• Login
  • Register
Jumat, 4 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Rasulullah Tidak Mengkhitan Putrinya

Imam Nakhai Imam Nakhai
18/09/2019
in Publik
0
putri, Rasulullah

Ilustrasi: pixabay[dot]com

1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mufti Mesir, DR. Ali Jum’at dalam kitabnya al-Bayan Lima Yusyghilul Azdhan– penjelasan terhadap isu isu yang menggelisahkan.  Pada halaman 70, Syaikh ‘Ali Jum’ah menandaskan bahwa Rasulullah tidak mengkhitan putrinya. Mengapa Rasulullah tidak mengkhitan putrinya?  Padahal ketika itu gadis-gadis Madinah dikhitan?

Dengan tidak mengkhitan putrinya,  Rasulullah sesungguhnya ingin melakukan perlawanan terhadap tradisi khitan perempuan yg membahayakan itu.  Bukan hanya dengan prilaku Rasul, tetapi juga dengan sabdanya.

Asyimmi wa laa tunhiki, tandai sedikit aja dan jangan potong berlebihan,  sabda Nabi melawan tradisi yg disebut dengan “khitan fir’auni” itu.

Sebagaimana akhlak Nabi yg agung itu,  beliau tidak melawan tradisi dengan revolusioner, melainkan dengan cara gradual, perlahan-lahan,  sebagaimana proses penghapusan perbudakan,  tradisi minum khamer dan poligami.

Dari praktek Rasululallah dan sabdanya itu,  sesungguhnya segera bisa dipahami bahwa khitan perempuan adalah haram, sebab Rasul melarangnya. Bahkan bukan hanya melarang,  tetapi Rasul mempraktikkannya dengan tidak mengkhitan putri putrinya.

Baca Juga:

Komitmen Disabilitas untuk Isu Iklim

Merencanakan Anak, Merawat Kemanusiaan: KB sebagai Tanggung Jawab Bersama

Kisah Jun-hee dalam Serial Squid Game dan Realitas Perempuan dalam Relasi yang Tidak Setara

Bisnis Mentoring Poligami: Menjual Narasi Patriarkis atas Nama Agama

Kalaupun sabda nabi di atas tidak dipahami  sebagai larangan,  namun praktik Nabi cukup sebagai indikator bahwa Nabi ingin menghentikan praktek Khitan perempuan itu.

Dalam kaidah usul fiqih dikatakan “apabila antara sabda dan praktek bertentangan, maka prakteklah (al fi’lu)  yang harus didahulukan”.

Jadi jelas bahwa khitan perempuan bukanlah bagian dari “Ajaran Islam”. Bahasa agamanya (arabnya),  khitan perempuan, bukan “qhadhiyyah diiniyyah ta’abbudiyah” (bukan soal agama yg bersifat  doktriner) melainkan persoalan “thabi’iyyaj adiyyah”.

Mesir sendiri sebagai negara muslim, telah melarang khitan perempuan melalui peraturan menteri No 74 1959 dan keputusan Mentri kesehatan Mesir No 261 Tahun 1996.

Yang mencengankan juga adalah bahwa tradisi khitan perempuan tidak dikenal dan tidak dipraktikkan di Saudi Arabiya,  negara yang diyakini sebagai cikal bakal syariah Islam.

Jadi jelas,  bahwa khitan perempuan  tidak pernah dipraktikkan dan dicontohkan oleh Rasulullah kepada putri-putrinya.

Kalau Indonesia “ngeyel” memparaktikkan khitan perempuan, maka dipastikan Indonesia tidak mengikuti Rasulullah, tidak mengikuti syari’ah Islam. Lalu mengikuti siapa?
Wallahu A’lam.[]

Imam Nakhai

Imam Nakhai

Bekerja di Komnas Perempuan

Terkait Posts

Isu Iklim

Komitmen Disabilitas untuk Isu Iklim

3 Juli 2025
KB sebagai

Merencanakan Anak, Merawat Kemanusiaan: KB sebagai Tanggung Jawab Bersama

3 Juli 2025
Poligami atas

Bisnis Mentoring Poligami: Menjual Narasi Patriarkis atas Nama Agama

3 Juli 2025
Konten Kesedihan

Fokus Potensi, Difabel Bukan Objek Konten Kesedihan!

3 Juli 2025
SAK

Melihat Lebih Dekat Nilai Kesetaraan Gender dalam Ibadah Umat Hindu: Refleksi dari SAK Ke-2

2 Juli 2025
Wahabi Lingkungan

Ironi: Aktivis Lingkungan Dicap Wahabi Lingkungan Sementara Kerusakan Lingkungan Merajalela

2 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Konten Kesedihan

    Fokus Potensi, Difabel Bukan Objek Konten Kesedihan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Istilah Marital Rape Masih Dianggap Tabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Perceraian Begitu Mudah untuk Suami?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meninjau Ulang Cara Pandang terhadap Orang yang Berbeda Keyakinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bisnis Mentoring Poligami: Menjual Narasi Patriarkis atas Nama Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Komitmen Disabilitas untuk Isu Iklim
  • Merencanakan Anak, Merawat Kemanusiaan: KB sebagai Tanggung Jawab Bersama
  • Kisah Jun-hee dalam Serial Squid Game dan Realitas Perempuan dalam Relasi yang Tidak Setara
  • Bisnis Mentoring Poligami: Menjual Narasi Patriarkis atas Nama Agama
  • Laki-laki Juga Bisa Jadi Penjaga Ruang Aman di Dunia Digital

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID