Minggu, 8 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    Pelecehan Seksual

    Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV

    Perkawinan Beda Agama

    Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

    Anak NTT

    Di NTT, Harga Pulpen Lebih Mahal daripada Hidup Seorang Anak

    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    Pernikahan sebagai

    Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama

    Istri adalah Ladang

    Memaknai Ulang Istri sebagai Ladang dalam QS. al-Baqarah Ayat 223

    Kerusakan di Muka Bumi

    Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Dakwah Nabi

    Peran Non-Muslim dalam Menopang Dakwah Nabi Muhammad

    Antara Non-Muslim

    Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

    Antar Umat Beragama

    Narasi Konflik dalam Relasi Antar Umat Beragama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    Pelecehan Seksual

    Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV

    Perkawinan Beda Agama

    Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

    Anak NTT

    Di NTT, Harga Pulpen Lebih Mahal daripada Hidup Seorang Anak

    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    Pernikahan sebagai

    Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama

    Istri adalah Ladang

    Memaknai Ulang Istri sebagai Ladang dalam QS. al-Baqarah Ayat 223

    Kerusakan di Muka Bumi

    Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Dakwah Nabi

    Peran Non-Muslim dalam Menopang Dakwah Nabi Muhammad

    Antara Non-Muslim

    Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

    Antar Umat Beragama

    Narasi Konflik dalam Relasi Antar Umat Beragama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Ruang Negosiasi Hubungan Seksual Suami Istri, Perlu Kah?

Banyak orang yang menganggap fenomena marital rape ini tabu untuk kita bicarakan, dan kita sikapi. Sehingga masyarakat mengabaikan fenomena ini. Bahkan, menjadi problem yang tidak teratasi

Ade Rosi Siti Zakiah by Ade Rosi Siti Zakiah
20 Juli 2023
in Keluarga
A A
0
Hubungan Seksual

Hubungan Seksual

15
SHARES
745
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kerap kali saya mendengar para penceramah di beberapa tempat, khususnya di acara pernikahan, menjelaskan bahwa nafkah batin pasangan suami istri adalah hubungan seksual. Sehingga, sebagian masyarakat menganggap suami wajib memperbanyak rutinitas hubungan seksual.

Entah kenapa, saya selalu menggelisahkan kalimat tersebut. Bukankah pemenuhan hubungan seksual lebih tepat disebut sebagai nafkah lahir, karena berkaitan dengan kebutuhan biologis. Sementara, kepuasan batin yang berasal dari terpenuhinya kebutuhan biologis hubungan seksual merupakan dampaknya.

Masyarakat sering kali berhenti pada pemahaman bahwa “nafkah lahir ya uang, nafkah batin ya hubungan seks”. Sedangkan kewajiban nafkah batin yang sesungguhnya nyaris terabaikan.

Ceramah yang disampaikan seakan-akan meneguhkan stigma yang tertanam di masyarakat, bahwa kewajiban suami untuk memberikan nafkah harus berupa harta. Sedangkan kewajiban istri adalah melayani kebutuhan biologis suaminya sebaik mungkin.

Bingkai pernikahan yang kita harapkan membawa kebaikan, justru menjadikan perempuan terbelenggu dalam kondisi hubungan yang tidak lagi sehat. Karena perempuan hanya kita anggap sebagai pemenuh kebutuhan seksual laki-laki. Sehingga, dengan adanya dalih agama yang sering didakwahkan, perempuan tidak punya alasan untuk menolak ajakan suami.

Ketika hal tersebut kita yakini sebagai sebuah kewajiban tanpa “tapi”. Kemudian, terjadi pemaksaan hubungan seksual dengan cara tidak wajar antara suami istri. Maka, termasuk bagian dari kekerasan seksual. Tindakan ini jelas dilarang oleh agama dan hukum. Bahkan dapat kita kategorikan sebagai pemerkosaan dalam pernikahan atau marital rape.

Marital Rape: Bentuk Kekerasan Seksual dalam Pernikahan

Banyak orang yang menganggap fenomena marital rape ini tabu untuk kita bicarakan, dan kita sikapi. Sehingga pada gilirannya, masyarakat mengabaikan fenomena ini. Bahkan, menjadi problem yang tidak teratasi.

Masyarakat yang masih kental dengan budaya patriarki tentu menganggap, bahwa fungsi perempuan hanya sebagai pemuas kebutuhan biologis laki-laki. Hal ini juga terpengaruhi oleh cara pandang laki-laki yang menilai bahwa pernikahan hanyalah sarana pemenuhan kebutuhan biologis.

Faktor tersebut menjadi pengaruh besar terhadap konstruksi kesadaran perempuan. Sebagai seorang istri, ia dituntut untuk selalu melayani suami tanpa memikirkan kepentingan pribadinya. Sehingga, kesadaran untuk menegosiasikan problem hubungan seksual masih sangat rendah.

Berbagai contoh kasus fenomena marital rape dapat kita lihat dari Catatan Tahunan Komnas Perempuan tahun 2023. Kekerasan terhadap perempuan yang terjadi di Indonesia pada tahun 2022 mencapai 457.895 kasus. Komnas Perempuan menerima kurang lebih 17 pengaduan per hari hingga tahun 2022.

Kekerasan berbasis gender (KBG) memiliki jumlah tertinggi, yaitu 99% individu atau 336.804 kasus. Kekerasan ini dilakukan oleh orang terdekat yang memiliki hubungan personal. Yaitu, orang yang seharusnya memberikan perlindungan justru menjadi pelakunya.

Strategi, dan Negosiasi Menciptakan Ruang Aman

Ini merupakan data yang sudah terlaporkan. Bisa jadi, di luar sana masih ada perempuan yang tidak melaporkan kekerasan yang ia alami Karena merasa takut dan malu atas tindakan marital rape yang dianggap tabu atau aib keluarga. Padahal, ini akan berdampak buruk, baik yang bersifat fisik maupun psikis.

Sebenarnya, perempuan tidak perlu takut untuk melaporkan. Karena UU-PKDRT secara jelas telah melarang tindakan ini. Begitu pula Hukum Islam menentang adanya kekerasan seksual karena bertentangan dengan prinsip dasar Islam tentang seksualitas dalam pernikahan.

Kebijakan lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekeraasan dalam Rumah Tangga Pasal 8 menyebutkan secara spesifik tentang kekerasan seksual. Yaitu, pemaksaan hubungan seksual terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut.

Meskipun dalam undang-undang tersebut tidak ada penjelasan secara luas makna “pemaksaan”. Namun, pemaksaan dalam berhubungan seksual, tetap saja kita katagorikan sebagai tindakan kekerasan seksual.

Salah satu strategi yang dapat perempuan lakukan sebagai upaya pembelaan, ialah dengan bernegosiasi. Tindakan ini kita lihat sebagai strategi menciptakan ruang aman dalam rangka memperjuangkan kedamaian pernikahan.

Dalam konteks ini, perempuan berada pada ruang dengan maksud menyatakan eksistensi dan menyuarakan gagasan mereka. Ruang ini juga dapat perempuan gunakanuntuk bargaining (tawar-menawar) dan meminimalisir ancaman tindakan marital rape yang suaminya lakukan.

Membangun Ruang Negosiasi yang Adil Gender

Pada prinsipnya, kebutuhan biologis pasangan merupakan tanggung jawab bersama antara suami dan istri. Keduanya harus memenuhi kebutuhan tersebut secara fleksibel. Ketika salah satu pihak tidak berkenan, maka pihak yang lain perlu secara sadar memahaminya.

Persetujuan suami maupun istri menjadi tindakan afirmatif yang diberikan. Ketika alasan yang menjadi problem hubungan seksual dapat suami istri komunikasikan dengan baik, maka ruang untuk bernegosiasi pun akan semakin terbuka. Baik untuk istri maupun suami.

Mari lebih menyadari bahwa hubungan seksual dengan paksaan dan kekerasan adalah perkara yang terlarang. Suami maupun istri perlu meningkatkan kualitas relasi seksual yang membahagiakan pasangan.

Pemahaman dan aplikasinya dapat berdasarkan pada konsep mu’āsyarah bil ma’rūf, yaitu hubungan dan relasi baik yang terbangun antara suami dan istri serta terhadap anggota keluarga yang lainnya. Selain itu, penting juga adanya sexual consent, yaitu kesepakatan berhubungan seksual dalam pernikahan.

Konsep tersebut hendaknya kita jadikan sebagai pilar penyangga kehidupan rumah tangga. Karena merupakan etika paling fundamental dalam relasi suami istri.

Tujuan akad pernikahan yang sudah menjadi kesepakatan sejak awal akan terealisasi dengan baik. Yakni, mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah. Tanpa adanya pemaksaan dan kekerasan dalam hubungan seksual pasangan suami istri. []

Tags: Ceramah AgamaHubungan SeksualistrinafkahPerkawianansuami
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Nafkah Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

Next Post

Nafkah Keluarga dalam Pandangan Islam

Ade Rosi Siti Zakiah

Ade Rosi Siti Zakiah

Mahasiswi Magister Studi Islam, Pascasarjana UIN Maulana Malik Ibrahim Malang. Saat ini, sedang mengabdi di Pondok Pesantren Imam Ad-Damanhuri, Kota Malang.

Related Posts

Istri adalah Ladang
Pernak-pernik

Memaknai Ulang Istri sebagai Ladang dalam QS. al-Baqarah Ayat 223

6 Februari 2026
Sujud
Pernak-pernik

Hadits Sujud sebagai Bahasa Penghormatan dalam Relasi Suami-Istri

4 Februari 2026
Sujudnya Istri
Pernak-pernik

Membaca Hadits Sujudnya Istri kepada Suami dengan Perspektif Mubadalah

4 Februari 2026
"Azl
Personal

‘Azl dalam Islam: Izin, Rida, dan Amanah Kenikmatan Suami Istri

2 Februari 2026
Humor
Personal

Humor yang Melanggengkan Stereotip Gender

30 Januari 2026
Nafkah Keluarga
Pernak-pernik

Nafkah Keluarga sebagai Tanggung Jawab Bersama

29 Januari 2026
Next Post
Nafkah Keluarga

Nafkah Keluarga dalam Pandangan Islam

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai
  • Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih
  • Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia
  • Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an
  • Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0