Mubadalah.id – Jika merujuk salah satu Hadis Nabi Saw tentang kewajiban orangtua kepada anak, maka kewajiban orangtua adalah menyayangi dan haknya adalah memperoleh penghormatan.
Dan sebaliknya, kewajiban anak adalah menghormati orangtua dan haknya adalah memperoleh kasih sayang.
Seseorang diwajibkan menghormati jika memperoleh kasih-sayang. Dan orangtua diwajibkan menyayangi jika memperoleh penghormatan. Ini bersifat timbal balik.
Kedua orangtua, terutama ibu, telah mengawali kewajiban dengan memberikan kasih sayang sejak anak masih dalam kandungan.
Hamil, melahirkan, menyusui, merawat, mendidik dan menafkahi. Semua perjuangan itu merupakan bentuk kasih sayang yang telah kedua orangtua lakukan (QS. Luqman (31): 14 dan QS. al-Ahqaf (46): 15). Kewajiban bagi anak tak bisa lain kecuali menghormati dan memuliakan orangtuanya.
Pertanyaannya, bagaimana bentuk penghormatan terhadap orangtua? Bagaimana mendefinisikan ketaatan?.
Jelas sekali bahwa penghormatan kepada orangtua mempunyai banyak bentuk, di antaranya adalah dengan berbuat baik kepada mereka, mendoakan dan memenuhi kejnginan mereka, atau menaati perintah-perintahnya.
Penghormatan ini sekali lagi merupakan perimbangan dari pengorbanan orangtua terhadap anak.
Demikian tingginya pengorbanan itu sehingga Islam menetapkan bahwa durhaka terhadap kedua orangtua termasuk salah satu dosa besar.
Dalam sebuah Hadis menyebutkan:
Dari Anas r.a. berkata: Rasulullah suatu saat ditanya mengenai dosa-dosa besar. Nabi menjawab, “Menyekutukan Allah, durhaka kepada orangtua, membunuh jiwa, dan memberikan kesaksian palsu.” (Shahih al-Bukhari, no. 2692).
Dalam Hadis lain, Nabi pernah menyatakan bahwa durhaka kepada kedua orangtua itu haram dan bisa mengakibatkan seseorang terjatuh ke dalam su’ al-khatimah (meninggal dalam keadaan tidak baik). Ini menunjukkan bahwa menaati orangtua adalah wajib.
Namun, ketaatan itu tidaklah mutlak. Ketaatan terhadap orangtua perlu anak lakukan selama orangtua tidak menyuruh anak pada kemaksiatan, kezaliman, dan sebagainya.
Artinya, anak tak perlu menaati orangtua sekiranya ketaatan itu menyebabkan anak terjatuh kepada tindakan melanggar hukum. []