• Login
  • Register
Selasa, 20 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hukum Syariat

Belajar dari Nabi Ketika Orang Baduy Kencing di Dalam Masjid

Mamat Ubaedillah S. Mamat Ubaedillah S.
17/07/2019
in Hukum Syariat
0
56
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Ketika ada seorang non muslim yang masuk mesjid dengan menggunakan sandalnya lalu ada seorang takmir masjid yang melihatnya dengan penuh emosi, saya teringat hadits nabi. Ketika dulu ada seorang yang tak dikenal masuk mesjid Nabi Muhammad SAW sembari membawa keledai hewan peliharaannya. Lalu dia turun dan kencing di dalam masjid.

Orang yang diketahui dari suku Baduy tersebut lalu kencing di pojokan masjid. Hal ini diketahui Rasulullah dan para sahabat. Seketika para sahabat bangkit dengan rasa amarah, Mereka ingin memarahi orang Baduy non muslim tersebut. Namun tiba-tiba Rasul menahan para sahabat yang ingin memarahinya hingga ia selesai kencing. Ketika orang Baduy tersebut selesai kencing lalu Rasul menasehatinya dan Rasul menyuruh para sahabat menyiram bekas kencing orang Baduy.

Ini menandakan akhlak Nabi yang sangat mulia dan harus kita tiru. Janganlah kita marah dulu jika ada suatu hal yang menurut kita tidak lazim. Tunggu dulu barangkali mereka masuk masjid karena ada keperluan. Atau bisa jadi mereka belum tahu tata cara dan adab masuk masjid. Contoh Nabi ini menjadikan pelajaran bahwa kita harus menghormati orang di manapun dan siapapun.

Bahkan mengenai anjing yang masuk mesjid dilarang dengan alasan najis itu sebetulnya hanya masalah khilafiah fiqih saja. Imam Syafi’i dan Imam Hanbali mengatakan anjing itu najis mugholadzoh. Sedangkan Imam Maliki mengatakan hanya air liurnya saja. Sementara Imam Hanafi berpendapat anjing sama sekali tidak najis, alias suci.

Imam mazhab yang empat memiliki dasar masing-masing. Ini menjadi alasan untuk kita sekaligus mengajarkan kita untuk tidak kagetan dengan suatu hal baru termasuk anjing. Bahkan dalam kitab-kitab kuning banyak cerita dan kisah seorang sufi yang memelihara anjing untuk diajak berburu sendirian ke hutan lalu anjing pulang dengan membawa hewan buruannya.

Baca Juga:

Rieke Diah Pitaloka Soroti Krisis Bangsa dan Serukan Kebangkitan Ulama Perempuan dari Cirebon

Nyai Nur Channah: Ulama Wali Ma’rifatullah

Rieke Diah Pitaloka: Bulan Mei Tonggak Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama

Terlebih yang patut kita ingat bahwa ada golongan anjing yang dijamin masuk surga dalam al-Quran, anjing Ashabul Kahfi.

Bahkan kita jangan aneh banyak orang-orang di Mesir termasuk para ulama ahli tafsir al-Quran yang memelihara anjing. Karena memang mereka yang bermazhab Hanafi menyatakan tidak ada najis pada anjing.

Jadi, ketika menghadapi orang yang tidak sepemahaman dengan kita, seharusnya kita menunggu dulu apa yang harus dilakukan dan tidak kasar. Apa jadinya jika kita tidak memahami aturan di suatu tempat lalu kita disalahkan maka yang akan kita lakukan adalah meminta maaf dan tidak terlebih dahulu dihakimi apalagi orang lain.

Ini menjadi sebuah jawaban yang harusnya dilakukan oleh orang yang mencintai baginda Nabi. Dengan akhlaknya yang mulia kita harus mencontoh bagaimana beliau menghadapi orang-orang yang memang belum mengerti terhadap Islam. Jangan terburu-buru menghakimi apalagi menjawabnya dengan amarah. Wallahu A’lam.[]

Mamat Ubaedillah S.

Mamat Ubaedillah S.

Terkait Posts

Perempuan sosial

Perempuan Bukan Fitnah: Membongkar Paradoks Antara Tafsir Keagamaan dan Realitas Sosial

10 Mei 2025
Sunat Perempuan

Sunat Perempuan dalam Perspektif Moral Islam

2 Mei 2025
Metode Mubadalah

Beda Qiyas dari Metode Mubadalah: Menjembatani Nalar Hukum dan Kesalingan Kemanusiaan

25 April 2025
Kontroversi Nikah Batin

Kontroversi Nikah Batin Ala Film Bidaah dalam Kitab-kitab Turats

22 April 2025
Anak yang Lahir di Luar Nikah

Laki-laki Harus Bertanggung Jawab terhadap Anak Biologis yang Lahir di Luar Nikah: Perspektif Maqasid Syari’ah

25 Maret 2025
Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

18 Maret 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kekerasan Seksual Sedarah

    Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rieke Diah Pitaloka: Bulan Mei Tonggak Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyai Nur Channah: Ulama Wali Ma’rifatullah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memanusiakan Manusia Dengan Bersyukur dalam Pandangan Imam Fakhrur Razi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alasan KUPI Jadikan Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Rieke Diah Pitaloka Soroti Krisis Bangsa dan Serukan Kebangkitan Ulama Perempuan dari Cirebon
  • Nyai Nur Channah: Ulama Wali Ma’rifatullah
  • Rieke Diah Pitaloka: Bulan Mei Tonggak Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia
  • Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama
  • KUPI Dorong Masyarakat Dokumentasikan dan Narasikan Peran Ulama Perempuan di Akar Rumput

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version