Selasa, 21 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    Apa itu AIDS

    Apa itu AIDS?

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    Apa itu AIDS

    Apa itu AIDS?

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Menyambut Muharam Sebagai Bulan Kesetaraan

Hijrah pada dasarnya bertujuan mengembalikan keutuhan moral, dan martabat kemanusiaan berdasarkan nilai-nilai peradaban Islam yang universal

Thoah Jafar by Thoah Jafar
17 Juli 2023
in Hikmah
A A
0
Menyambut Muharam

Menyambut Muharam

42
SHARES
2.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Ada misi besar yang disematkan dalam penentuan Muharam sebagai bulan pertama penanggalan Islam. Prosesi hijrah Rasulullah Muhammad Saw dan para sahabatnya dari Makkah ke Madinah menjadi titik ukur yang paling ideal guna membuktikan betapa Islam menjunjung tinggi keadilan, mengusung kuat kesetaraan, dan melawan tegas segala bentuk kezaliman.

Untuk menyambut Muharam, saya akan mengulas sejarah Islam terkait awal mula lahirnya kalender hijriyah di masa pasca wafatnya Nabi. Sejarah mencatat, kalender hijriah pertama kali penetapannya pada masa kekhalifahan Umar bin Khattab. Secara demokratis dan penuh semangat kesetaraan, Umar memusyawarahkan ide tersebut hingga menghasilkan ijtihad yang ia anggap menjadi yang terbaik.

Opsi pun bermunculan. Ada yang mengusulkan awal kalender Islam mesti mereka tarik dari tahun kelahiran Rasulullah. Ada pula yang berpendapat bahwa penetapan  awal  tahun hijriah berdasarkan waktu pengangkatan Nabi Muhammad Saw sebagai Rasul. Begitu juga muncul ide agar disesuaikan dengan hari wafatnya Rasulullah Saw.

Sementara usulan pamungkas dimotori Ali Bin Abi Thalib. Sepupu sekaligus menantu Rasulullah itu mengungkapkan bahwa peristiwa hijrah umat Islam dari Makkah ke Madinah ialah pilihan yang ia anggap paling relevan. Setelah mereka rembukkan kembali, penamaan kalender hijriah, mengutip peristiwa hijrah, itu pun mulai berlaku.

Bulan haram

Selain penetapannya sebagai bulan pertama kalender hijriah, Muharam juga termasuk satu dari empat bulan yang umat Islam imani sebagai bulan haram. Keterangan ini berdasarkan para QS. At-Taubah: 36. Allah Swt berfirman:

اِنَّ عِدَّةَ الشُّهُوْرِ عِنْدَ اللّٰهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِيْ كِتٰبِ اللّٰهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضَ مِنْهَآ اَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ۗذٰلِكَ الدِّيْنُ الْقَيِّمُ ەۙ فَلَا تَظْلِمُوْا فِيْهِنَّ اَنْفُسَكُمْ وَقَاتِلُوا الْمُشْرِكِيْنَ كَاۤفَّةً كَمَا يُقَاتِلُوْنَكُمْ كَاۤفَّةً ۗوَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ مَعَ الْمُتَّقِيْنَ

“Sesungguhnya bilangan bulan di sisi Allah ialah dua belas bulan, (sebagaimana) ketetapan Allah (di Lauhulmahfuz) pada waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya ada empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menzalimi dirimu padanya (empat bulan itu), dan perangilah orang-orang musyrik semuanya sebagaimana mereka pun memerangi kamu semuanya. Ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah bersama orang-orang yang bertakwa.”

Imam Abu Ja’far Muhammad bin Jarir Ath-Thabari dalam Jami’ al-Bayan fi Ta’wil al-Qur’an menjelaskan, lewat ayat tersebut, Allah Swt menjelaskan satuan tahun yang lazim berlaku di dunia berjumlah 12 bulan. Di antara 12 bulan itu, ada empat bulan yang dinyatakan sebagai bulan-bulan haram. Meski ada pendapat lain yang berbeda, tetapi Imam Ath-Thabari merinci empat bulan tersebut adalah Muharam, Rajab, Zulkaidah, dan Zulhijah.

Dalam penjelasan selanjutnya, Imam Ath-Thabari menyebut bahwa pendapatnya itu bersandarkan pada hadis yang menjelaskan tentang masa-masa awal penciptaan dunia. Rasulullah Muhammad Saw bersabda:

“Sesungguhnya zaman ini telah berjalan (berputar), sebagaimana perjalanan awalnya ketika Allah menciptakan langit dan bumi, yang mana satu tahun ada 12 bulan. Di antaranya ada empat bulan haram, tiga bulan yang (letaknya) berurutan, yaitu Zulkaidah, Zulhijah, dan Muharam. Kemudian Rajab yang berada di antara Jumadil (Akhir) dan Syakban.” (HR Bukhari dan Muslim).

Lantas, apa yang dimaksud dengan bulan haram?

Imam Ath-Thabari menjelaskan bahwa haram dalam konteks tersebut merupakan sebuah larangan bagi umat Islam untuk melakukan perang. Berperang di dalam empat bulan terlarang itu mendapat hukuman dosa besar. Dalam ayat lain, Allah Swt berfirman:

يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الشَّهْرِ الْحَرَامِ قِتَالٍ فِيْهِۗ قُلْ قِتَالٌ فِيْهِ كَبِيْرٌ

“Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang berperang pada bulan haram. Katakanlah, ‘Berperang dalam bulan itu adalah (dosa) besar.” (QS. Al-Baqarah: 217).

Menurut Imam Ath-Thabari, pesan penting dan utama dalam ayat-ayat tersebut sebenarnya tidak cuma soal larangan berperang. Akan tetapi, secara khusus hal tersebut merupakan perintah bagi umat manusia untuk meninggalkan kezaliman.

Kita menyambut Muharam sebagai bulan perdana dalam kalender hijriah. Pun pada akhirnya menjadi titik mula syiar Islam tentang pentingnya perdamaian. Menurut Ath-Thabari menegaskan, dengan ketakwaan, seseorang sudah semestinya tidak akan melakukan tindakan-tindakan yang melampaui batas. Sebab, ketakwaan menanamkan kuat-kuat prinsip kesetaraan di hadapan Allah Swt.

Kontekstualisasi hijrah

Peristiwa hijrah Rasulullah Muhammad Saw dan para sahabatnya dari Makkah ke Madinah tidak hanya bisa kita maknai sebagai bentuk perjuangan umat Islam untuk melawan segala bentuk penindasan. Lebih dari  itu, peristiwa bersejarah tersebut sudah semestinya akan memberi semangat menyambut Muharam bagi keseluruhan umat Islam di segala lintasan zaman.

Setidaknya, ada lima hal yang bisa kita kontekstualisasikan dari peristiwa hijrah untuk menyambut Muharam tersebut ke dalam fakta kehidupan hari ini.

Pertama, semangat keumatan

Misi utama hijrah yang Rasulullah lakukan beserta kaum Muslimin kala itu ialah melindungi umat dari kezaliman berupa penindasan dan kekejaman oleh orang-orang kaya, atau penguasa terhadap rakyat kecil menuju keadilan.

Alhasil, semangat hijrah dalam menyambut Muharam ini mesti umat Islam maknai untuk memantapkan perilakunya agar senantiasa berpedoman pada prinsip-prinsip keadilan dan kesetaraan.

Kedua, makna kepemimpinan

Dari tatanan masyarakat dengan segala persoalan di dalamnya, hijrah bisa kita maknai sebagai sebuah harapan lahirnya sebuah kepemimpinan yang mampu memberikan teladan keutamaan moral. Suasana tenteram penuh persaudaraan dalam pluralitas harus terus kita pupuk, dan kita bangun di dalam suasana kebangsaan masyarakat Indonesia.

Ketiga, semangat pemaknaan sejarah

Jika sebelum hijrah, kebebasan masyarakat terpasung struktur budaya feodal, otoritarian, dan destruktif-permisif, setelah hijrah hak-hak asasi mereka dijamin perundang-undangan. Hal ini pun bisa kita maknai sebagai pentingnya bagi masyarakat modern untuk terus bergerak ke arah kemajuan. Tidak kembali pada kemunduran ke masa serba patriarkis, maskulin serta merendahkan kaum lemah atau dilemahkan, terutama perempuan.

Keempat, nilai transformatif kebudayaan

Hijrah pada dasarnya bertujuan mengembalikan keutuhan moral, dan martabat kemanusiaan berdasarkan nilai-nilai peradaban Islam yang universal. Oleh karena itu, pelanggaran terhadap hak-hak asasi yang telah terlindungi dan diatur dalam Islam akan terkena hukuman. Di mana tujuannya untuk mengembalikan keutuhan moral dan martabat serta kebudayaan manusia.

Kelima, transformasi martabat kemanusiaan

Islam sejatinya memiliki misi untuk melindungi umat berupa perlindungan keturunan, harta, menyatakan pendapat, berserikat, dan persamaan derajat. []

Tags: HijrahHijriyahMuharamSejarah IslamTahun Baru Islam
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Walimah Pernikahan dalam Pandangan Ulama Fikih

Next Post

Menyoal Istilah “Feminisasi Alam” yang Merugikan Perempuan

Thoah Jafar

Thoah Jafar

Pengasuh Ponpes KHAS Kempek Cirebon

Related Posts

Hijrah
Pernak-pernik

Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

3 Maret 2026
Hijrah dan Jihad
Pernak-pernik

“Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

3 Maret 2026
Hijrah
Pernak-pernik

Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

2 Maret 2026
Sejarah Penyebaran Islam
Publik

Histori yang Minim Her-story: Membaca Ulang Sejarah Penyebaran Islam di Nusantara Melalui Jalur Perkawinan

24 Februari 2026
Hijrah dan jihad
Ayat Quran

Bahkan dalam Hijrah dan Jihad, Al-Qur’an Memanggil Laki-laki dan Perempuan

20 Februari 2026
Usia Baligh
Personal

Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

14 Februari 2026
Next Post
Feminim

Menyoal Istilah “Feminisasi Alam” yang Merugikan Perempuan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol
  • Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS
  • Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri
  • Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?
  • Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0