Rabu, 5 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Haid

    Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

    Target Live

    Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

    Perempuan Haid bukan

    Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

    Maskulin Toksik

    Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

    Haid adalah

    Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

    Kawin-Cerai

    Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    Haid dalam

    Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Haid

    Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

    Target Live

    Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

    Perempuan Haid bukan

    Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

    Maskulin Toksik

    Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

    Haid adalah

    Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

    Kawin-Cerai

    Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    Haid dalam

    Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hukum Syariat

Imam Perempuan dan Shalat Taraweh

Afiq M Noor Afiq M Noor
18 September 2020
in Hukum Syariat
0
Imam Perempuan dan Shalat Taraweh
121
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Saya tidak akan mengulang apa yg pernah ditulis oleh Kyai (Dr) Husein Muhammad dalam Fiqh Perempuan dan tulisan Kyai Dr Faqih Abdul Kodir dalam Qiraah Mubadalah. Begitu juga perkongsian Kyai Imam Nakha’i baru-baru ini di FB tentang Imam Perempuan. Mungkin sekadar sedikit tambahan. 

Hadith Ummu Waraqah Binti Nawfal datang dalam 3 riwayat – Abu Dawud, Al Baihaqi dan Al Daruqutni. Masing-masing jalur sanad ini akan bertemu pada rawi yang bernama Al Walid Ibn Abdullah Ibn Jumayyi’ Al Zuhri yang mendengar dari Abdul Rahman Bin Khallad sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Laila Binti Malik sebagaimana yg diriwayatkan oleh Al Baihaqi dan Al Daruqutni.

Nah persoalan sanad ini telah diselesaikan oleh Kyai (Dr) Husein Muhammad dalam buku Fiqh Perempuan. Cuma tambahan saya TIDAK SEMUA ULAMA menganggap hadith Ummu Waraqah ini dhaif. Antara ulama yg menganggapnya sebagai sahih adalah Ibn Khuzaimah dalam Sahih Ibn Khuzaimah (Juz 2 Hal 810) begitu juga Nashiruddin Al Albani menyatakan hadith ini hassan lighairih.

Setarikkan nafas dengan itu sarjana muslim kontemporer, Dr Jasser Awda juga menerima hadith ini dan mengkritik Shuib Al Arnauth yg mendhaifkan sanad hadith ini kerana perawi Abdul Rahman Ibn Khallad dan Laila Binti Malik yang dikatakan majhul (tidak dikenali). Kritikan Dr Jasser Awda ini boleh dibaca di bukunya Al Mar’ah Fi Al Masjid: Dawruha Wa Makanatuha (2015)

Selain dari Imam Al Thabari, Al Muzani & Abu Tsur adakah lagi ulama yang membolehkan perempuan mengimamkan ma’mum lelaki? ADA.

Pertama, Dr Abdul Karim Zaidan misalnya dalam Al Mufasshal Fi Ahkam Al Mar’ah Wa Bait Al Muslim Fi Syariah Al Islamiyah (Juz 1 Hal 251 – 252) menyatakan boleh bagi perempuan yang lebih mengetahui Al Quran dan Fiqh utk mengimamkan shalat ahli keluarga di rumahnya termasuk ahli keluarga lelaki, walaubagaimanapun menurut Dr Abdul Karim, bagi perempuan mengimamkan lelaki di masjid (jame) masih tidak dibenarkan.

Kedua, Dr Yusuf Al Qaradawi dalam tulisannya pada 2008 setelah menyatakan posisi mainstream imam di dalam shalat hanyalah untuk lelaki turut mengkritik dan menyatakan ketidaksetujuannya dengan pandangan Ibn Qudamah di dalam Mughni yang menganggap hadith Ummu Waraqah khusus buatnya dan tidak kepada perempuan lain.

Beliau menyatakan “saya bersetuju bahwa mana-mana perempuan yang bagus bacaan Al Qurannya seperti Ummu Waraqah boleh mengimamkan ahli keluarganya termasuk lelaki dalam shalat fardhu dan shalat nawafil, terlebih lagi shalat taraweh”.

Beliau kemudian memetik pendapat dalam Mazhab Imam Ahmad Ibn Hambal yang membenarkan perempuan mengimamkan shalat taraweh termasuk kepada lelaki. Beliau juga menyatakan sekiranya perempuan mengimamkan lelaki di dalam rumah hendaklah dia menempati posisi di belakang shaf lelaki. Silakan dibaca tulisannya di sini https://www.al-qaradawi.net/node/4192

Ketiga, Imam Al San’ani di dalam Subul Al Salam Syarh Bulugh Al Maram Min Jam’e Adillah Al Ahkam (Hal 304) sewaktu mengulas hadith Ummu Waraqah menyatakan hadith ini memberi kebenaran kepada perempuan untuk mengimamkan shalat di rumahnya termasuk kepada lelaki, kerana di sana ada riwayat yang menyatakan Ummu Waraqah mengimamkan mereka yang berada di dalam rumahnya termasuk muazzinnya yang merupakan seorang lelaki tua, budak lelaki dan perempuan di rumahnya. Dia juga menyatakan itulah pendapat Abu Tsur, Al Muzani dan Al Thabari walaupun jumhur ulama tidak bersetuju.

Keempat, Ibn Taymiyah juga menyatakan boleh bagi perempuan untuk menjadi imam kepada lelaki serta menyanggah pandangan Ibn Hazm di dalam Kitab Maratib Al Ijma’ Fi Al Ibadat Wa Al Mu’amalat Wa Al I’tiqadat yang menyatakan bahawa adanya ijmak yang melarang perempuan dari menjadi imam kepada lelaki.

Ibn Taymiyah menulis di dalam kitabnya Naqd Matarib Al Ijma’ (Hal 290) “Dibenarkan bagi perempuan untuk mengimamkan lelaki yang buta huruf (tidak tahu membaca Al Quran) pada shalat malam di bulan Ramadhan berdasarkan pendapat yang masyhur dari Ahmad (Ibn Hambal)…” Beliau juga menyatakan perkara yang sama di dalam kitabnya yang lain, Al Qawaid Al Nuraniyah Al Fiqhiyah (Hal 120)

Kelima, Dr Jasser Awda di dalam Al Mar’ah Fi Al Masjid: Dawruha Wa Makanatuha turut menyatakan bahwa perempuan boleh menjadi imam kepada lelaki di dalam rumahnya berdasarkan hadith Ummu Waraqah tetapi tidak membenarkan perempuan mengimamkan lelaki di masjid jame’.

Keenam, Dr Tayseer Ibrahim, Dekan di Fakulti Shariah & Hukum Universiti Islam Gaza yang juga pakar Fiqh dan Ushul Fiqh. Silakan disimak videonya di sini https://www.youtube.com/watch?v=wSVHQ45Q-7g&feature=youtu.be

Inilah sejumlah ulama yang membenarkan perempuan mengimamkan lelaki. Cuma mungkin nanti yang boleh kita fikirkan bersama kenapa sebahagian ulama cuma membenarkan perempuan menjadi imam di rumahnya? Dan kenapa posisinya harus di belakang dan tidak di depan? Sepertinya benang-benang partriarkhi masih belum hilang. Selamat berpuasa. []

Afiq M Noor

Afiq M Noor

Penulis berasal dari Kualalumpur Malaysia

Terkait Posts

Perempuan Haid
Keluarga

Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

4 November 2025
Target Live
Personal

Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

4 November 2025
Perempuan Haid bukan
Keluarga

Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

4 November 2025
Maskulin Toksik
Personal

Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

4 November 2025
Haid adalah
Keluarga

Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

4 November 2025
Kawin-Cerai
Keluarga

Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

4 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan
  • Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial
  • Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya
  • Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan
  • Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID