• Login
  • Register
Kamis, 3 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Konsep Pemimpin dalam Islam Tak Kenal Gender

Islam tidak pernah melarang perempuan untuk menjadi pemimpin. Konsep kepemimpinan dalam Islam mengedepankan kemaslahatan atau kebaikan dan itu tidak mengenal jenis kelamin atau gender.

Ita Toiatul Fatoni Ita Toiatul Fatoni
21/08/2023
in Publik
0
Pemimpin Islam

Pemimpin Islam

713
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Di tahun menuju pesta demokrasi ini, narasi-narasi tentang Islam melarang perempuan menjadi pemimpin kembali ramai di media sosial. Baik dalam video pendek atau berbentuk konten infografis.

Selain itu, di lingkungan saya juga setiap kali ada pemilihan kuwu (kepala desa) jarang ada perempuan yang ikut terlibat, baik sebagai calon kuwu ataupun sebagai petugas pemilihan. Hal ini disebabkan karena masyarakat umum masih menganggap bahwa dalam Islam yang berhak menjadi pemimpin itu adalah laki-laki.

Tentu saja anggapan tersebut dilengkapi dengan berbagai dalil keagamaan. Misalnya QS. an-Nisa ayat 34 yang berbunyi:

اَلرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاۤءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَّبِمَآ اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَالِهِمْ

Artinya: “Laki-laki (suami) itu pemimpin bagi perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dari hartanya.” (QS. an-Nisa ayat 34).

Baca Juga:

Hak dan Kewajiban Laki-laki dan Perempuan dalam Fikih: Siapa yang Diuntungkan?

Perceraian dalam Fikih: Sah untuk Laki-Laki, Berat untuk Perempuan

Fikih yang Kerap Merugikan Perempuan

Pergeseran Narasi Pernikahan di Kalangan Perempuan

Sebagian besar ulama memaknai ayat di atas sebagai ketentuan normatif yang berlaku sepanjang masa. Dalam arti laki-laki adalah sebagai pemimpin perempuan merupakan aturan pokok agama yang tidak bisa diganggu gugat.

Dampak dari penafsiran ini adalah perempuan dalam ranah mana pun, baik di keluarga maupun di ranah publik tidak boleh menjadi seorang pemimpin.

Islam Tidak Melarang Perempuan Menjadi Pemimpin

Padahal menurut Kiai Faqihuddin Abdul Kodir dalam buku Qira’ah Mubadalah menyampaikan bahwa Islam tidak pernah melarang perempuan untuk menjadi pemimpin. Konsep kepemimpinan dalam Islam mengedepankan kemaslahatan atau kebaikan dan itu tidak mengenal jenis kelamin atau gender.

Menurut ajaran Islam, hanya amal kebaikan seseorang lah yang diperhitungkan oleh Tuhan, bukan jenis kelaminnya.

Selain itu, menurut beliau konsep qowamah dalam QS. an-Nisa ayat 34 ini tidak sedang berbicara norma mengenai kepemimpinan laki-laki. Tetapi mengenai norma tanggung jawab yang harus mereka emban sebagai yang memiliki kapasitas, kemampuan, dan harta yang cukup. Dalam penegasan ayat ini, tanggung jawab laki-laki adalah menanggung, menopang, serta menolong orang yang lemah dan tidak memiliki harta.

Itu artinya syarat menjadi pemimpin bukan ada pada jenis kelamin seseorang, tetapi pada kapasitasnya. Di antaranya ialah melindungi, bertanggung jawab, menolong yang lemah dan lain-lain.

Kapasitas ini bisa ada di dalam laki-laki dan perempuan. Sehingga siapapun bisa dan boleh menjadi seorang pemimpin.

Memaknai Hadis Larangan Perempuan Menjadi Pemimpin

Selain ayat al-Qur’an di atas, ada beberapa hadis yang juga sering sebagian orang gunakan untuk melarang perempuan menjadi seorang pemimpin. Arti hadis tersebut ialah: “Bangsa yang dipimpin oleh perempuan tidak akan sejahtera”.

Menurut Hibah Rauf ‘Izzat, seorang profesor kajian politik Islam dalam bukunya yang berjudul al-Mar’ah wa al-‘Amal al-Siyasi: Ru’yah Islamiyyah mengatakan bahwa teks hadis tersebut sebenarnya bersifat kasuistik dan kontekstual. Sedang bercerita bukan sedang menetapkan norma hukum.

Dengan begitu sebagai kasus dan berita, teks hadis tersebut sebenarnya sedang meramal kehancuran sebuah kerajaan yang seorang perempuan pimpin. Yaitu seorang putri raja yang masih kecil.

Di mana pada saat itu Raja Kisra yang menyobek surat dari Nabi Saw yang dikirim padanya menjadi raja dan membunuh ayah dan saudara-saudaranya. Tetapi ia meninggal karena diracun, dan sebelum meninggal ia mengangkat putrinya yang masih belia, lemah dan tanpa dukungan politik untuk menjadi raja.

Putri inilah yang mereka sebut dalam teks hadis tersebut. Sehingga menurut Rauf ‘Izzat teks di atas bersifat informatif dan tidak boleh menjadi dasar untuk melarang perempuan menjadi pemimpin.

Pandangan Kiai Faqih

Sejalan dengan itu, Kiai Faqih dalam buku “Perempuan (bukan) Sumber Fitnah juga menyampaikan bahwa sesungguhnya hadis tersebut sedang membicarakan kepemimpinan seseorang dalam usia tidak matang, belum memiliki kapasitas yang cukup. Dan tidak memiliki dukungan politik yang memadai.

Kepemimpinan seperti itu akan hancur, binasa, dan tidak akan membawa pada kesuksesan. Baik pemimpinnya laki-laki maupun perempuan.

Dengan begitu laki-laki maupun perempuan yang memiliki kapasitas, integritas, dan dukungan politik yang cukup, maka ia berhak untuk menjadi seorang pemimpin. []

Tags: GenderislamkenalKepemimpinanKonseplaki-lakiperempuan
Ita Toiatul Fatoni

Ita Toiatul Fatoni

Saya adalah mahasantriwa Sarjana Ulama Perempuan Indonesia (SUPI) Institut Studi Islam Fahmina (ISIF) Cirebon.

Terkait Posts

Isu Iklim

Komitmen Disabilitas untuk Isu Iklim

3 Juli 2025
KB sebagai

Merencanakan Anak, Merawat Kemanusiaan: KB sebagai Tanggung Jawab Bersama

3 Juli 2025
Poligami atas

Bisnis Mentoring Poligami: Menjual Narasi Patriarkis atas Nama Agama

3 Juli 2025
Konten Kesedihan

Fokus Potensi, Difabel Bukan Objek Konten Kesedihan!

3 Juli 2025
SAK

Melihat Lebih Dekat Nilai Kesetaraan Gender dalam Ibadah Umat Hindu: Refleksi dari SAK Ke-2

2 Juli 2025
Wahabi Lingkungan

Ironi: Aktivis Lingkungan Dicap Wahabi Lingkungan Sementara Kerusakan Lingkungan Merajalela

2 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Konten Kesedihan

    Fokus Potensi, Difabel Bukan Objek Konten Kesedihan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Istilah Marital Rape Masih Dianggap Tabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Perceraian Begitu Mudah untuk Suami?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meninjau Ulang Cara Pandang terhadap Orang yang Berbeda Keyakinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bisnis Mentoring Poligami: Menjual Narasi Patriarkis atas Nama Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Komitmen Disabilitas untuk Isu Iklim
  • Merencanakan Anak, Merawat Kemanusiaan: KB sebagai Tanggung Jawab Bersama
  • Kisah Jun-hee dalam Serial Squid Game dan Realitas Perempuan dalam Relasi yang Tidak Setara
  • Bisnis Mentoring Poligami: Menjual Narasi Patriarkis atas Nama Agama
  • Laki-laki Juga Bisa Jadi Penjaga Ruang Aman di Dunia Digital

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID