Sabtu, 21 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Makna Jilbab dan Otonomi Tubuh Perempuan

Menghargai makna jilbab sebagai pilihan individu, dan mengakui otoritas tubuh perempuan adalah langkah penting dalam mewujudkan keadilan hakiki perempuan

Alifah Nurul Fadilah by Alifah Nurul Fadilah
1 Agustus 2023
in Personal
A A
0
Jilbab dan otonomi tubuh perempuan

Jilbab dan otonomi tubuh perempuan

20
SHARES
996
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Memperdebatkan topik yang cukup kontroversial sering terjadi seiring berkembangnya masyarakat pluralis. Salah satunya makna jilbab sebagai pilihan individu dan otonomi tubuh perempuan. Sebagian Muslim sering kali menganggap jilbab sebagai simbol ketaatan agama dan integritas moral.

Dalam pemaknaanya dengan pengalaman kekhasan perempuan, mengenakan jilbab merupakan cara untuk mengekspresikan keyakinan religius mereka dan mencapai keseimbangan antara nilai-nilai agama dan kehidupan sehari-hari.

Sejarah Jilbab

Ternyata, dalam tradisi selain islam juga mengenal konsep jilbab. Peradaban Yunani dan Romawi misalnya, yang telah mengenal konsep jilbab ratusan tahun sebelum Islam datang. Masing-masing memiliki ciri khas jilbab yang berbeda.

Menurut Mona Almunajeed Pada masa lalu, peradaban kuno juga mengharuskan perempuan mengenakan jilbab sebagai bagian dari tuntutan etika, dan agama mereka. Anjuran berjilbab ini hadir bukan untuk merendahkan martabat atau menghinakan perempuan, melainkan untuk menjaga nilai-nilai dan norma sosial perempuan.

Antara Teks Agama dan Interpretasi

Ayat dalam Al-Quran menyebutkan  penggunaan jilbab dalam Q.S. al-Ahzāb (33):53, Q.S. al-Ahzāb (33):59 dan Q.S. an-Nūr (24): 31. Penafsiran secara tekstual dan populer pada ayat ini memberikan kewajiban berjilbab kepada perempuan.

Meski memuat anjuran yang bernilai baik dan melindungi perempuan, namun semakin kesini, praktik penggunaan jilbab justru malah menghadirkan polemik dengan cara memaksakan penggunaanya kepada perempuan. Contohnya, pemaksaan jilbab pada siswi di Sekolah Menangah Atas Negeri Bantul, dan Kisah Mahsa Amini yang dipersekusi karena tidak menggunakan jilbab di Iran.

Berangkat dari permasalahan ini saya berfikir, seharusnya hukum islam tidak membuat perempuan ketakutan untuk menjalankan ajaran agamanya. Ini penting untuk mengakui bahwa setiap perempuan memiliki hak dan otoritas penuh atas tubuhnya sendiri.

Kita bisa menghormati pilihan individu perempuan terkait jilbab dan memandanya sebagai hasil dari kebebasan beragama dan penghargaan terhadap otoritas tubuh perempuan itu sendiri. Konsep mubadalah dalam Islam menegaskan pentingnya memahami bahwa tidak ada paksaan dalam agama. Sebaliknya, penghargaan terhadap pilihan individu perempuan untuk mengenakan jilbab atau tidak adalah aspek penting dari keadilan hakiki perempuan.

Konsep Mubadalah dan Keadilan Hakiki Perempuan

Keadilan hakiki perempuan melibatkan lebih dari sekadar pemenuhan hak-hak dasar. Ini juga melibatkan pengakuan dan penghormatan terhadap identitas perempuan. Dalam konteks jilbab, keadilan hakiki perempuan mengakui bahwa setiap perempuan memiliki hak untuk memutuskan penampilannya sebagai pilihan hidupnya sendiri.

Keputusan mengenakan jilbab atau tidak seharusnya tidak dipengaruhi oleh tekanan eksternal atau stereotip yang tidak beralasan. Hal ini Penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa menggunakan jilbab dan otonomi tubuh perempuan adalah pilihan.  hal ini adalah hasil dari otonomi dan kebebasan perempuan dalam menjalani keyakinan mereka.

Perspektif mubadalah berfungsi sebagai jembatan untuk mencapai pemahaman yang lebih baik antara perempuan Muslim yang memilih mengenakan jilbab dan mereka yang tidak. Mubadalah berarti dialog atau interaksi saling mempengaruhi.

Dalam konteks jilbab, mubadalah memungkinkan perempuan yang mengenakan jilbab untuk berbagi pengalaman dan pemahaman mereka tentang pilihan mereka. Di sisi lain, mubadalah memungkinkan mereka yang tidak mengenakan jilbab untuk lebih memahami alasan dan keyakinan yang melatarbelakangi pilihan tersebut.

Melalui mubadalah, masyarakat dapat membangun kerangka kerja yang inklusif dan saling memahami. Ini melibatkan menghindari prasangka dan stereotip yang tidak beralasan terhadap perempuan yang memilih mengenakan jilbab atau tidak. Lebih dari itu, mubadalah juga melibatkan peningkatan kesadaran dan penghargaan terhadap keragaman dan kebebasan individu dalam menjalani keyakinan mereka.

Kebebasan Individu dan Otonomi Tubuh Perempuan

Untuk menciptakan masyarakat yang adil bagi semua. Penting bagi kita untuk menghormati pilihan individu perempuan terkait jilbab tanpa mengabaikan prinsip-prinsip keadilan hakiki perempuan. Keadilan hakiki perempuan mengakui pentingnya memberdayakan perempuan untuk membuat keputusan bebas dan otonom terkait penampilan mereka.

Ini mencakup menghormati perempuan yang memilih untuk mengenakan jilbab sebagai bentuk pengekspresian keyakinan mereka, sekaligus memberikan ruang bagi perempuan lain yang mungkin memiliki pemahaman dan kebutuhan yang berbeda.

Dalam mencapai kesepahaman yang lebih baik, masyarakat perlu mempromosikan dialog yang terbuka, empati, dan saling menghormati. Melalui dialog tersebut, kita dapat memperkuat toleransi dan membangun kerangka kerja yang menghormati kebebasan beragama dan otoritas tubuh perempuan.

Penting bagi kita untuk tidak melabeli atau menghakimi perempuan berdasarkan pilihan mereka terkait jilbab, tetapi memahami bahwa setiap perempuan memiliki pengalaman dan perjalanan hidup yang unik.

Dalam keseimbangan antara keadilan dan pilihan individu, kita dapat menciptakan masyarakat yang menghormati kebebasan beragama dan otoritas tubuh perempuan dalam membuat keputusan tentang penampilan mereka. Menghargai makna jilbab sebagai pilihan individu, dan mengakui otoritas tubuh perempuan adalah langkah penting dalam mewujudkan keadilan hakiki perempuan.

Dalam menjaga keragaman dan mempromosikan toleransi, kita dapat menciptakan dunia yang lebih adil bagi semua. Di mana perempuan merasa dihargai dan memiliki kebebasan untuk menjalani keyakinan mereka tanpa takut atau tekanan eksternal. []

Tags: islamJilbabKeadilan HakikiOtonomi Tubuhperempuanperspektif mubadalah
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Nabi Muhammad Saw Berikan Teladan tentang Pentingnya Berikan Hak Anak

Next Post

Anak Membutuhkan Perhatian Khusus dari Keluarga

Alifah Nurul Fadilah

Alifah Nurul Fadilah

saya seorang pembelajar dan pejuang kesetaraan. isu perempuan, hak asasi manusia dan keberagaman adalah minat saya. Ig: @alifadilah_

Related Posts

Puasa dalam Islam
Pernak-pernik

Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

20 Februari 2026
Konsep isti’faf
Pernak-pernik

Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

20 Februari 2026
Feminization of Poverty
Publik

Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

20 Februari 2026
ghaddul bashar
Pernak-pernik

Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

20 Februari 2026
Refleksi Puasa
Publik

Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

20 Februari 2026
Hijrah dan jihad
Ayat Quran

Bahkan dalam Hijrah dan Jihad, Al-Qur’an Memanggil Laki-laki dan Perempuan

20 Februari 2026
Next Post
Keluarga

Anak Membutuhkan Perhatian Khusus dari Keluarga

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Disabilitas Empati Masyarakat Kita
  • Rahmatan lil ‘Alamin dalam Paradigma Mubadalah
  • Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?
  • Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri
  • Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0