• Login
  • Register
Senin, 2 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Menyambut Muharam Sebagai Bulan Kesetaraan

Hijrah pada dasarnya bertujuan mengembalikan keutuhan moral, dan martabat kemanusiaan berdasarkan nilai-nilai peradaban Islam yang universal

Thoah Jafar Thoah Jafar
17/07/2023
in Hikmah
0
Menyambut Muharam

Menyambut Muharam

2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Ada misi besar yang disematkan dalam penentuan Muharam sebagai bulan pertama penanggalan Islam. Prosesi hijrah Rasulullah Muhammad Saw dan para sahabatnya dari Makkah ke Madinah menjadi titik ukur yang paling ideal guna membuktikan betapa Islam menjunjung tinggi keadilan, mengusung kuat kesetaraan, dan melawan tegas segala bentuk kezaliman.

Untuk menyambut Muharam, saya akan mengulas sejarah Islam terkait awal mula lahirnya kalender hijriyah di masa pasca wafatnya Nabi. Sejarah mencatat, kalender hijriah pertama kali penetapannya pada masa kekhalifahan Umar bin Khattab. Secara demokratis dan penuh semangat kesetaraan, Umar memusyawarahkan ide tersebut hingga menghasilkan ijtihad yang ia anggap menjadi yang terbaik.

Opsi pun bermunculan. Ada yang mengusulkan awal kalender Islam mesti mereka tarik dari tahun kelahiran Rasulullah. Ada pula yang berpendapat bahwa penetapan  awal  tahun hijriah berdasarkan waktu pengangkatan Nabi Muhammad Saw sebagai Rasul. Begitu juga muncul ide agar disesuaikan dengan hari wafatnya Rasulullah Saw.

Sementara usulan pamungkas dimotori Ali Bin Abi Thalib. Sepupu sekaligus menantu Rasulullah itu mengungkapkan bahwa peristiwa hijrah umat Islam dari Makkah ke Madinah ialah pilihan yang ia anggap paling relevan. Setelah mereka rembukkan kembali, penamaan kalender hijriah, mengutip peristiwa hijrah, itu pun mulai berlaku.

Bulan haram

Selain penetapannya sebagai bulan pertama kalender hijriah, Muharam juga termasuk satu dari empat bulan yang umat Islam imani sebagai bulan haram. Keterangan ini berdasarkan para QS. At-Taubah: 36. Allah Swt berfirman:

Baca Juga:

Di hadapan Ribuan Jamaah Salat Tarawih di Masjid Istiqlal, Nyai Badriyah Jelaskan Peran Perempuan dalam Sejarah Islam

Ramadan Hijrah Hijau: Menggapai Hijrah Spiritual Melalui Hijrah Ekologis

Membincangkan Sejarah Muslim Tionghoa dalam Penyebaran Islam di Nusantara

Sang Manajer Islam itu bernama Muhammad

اِنَّ عِدَّةَ الشُّهُوْرِ عِنْدَ اللّٰهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِيْ كِتٰبِ اللّٰهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضَ مِنْهَآ اَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ۗذٰلِكَ الدِّيْنُ الْقَيِّمُ ەۙ فَلَا تَظْلِمُوْا فِيْهِنَّ اَنْفُسَكُمْ وَقَاتِلُوا الْمُشْرِكِيْنَ كَاۤفَّةً كَمَا يُقَاتِلُوْنَكُمْ كَاۤفَّةً ۗوَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ مَعَ الْمُتَّقِيْنَ

“Sesungguhnya bilangan bulan di sisi Allah ialah dua belas bulan, (sebagaimana) ketetapan Allah (di Lauhulmahfuz) pada waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya ada empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menzalimi dirimu padanya (empat bulan itu), dan perangilah orang-orang musyrik semuanya sebagaimana mereka pun memerangi kamu semuanya. Ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah bersama orang-orang yang bertakwa.”

Imam Abu Ja’far Muhammad bin Jarir Ath-Thabari dalam Jami’ al-Bayan fi Ta’wil al-Qur’an menjelaskan, lewat ayat tersebut, Allah Swt menjelaskan satuan tahun yang lazim berlaku di dunia berjumlah 12 bulan. Di antara 12 bulan itu, ada empat bulan yang dinyatakan sebagai bulan-bulan haram. Meski ada pendapat lain yang berbeda, tetapi Imam Ath-Thabari merinci empat bulan tersebut adalah Muharam, Rajab, Zulkaidah, dan Zulhijah.

Dalam penjelasan selanjutnya, Imam Ath-Thabari menyebut bahwa pendapatnya itu bersandarkan pada hadis yang menjelaskan tentang masa-masa awal penciptaan dunia. Rasulullah Muhammad Saw bersabda:

“Sesungguhnya zaman ini telah berjalan (berputar), sebagaimana perjalanan awalnya ketika Allah menciptakan langit dan bumi, yang mana satu tahun ada 12 bulan. Di antaranya ada empat bulan haram, tiga bulan yang (letaknya) berurutan, yaitu Zulkaidah, Zulhijah, dan Muharam. Kemudian Rajab yang berada di antara Jumadil (Akhir) dan Syakban.” (HR Bukhari dan Muslim).

Lantas, apa yang dimaksud dengan bulan haram?

Imam Ath-Thabari menjelaskan bahwa haram dalam konteks tersebut merupakan sebuah larangan bagi umat Islam untuk melakukan perang. Berperang di dalam empat bulan terlarang itu mendapat hukuman dosa besar. Dalam ayat lain, Allah Swt berfirman:

يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الشَّهْرِ الْحَرَامِ قِتَالٍ فِيْهِۗ قُلْ قِتَالٌ فِيْهِ كَبِيْرٌ

“Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang berperang pada bulan haram. Katakanlah, ‘Berperang dalam bulan itu adalah (dosa) besar.” (QS. Al-Baqarah: 217).

Menurut Imam Ath-Thabari, pesan penting dan utama dalam ayat-ayat tersebut sebenarnya tidak cuma soal larangan berperang. Akan tetapi, secara khusus hal tersebut merupakan perintah bagi umat manusia untuk meninggalkan kezaliman.

Kita menyambut Muharam sebagai bulan perdana dalam kalender hijriah. Pun pada akhirnya menjadi titik mula syiar Islam tentang pentingnya perdamaian. Menurut Ath-Thabari menegaskan, dengan ketakwaan, seseorang sudah semestinya tidak akan melakukan tindakan-tindakan yang melampaui batas. Sebab, ketakwaan menanamkan kuat-kuat prinsip kesetaraan di hadapan Allah Swt.

Kontekstualisasi hijrah

Peristiwa hijrah Rasulullah Muhammad Saw dan para sahabatnya dari Makkah ke Madinah tidak hanya bisa kita maknai sebagai bentuk perjuangan umat Islam untuk melawan segala bentuk penindasan. Lebih dari  itu, peristiwa bersejarah tersebut sudah semestinya akan memberi semangat menyambut Muharam bagi keseluruhan umat Islam di segala lintasan zaman.

Setidaknya, ada lima hal yang bisa kita kontekstualisasikan dari peristiwa hijrah untuk menyambut Muharam tersebut ke dalam fakta kehidupan hari ini.

Pertama, semangat keumatan

Misi utama hijrah yang Rasulullah lakukan beserta kaum Muslimin kala itu ialah melindungi umat dari kezaliman berupa penindasan dan kekejaman oleh orang-orang kaya, atau penguasa terhadap rakyat kecil menuju keadilan.

Alhasil, semangat hijrah dalam menyambut Muharam ini mesti umat Islam maknai untuk memantapkan perilakunya agar senantiasa berpedoman pada prinsip-prinsip keadilan dan kesetaraan.

Kedua, makna kepemimpinan

Dari tatanan masyarakat dengan segala persoalan di dalamnya, hijrah bisa kita maknai sebagai sebuah harapan lahirnya sebuah kepemimpinan yang mampu memberikan teladan keutamaan moral. Suasana tenteram penuh persaudaraan dalam pluralitas harus terus kita pupuk, dan kita bangun di dalam suasana kebangsaan masyarakat Indonesia.

Ketiga, semangat pemaknaan sejarah

Jika sebelum hijrah, kebebasan masyarakat terpasung struktur budaya feodal, otoritarian, dan destruktif-permisif, setelah hijrah hak-hak asasi mereka dijamin perundang-undangan. Hal ini pun bisa kita maknai sebagai pentingnya bagi masyarakat modern untuk terus bergerak ke arah kemajuan. Tidak kembali pada kemunduran ke masa serba patriarkis, maskulin serta merendahkan kaum lemah atau dilemahkan, terutama perempuan.

Keempat, nilai transformatif kebudayaan

Hijrah pada dasarnya bertujuan mengembalikan keutuhan moral, dan martabat kemanusiaan berdasarkan nilai-nilai peradaban Islam yang universal. Oleh karena itu, pelanggaran terhadap hak-hak asasi yang telah terlindungi dan diatur dalam Islam akan terkena hukuman. Di mana tujuannya untuk mengembalikan keutuhan moral dan martabat serta kebudayaan manusia.

Kelima, transformasi martabat kemanusiaan

Islam sejatinya memiliki misi untuk melindungi umat berupa perlindungan keturunan, harta, menyatakan pendapat, berserikat, dan persamaan derajat. []

Tags: HijrahHijriyahMuharamSejarah IslamTahun Baru Islam
Thoah Jafar

Thoah Jafar

Pengasuh Ponpes KHAS Kempek Cirebon

Terkait Posts

Surah Al-Ankabut Ayat 60

Refleksi Surah Al-Ankabut Ayat 60: Menepis Kekhawatiran Rezeki

28 Mei 2025
Etika Sosial Perempuan 'Iddah

Etika Sosial Perempuan dalam Masa ‘Iddah

28 Mei 2025
Kehidupan

Fondasi Kehidupan Rumah Tangga

27 Mei 2025
Sharing Properti

Sharing Properti: Gagasan yang Berikan Pemihakan Kepada Perempuan

27 Mei 2025
Meneladani Noble Silence

Meneladani Noble Silence dalam Kisah Bunda Maria dan Sayyida Maryam menurut Al-Kitab dan Al-Qur’an

24 Mei 2025
ihdâd

Ihdâd: Pengertian dan Dasar Hukum

24 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Jilbab

    Ketika Jilbab Menjadi Alat Politik dan Ukuran Kesalehan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketuhanan yang Membebaskan: Membangun Perdamaian dengan Dasar Pancasila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luka Ibu Sebelum Suapan Terakhir (Bagian 1)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makna Hijab dan Jilbab dalam al-Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kreativitas tanpa Batas: Disabilitas dan Seni

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Makna Hijab dan Jilbab dalam al-Qur’an
  • Ketika Jilbab Menjadi Alat Politik dan Ukuran Kesalehan
  • Ketuhanan yang Membebaskan: Membangun Perdamaian dengan Dasar Pancasila
  • Luka Ibu Sebelum Suapan Terakhir (Bagian 1)
  • Tren Mode Rambut Sukainah

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID