Senin, 17 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Bedah Buku #Reset Indonesia

    Bedah Buku #Reset Indonesia: Membongkar Kegagalan Sistemik Negeri Ini

    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Peran Pemuda

    Peran Pemuda dalam Merawat Indonesia

    Male Loneliness

    Male Loneliness dan Solusi Ta’aruf: Memahami untuk Mengatasi Kesepian

    Publik tentang Pesantren

    Krisis Pemahaman Publik tentang Pesantren

    Bullying ABK

    Bullying ABK di Sekolah Reguler, Seberapa Rentan?

    Pesantren sebagai Tempat

    Pesantren: Tempat Pembentukan Peradaban

    Perkawinan Anak

    Perkawinan Anak di Desa: Tradisi yang Harus Diakhiri

    10 Ribu Di Tangan Istri yang Tepat

    Degradasi Nilai Perempuan dalam Tren “10 Ribu Di Tangan Istri yang Tepat”

    Tumbler

    Tumbler: Antara Komitmen Jaga Bumi atau Gaya Hidup Masa Kini

    Gus Dur yang

    Di Balik Cinta dan Kebencian kepada Gus Dur

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Bedah Buku #Reset Indonesia

    Bedah Buku #Reset Indonesia: Membongkar Kegagalan Sistemik Negeri Ini

    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Peran Pemuda

    Peran Pemuda dalam Merawat Indonesia

    Male Loneliness

    Male Loneliness dan Solusi Ta’aruf: Memahami untuk Mengatasi Kesepian

    Publik tentang Pesantren

    Krisis Pemahaman Publik tentang Pesantren

    Bullying ABK

    Bullying ABK di Sekolah Reguler, Seberapa Rentan?

    Pesantren sebagai Tempat

    Pesantren: Tempat Pembentukan Peradaban

    Perkawinan Anak

    Perkawinan Anak di Desa: Tradisi yang Harus Diakhiri

    10 Ribu Di Tangan Istri yang Tepat

    Degradasi Nilai Perempuan dalam Tren “10 Ribu Di Tangan Istri yang Tepat”

    Tumbler

    Tumbler: Antara Komitmen Jaga Bumi atau Gaya Hidup Masa Kini

    Gus Dur yang

    Di Balik Cinta dan Kebencian kepada Gus Dur

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Ruang Negosiasi Hubungan Seksual Suami Istri, Perlu Kah?

Banyak orang yang menganggap fenomena marital rape ini tabu untuk kita bicarakan, dan kita sikapi. Sehingga masyarakat mengabaikan fenomena ini. Bahkan, menjadi problem yang tidak teratasi

Ade Rosi Siti Zakiah Ade Rosi Siti Zakiah
20 Juli 2023
in Keluarga
0
Hubungan Seksual

Hubungan Seksual

744
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kerap kali saya mendengar para penceramah di beberapa tempat, khususnya di acara pernikahan, menjelaskan bahwa nafkah batin pasangan suami istri adalah hubungan seksual. Sehingga, sebagian masyarakat menganggap suami wajib memperbanyak rutinitas hubungan seksual.

Entah kenapa, saya selalu menggelisahkan kalimat tersebut. Bukankah pemenuhan hubungan seksual lebih tepat disebut sebagai nafkah lahir, karena berkaitan dengan kebutuhan biologis. Sementara, kepuasan batin yang berasal dari terpenuhinya kebutuhan biologis hubungan seksual merupakan dampaknya.

Masyarakat sering kali berhenti pada pemahaman bahwa “nafkah lahir ya uang, nafkah batin ya hubungan seks”. Sedangkan kewajiban nafkah batin yang sesungguhnya nyaris terabaikan.

Ceramah yang disampaikan seakan-akan meneguhkan stigma yang tertanam di masyarakat, bahwa kewajiban suami untuk memberikan nafkah harus berupa harta. Sedangkan kewajiban istri adalah melayani kebutuhan biologis suaminya sebaik mungkin.

Bingkai pernikahan yang kita harapkan membawa kebaikan, justru menjadikan perempuan terbelenggu dalam kondisi hubungan yang tidak lagi sehat. Karena perempuan hanya kita anggap sebagai pemenuh kebutuhan seksual laki-laki. Sehingga, dengan adanya dalih agama yang sering didakwahkan, perempuan tidak punya alasan untuk menolak ajakan suami.

Ketika hal tersebut kita yakini sebagai sebuah kewajiban tanpa “tapi”. Kemudian, terjadi pemaksaan hubungan seksual dengan cara tidak wajar antara suami istri. Maka, termasuk bagian dari kekerasan seksual. Tindakan ini jelas dilarang oleh agama dan hukum. Bahkan dapat kita kategorikan sebagai pemerkosaan dalam pernikahan atau marital rape.

Marital Rape: Bentuk Kekerasan Seksual dalam Pernikahan

Banyak orang yang menganggap fenomena marital rape ini tabu untuk kita bicarakan, dan kita sikapi. Sehingga pada gilirannya, masyarakat mengabaikan fenomena ini. Bahkan, menjadi problem yang tidak teratasi.

Masyarakat yang masih kental dengan budaya patriarki tentu menganggap, bahwa fungsi perempuan hanya sebagai pemuas kebutuhan biologis laki-laki. Hal ini juga terpengaruhi oleh cara pandang laki-laki yang menilai bahwa pernikahan hanyalah sarana pemenuhan kebutuhan biologis.

Faktor tersebut menjadi pengaruh besar terhadap konstruksi kesadaran perempuan. Sebagai seorang istri, ia dituntut untuk selalu melayani suami tanpa memikirkan kepentingan pribadinya. Sehingga, kesadaran untuk menegosiasikan problem hubungan seksual masih sangat rendah.

Berbagai contoh kasus fenomena marital rape dapat kita lihat dari Catatan Tahunan Komnas Perempuan tahun 2023. Kekerasan terhadap perempuan yang terjadi di Indonesia pada tahun 2022 mencapai 457.895 kasus. Komnas Perempuan menerima kurang lebih 17 pengaduan per hari hingga tahun 2022.

Kekerasan berbasis gender (KBG) memiliki jumlah tertinggi, yaitu 99% individu atau 336.804 kasus. Kekerasan ini dilakukan oleh orang terdekat yang memiliki hubungan personal. Yaitu, orang yang seharusnya memberikan perlindungan justru menjadi pelakunya.

Strategi, dan Negosiasi Menciptakan Ruang Aman

Ini merupakan data yang sudah terlaporkan. Bisa jadi, di luar sana masih ada perempuan yang tidak melaporkan kekerasan yang ia alami Karena merasa takut dan malu atas tindakan marital rape yang dianggap tabu atau aib keluarga. Padahal, ini akan berdampak buruk, baik yang bersifat fisik maupun psikis.

Sebenarnya, perempuan tidak perlu takut untuk melaporkan. Karena UU-PKDRT secara jelas telah melarang tindakan ini. Begitu pula Hukum Islam menentang adanya kekerasan seksual karena bertentangan dengan prinsip dasar Islam tentang seksualitas dalam pernikahan.

Kebijakan lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekeraasan dalam Rumah Tangga Pasal 8 menyebutkan secara spesifik tentang kekerasan seksual. Yaitu, pemaksaan hubungan seksual terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut.

Meskipun dalam undang-undang tersebut tidak ada penjelasan secara luas makna “pemaksaan”. Namun, pemaksaan dalam berhubungan seksual, tetap saja kita katagorikan sebagai tindakan kekerasan seksual.

Salah satu strategi yang dapat perempuan lakukan sebagai upaya pembelaan, ialah dengan bernegosiasi. Tindakan ini kita lihat sebagai strategi menciptakan ruang aman dalam rangka memperjuangkan kedamaian pernikahan.

Dalam konteks ini, perempuan berada pada ruang dengan maksud menyatakan eksistensi dan menyuarakan gagasan mereka. Ruang ini juga dapat perempuan gunakanuntuk bargaining (tawar-menawar) dan meminimalisir ancaman tindakan marital rape yang suaminya lakukan.

Membangun Ruang Negosiasi yang Adil Gender

Pada prinsipnya, kebutuhan biologis pasangan merupakan tanggung jawab bersama antara suami dan istri. Keduanya harus memenuhi kebutuhan tersebut secara fleksibel. Ketika salah satu pihak tidak berkenan, maka pihak yang lain perlu secara sadar memahaminya.

Persetujuan suami maupun istri menjadi tindakan afirmatif yang diberikan. Ketika alasan yang menjadi problem hubungan seksual dapat suami istri komunikasikan dengan baik, maka ruang untuk bernegosiasi pun akan semakin terbuka. Baik untuk istri maupun suami.

Mari lebih menyadari bahwa hubungan seksual dengan paksaan dan kekerasan adalah perkara yang terlarang. Suami maupun istri perlu meningkatkan kualitas relasi seksual yang membahagiakan pasangan.

Pemahaman dan aplikasinya dapat berdasarkan pada konsep mu’āsyarah bil ma’rūf, yaitu hubungan dan relasi baik yang terbangun antara suami dan istri serta terhadap anggota keluarga yang lainnya. Selain itu, penting juga adanya sexual consent, yaitu kesepakatan berhubungan seksual dalam pernikahan.

Konsep tersebut hendaknya kita jadikan sebagai pilar penyangga kehidupan rumah tangga. Karena merupakan etika paling fundamental dalam relasi suami istri.

Tujuan akad pernikahan yang sudah menjadi kesepakatan sejak awal akan terealisasi dengan baik. Yakni, mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah. Tanpa adanya pemaksaan dan kekerasan dalam hubungan seksual pasangan suami istri. []

Tags: Ceramah AgamaHubungan SeksualistrinafkahPerkawianansuami
Ade Rosi Siti Zakiah

Ade Rosi Siti Zakiah

Mahasiswi Magister Studi Islam, Pascasarjana UIN Maulana Malik Ibrahim Malang. Saat ini, sedang mengabdi di Pondok Pesantren Imam Ad-Damanhuri, Kota Malang.

Terkait Posts

10 Ribu Di Tangan Istri yang Tepat
Keluarga

Degradasi Nilai Perempuan dalam Tren “10 Ribu Di Tangan Istri yang Tepat”

16 November 2025
Raisa dan Hamish Daud
Publik

Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud

1 November 2025
Nafkah
Keluarga

Menafsir Ulang Nafkah dan Maskawin

31 Oktober 2025
Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat
Keluarga

Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf: Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

29 Oktober 2025
Hak Milik dalam Relasi Marital
Keluarga

Hak Milik dalam Relasi Marital, Bagaimana?

15 Oktober 2025
Akhlak Mulia dalam
Keluarga

Bakti Suami dan Istri: Akhlak Mulia dalam Relasi Rumah Tangga

13 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkawinan Anak di Desa: Tradisi yang Harus Diakhiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Degradasi Nilai Perempuan dalam Tren “10 Ribu Di Tangan Istri yang Tepat”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesantren: Tempat Pembentukan Peradaban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Krisis Pemahaman Publik tentang Pesantren

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Peran Pemuda dalam Merawat Indonesia
  • Male Loneliness dan Solusi Ta’aruf: Memahami untuk Mengatasi Kesepian
  • Krisis Pemahaman Publik tentang Pesantren
  • Bullying ABK di Sekolah Reguler, Seberapa Rentan?
  • Pesantren: Tempat Pembentukan Peradaban

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID