• Login
  • Register
Senin, 7 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Wali Nikah Perempuan dalam Pandangan Ulama Fikih

Mazhab Hanafi memperbolehkan perempuan yang sudah dewasa dan mampu berpikir secara baik untuk melangsungkan akad nikah bagi dirinya sendiri.

Redaksi Redaksi
15/08/2023
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Wali Nikah Ulama Fikih

Wali Nikah Ulama Fikih

569
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jika merujuk pandangan mayoritas ulama fikih, terutama Mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hambali terkait wali nikah perempuan, maka mayoritas ulama fikih melarang perempuan menjadi wali nikah, baik untuk dirinya sendiri atau untuk orang lain. Akad nikah yang dilangsungkan oleh perempuan adalah tidak sah.

Sementara Mazhab Hanafi memperbolehkan perempuan yang sudah dewasa dan mampu berpikir secara baik untuk melangsungkan akad nikah bagi dirinya sendiri.

Sekalipun yang lebih baik adalah mewakilkan kepada walinya, atau akad nikah yang dilangsungkan perempuan untuk dirinya sendiri adalah sah.

Mayoritas ulama fikih dan ulama Mazhab Hanafi memiliki argumentasi dari ayat-ayat al-Qur’an yang mendukung pandangan mereka masing-masing.

Ayat-ayat ini secara umum tidak eksplisit memihak salah satu pandangan. Namun, ayatayat ini menjadi sangat logis untuk menjadi dasar bagi dua pandangan yang berseberangan tersebut.

Baca Juga:

Menelusuri Jejak Ulama Perempuan Lewat Pendekatan Dekolonial

Surat yang Kukirim pada Malam

Yang Benar-benar Seram Itu Bukan Hidup Tanpa Nikah, Tapi Hidup Tanpa Diri Sendiri

Hak dan Kewajiban Laki-laki dan Perempuan dalam Fikih: Siapa yang Diuntungkan?

Masing-masing pandangan juga mengajukan argumentasi dari teks-teks Hadis yang relevan dan mendukung.

Argumentasi Hadis

Di antara argumentasi Hadis yang paling eksplisit bagi pandangan mayoritas ulama yang melarang adalah teks Hadis berikut ini:

Dari Aisyah r.a., bahwa Rasulullah Saw. bersabda, Jika ada perempuan yang menikah tanpa izin walinya. Maka nikahnya adalah batal (tidak sah), nikahnya batal, nikahnya batal.

Apabila sudah telanjur terjadi hubungan intim, (dengan pernikahan yang tidak sah ini), perempuan tetap berhak atas maharnya (dari laki-laki), untuk menghalalkan vaginanya (karena hubungan intim tersebut).

Apabila terjadi pertengkaran antara mereka (perempuan dan walinya), maka yang menjadi wali bagi yang tidak memiliki wali (yang mau menikahkan) adalah negara.” (Sunan al-Tirmidzi, no. 1125).

Menurut Imam Tirmidzi, status Hadis di atas adalah Hasan. Isinya juga sangat eksplisit dan tegas bahwa perempuan yang hendak menikah akadnya harus dengan walinya, bukan oleh perempuan itu sendiri.

Namun, menurut Mazhab Hanafi, dengan analisis takhrij (penelitian silsilah) Hadis yang ia ajukan, teks Hadis ini ia simpulkan sebagai dha’if.

Di samping itu, ada teks lain yang Imam Malik riwayatkan dalam al-Muwaththa’ tentang Aisyah r.a. yang menjadi wali yang menikahkan seorang perempuan dengan seorang laki-laki. []

Tags: dalamlaki-lakipandanganperempuanulama fikihWali Nikah
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

IBu

Kasih Sayang Seorang Ibu

7 Juli 2025
Kasih Sayang Orang Tua

Pentingnya Relasi Saling Kasih Sayang Hubungan Orang Tua dan Anak

7 Juli 2025
Amalan Muharram

Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual

7 Juli 2025
Kewajiban dan hak

Jangan Hanya Menuntut Hak, Tunaikan Juga Kewajiban antara Orang Tua dan Anak

7 Juli 2025
Bekerja adalah bagian dari Ibadah

Bekerja itu Ibadah

5 Juli 2025
Bekerja

Jangan Malu Bekerja

5 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Sejarah Ulama Perempuan

    Mencari Nyai dalam Pusaran Sejarah: Catatan dari Halaqah Nasional “Menulis Ulang Sejarah Ulama Perempuan Indonesia”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • From Zero to Hero Syndrome: Menemani dari Nol, Bertahan atau Tinggalkan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Hanya Menuntut Hak, Tunaikan Juga Kewajiban antara Orang Tua dan Anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pentingnya Relasi Saling Kasih Sayang Hubungan Orang Tua dan Anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Kasih Sayang Seorang Ibu
  • Intoleransi di Sukabumi: Ketika Salib diturunkan, Masih Relevankah Nilai Pancasila?
  • Pengrusakan Retret Pelajar Kristen di Sukabumi, Sisakan Trauma Mendalam bagi Anak-anak
  • From Zero to Hero Syndrome: Menemani dari Nol, Bertahan atau Tinggalkan?
  • Pentingnya Relasi Saling Kasih Sayang Hubungan Orang Tua dan Anak

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID