Mubadalah.id – Perkawinan anak sampai saat ini masih menjadi persoalan yang belum usai. Meskipun pemerintah telah menaikkan batasan usia pernikahan, praktik kawin anak di berbagai daerah masih saja tinggi. Hal ini disebabkan karena permohonan dispensasi nikah bagi anak-anak yang akan dikawinkan juga terus meningkat.
Seperti yang disampaikan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) bahwa kasus perkawinan anak di Indonesia sudah sangat mengkhawatirkan.
Berdasarkan data Pengadilan Agama atas permohonan dispensasi perkawinan anak, tercatat sebanyak 65.000 kasus pada tahun 2021, dan 55.000 permohonan pada tahun 2022. Pengajuan dispensasi perkawinan pada usia muda terutama penyebabnya karena pemohon sebab mengalami kehamilan tidak diinginkan (KTD). Selain itu faktor pendorong dari orang tua yang menginginkan anaknya segera menikah.
Hal unik lainnya yang ditemukan di lingkungan saya ialah, banyak orang yang membolehkan, bahkan menganjurkan menikahkan putrinya di usia anak. Hal ini didasarkan pada Hadis Nabi Muhammad Saw yang menikahi Siti Aisyah pada usia 9 tahun.
Dalil Agama
Hadis tersebut ialah:
عَنْ هِشَامٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ : تَزَوَّجَنِي النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَنَا بِنْتُ سِتِّ سِنِينَ فَقَدِمْنَا الْمَدِينَةَ فَنَزَلْنَا فِي بَنِي الْحَارِثِ بْنِ خَزْرَجٍ فَوُعِكْتُ فَتَمَرَّقَ شَعَرِي فَوَفَى جُمَيْمَةً فَأَتَتْنِي أُمِّي أُمُّ رُومَانَ وَإِنِّي لَفِي أُرْجُوحَةٍ وَمَعِي صَوَاحِبُ لِي فَصَرَخَتْ بِي فَأَتَيْتُهَا لَا أَدْرِي مَا تُرِيدُ بِي فَأَخَذَتْ بِيَدِي حَتَّى أَوْقَفَتْنِي عَلَى بَابِ الدَّارِ وَإِنِّي لَأُنْهِجُ حَتَّى سَكَنَ بَعْضُ نَفَسِي ثُمَّ أَخَذَتْ شَيْئًا مِنْ مَاءٍ فَمَسَحَتْ بِهِ وَجْهِي وَرَأْسِي ثُمَّ أَدْخَلَتْنِي الدَّارَ فَإِذَا نِسْوَةٌ مِنْ الْأَنْصَارِ فِي الْبَيْتِ فَقُلْنَ عَلَى الْخَيْرِ وَالْبَرَكَةِ وَعَلَى خَيْرِ طَائِرٍ فَأَسْلَمَتْنِي إِلَيْهِنَّ فَأَصْلَحْنَ مِنْ شَأْنِي فَلَمْ يَرُعْنِي إِلَّا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ضُحًى فَأَسْلَمَتْنِي إِلَيْهِ وَأَنَا يَوْمَئِذٍ بِنْتُ تِسْعِ سِنِين
Artinya: Dari Hisyam bin Urwah dari Aisyah RA berkata: Nabi SAW menikahiku ketika aku masih berusia enam tahun. Kami berangkat ke Madinah. Kami tinggal di tempat Bani Haris bin Khajraj.
Kemudian aku terserang penyakit demam panas yang membuat rambutku banyak yang rontok. Kemudian ibuku, Ummu Ruman, datang ketika aku sedang bermain-main dengan beberapa orang temanku. Dia memanggilku, dan aku memenuhi panggilannya, sementara aku belum tahu apa maksudnya memanggilku.
Dia menggandeng tanganku hingga sampai ke pintu sebuah rumah. Aku merasa bingung dan hatiku berdebar-debar. Setelah perasaanku agak tenang, ibuku mengambil sedikit air, lalu menyeka muka dan kepalaku dengan air tersebut, kemudian ibuku membawaku masuk ke dalam rumah itu.
Ternyata di dalam rumah itu sudah menunggu beberapa orang wanita Anshar. Mereka menyambutku seraya berkata: ‘Selamat, semoga kamu mendapat berkah dan keberuntungan besar.
Lalu ibuku menyerahkanku kepada mereka. Mereka lantas merapikan dan mendandaniku. Tidak ada yang membuatku kaget selain kedatangan Rasulullah saw. Ibuku langsung menyerahkanku kepada Rasulullah SAW, sedangkan aku ketika itu baru berusia sembilan tahun. (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadis ini seringkali menjadi dalil untuk membolehkan dan meloloskan praktik perkawinan anak di lingkungan saya. Sehingga praktik ini hingga sekarang masih terus terjadi.
Pandangan Ulama Klasik
Dalam buku “Perempuan (bukan) Sumber Fitnah” karya Kiai Faqihuddin Abdul Kodir menjelaskan bahwa beberapa ulama klasik seperti Ibnu Syubrumah, Utsman al-Batty, dan Abu Bakr al-Asham melarang perkawinan di usia anak, laki-laki maupun perempuan.
Adapun mengenai hadis Nabi di atas, menurut kedua ulama ini merupakan hukum khusus bagi Nabi Muhammad Saw yang tidak bisa umatnya ikuti.
Sebab menurut mereka prinsip perkawinan harus kembali al-Qur’an tentang tujuan pernikahan, yaitu untuk membangun rumah tangga, yang tidak mungkin bisa anak-anak lakukan. Sebab tanggung jawabnya sangat besar.
Dengan begitu perkawinan adalah sesuatu yang harus kita kembalikan kepada kedua mempelai yang akan menikah. Usia anak secara logika dan realitas, bukan usia yang matang dan cukup untuk berumah tangga.
Pernikahan Anak dalam Perspektif Mubadalah
Kiai Faqihuddin Abdul Kodir dalam buku yang sama juga menyampaikan bahwa jikapun hadis tersebut benar, kita tidak bisa serta merta merujuknya untuk memperboleh atau menganjurkan perkawinan anak. Karena kita harus selalu bertanggung jawab dengan pilihan-pilihan yang kita lakukan.
Kita juga tidak bisa dengan alasan meniru pernikahan Nabi Saw. dengan Siti Aisyah r.a memperbolehkan atau menganjurkan perkawinan anak. Karena perkawinan pada praktiknya sering mengalami problem sosial, akan membebani masyarakat dan negara.
Kedua mempelai akan terancam sakit secara moral, psikologis, medis, sosial dan ekonomi. Apalagi pada pihak perempuan. Ia akan mengalami masa reproduksi yang sangat menyakitkan, yaitu hamil, melahirkan, nifas dan menyusui. Sedangkan di masa anak-anak, hak dia bukan menjalankan peran itu. Tapi belajar dan bermain.
Di sisi lain, anak perempuan dengan tanggung jawab sebagai istri dan ibu akan keluar dari program wajib belajar, sehingga ia tidak bisa memiliki keterampilan untuk bekerja. Pada akhirnya ia sulit mengakses sumber ekonomi dan membuatnya menjadi miskin, mentalnya tidak stabil.
Di samping itu, secara sosial, perkawinan anak juga sangat rentan memunculkan perceraian. Bahwa 22 persen perempuan yang menikah di bawah usia 18 tahun berakhir dengan perceraian mencapai 50%. (Indonesia Demographic and Health Survey, 2012). Pernikahan anak juga bisa berakhir dengan perceraian sebelum menginjak setahun usia pernikahan mereka, kerentanan terjadinya KDRT, dan pemaksaan hubungan seksual.
Melihat realitas dan kondisi yang memprihatinkan tersebut sudah seharusnya semua pihak, terutama keluarga untuk tidak menikahkan anak-anaknya di bawah usia 19 tahun. Karena itu bisa mendatangkan banyak madharat bagi anak, terutama perempuan. []