknaan

Perdebatan di sekitar pemahaman atau pemaknaan teks merupakan perdebatan yang sangat klasik. Ia muncul sejak awal Islam bahkan sejak  manusia mulai berfikir dan berkebudayaan. Perdebatan itu telah melahirkan sekte-sekte, aliran-aliran pemikiran bahkan ideologi-ideologi. Pada dimensi fiqh, dikenal dua aliran besar, ahl al hadits dan ahl al ra’y. Aliran pertama cenderung lebih tekstualis (harfiah), sementara yang kedua lebih rasionalis.

Ada  pertanyaan-pertanyaan yang selalu disampaikan orang: apakah teks harus diterima menurut arti lahirnya atau bisa ditakwil. Apakah hukum-hukum yang terdapat dalam teks bisa dirasionalkan atau tidak (hal al ahkam mu’allalah bi ‘illah am la). Apakah akal bisa bertentangan dengan wahyu? Bagaimana jika bunyi teks berlawanan dengan logika atau dengan realitas, mana yang harus diprioritaskan?

Pertanyaan-pertanyaan ini selalu saja dijawab dengan pandangan yang beragam. Problem ini juga dikemukakan Musdah dalam buku ini. Adalah menarik bahwa para tokoh mazhab sepakat bahwa pendapat kami benar meski mungkin keliru, sementara pendapat orang lain keliru meski mungkin benar.

Sesungguhnya kedua aliran ini tidak berbeda dalam semangat dan tujuannya. Semua sepakat bahwa hukum-hukum Islam adalah untuk keadilan dan kemaslahatan manusia. Kita menemukan paradigma ini pada semua ahli fiqh Islam. Menegaskan pandangan gurunya Imam al Haramain al Juwaini, Imam al Ghazali dalam al Mustashfa, mengemukakan kemaslahatan sebagai tujuan syari’ah. Ia menjelaskan “kemaslahatan” tersebut dengan apa yang disebutnya sebagai “al ushul al khamsah” prinsip yang lima perlindungan: “hifzh al din, al nafs al ‘aql al nasl dan al mal”. Mereka adalah tokoh Syafi’i- Asy’ari.

Ibnu al Qayyim, tokoh salafi terkemuka pengikut Ahmad bin Hanbal, dengan tegas menyatakan : “syari’ah Islam dibangun di atas landasan kebijaksanaan, kemaslahatan, keadilan dan kerahmatan manusia”. Abu al Wafa Ibn Aqil, juga bermazhab Hambali, menyatakan bahwa “kebijakan publik harus dibangun untuk membawa kemaslahatan manusia dan menjauhkannya dari kerusakan, meskipun tidak dibuat oleh Nabi dan tidak ada wahyu yang turun”.(Baca : Ibnu al Qayyim dalam al Thuruq al Hukmiyah).

Begitu juga Al Syathibi, pengikut aliran Maliki di Andalusia. Tegasnya tidak satupun ulama yang mengingkari prinsip kemaslahatan sebagai tujuan agama (maqashid al Syari’ah).

Jika demikian, maka kita sesungguhnya meyakini bahwa keputusan-keputusan hukum yang dilahirkan para ulama secara berbeda-beda sebagaimana yang terdapat dalam kitab-kitab adalah maslahat. Keputusan-keputusan mereka yang beragam tersebut merupakan pemahaman mereka atas teks-teks al Qur-an maupun hadits Nabi saw. Tidak seorang muslimpun yang ingin menafikan al Qur-an dan Hadits nabi saw. Saya kira adalah menarik untuk mengemukakan pandangan Faruq Abu Zaid dalam bukunya “Al Syari’ah al Islamiyah baina al Muhafizhin wa al Mujaddidin”, bahwa keberagaman interpretasi atas teks-teks keagamaan adalah refleksi sosio-kultural mereka masing-masing”.

Pertanyaannya adalah apakah keputusan-keputusan tersebut masih relevan dengan kemaslahatan kita di Indonesia hari ini?. Saya kira inilah yang dituntut oleh Musdah terhadap semua aturan hukum dan kebijakan publik yang ada dan masih berlaku. Jika keduanya tidak lagi memberikan kemaslahatan dan rasa keadilan bagi manusia  termasuk bagi perempuan apakah ia masih harus dipertahankan?

Apa yang diinginkan Musdah dalam buku “Muslimah Reformis” ini dengan seluruh analisis dan kritiknya saya kira adalah bagaimana kita, bangsa Indonesia, dapat mewujudkan keadilan dan kemaslahatan bagi semua orang di negeri ini. Musdah mengemukakan hal ini sambil mengutip bunyi ayat al Qur-an: “In Uridu illa al Ishlah wa ma Tauwfiqi illa billah “alaihi tawakkaltu wa ilaihi unib” (Aku hanyalah ingin perbaikan, petunjuk hanyalah bagi Allah dan aku pasrahkan kepada-Nya dan kepada Nya aku akan kembali). Ini artinya dia memang perempuan muslim reformis. Dan dia sudah menyampaikan keinginannya.

Perebutan pemaknaan atas teks pada akhirnya harus disudahi melalui mekanisme yang berlaku di negeri ini ; “musyawarah”, diskusi, dialog, dan “ittifaq al ummah”, (jika tidak ingin kita katakan “secara demokratis”), bukan dengan jalan sendiri-sendiri apalagi dengan kekerasan atau “membunuhkarakter” orang. Dan Musdah menawarkan sejumlah metode ini.[]

KH. Husein Muhammad

KH. Husein Muhammad

KH Husein Muhammad adalah kyai yang aktif memperjuangkan keadilan gender dalam perspektif Islam dan salah satu pengasuh PP Dar al Tauhid Arjawinangun Cirebon.

Terkait Posts

Demokrasi yang
Publik

Di Tengah Krisis Demokrasi dan Kemarahan Rakyat, Apa yang Harus Kita Lakukan?

31 Agustus 2025
Indonesia yang
Aktual

Jemaah Tadarus Subuh Dorong Perbaikan Substantif Bangsa Indonesia

31 Agustus 2025
Kisah Getir Ojol
Publik

Kisah Getir Ojol, Affan, dan Kemanusiaan yang Tertinggal

31 Agustus 2025
Luka Rakyat
Aktual

Luka Infrastruktur, Luka Rakyat

31 Agustus 2025
Affan Kurniawan
Aktual

Nyai Sinta Istri Gus Dur Bersama 1.500 Gusdurian Doakan Affan Kurniawan, Ojol yang Dilindas Polisi

31 Agustus 2025
Pendidikan Inklusi di Indonesia
Publik

Menghidupkan Kembali Gagasan Piaget dan Vygotsky dalam Pendidikan Inklusi di Indonesia

30 Agustus 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Demokrasi yang

    Di Tengah Krisis Demokrasi dan Kemarahan Rakyat, Apa yang Harus Kita Lakukan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luka Infrastruktur, Luka Rakyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jemaah Tadarus Subuh Dorong Perbaikan Substantif Bangsa Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Getir Ojol, Affan, dan Kemanusiaan yang Tertinggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Orba Jilid II: Kekerasan, Intimidasi, dan Pembungkaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Di Tengah Krisis Demokrasi dan Kemarahan Rakyat, Apa yang Harus Kita Lakukan?
  • Jemaah Tadarus Subuh Dorong Perbaikan Substantif Bangsa Indonesia
  • Kisah Getir Ojol, Affan, dan Kemanusiaan yang Tertinggal
  • Luka Infrastruktur, Luka Rakyat
  • Nyai Sinta Istri Gus Dur Bersama 1.500 Gusdurian Doakan Affan Kurniawan, Ojol yang Dilindas Polisi

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID