Sabtu, 31 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kesehatan mental

    Bukan Salah Iblis, Kesehatan Mental itu Konstruksi Sosial

    Hannah Arendt

    Membaca Ulang Tragedi Holocaust dengan Kacamata Kritis Hannah Arendt (Part 1)

    Pernikahan di Indonesia

    Menikah Makin Langka, Mengapa Pernikahan di Indonesia Menurun?

    Humor

    Humor yang Melanggengkan Stereotip Gender

    Perkawinan Beda Agama

    Masalah Pelik Pencatatan Perkawinan Beda Agama

    Pegawai MBG

    Nasib Pegawai MBG Lebih Baik daripada Guru: Di Mana Letak Keadilan Negara?

    Perempuan Haid

    Ketika Perempuan sedang Haid: Ibadah Apa yang Boleh, Apa yang Gugur?

    Sejarah Disabilitas

    Sejarah Gerakan Disabilitas dan Kebijakannya

    KUPI 2027

    KUPI 2027 Wajib Mengangkat Tema Disabilitas, Mengapa? 

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Membela yang Lemah

    Membela yang Lemah sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Kaum Lemah

    Teladan Nabi dalam Membela Kelompok Lemah

    ibu susuan

    Teladan Nabi dalam Menghormati Ibu Susuan

    peran menyusui

    Menghormati Peran Ibu Menyusui

    perlindungan diri perempuan

    Hak Perlindungan Diri Perempuan

    Hadis Ummu Sulaim

    Hadis Ummu Sulaim dan Hak Perempuan Melindungi Diri

    Ekonomi Keluarga

    Tanggung Jawab Ekonomi Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    Ekonomi Keluarga

    Pahala Ganda bagi Perempuan yang Menanggung Ekonomi Keluarga

    Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga sebagai Tanggung Jawab Bersama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kesehatan mental

    Bukan Salah Iblis, Kesehatan Mental itu Konstruksi Sosial

    Hannah Arendt

    Membaca Ulang Tragedi Holocaust dengan Kacamata Kritis Hannah Arendt (Part 1)

    Pernikahan di Indonesia

    Menikah Makin Langka, Mengapa Pernikahan di Indonesia Menurun?

    Humor

    Humor yang Melanggengkan Stereotip Gender

    Perkawinan Beda Agama

    Masalah Pelik Pencatatan Perkawinan Beda Agama

    Pegawai MBG

    Nasib Pegawai MBG Lebih Baik daripada Guru: Di Mana Letak Keadilan Negara?

    Perempuan Haid

    Ketika Perempuan sedang Haid: Ibadah Apa yang Boleh, Apa yang Gugur?

    Sejarah Disabilitas

    Sejarah Gerakan Disabilitas dan Kebijakannya

    KUPI 2027

    KUPI 2027 Wajib Mengangkat Tema Disabilitas, Mengapa? 

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Membela yang Lemah

    Membela yang Lemah sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Kaum Lemah

    Teladan Nabi dalam Membela Kelompok Lemah

    ibu susuan

    Teladan Nabi dalam Menghormati Ibu Susuan

    peran menyusui

    Menghormati Peran Ibu Menyusui

    perlindungan diri perempuan

    Hak Perlindungan Diri Perempuan

    Hadis Ummu Sulaim

    Hadis Ummu Sulaim dan Hak Perempuan Melindungi Diri

    Ekonomi Keluarga

    Tanggung Jawab Ekonomi Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    Ekonomi Keluarga

    Pahala Ganda bagi Perempuan yang Menanggung Ekonomi Keluarga

    Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga sebagai Tanggung Jawab Bersama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Perjuangan Korban KDRT dalam Mencari Keadilan

Tindakan penahanan korban yang oleh oknum Kapolses Percut Seituan lakukan adalah tindakan penyalahgunaan kekuasaan anggota kepolisian. Maka dari itu sudah selayaknya oknum polisi seperti itu mendapat penindakan dan pengenaan sanksi supaya polisi lainnya tidak meniru perbuatan seperti itu.

Fajar Pahrul Ulum by Fajar Pahrul Ulum
9 Agustus 2023
in Keluarga
A A
0
KDRT

KDRT

17
SHARES
1.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Belum lama ini, nama Deasy Natalia Beru Sinulingga viral di media sosial. Ia merupakan seorang ibu dari tiga anak yang menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dari suami, mertua dan adik iparnya.

Deasy mengungkap kasus ini melalui akun instagramnya @nayya_annesa. Dengan akun instagram tersebut, ia mengunggah foto, rekaman dan video kekerasan yang ia alami.

Berdasarkan keterangan dari salah satu video yang ia unggah pada tanggal 26 Juli 2023, Deasy mengalami KDRT pada tanggal 20 Oktober 2020 silam. Pada saat itu ia tengah hamil muda anak ketiganya. Dalam keadaan seperti itu, ia mendapat beberapa pukulan dari suami, ayah mertua dan adik ipar laki-lakinya.

Dari pukulan tiga pelaku tersebut, ia mengalami luka memar dan rasa sakit yang serius pada bagian kepala. Selain itu, pelaku yang memiringkan kepala Deasy ke arah sebelah kiri membuat lehernya terkilir.

Tidak hanya itu, dalam waktu lain, tepatnya tanggal 26 November 2020, salah satu dari tiga pelaku tersebut menyeret Deasy ke jalan raya dan menjegalnya sampai terjatuh dalam keadaan hamil. Dari kekerasan tersebut ia mengalami luka-luka, patah tulang ekor dan pendarahan.

Mencari Keadilan

Melansir dari Jawapos.com, Deasy sudah melaporkan kasus tersebut ke Kapolsek Percut Seituan Medan pada tanggal 20 Oktober 2020.  Sedangkan kasus kekerasan yang terjadi pada 26 November 2020, ia laporkan ke Polrestabes Medan. Namun Polrestabes Medan melimpahkan perkara tersebut ke Kapolsek Percut Seituan untuk menangani lebih lanjut.

Dalam perjalanan kasusnya, pada tanggal 10 September 2021, Kapolsek Percut Seituan menjemput paksa Deasy. Oknum Kapolsek Percut Seituan memaksa Deasy untuk berdamai dengan uang damai senilai Rp. 20.000.000. Namun ia menolaknya dan tetap bersikukuh agar ketiga pelaku tersebut mendapat hukuman sesuai dengan peraturan yang ada.

Akibat penolakan tersebut oknum Kapolsek Percut Seituan menahannya tanpa status tahanan selama tiga hari. Saat melakukan penahan, oknum Kapolsek Percut Seituan tidak memperkenankan Deasy untuk bertemu dengan anak ketiganya. Padahal saat itu, anaknya masih membutuhkan ASI.

Dengan bermodalkan kegigihan dalam mencari keadilan, akhirnya ketiga pelaku dari kasus tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun sayangnya, sampai saat ini, Kapolsek Percut Seituan belum melimpahkan kasus tersebut ke kejaksaan. Sehingga ibu dari tiga anak ini, belum kunjung mendapatkan keadilan sesuai yang ia harapkan.

Dalam perjalanan mencari keadilan, Deasy tidak hanya melaporkan ketiga pelaku kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Ia pun membuat video permohonan yang diunggah dalam akun instagramnya. Video permohonan tersebut ia tujukan kepada Hotman Paris untuk membantu menangani kasus hukum yang telah ia alami.

Berkat video permohonan tersebut, tim Hotman Paris meresponnya dan bersedia membantu menangani kasus hukum yang Deasy Natalia hadapi.

Tidak Sesuai Aturan

Menyikapi kasus tersebut, menurut saya, ada beberapa pelanggaran yang oknum Kapolsek Percut Seituan lakukan dalam menangani kasus KDRT Deasy Natalia Beru Sinulingga. Pertama, Kapolsek Percut Seituan sebagai APH telah melanggar salah satu ketentuan asas yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Karena di dalam KUHAP terdapat prinsip dan asas yang menjadi pegangan setiap aparat penegak hukum dalam menangani suatu perkara. Salah satu asas yang terdapat dalam KUHAP adalah peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan.

Dalam asas ini, artinya setiap aparat penegak hukum, termasuk polisi, harus serius dan tidak bertele-tele dalam menangani perkara supaya para pihak yang bersangkutan segera mendapat kepastian dan keadilan.

Kapolsek Percut Seituan sebagai pihak yang menangani kasus KDRT Deasy Natalia Beru Sinulingga telah melanggar ketentuan asas di atas. Pasalnya, dari sejak Deasy membuat laporan, tepatnya tanggal 20 Oktober 2020 sampai sekarang, Kapolsek Percut Seituan belum melimpahkan perkara tersebut ke Kejaksaan. Hal ini menyebabkan Deasy Natalia Beru Sinulingga sekalu korbannya belum kunjung mendapatkan keadilan.

Kedua, tindakan penahanan yang oknum Kapolsek Percut Seituan lakukan terhadap Deasy adalah tindakan ngawur yang menyalahi aturan. Karena Polisi tidak mempunyai wewenang untuk melakukan penahanan terhadap korban.

Tidakan seperti ini tidak sepatutnya dilakukan oleh polisi yang secara tugas pokoknya melindungi masyarakat khususnya korban dari tindak pidana. Korban yang mengalami tindakan seperti itu dari pihak Kepolisian berhak mengadukannya ke Propam Polri.

Dengan mengadukan ke Propam setidaknya dapat memastikan bahwa personal polisi harus bertindak sesuai dengan etika dan kode etik yang berlaku. Serta memberikan perlindungan kepada masyarakat dari perilaku yang salah atau penyalahgunaan kekuasaan oleh anggota kepolisian.

Tindakan penahanan korban yang oknum Kapolses Percut Seituan lakukan adalah tindakan penyalahgunaan kekuasaan anggota kepolisian. Maka dari itu sudah selayaknya oknum polisi seperti itu mendapat penindakan dan pengenaan sanksi supaya polisi lainnya tidak meniru perbuatan seperti itu.

Sehingga, melalui kasus Deasy ini, menjadi bahan pembelajaran bagi kita. Bahwa hingga saat ini masih banyak korban yang masih kesulitan untuk mendapatkan keadilan dari pihak hukum. Maka yang terjadi adalah selalu menyalahkan korban, bahkan menahannya.

Oleh sebab itu, mari kepada para aparat penegak hukum untuk lebih memiliki kesadaran untuk keadilan, dan melindungi para korban. []

Tags: Deasy Nataliakapolsek percut seituanKDRTkorbanmencari keadilanpelanggaranpolerstabes medan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Fajar Pahrul Ulum

Fajar Pahrul Ulum

Peserta Mubadalah Academy Batch 1 saat ini sedang menempuh studi akhir di kampus ISIF Cirebon

Related Posts

Kekerasan Seksual KUPI
Uncategorized

Fatwa KUPI Soroti Dampak Luas Kekerasan Seksual terhadap Kehidupan Korban

12 Januari 2026
Perspektif Keadilan Hakiki
Publik

Perspektif Keadilan Hakiki Cegah Agama Dijadikan Alat Menyalahkan Korban

24 Desember 2025
Kekerasan Seksual
Aktual

Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

16 Desember 2025
Ekologi
Publik

Mereka yang Menjaga Alam, Namun Menjadi Korban: Potret Perempuan di Tengah Krisis Ekologi

12 Desember 2025
pemberitaan
Aktual

Tantangan Media dalam Pemberitaan KDRT

11 Desember 2025
16 HAKTP
Publik

16 HAKTP di Tengah Bencana: Perempuan dan Anak Jadi Korban Ganda Kerusakan Alam

5 Desember 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Humor

    Humor yang Melanggengkan Stereotip Gender

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Teladan Nabi dalam Menghormati Ibu Susuan

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Menghormati Peran Ibu Menyusui

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Novel Katri: Bertahan dalam Luka dari Penjara ke Penjara

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Nasib Pegawai MBG Lebih Baik daripada Guru: Di Mana Letak Keadilan Negara?

    13 shares
    Share 5 Tweet 3

TERBARU

  • Bukan Salah Iblis, Kesehatan Mental itu Konstruksi Sosial
  • Membela yang Lemah sebagai Tanggung Jawab Bersama
  • Membaca Ulang Tragedi Holocaust dengan Kacamata Kritis Hannah Arendt (Part 1)
  • Teladan Nabi dalam Membela Kelompok Lemah
  • Menikah Makin Langka, Mengapa Pernikahan di Indonesia Menurun?

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0