Kamis, 30 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pengalaman Perempuan

    Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan

    Mengakhiri Praktik Sunat Perempuan sebagai Komitmen Indonesia terhadap SDGs

    Forum Perdamaian Roma

    Dialog yang Menghidupkan: Menag Indonesia dan Leo XIV di Forum Perdamaian Roma

    Sunat Perempuan

    Tak Ada Alasan Medis dan Agama: PBB Sepakat Menghapus Sunat Perempuan

    Perspektif Trilogi KUPI

    Perspektif Trilogi KUPI dalam Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    Sunat Perempuan di Indonesia

    Dari SDGs hingga Akar Rumput: Jalan Panjang Menghapus Sunat Perempuan di Indonesia

    Backburner

    Menolak Backburner: Bahaya Relasi Menggantung dalam Islam

    Sunat Perempuan yang

    Ratifikasi CEDAW: Komitmen Negara Mengakhiri Sunat Perempuan

    Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

    Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf: Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pengalaman Perempuan

    Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan

    Mengakhiri Praktik Sunat Perempuan sebagai Komitmen Indonesia terhadap SDGs

    Forum Perdamaian Roma

    Dialog yang Menghidupkan: Menag Indonesia dan Leo XIV di Forum Perdamaian Roma

    Sunat Perempuan

    Tak Ada Alasan Medis dan Agama: PBB Sepakat Menghapus Sunat Perempuan

    Perspektif Trilogi KUPI

    Perspektif Trilogi KUPI dalam Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    Sunat Perempuan di Indonesia

    Dari SDGs hingga Akar Rumput: Jalan Panjang Menghapus Sunat Perempuan di Indonesia

    Backburner

    Menolak Backburner: Bahaya Relasi Menggantung dalam Islam

    Sunat Perempuan yang

    Ratifikasi CEDAW: Komitmen Negara Mengakhiri Sunat Perempuan

    Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

    Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf: Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Perjuangan Korban KDRT dalam Mencari Keadilan

Tindakan penahanan korban yang oleh oknum Kapolses Percut Seituan lakukan adalah tindakan penyalahgunaan kekuasaan anggota kepolisian. Maka dari itu sudah selayaknya oknum polisi seperti itu mendapat penindakan dan pengenaan sanksi supaya polisi lainnya tidak meniru perbuatan seperti itu.

Fajar Pahrul Ulum Fajar Pahrul Ulum
9 Agustus 2023
in Keluarga
0
KDRT

KDRT

1.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Belum lama ini, nama Deasy Natalia Beru Sinulingga viral di media sosial. Ia merupakan seorang ibu dari tiga anak yang menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dari suami, mertua dan adik iparnya.

Deasy mengungkap kasus ini melalui akun instagramnya @nayya_annesa. Dengan akun instagram tersebut, ia mengunggah foto, rekaman dan video kekerasan yang ia alami.

Berdasarkan keterangan dari salah satu video yang ia unggah pada tanggal 26 Juli 2023, Deasy mengalami KDRT pada tanggal 20 Oktober 2020 silam. Pada saat itu ia tengah hamil muda anak ketiganya. Dalam keadaan seperti itu, ia mendapat beberapa pukulan dari suami, ayah mertua dan adik ipar laki-lakinya.

Dari pukulan tiga pelaku tersebut, ia mengalami luka memar dan rasa sakit yang serius pada bagian kepala. Selain itu, pelaku yang memiringkan kepala Deasy ke arah sebelah kiri membuat lehernya terkilir.

Tidak hanya itu, dalam waktu lain, tepatnya tanggal 26 November 2020, salah satu dari tiga pelaku tersebut menyeret Deasy ke jalan raya dan menjegalnya sampai terjatuh dalam keadaan hamil. Dari kekerasan tersebut ia mengalami luka-luka, patah tulang ekor dan pendarahan.

Mencari Keadilan

Melansir dari Jawapos.com, Deasy sudah melaporkan kasus tersebut ke Kapolsek Percut Seituan Medan pada tanggal 20 Oktober 2020.  Sedangkan kasus kekerasan yang terjadi pada 26 November 2020, ia laporkan ke Polrestabes Medan. Namun Polrestabes Medan melimpahkan perkara tersebut ke Kapolsek Percut Seituan untuk menangani lebih lanjut.

Dalam perjalanan kasusnya, pada tanggal 10 September 2021, Kapolsek Percut Seituan menjemput paksa Deasy. Oknum Kapolsek Percut Seituan memaksa Deasy untuk berdamai dengan uang damai senilai Rp. 20.000.000. Namun ia menolaknya dan tetap bersikukuh agar ketiga pelaku tersebut mendapat hukuman sesuai dengan peraturan yang ada.

Akibat penolakan tersebut oknum Kapolsek Percut Seituan menahannya tanpa status tahanan selama tiga hari. Saat melakukan penahan, oknum Kapolsek Percut Seituan tidak memperkenankan Deasy untuk bertemu dengan anak ketiganya. Padahal saat itu, anaknya masih membutuhkan ASI.

Dengan bermodalkan kegigihan dalam mencari keadilan, akhirnya ketiga pelaku dari kasus tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun sayangnya, sampai saat ini, Kapolsek Percut Seituan belum melimpahkan kasus tersebut ke kejaksaan. Sehingga ibu dari tiga anak ini, belum kunjung mendapatkan keadilan sesuai yang ia harapkan.

Dalam perjalanan mencari keadilan, Deasy tidak hanya melaporkan ketiga pelaku kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Ia pun membuat video permohonan yang diunggah dalam akun instagramnya. Video permohonan tersebut ia tujukan kepada Hotman Paris untuk membantu menangani kasus hukum yang telah ia alami.

Berkat video permohonan tersebut, tim Hotman Paris meresponnya dan bersedia membantu menangani kasus hukum yang Deasy Natalia hadapi.

Tidak Sesuai Aturan

Menyikapi kasus tersebut, menurut saya, ada beberapa pelanggaran yang oknum Kapolsek Percut Seituan lakukan dalam menangani kasus KDRT Deasy Natalia Beru Sinulingga. Pertama, Kapolsek Percut Seituan sebagai APH telah melanggar salah satu ketentuan asas yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Karena di dalam KUHAP terdapat prinsip dan asas yang menjadi pegangan setiap aparat penegak hukum dalam menangani suatu perkara. Salah satu asas yang terdapat dalam KUHAP adalah peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan.

Dalam asas ini, artinya setiap aparat penegak hukum, termasuk polisi, harus serius dan tidak bertele-tele dalam menangani perkara supaya para pihak yang bersangkutan segera mendapat kepastian dan keadilan.

Kapolsek Percut Seituan sebagai pihak yang menangani kasus KDRT Deasy Natalia Beru Sinulingga telah melanggar ketentuan asas di atas. Pasalnya, dari sejak Deasy membuat laporan, tepatnya tanggal 20 Oktober 2020 sampai sekarang, Kapolsek Percut Seituan belum melimpahkan perkara tersebut ke Kejaksaan. Hal ini menyebabkan Deasy Natalia Beru Sinulingga sekalu korbannya belum kunjung mendapatkan keadilan.

Kedua, tindakan penahanan yang oknum Kapolsek Percut Seituan lakukan terhadap Deasy adalah tindakan ngawur yang menyalahi aturan. Karena Polisi tidak mempunyai wewenang untuk melakukan penahanan terhadap korban.

Tidakan seperti ini tidak sepatutnya dilakukan oleh polisi yang secara tugas pokoknya melindungi masyarakat khususnya korban dari tindak pidana. Korban yang mengalami tindakan seperti itu dari pihak Kepolisian berhak mengadukannya ke Propam Polri.

Dengan mengadukan ke Propam setidaknya dapat memastikan bahwa personal polisi harus bertindak sesuai dengan etika dan kode etik yang berlaku. Serta memberikan perlindungan kepada masyarakat dari perilaku yang salah atau penyalahgunaan kekuasaan oleh anggota kepolisian.

Tindakan penahanan korban yang oknum Kapolses Percut Seituan lakukan adalah tindakan penyalahgunaan kekuasaan anggota kepolisian. Maka dari itu sudah selayaknya oknum polisi seperti itu mendapat penindakan dan pengenaan sanksi supaya polisi lainnya tidak meniru perbuatan seperti itu.

Sehingga, melalui kasus Deasy ini, menjadi bahan pembelajaran bagi kita. Bahwa hingga saat ini masih banyak korban yang masih kesulitan untuk mendapatkan keadilan dari pihak hukum. Maka yang terjadi adalah selalu menyalahkan korban, bahkan menahannya.

Oleh sebab itu, mari kepada para aparat penegak hukum untuk lebih memiliki kesadaran untuk keadilan, dan melindungi para korban. []

Tags: Deasy Nataliakapolsek percut seituanKDRTkorbanmencari keadilanpelanggaranpolerstabes medan
Fajar Pahrul Ulum

Fajar Pahrul Ulum

Peserta Mubadalah Academy Batch 1 saat ini sedang menempuh studi akhir di kampus ISIF Cirebon

Terkait Posts

Kekerasan Seksual
Publik

Mengapa Kita Tidak Boleh Melupakan Kasus Kekerasan Seksual?

21 Oktober 2025
Korban Kekerasan Seksual
Publik

Membela Korban Kekerasan Seksual Bukan Berarti Membenci Pelaku

14 Oktober 2025
Film Girl in The Basement
Film

Kekerasan dalam Film Girl in The Basement

14 September 2025
Jaringan Gusdurian
Aktual

Jaringan GUSDURian Ingatkan DPR dan Pemerintah, Jatuhnya Korban saat Aksi Demonstrasi Peringatan Serius bagi Demokrasi

29 Agustus 2025
Perselingkuhan
Personal

Memperbaiki Hubungan Usai Perselingkuhan

13 Agustus 2025
Menikah
Keluarga

Yang Terjadi Jika Miskin, Tapi Ngotot Menikah

15 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Perempuan Negara

    Komitmen Negara untuk Menghapus Sunat Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perspektif Trilogi KUPI dalam Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratifikasi CEDAW: Komitmen Negara Mengakhiri Sunat Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Ada Alasan Medis dan Agama: PBB Sepakat Menghapus Sunat Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dialog yang Menghidupkan: Menag Indonesia dan Leo XIV di Forum Perdamaian Roma

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan
  • Mengakhiri Praktik Sunat Perempuan sebagai Komitmen Indonesia terhadap SDGs
  • Dialog yang Menghidupkan: Menag Indonesia dan Leo XIV di Forum Perdamaian Roma
  • Tak Ada Alasan Medis dan Agama: PBB Sepakat Menghapus Sunat Perempuan
  • Perspektif Trilogi KUPI dalam Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID