Selasa, 16 September 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

    Deligitimasi Otoritas

    Agama, Rakyat, dan Proses Delegitimasi Otoritas

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: Gus Dur Selalu Letakkan Kemanusiaan di Atas Politik

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Content Creator

    Kontenisasi Murid: Ketika Guru Merangkap Content Creator

    Bissu

    Bissu dan Identitas Gender: Melampaui Konsep Gender Biner Barat

    Nilai Asih-asuh

    Integrasi Nilai Asih-asuh dalam Tafsir Al-Qur’an: Sebuah Telaah Tematik

    Akurasi data

    Akurasi Data Masih Jadi Problematika, Kapan Inkusivitas akan Mengada?

    Terjebak dalam Kehidupan

    Mengapa Kita Sering Terjebak dalam Kehidupan?

    Pengguna Kursi Roda

    Salatnya Pengguna Kursi Roda itu Bukan Ruhsah, tapi Azimah

    Korban Femisida

    Stop Bullying Korban Femisida!

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Negara, Kekuasaan

    Negara, Kekuasaan, dan Problematika Kemanusiaan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pinjol

    Ketika Game Online Menjerat Anak ke Dalam Jebakan Pinjol

    Adil Gender

    Membangun Masa Depan yang Setara dengan Parenting Adil Gender

    Kekerasan Terhadap Anak

    Rumah yang Tak Lagi Aman: Darurat Kekerasan terhadap Anak

    Malaysia

    SIS Forum Peringatkan: RUU Mufti 2024 Bisa Menyeret Malaysia ke Arah Otoritarianisme

    Pasca Perceraian

    SIS Forum Mari Perjuangkan Hak Finansial Perempuan Malaysia Pasca Perceraian  

    Anak

    Jangan Didik Anak dengan Cara Kekerasan

    Ojol

    Aksi Solidaritas Beli Makanan untuk Ojol di Indonesia dari SIS Forum Malaysia

    Abul ‘Ash

    Abul ‘Ash bin Ar-Rabi’: Menantu Nabi yang Tetap Menjaga Pernikahan Meski Beda Keyakinan

    Makkah

    Ketika Nabi Muhammad Saw Pulang ke Makkah

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

    Deligitimasi Otoritas

    Agama, Rakyat, dan Proses Delegitimasi Otoritas

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: Gus Dur Selalu Letakkan Kemanusiaan di Atas Politik

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Content Creator

    Kontenisasi Murid: Ketika Guru Merangkap Content Creator

    Bissu

    Bissu dan Identitas Gender: Melampaui Konsep Gender Biner Barat

    Nilai Asih-asuh

    Integrasi Nilai Asih-asuh dalam Tafsir Al-Qur’an: Sebuah Telaah Tematik

    Akurasi data

    Akurasi Data Masih Jadi Problematika, Kapan Inkusivitas akan Mengada?

    Terjebak dalam Kehidupan

    Mengapa Kita Sering Terjebak dalam Kehidupan?

    Pengguna Kursi Roda

    Salatnya Pengguna Kursi Roda itu Bukan Ruhsah, tapi Azimah

    Korban Femisida

    Stop Bullying Korban Femisida!

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Negara, Kekuasaan

    Negara, Kekuasaan, dan Problematika Kemanusiaan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pinjol

    Ketika Game Online Menjerat Anak ke Dalam Jebakan Pinjol

    Adil Gender

    Membangun Masa Depan yang Setara dengan Parenting Adil Gender

    Kekerasan Terhadap Anak

    Rumah yang Tak Lagi Aman: Darurat Kekerasan terhadap Anak

    Malaysia

    SIS Forum Peringatkan: RUU Mufti 2024 Bisa Menyeret Malaysia ke Arah Otoritarianisme

    Pasca Perceraian

    SIS Forum Mari Perjuangkan Hak Finansial Perempuan Malaysia Pasca Perceraian  

    Anak

    Jangan Didik Anak dengan Cara Kekerasan

    Ojol

    Aksi Solidaritas Beli Makanan untuk Ojol di Indonesia dari SIS Forum Malaysia

    Abul ‘Ash

    Abul ‘Ash bin Ar-Rabi’: Menantu Nabi yang Tetap Menjaga Pernikahan Meski Beda Keyakinan

    Makkah

    Ketika Nabi Muhammad Saw Pulang ke Makkah

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Rujukan Metodologi

Tawaran Maqashid al-Usrah dalam Perkawinan Anak

Menurut Jamaluddin ‘Atiyyah, maqasid al-usrah merupakan bentuk jaminan keberlangsungan kehidupan manusia itu sendiri (baqa’ al-nasl)

Farida Ulvi Farida Ulvi
19 Mei 2023
in Metodologi, Rujukan
0
Tawaran Maqashid

Tawaran Maqashid

1.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam istiqra’ maqashidi melahirkan konsep yang kita sebut maqashid as syari’ah (tujuan pemberlakuan hukum syara’). Di mana objek kajiannya adalah an nushus (teks al-Qur’an maupun hadis) yang di dalamnya terkandung hukum hukum, ‘illat hukum, hikmah hukum, dan sebagainya.

Ada hubungan yang saling membutuhkan antara maqashid dan an nushus. Adakalanya maqashid membutuhkan an-nushus, karena tanpa an-nushus tidak akan terwujud sebuah maqashid. Sebaliknya, an-nushus juga membutuhkan maqashid. Hal ini digunakan bahwa ketika menafsiri ayat al-Qur’an pasti tidak terlepas dari maqashid, atau jika ada persoalan yang tidak memiliki acuan an-nushus maka ia akan menggunakan maqashid.

Dibalik sebuah an-nushus ada maqashid, dan tujuan maqashid adalah al maslahah. Maslahah merupakan upaya jalb al manfaat wa daf’ al mafsadah, yaitu mendatangkan kemanfaatan dan menolak kemadharatan. Maslahah tidak serta merta menjadi tujuan syari’ah kecuali dalam waktu yang sama ia membawa perlindungan pada syari’ah.

Perlindungan itu di antaranya adalah: perlindungan terhadap agama, jiwa, akal, harta dan keturunan. Hari ini, kelimanya kita kenal dengan umm al maqashid (induk tujuan diberlakukannya syari’at) / umm al-mashalih.

Netral Gender

Seluruh diskusi maqashid, sejatinya masih sangat netral gender. Di mana umumnya kebutuhan perempuan kurang kita perhatikan. Standar kebutuhan manusia (laki-laki maupun perempuan) ada yang sama, dan ada yang berbeda. Yang sama jangan kita bedakan, sedangkan yang berbeda jangan kita samakan. Sehingga kemaslahatan yang laki-laki dan perempuan alami harus sama. Namun jika di antara keduanya ada kemaslahatan yang berbeda maka harus kita bedakan.

Contohnya pada kasus perkawinan anak. Dalam ranah ini, yang menjadi tema diskusi bukan lagi pada batasan usia perkawinannya, atau mengurai hadis terkait perkawinan Sayyidah ‘Aisyah dan Rasulullah. Tetapi yang perlu kita diskusikan adalah sejauh mana seorang anak ketika menikah itu mendapatkan manfaatnya? Dengan ditarjih tingkat manfaat dan tingkat madharat yang diterima keduanya.

Apakah kebutuhan antara laki-laki dan perempuan sama? Dampak perkawinan anak yang dihasilkan bagi keduanya akan seperti apa? Jika kemudian madharat yang mereka dapatkan lebih besar maka apa bentuk perlindungannya?

Seperti halnya tokoh maqashid yang lain, Jamaluddin ‘Atiyyah juga memiliki teori maqashid al-shari‘ah. Perluasan makna yang dimulai oleh Ibn ‘Ashur mendapatkan apresiasi dan terus ulama-ulama kontemporer kembangkan, termasuk Jamaluddin ‘Atiyyah.

Menurutnya, maqashid al-shari’ah berawal dari pembahasan apakah maqashid al-daruriyyah hanya terbatas pada rangkuman ulama klasik yang berjumlah lima (yaitu hifz al-din, hifz al-nafs, hifz al- nasl, hifz al-aql dan hifz al-mal)

Dalam tataran praksis yang dinaungi oleh lima ruang gerak maqashid al-kulliyyah tersebut, ia mengembangkan 24 maqashid yang diterapkan ke dalam empat ruang gerak, yang dalam setiap ruang gerak ini, maqasid al-kulliyah tak harus berjumlah lima hal. Empat ruang gerak tersebut adalah: ruang individu (al-fard), ruang keluarga ruang umat (al-ummah), dan ruang kemanusiaan (al-insaniyyah).

Jaminan Keberlangsungan Hidup

Menurut Jamaluddin ‘Atiyyah, maqasid al-usrah merupakan bentuk jaminan keberlangsungan kehidupan manusia itu sendiri (baqa’ al-nasl). Lebih lanjut, ia menyatakan rinciannya sebagai berikut:

Mengatur Ikatan Hubungan Pria dan Wanita (tanzim al-‘alaqah bayn al-jinsayn)

Maqashid pertama ini berisi tentang penetapan hak dan kewajiban bagi pasangan suami istri agar terhindar dari perselisihan yang dapat menggangu keharmonisan kehidupan berumah tangga. Karenanya kita butuhkan pengetahuan yang cukup bagi masing-masing pasangan untuk mengerti hak dan kewajibannya secara mubadalah dan proporsional. Jika perkawinan dilakukan saat usia anak, maka hal ini akan cenderung terabaikan.

Menjaga Kelestarian Keturunan (hifz al-nasl)

Maqsad ini untuk menjamin spesies manusia terhindar dari ancaman kepunahan. Tujuan perkawinan ini berdasarkan pada realitas bahwa seluruh makhluk hidup dalam rangka mempertahankan jenisnya dilakukan dengan memiliki keturunan. Dalam menjamin proses memiliki keturunan yang bermartabat, syariah mengatur pranata perkawinan sedemikian rupa.

Di antaranya keharusan menikah dengan lain jenis (laki-laki dan perempuan), mengharamkan wanita melakukan liwat (sodomi/ berhubungan badan via anus) dan sahaq (lesbian/ berbungan badan dengan sesama jenis). Lalu, melarang wanita merusak organ-organ rahimnya untuk membuat mandul secara sengaja, memilih wanita yang subur, dan lain sebagainya.

Makna Hifz al-Nasl

Dalam perkembangannya, makna hifz al-nasl menjadi lebih luas. Di antaranya adalah: melahirkan generasi baru / regenerasi (injab), menjaga nasab umat manusia (hifz al nasab), mengayomi dan mendidik anak (ri‘ayah. Merawat dan memenuhi hak-hak anak (ri‘ayah) merupakan salah satu makna yang terkandung dalam upaya menjaga keturunan.

Di antara hak-hak anak yang paling mendasar dan harus dipenuhi orang tua adalah: 1) memberi nama yang baik, 2) memberi nafkah, 3) mengkhitankan jika ia laki-laki, 4) mendidik, dan 5) menikahkan dengan pasangan yang ia cintai. Kelima dasar ini tidak akan terwujud jika tidak ada perencanaan yang baik dalam keluarga.

Realisasi Ketentraman, Cinta Kasih dan Kasih Sayang (Tahqiq al-Sakn wa al-Mawaddah wa al-Rahmah)

Dalam mewujudkan maqsad ini, syari‘ah telah menetapkan etika berumah tangga bagi suami istri. Seperti etika bersetubuh yang beradab dan manusiawi, etika bergaul, dan etika membangun rumah tangga yang baik, hal-hal tersebut lazim kita sebut mu‘asharah bi al-ma‘ruf. Yaitu memperlakukan pasangan (baik suami atau istri) dengan baik agar tidak menyakiti kedua pasangan.

Menjaga Garis Keturunan (Hifz al-Nasab)

Menjaga garis keturunan berbeda dengan menjaga keturunan. Jika upaya mejaga keturunan dengan menjadikan seorang anak laki-laki sebagai seorang ayah, dan anak perempuan menjadi seorang ibu, maka menjaga garis keturunan dengan memastikan bahwa anak-anak terlahir dari orang tua yang jelas dan dari ikatan perkawinan yang sah. Upaya menjaga nasab dapat kita wujudkan dengan adanya aturan tentang larangan zina.

Kewajiban menjaga nasab umat manusia berarti mengetahui jati diri dan keluarganya. Yakni komunitas yang pertama kali kita kenal dan paling dekat dengan diri. Kohesi sosial kita rekatkan pertama kalinya oleh hubungan darah dan seterusnya melalui pergaulan sosial yang lebih luas. Mengetahui nasab juga bagian dari hak asasi manusia yang terlindungi oleh deklarasi umum Hak Asasi Manusia.

Untuk mempertegas tujuan penetapan nasab sebagai bagian penting dari hifz al-nasl, Islam mengajarkan agar pernikahan senantiasa kita umumkan secara terbuka dan tidak kita sembunyikan (sirri). Dalam era berikutnya bentuk pengumuman ini dilegalkan dalam bentuk catatan resmi oleh Negara atau akta nikah.

Perlindungan terhadap Perempuan

Pernikahan yang masyarakat ketahui, dan terakui Negara akan melindungi perempuan dan anak yang akan terlahirkan sebagai bentuk pernikahan yang sah secara agama maupun Negara. Pernikahan sirri dianggap melanggar tujuan universal hifz al-nasl, tetapi juga membuat hubungan anak dengan kedua orang tua menjadi ilegal. Perkawinan sirri akan mempertanyakan identitas nasab yang sebenarnya.

Menjaga Keberagamaan Dalam Keluarga (Hifz al-Tadayyun fi al- Usrah)

Tawaran Maqashid ini diwujudkan melalui tata-cara memilih pasangan sesuai anjuran agama dengan memperhatikan 4 aspek yaitu: agamanya, hartanya, keturunannya, dan wajahnya. Kewajiban bagi kepala rumah tangga untuk mengajarkan ilmu agama kepada seluruh anggota keluarga, baik dalam aspek ‘aqidah, shari‘ah, dan akhlaq.

Mengatur Aspek-aspek Dasar Keluarga (Tanzim al-Janib al-Mu‘assasi li al-Usrah)

Aspek dasar kehidupan berumah tangga menurut Jamaluddin ‘Atiyyah mencakup kelanggengan ikatan perkawinan, musyawarah, dan kesedian masing-masing pasangan untuk tunduk pada aturan syari‘ah. Selain itu, menjaga pola hubungan antara seluruh anggota keluarga termasuk keluarga suami dan istri.

Regulasi Finansial Keluarga (Tanzim al-Janib al-Mal li al-Usrah)

Dalam rangka mencapai tujuan ini, syari‘ah menetapkan adanya mahar, nafkah, waris, hadanah (hak asuh atas anak), hukum berwasiat untuk keluarga, waqaf, dan hukum tentang pengampuan harta (penguasaan dan pengelolaan harta).

Pentingnya Kehadiran Negara

Prasyarat untuk memenuhi hak-hak di atas, tentu harus negara fasilitas dengan mengaturnya dalam sebuah perundang-undangan.

Maknanya, negara hadir sebagai pihak yang menerima mandat rakyat untuk melindungi rakyatnya termasuk di dalamnya menjaga keturunannya. Maka Negara berkewajiban membuat regulasi terkait hal tersebut misal dengan menyediakan sarana pemberian identitas hukum seperti akta perkawinan, akta kelahiran, akta perceraian serta akta-akta lain yang menegaskan adanya perlindungan atas perempuan serta kewajiban menjaga keturunan.

Termasuk di dalamnya kewajiban negara untuk mempertimbangkan bentuk-bentuk keluarga sepanjang tidak bertolak belakang dengan nilai-nilai yang terbangun tentang konsep keluarga. Seperti keluarga yang dengan perempuan sebagai kepala rumah tangga misalkan. []

 

Tags: hukum keluarga IslamMaqashid Al-Syari'ahMaqashid al-Usraperkawinan anakUshul Fikih
Farida Ulvi

Farida Ulvi

Dosen IKHAC Pacet Mojokerto Jawa Timur

Terkait Posts

Perkawinan Anak
Aktual

Ribuan Perkawinan Anak Masih Terjadi, KUPI Dorong Regulasi dan Peran Ulama Perempuan Diperkuat

1 September 2025
Anak di Luar Perkawinan
Keluarga

Benarkah Anak di Luar Perkawinan Berhak Mendapat Nafkah?

29 Agustus 2025
Aborsi dan Childfree
Buku

Mubadalah dan Dilema Aborsi Childfree

26 Agustus 2025
Najwa Shihab
Publik

Najwa Shihab, ‘Iddah, dan Suara Perempuan yang Menolak “Dirumahkan”

15 Agustus 2025
Nikah Siri
Publik

Mengupas Kognitif Disonansi pada Kasus Nikah Siri di Kalangan ASN

31 Juli 2025
Nikah Sirri
Keluarga

Sah Tapi Nggak Terdaftar, Nikah Sirri dan Drama Legalitasnya

25 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Bissu

    Bissu dan Identitas Gender: Melampaui Konsep Gender Biner Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Integrasi Nilai Asih-asuh dalam Tafsir Al-Qur’an: Sebuah Telaah Tematik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIS Forum Peringatkan: RUU Mufti 2024 Bisa Menyeret Malaysia ke Arah Otoritarianisme

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membangun Masa Depan yang Setara dengan Parenting Adil Gender

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Ketika Game Online Menjerat Anak ke Dalam Jebakan Pinjol
  • Kontenisasi Murid: Ketika Guru Merangkap Content Creator
  • Membangun Masa Depan yang Setara dengan Parenting Adil Gender
  • Bissu dan Identitas Gender: Melampaui Konsep Gender Biner Barat
  • Rumah yang Tak Lagi Aman: Darurat Kekerasan terhadap Anak

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID