Senin, 10 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Eco-Waqaf

    Eco-Waqaf dan Masa Depan Hijau: Sinergi Iman, Ekonomi, dan Lingkungan

    Soeharto Pahlawan

    Menolak Soeharto Jadi Pahlawan: Sejarah Kelam Tak Boleh Dilupakan

    Pesta Pernikahan

    Tadarus Subuh: Merayakan Pesta Pernikahan Tanpa Membebani

    Presiden Meksiko Dilecehkan

    Ketika Presiden Meksiko Dilecehkan: Membaca Kekerasan Seksual dari Perspektif Mubadalah

    ASI yang

    Pentingnya Peran Ayah dalam Mendukung Pemberian ASI

    Budaya Bullying

    Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar

    Menyusui

    Menyusui dan Politik Tubuh Perempuan

    Kesetaraan Disabilitas

    Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital

    Menyusui

    Menyusui dan Rekonstruksi Fikih Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Eco-Waqaf

    Eco-Waqaf dan Masa Depan Hijau: Sinergi Iman, Ekonomi, dan Lingkungan

    Soeharto Pahlawan

    Menolak Soeharto Jadi Pahlawan: Sejarah Kelam Tak Boleh Dilupakan

    Pesta Pernikahan

    Tadarus Subuh: Merayakan Pesta Pernikahan Tanpa Membebani

    Presiden Meksiko Dilecehkan

    Ketika Presiden Meksiko Dilecehkan: Membaca Kekerasan Seksual dari Perspektif Mubadalah

    ASI yang

    Pentingnya Peran Ayah dalam Mendukung Pemberian ASI

    Budaya Bullying

    Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar

    Menyusui

    Menyusui dan Politik Tubuh Perempuan

    Kesetaraan Disabilitas

    Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital

    Menyusui

    Menyusui dan Rekonstruksi Fikih Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Menyambut Muharam Sebagai Bulan Kesetaraan

Hijrah pada dasarnya bertujuan mengembalikan keutuhan moral, dan martabat kemanusiaan berdasarkan nilai-nilai peradaban Islam yang universal

Thoah Jafar Thoah Jafar
17 Juli 2023
in Hikmah
0
Menyambut Muharam

Menyambut Muharam

2.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Ada misi besar yang disematkan dalam penentuan Muharam sebagai bulan pertama penanggalan Islam. Prosesi hijrah Rasulullah Muhammad Saw dan para sahabatnya dari Makkah ke Madinah menjadi titik ukur yang paling ideal guna membuktikan betapa Islam menjunjung tinggi keadilan, mengusung kuat kesetaraan, dan melawan tegas segala bentuk kezaliman.

Untuk menyambut Muharam, saya akan mengulas sejarah Islam terkait awal mula lahirnya kalender hijriyah di masa pasca wafatnya Nabi. Sejarah mencatat, kalender hijriah pertama kali penetapannya pada masa kekhalifahan Umar bin Khattab. Secara demokratis dan penuh semangat kesetaraan, Umar memusyawarahkan ide tersebut hingga menghasilkan ijtihad yang ia anggap menjadi yang terbaik.

Opsi pun bermunculan. Ada yang mengusulkan awal kalender Islam mesti mereka tarik dari tahun kelahiran Rasulullah. Ada pula yang berpendapat bahwa penetapan  awal  tahun hijriah berdasarkan waktu pengangkatan Nabi Muhammad Saw sebagai Rasul. Begitu juga muncul ide agar disesuaikan dengan hari wafatnya Rasulullah Saw.

Sementara usulan pamungkas dimotori Ali Bin Abi Thalib. Sepupu sekaligus menantu Rasulullah itu mengungkapkan bahwa peristiwa hijrah umat Islam dari Makkah ke Madinah ialah pilihan yang ia anggap paling relevan. Setelah mereka rembukkan kembali, penamaan kalender hijriah, mengutip peristiwa hijrah, itu pun mulai berlaku.

Bulan haram

Selain penetapannya sebagai bulan pertama kalender hijriah, Muharam juga termasuk satu dari empat bulan yang umat Islam imani sebagai bulan haram. Keterangan ini berdasarkan para QS. At-Taubah: 36. Allah Swt berfirman:

اِنَّ عِدَّةَ الشُّهُوْرِ عِنْدَ اللّٰهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِيْ كِتٰبِ اللّٰهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضَ مِنْهَآ اَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ۗذٰلِكَ الدِّيْنُ الْقَيِّمُ ەۙ فَلَا تَظْلِمُوْا فِيْهِنَّ اَنْفُسَكُمْ وَقَاتِلُوا الْمُشْرِكِيْنَ كَاۤفَّةً كَمَا يُقَاتِلُوْنَكُمْ كَاۤفَّةً ۗوَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ مَعَ الْمُتَّقِيْنَ

“Sesungguhnya bilangan bulan di sisi Allah ialah dua belas bulan, (sebagaimana) ketetapan Allah (di Lauhulmahfuz) pada waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya ada empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menzalimi dirimu padanya (empat bulan itu), dan perangilah orang-orang musyrik semuanya sebagaimana mereka pun memerangi kamu semuanya. Ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah bersama orang-orang yang bertakwa.”

Imam Abu Ja’far Muhammad bin Jarir Ath-Thabari dalam Jami’ al-Bayan fi Ta’wil al-Qur’an menjelaskan, lewat ayat tersebut, Allah Swt menjelaskan satuan tahun yang lazim berlaku di dunia berjumlah 12 bulan. Di antara 12 bulan itu, ada empat bulan yang dinyatakan sebagai bulan-bulan haram. Meski ada pendapat lain yang berbeda, tetapi Imam Ath-Thabari merinci empat bulan tersebut adalah Muharam, Rajab, Zulkaidah, dan Zulhijah.

Dalam penjelasan selanjutnya, Imam Ath-Thabari menyebut bahwa pendapatnya itu bersandarkan pada hadis yang menjelaskan tentang masa-masa awal penciptaan dunia. Rasulullah Muhammad Saw bersabda:

“Sesungguhnya zaman ini telah berjalan (berputar), sebagaimana perjalanan awalnya ketika Allah menciptakan langit dan bumi, yang mana satu tahun ada 12 bulan. Di antaranya ada empat bulan haram, tiga bulan yang (letaknya) berurutan, yaitu Zulkaidah, Zulhijah, dan Muharam. Kemudian Rajab yang berada di antara Jumadil (Akhir) dan Syakban.” (HR Bukhari dan Muslim).

Lantas, apa yang dimaksud dengan bulan haram?

Imam Ath-Thabari menjelaskan bahwa haram dalam konteks tersebut merupakan sebuah larangan bagi umat Islam untuk melakukan perang. Berperang di dalam empat bulan terlarang itu mendapat hukuman dosa besar. Dalam ayat lain, Allah Swt berfirman:

يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الشَّهْرِ الْحَرَامِ قِتَالٍ فِيْهِۗ قُلْ قِتَالٌ فِيْهِ كَبِيْرٌ

“Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang berperang pada bulan haram. Katakanlah, ‘Berperang dalam bulan itu adalah (dosa) besar.” (QS. Al-Baqarah: 217).

Menurut Imam Ath-Thabari, pesan penting dan utama dalam ayat-ayat tersebut sebenarnya tidak cuma soal larangan berperang. Akan tetapi, secara khusus hal tersebut merupakan perintah bagi umat manusia untuk meninggalkan kezaliman.

Kita menyambut Muharam sebagai bulan perdana dalam kalender hijriah. Pun pada akhirnya menjadi titik mula syiar Islam tentang pentingnya perdamaian. Menurut Ath-Thabari menegaskan, dengan ketakwaan, seseorang sudah semestinya tidak akan melakukan tindakan-tindakan yang melampaui batas. Sebab, ketakwaan menanamkan kuat-kuat prinsip kesetaraan di hadapan Allah Swt.

Kontekstualisasi hijrah

Peristiwa hijrah Rasulullah Muhammad Saw dan para sahabatnya dari Makkah ke Madinah tidak hanya bisa kita maknai sebagai bentuk perjuangan umat Islam untuk melawan segala bentuk penindasan. Lebih dari  itu, peristiwa bersejarah tersebut sudah semestinya akan memberi semangat menyambut Muharam bagi keseluruhan umat Islam di segala lintasan zaman.

Setidaknya, ada lima hal yang bisa kita kontekstualisasikan dari peristiwa hijrah untuk menyambut Muharam tersebut ke dalam fakta kehidupan hari ini.

Pertama, semangat keumatan

Misi utama hijrah yang Rasulullah lakukan beserta kaum Muslimin kala itu ialah melindungi umat dari kezaliman berupa penindasan dan kekejaman oleh orang-orang kaya, atau penguasa terhadap rakyat kecil menuju keadilan.

Alhasil, semangat hijrah dalam menyambut Muharam ini mesti umat Islam maknai untuk memantapkan perilakunya agar senantiasa berpedoman pada prinsip-prinsip keadilan dan kesetaraan.

Kedua, makna kepemimpinan

Dari tatanan masyarakat dengan segala persoalan di dalamnya, hijrah bisa kita maknai sebagai sebuah harapan lahirnya sebuah kepemimpinan yang mampu memberikan teladan keutamaan moral. Suasana tenteram penuh persaudaraan dalam pluralitas harus terus kita pupuk, dan kita bangun di dalam suasana kebangsaan masyarakat Indonesia.

Ketiga, semangat pemaknaan sejarah

Jika sebelum hijrah, kebebasan masyarakat terpasung struktur budaya feodal, otoritarian, dan destruktif-permisif, setelah hijrah hak-hak asasi mereka dijamin perundang-undangan. Hal ini pun bisa kita maknai sebagai pentingnya bagi masyarakat modern untuk terus bergerak ke arah kemajuan. Tidak kembali pada kemunduran ke masa serba patriarkis, maskulin serta merendahkan kaum lemah atau dilemahkan, terutama perempuan.

Keempat, nilai transformatif kebudayaan

Hijrah pada dasarnya bertujuan mengembalikan keutuhan moral, dan martabat kemanusiaan berdasarkan nilai-nilai peradaban Islam yang universal. Oleh karena itu, pelanggaran terhadap hak-hak asasi yang telah terlindungi dan diatur dalam Islam akan terkena hukuman. Di mana tujuannya untuk mengembalikan keutuhan moral dan martabat serta kebudayaan manusia.

Kelima, transformasi martabat kemanusiaan

Islam sejatinya memiliki misi untuk melindungi umat berupa perlindungan keturunan, harta, menyatakan pendapat, berserikat, dan persamaan derajat. []

Tags: HijrahHijriyahMuharamSejarah IslamTahun Baru Islam
Thoah Jafar

Thoah Jafar

Pengasuh Ponpes KHAS Kempek Cirebon

Terkait Posts

Selir
Buku

Ulasan Buku Concubines and Courtesans: Kisah Para Selir yang Mengubah Sejarah Islam

28 Juli 2025
Hijrah Nabi Muhammad Saw
Publik

Asma’ binti Abu Bakar Ra : Perempuan Tangguh di Balik Kesuksesan Hijrah Nabi Muhammad SAW

27 Juni 2025
Hijrah
Publik

Tahun Baru Islam, Saatnya Hijrah dari Kekerasan Menuju Kasih Sayang

25 Juni 2025
Nyai Badriyah
Aktual

Di hadapan Ribuan Jamaah Salat Tarawih di Masjid Istiqlal, Nyai Badriyah Jelaskan Peran Perempuan dalam Sejarah Islam

25 Maret 2025
Ramadan
Buku

Ramadan Hijrah Hijau: Menggapai Hijrah Spiritual Melalui Hijrah Ekologis

4 Maret 2025
Muslim Tionghoa
Pernak-pernik

Membincangkan Sejarah Muslim Tionghoa dalam Penyebaran Islam di Nusantara

3 Februari 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menolak Soeharto Jadi Pahlawan: Sejarah Kelam Tak Boleh Dilupakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Film Pangku: Menangkap Realita Kehidupan Di Pantura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eco-Waqaf dan Masa Depan Hijau: Sinergi Iman, Ekonomi, dan Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memaknai Kebahagiaan Lewat Filosofi Mulur Mungkret Ki Ageng Suryomentaram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Eco-Waqaf dan Masa Depan Hijau: Sinergi Iman, Ekonomi, dan Lingkungan
  • Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • Film Pangku: Menangkap Realita Kehidupan Di Pantura
  • Menolak Soeharto Jadi Pahlawan: Sejarah Kelam Tak Boleh Dilupakan
  • Tadarus Subuh: Merayakan Pesta Pernikahan Tanpa Membebani

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID