Senin, 20 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    PSGAD UIN SSC Dorong Kolaborasi Akademisi, Komunitas, dan Pesantren untuk Advokasi Disabilitas melalui Tulisan

    Isu Disabilitas

    Zahra Amin: Mari Menulis dan Membumikan Isu Disabilitas

    Keadilan Gender

    SIKON CILEM UIN SSC Cirebon Angkat KUPI sebagai Gerakan Global Keadilan Gender Islam

    Metodologi KUPI

    Menelusuri Metodologi KUPI: Dari Nalar Teks hingga Gerakan Sosial Perempuan

    Trans7

    Pesantren di Persimpangan Media: Kritik atas Representasi dan Kekeliruan Narasi Trans7

    Gus Dur dan Daisaku Ikeda

    Belajar dari Gus Dur dan Daisaku Ikeda, Persahabatan adalah Awal Perdamaian

    Jurnalis Santri

    Sambut Hari Santri Nasional 2025, Majlis Ta’lim Alhidayah Gelar Pelatihan Jurnalistik Dasar untuk Para Santri

    Thufan al-Aqsha

    Dua Tahun Thufan al-Aqsha: Gema Perlawanan dari Jantung Luka Kemanusiaan

    Daisaku Ikeda

    Dialog Kemanusiaan Gus Dur & Daisaku Ikeda, Inaya Wahid Tekankan Relasi Lintas Batas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Trans7

    Merespon Trans7 dengan Elegan

    Banjir informasi

    Antara Banjir Informasi, Boikot Stasiun Televisi, dan Refleksi Hari Santri

    Refleksi Hari Santri

    Refleksi Hari Santri: Memoar Santri Putri “Nyantri” di California

    Feodalisme di Pesantren

    Membaca Ulang Narasi Feodalisme di Pesantren: Pesan untuk Trans7

    Membaca Buku

    Joglo Baca: Merawat Tradisi Membaca Buku di Tengah Budaya Scrolling

    Suhu Panas yang Tinggi

    Ketika Bumi Tak Lagi Sejuk: Seruan Iman di Tengah Suhu Panas yang Tinggi

    Sopan Santun

    Sikap Tubuh Merunduk Di Hadapan Kiai: Etika Sopan Santun atau Feodal?

    Aksi Demonstrasi

    Dari Stigma Nakal hingga Doxing: Kerentanan Berlapis yang Dihadapi Perempuan Saat Aksi Demonstrasi

    Pembangunan Pesantren

    Arsitek Sunyi Pembangunan Pesantren

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

    Fitrah Anak

    Memahami Fitrah Anak

    Pengasuhan Anak

    5 Pilar Pengasuhan Anak

    Pengasuhan Anak

    Pengasuhan Anak adalah Amanah Bersama, Bukan Tanggung Jawab Ibu Semata

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    PSGAD UIN SSC Dorong Kolaborasi Akademisi, Komunitas, dan Pesantren untuk Advokasi Disabilitas melalui Tulisan

    Isu Disabilitas

    Zahra Amin: Mari Menulis dan Membumikan Isu Disabilitas

    Keadilan Gender

    SIKON CILEM UIN SSC Cirebon Angkat KUPI sebagai Gerakan Global Keadilan Gender Islam

    Metodologi KUPI

    Menelusuri Metodologi KUPI: Dari Nalar Teks hingga Gerakan Sosial Perempuan

    Trans7

    Pesantren di Persimpangan Media: Kritik atas Representasi dan Kekeliruan Narasi Trans7

    Gus Dur dan Daisaku Ikeda

    Belajar dari Gus Dur dan Daisaku Ikeda, Persahabatan adalah Awal Perdamaian

    Jurnalis Santri

    Sambut Hari Santri Nasional 2025, Majlis Ta’lim Alhidayah Gelar Pelatihan Jurnalistik Dasar untuk Para Santri

    Thufan al-Aqsha

    Dua Tahun Thufan al-Aqsha: Gema Perlawanan dari Jantung Luka Kemanusiaan

    Daisaku Ikeda

    Dialog Kemanusiaan Gus Dur & Daisaku Ikeda, Inaya Wahid Tekankan Relasi Lintas Batas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Trans7

    Merespon Trans7 dengan Elegan

    Banjir informasi

    Antara Banjir Informasi, Boikot Stasiun Televisi, dan Refleksi Hari Santri

    Refleksi Hari Santri

    Refleksi Hari Santri: Memoar Santri Putri “Nyantri” di California

    Feodalisme di Pesantren

    Membaca Ulang Narasi Feodalisme di Pesantren: Pesan untuk Trans7

    Membaca Buku

    Joglo Baca: Merawat Tradisi Membaca Buku di Tengah Budaya Scrolling

    Suhu Panas yang Tinggi

    Ketika Bumi Tak Lagi Sejuk: Seruan Iman di Tengah Suhu Panas yang Tinggi

    Sopan Santun

    Sikap Tubuh Merunduk Di Hadapan Kiai: Etika Sopan Santun atau Feodal?

    Aksi Demonstrasi

    Dari Stigma Nakal hingga Doxing: Kerentanan Berlapis yang Dihadapi Perempuan Saat Aksi Demonstrasi

    Pembangunan Pesantren

    Arsitek Sunyi Pembangunan Pesantren

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

    Fitrah Anak

    Memahami Fitrah Anak

    Pengasuhan Anak

    5 Pilar Pengasuhan Anak

    Pengasuhan Anak

    Pengasuhan Anak adalah Amanah Bersama, Bukan Tanggung Jawab Ibu Semata

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

3 Penyebab Kasus Perkosaan Marak Terjadi di Pesantren

Pertama, adanya relasi kuasa antara pengasuh/pimpinan pesantren dengan santri. Dengan adanya relasi kuasa ini, pelaku merasa memiliki kekuasaan untuk berperilaku sewenang-wenang terhadap santri

Fajar Pahrul Ulum Fajar Pahrul Ulum
29 Mei 2023
in Publik
0
Perkosaan

Perkosaan

979
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kasus perkosaan merupakan salah satu kasus yang setiap tahun selalu mengalami kenaikan. Dalam Catatan Tahunan (Catahu) Komnas Perempuan tahun 2022 menyebutkan bahwa kasus perkosaan mengalami kenaikan 50% dari tahun sebelumnya. Pada tahun 2022 Komnas Perempuan mencatat kasus perkosaan sebanyak 597 kasus. Sedangkan pada tahun 2021, tercatat hanya sekitar 298 kasus.

Angka tersebut merupakan jumlah keseluruhan kasus perkosaan yang terjadi di berbagai sektor, mulai dari keluarga, tempat kerja, sekolah, bahkan pesantren yang nota bene-nya sebagai lembaga pendidikan keagamaan Islam pun, turut berkontribusi meningkatnya angka kasus perkosaan.

Kita mungkin masih ingat kasus perkosaan 21 santriwati yang menyita perhatian publik. Kasus ini terjadi di salah satu pondok pesantren yang terdapat di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Kasus ini yang dilakukan oleh Herry Wirawan, sosok pimpinan Pondok Pesantren Madani Boarding School.

Selain itu, di tahun sekarang tahun 2023, kasus pemerkosaan santriwati kembali terjadi. Kasus ini terjadi di Nusa Tenggara Barat (NTB), tepatnya di Kecamatan Sikur, Kabupaten Lombok Timur. Peristiwa pemerkosaan tersebut dilakukan oleh dua oknum pimpinan pondok pesantren yang berinisial HSN dan LMI

Oknum Pimpinan Pesantren

Dalam melancarkan aksinya kedua oknum pimpinan pondok pesantren itu mengibuli santrinya yang menjadi incarannya dengan menggunakan modus pengajian seks dengan janji surga.

Mengutip dari Mediaindonesia.com, yang menjadi korban aksi bejat kedua oknum pimpinan pondok pesantren tersebut diduga sebanyak 41 santriwati dengan rata-rata usia 16-17 tahun.

Dari 41 korban tersebut, tiga di antaranya telah berani speak up dan membuat laporan kepada pihak kepolisian sehingga kedua pelaku perkosaan tersebut diringkus oleh Polres Lombok Timur. Kini kedua pelaku tersebut sudah dinaikan status menjadi tersangka.

Tindakan amoral yang dilakukan kedua oknum pimpinan pondok pesantren NTB itu mendapat kecaman dari banyak pihak, salah satu diantaranya adalah kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (kementerian PPPA).

Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA menyatakan bahwa kasus pemerkosaan santriwati dengan modus pengajian seks dan janji surga merupakan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan, yang tidak dapat kita tolerir dan patut mendapatkan hukum berat. Terlebih yang menjadi pelaku dari kasus ini adalah pendidik bidang keagamaan yang seharusnya melindungi serta menuntun anak pada perbuatan baik dan   benar.

Faktor Penyebab

Maraknya kasus perkosaan yang oknum ustad dan pimpinan pesantren lakukan cukup meresahkan bagi banyak pihak terutama para santri yang sedang belajar di lingkungan pesantren.

Haniva Hasna, seorang kriminolog anak mengungkapkan pendapatnya soal faktor penyebab banyaknya kasus perkosaan di lingkungan pesantren. Ia mengungkapkan setidaknya ada 3 faktonya penyebab terjadi perkosaan di pesantren.

Pertama, adanya relasi kuasa antara pengasuh/pimpinan pesantren dengan santri. Dengan adanya relasi kuasa ini, pelaku merasa memiliki kekuasaan untuk berperilaku sewenang-wenang terhadap santri. Misalnya dalam memerintah, serta mengancam korban.

Selain itu, dengan relasi kuasa tersebut menyebabkan para santri tidak kuasa untuk menolak atau membantah setiap perintah, ajakan, dan ancaman pimpinan/pengasuhnya.

Kedua, faktor yang mendorong terjadinya perkosaan dalam lingkup pesantren adalah minimnya interaksi santri dengan orang tua. Hal ini mengakibatkan para santri tidak bisa mengungkapkan perasaannya ketika dalam keadaan terancam.

Ketiga, faktor lainnya yang mempengaruhi kasus asusila tersebut adalah rusaknya moral oknum pemangku atau pelaksana pesantren.

Moral merupakan suatu instrumen penting yang di dalamnya mengajarkan tentang kebaikan-kebaikan dan sangat penting dalam menentukan tingkah laku. Ketika moral seseorang pimpinan pesantren telah rusak, ia akan mudah melakukan tindakan-tindakan bejat, termasuk melakukan perkosaan terhadap santri-santrinya.

Peran Pemerintah

Menyikapi kasus-kasus perkosaan yang telah marak terjadi di lingkungan pesantren, pemerintah selaku pemangku kebijakan sebaiknya melakukan upaya-upaya strategis dalam memotong mata rantai kasus perkosaan di pesantren agar kejadian seperti ini tidak terus menerus terjadi.

Dengan memperhatikan beberapa faktor di atas, ada beberapa langkah yang bisa pemerintah lakukan. Setidaknya ada empat langkah yang bisa pemerintah lakukan:

Pertama, membuat Satuan Tugas (Satgas) khusus untuk melakukan monitoring semua pesantren yang ada di Indonesia. Hal ini penting dilakukan, barangkali masih ada pesantren yang menutup-nutupi kasus asusila, baik yang dilakukan oleh pengurus, pengasuh, pimpinan dan pemangku pesantren lainnya.

Kedua, pemerintah harus membangun ruang aman bagi perempuan dan korban kekerasan seksual di pesantren. Hal ini menurut saya penting pemerintah bangun, guna mengontrol relasi kuasa antara pemangku pesantren dengan para santri.

Katiga, membuat regulasi yang memuat pencegahan serta penanggulangan kekerasan seksual di pondok pesantren. Regulasi ini sangat penting sebagai instrumen dalam menangani kasus perkosaan dalam lingkup pesantren.

Keempat, pemerintah harus melakukan semacam sertifikasi atau uji psikologis dan uji kapabilitas untuk calon-calon ustad atau pengasuh pesantren. Hal ini bertujuan bukan untuk mempersulit birokrasi, merendahkan, dan ikut campur dalam urusan dengan pemilik pesantren. Tapi untuk antisipasi keburukan atas munculnya figur tokoh agama yang tidak layak.

Dengan begitu empat rekomendasi ini menurut saya sangat efektif untuk memotong mata rantai kasus perkosaan di pesantren. Pasalnya, beberapa rekomendasi ini dapat meng-counter faktor-faktor yang selama ini menjadi penyebab terjadinya tindakan amoral tersebut. Sehingga empat rekomendasi ini harus segera pemerintah laksanakan. []

Tags: kasusmarakPenyebabperkosaanpesantrenterjadi
Fajar Pahrul Ulum

Fajar Pahrul Ulum

Peserta Mubadalah Academy Batch 1 saat ini sedang menempuh studi akhir di kampus ISIF Cirebon

Terkait Posts

Disabilitas
Aktual

PSGAD UIN SSC Dorong Kolaborasi Akademisi, Komunitas, dan Pesantren untuk Advokasi Disabilitas melalui Tulisan

20 Oktober 2025
Santri Era Digital
Featured

Santri di Era Digital: Mengapa Dakwah Harus Hadir di Media Sosial?

17 Oktober 2025
Seminari dan Pesantren
Publik

Seminari dan Pesantren: Menilik Pendidikan Calon Tokoh Agama yang Berjiwa Kemanusiaan

17 September 2025
Pengaburan Femisida
Aktual

Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

15 September 2025
Kekerasan Seksual Di Pesantren Gusdurian
Aktual

GUSDURian Dorong Kemenag dan KPAI Serius Terhadap Penanganan Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren

1 September 2025
AI
Publik

Pentingnya Etika Digital di Era AI: Kasus Foto Asusila di Cirebon Jadi Peringatan

28 Agustus 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Antara Banjir Informasi, Boikot Stasiun Televisi, dan Refleksi Hari Santri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Zahra Amin: Mari Menulis dan Membumikan Isu Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Mbah War Sudah Kaya Sebelum Santri Belajar
  • PSGAD UIN SSC Dorong Kolaborasi Akademisi, Komunitas, dan Pesantren untuk Advokasi Disabilitas melalui Tulisan
  • Zahra Amin: Mari Menulis dan Membumikan Isu Disabilitas
  • Merespon Trans7 dengan Elegan
  • Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID