• Login
  • Register
Jumat, 4 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

KUPI: Menempatkan Perempuan Sebagai Subjek Manusia Utuh dan Bermartabat

Pengalaman-pengalaman mereka yang unik dan berbeda dari laki-laki secara biologis maupun sosial adalah sumber pengetahuan yang otoritatif dalam rumusan hasil Musyawarah Keagamaan KUPI

Redaksi Redaksi
12/06/2023
in Hikmah, Pernak-pernik
0
KUPI

KUPI

610
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Musyawarah Keagamaan yang diadakan pada saat Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI), sejatinya telah mengalami proses yang cukup panjang. Mulai dari halaqah-halaqah sebelum Kongres di berbagai daerah. Mulai dari Yogyakarta untuk Indonesia bagian tengah, Padang untuk Indonesia bagian barat, dan Makassar untuk Indonesia bagian timur.

Setelah itu, masih juga ada halaqah dan diskusi di Jakarta sebelum Kongres. Semua ini ia lakukan antara para perempuan yang bertanya tentang kehidupan mereka dan para ulama mereka. Termasuk pertemuan mengenai pokok-pokok pikiran terkait metodologi fatwa KUPI, yang menjadi basis tulisan dalam buku ini.

Bahkan, proses dialog antara para perempuan dan ulama mereka bisa kita telusuri dalam pendidikan-pendidikan kader yang berbagai lembaga lakukan. Sebutlah misalnya Rahima, Fahmina, Alimat, Fatayat NU, Aisyiyah Muhammadiyah, berbagai Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA). Serta perguruan tinggi Islam (terutama UIN Yogyakarta, UIN Jakarta, UIN Surabaya, UIN Semarang, dan banyak lagi).

Jika dihitung sejak tahun 1990-an, akan lebih banyak lagi lembaga-lembaga lain yang sudah mengawali menanam benih-benih ijtihad, fatwa, dan pemikiran keagamaan. Kemudian mengadopsinya secara bersama dalam Musyawarah Keagamaan KUPI ini.

Secara keseluruhan, semua proses yang kemudian berakhir dalam Musyawarah Keagamaan KUPI ini merupakan dialektika dan dialog berkelanjutan antara para perempuan yang mengalami ketidakadilan dengan para ulama mereka yang disebut sebagai ulama perempuan. Para ulama perempuan yang hadir dalam KUPI ini tidak dalam arti jenis kelamin biologis perempuan.

Baca Juga:

Hak dan Kewajiban Laki-laki dan Perempuan dalam Fikih: Siapa yang Diuntungkan?

Perceraian dalam Fikih: Sah untuk Laki-Laki, Berat untuk Perempuan

Fikih yang Kerap Merugikan Perempuan

Pergeseran Narasi Pernikahan di Kalangan Perempuan

Disebut sebagai ulama perempuan bukan karena jenis kelaminnya, tetapi karena sikapnya yang mau mendengar pengalaman perempuan, perspektifnya yang adil dalam relasi gender, dan perjuangannya untuk keadilan sosial bagi perempuan.

Tentu saja, laki-laki juga harus memperoleh keadilan. Perempuan disebutkan secara eksplisit, dalam istilah ulama perempuan ini, sebagai penegasan perspektif dan afirmasi, karena fakta sosial yang mainstream masih melupakan dan meminggirkan mereka.

Musyawarah Keagamaan KUPI

Melalui Musyawarah Keagamaan, para ulama KUPI mendampingi kegalauan para perempuan dan menjawab kegelisahan mereka. Pandangan keagamaan yang Musyawarah ini keluarkan berbeda dengan fatwa-fatwa mainstream.

la secara tegas dan jelas menempatkan perempuan sebagai subjek manusia yang utuh dan bermartabat. Pengalaman-pengalaman mereka yang unik dan berbeda dari laki-laki secara biologis maupun sosial adalah sumber pengetahuan yang otoritatif dalam rumusan hasil Musyawarah Keagamaan KUPI.

Tentu saja, pandangan keagamaan dalam Musyawarah ini berdasarkan pada metodologi yang sudah KUPI adopsi sebelumnya. Pokok-pokok pikiran terkait metodologi ini bisa kita temukan dalam struktur hasil Musyawarah yang sudah terpublikasikan secara resmi oleh KUPI (Fahmina dan Rahima, 2017).

Pokok-pokok pikiran ini juga sudah kita diskusikan beberapa kali di Jakarta, terutama di Pondok Pesantren Mahasina Darul Qur’an Wal Hadits Bekasi, yang KH. Abu Bakar Rahziz dan Nyai Hj. Badriyah Fayumi pimpin bersama.

Poin-poin metodologi ini juga bisa kita temukan dalam modul-modul pendidikan yang kita selenggarakan tiga lembaga yang menggagas KUPI. Yaitu Rahima, Fahmina, dan Alimat. Rahima secara khusus memiliki pendidikan kader ulama perempuan.

Sementara Fahmina memiliki pendidikan kader ulama pesantren. Alimat juga memiliki pendidikan kader untuk para ibu-ibu kepala keluarga yang berada dalam naungan Yayasan PEKKA (Perempuan Kepala Keluarga).

Secara umum, metodologi Fatwa KUPI ini sesungguhnya memiliki akar pada tradisi berfatwa dalam disiplin fiqh dan ushul fiqh. Terutama yang para ulama Indonesia praktikkan. []

Tags: bermartabatKupimanusiaMenempatkanperempuansubjekutuh
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Sekolah Tumbuh

Belajar Inklusi dari Sekolah Tumbuh: Semua Anak Berhak Untuk Tumbuh

4 Juli 2025
Oligarki

Islam Melawan Oligarki: Pelajaran dari Dakwah Nabi

4 Juli 2025
Islam Harus

Mengapa Islam Harus Membela Kaum Lemah?

3 Juli 2025
Laki-laki dan Perempuan dalam fikih

Hak dan Kewajiban Laki-laki dan Perempuan dalam Fikih: Siapa yang Diuntungkan?

3 Juli 2025
Perceraian untuk

Mengapa Perceraian Begitu Mudah untuk Suami?

2 Juli 2025
Boys Don’t Cry

Boys Don’t Cry: Membongkar Kesalingan, Menyadari Laki-laki Juga Manusia

2 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kritik Tambang

    Pak Bahlil, Kritik Tambang Bukan Tanda Anti-Pembangunan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Islam Harus Membela Kaum Lemah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen Disabilitas untuk Isu Iklim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Islam Melawan Oligarki: Pelajaran dari Dakwah Nabi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Tak Lagi Aman? Ini 3 Cara Orang Tua Mencegah Kekerasan Seksual pada Anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Belajar Inklusi dari Sekolah Tumbuh: Semua Anak Berhak Untuk Tumbuh
  • Tahun Baru Hijriyah: Saatnya Introspeksi dan Menata Niat
  • Pesan Pram Melalui Perawan Remaja dalam Cengkeraman Militer
  • Rumah Tak Lagi Aman? Ini 3 Cara Orang Tua Mencegah Kekerasan Seksual pada Anak
  • Berjalan Bersama, Menafsir Bersama: Epistemic Partnership dalam Tubuh Gerakan KUPI

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID