Selasa, 17 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Strategi Dakwah Mubadalah

    Strategi Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Strategi Dakwah Mubadalah

    Strategi Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

Agama menetapkan tentang keabsahan perkawinan, sedangkan negara (melalui peraturannya) menetapkan keabsahan administratifnya.

M. Baha Uddin by M. Baha Uddin
6 Februari 2026
in Publik
A A
0
Perkawinan Beda Agama

Perkawinan Beda Agama

29
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Saya merasa banyak peraturan perundang-undangan—yang berdampak terhadap masyarakat—cukup bermasalah secara muatan dan normanya. Produk wakil rakyat itu hadir ingin sekali mengatur pari polah masyarakat seintim mungkin. Yang belum lama, ialah pelbagai keganjilan dalam KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023). Sampai ganjalan (bagi sebagian orang) dalam UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU 1/1974 tentang Perkawinan.

Keresahan ihwal UU Perkawinan sedikit menemukan titik lega sewaktu Muhammad Naugrah Firmansyah (Ega) melakukan  judicial review kembali terhadap Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan pada 03 November 2025. Inti gugatannya ialah negara melalui peraturannya mesti memfasilitasi (dalam hal ini mengizinkan) keabsahan perkawinan antar atau beda agama. Petitum itu senyatanya bertolak dari norma Pasal a quo yang telah empat dekade berlaku.

Hal-hal amat substansial dalam peraturan perundang-undangan, seringnya, terletak di pasal-pasal awal. Demikian terbukti dalam UU Perkawinan, sebab Pasal a quo berperan penting sebagai penentu sah atau tidaknya perkawinan. Gerbang syarat itu memakai nomenklatur agama atau kepercayaan sebagai kesahihan jalinan perkawinan tiap-tiap orangnya.

Perjalanan Konstitusional Pasal

Apakah selama 41 tahun Pasal a quo tentram dan sepi dari gugatan? Tidak. Kita lihat dalam dua dekade terakhir, sudah ada tiga—sebelum perkara nomor 212/PUU-XXIII/2025—gugatan spesifik mengenai kebasahan perkawinan beda agama telah para pihak layangkan pada Mahkamah Konstitusi. Yakni perkara nomor 68/PUU-XII/2014, 24/PUU-XX/2022, dan 146/PUU-XXII/2024. Dalam amar putusan ketiganya, MK teguh menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Upaya pengakuan keabsahan perkawinan beda agama ini tak ubahnya ikhtiar judicial review presidential threshold (ambang batas pencalonan presiden) dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 yang lebih dari 30 kali tapi selalu gagal. Sampai pada putusan terakhir, 62/PUU-XXII/2024, MK akhirnya mengubah pendirian hukumnya dan menghapus ambang batas itu.

Perjalanan sikap konstitusional tiap warga kadang memang tidak mudah. Butuh waktu dan usaha lebih dalam mengawal renik-renik perilaku hukum yang banyak orang tak mengindahkannya. Siapa tahu, di kemudian hari—entah kapan—karena ada peristiwa, perubahan sosial, kegentingan, dan hal ihwal lain MK bisa mengubah cara para cum pertimbangan hukumnya atas masalah ini.

Setelah pada 02 Februari 2026, melihat (via YouTube) dan membaca risalah Sidang Pengucapan Putusan, saya tertarik mengkaji lebih dalam mengapa alasan MK menolak kembali Pasal a quo dalam perkara nomor 212/PUU-XXIII/2025. Uraian pertimbangan hukum majelis menilai substansi permohonan a quo hakikatnya sama dengan substansi ketiga permohonan yang sudah saya terakan di atas. Bahasan utamanya menyoal keabsahan perkawinan karena berlainan agama atau kepercayaan.

Atas dasar itu serta melalui pertimbangan hukum putusan-putusan tersebut, secara mutatis mutandis MK menerapkannya juga dalam permohonan a quo. Alasannya, saya kutip secara verbatim, “.. karena hingga saat ini Mahkamah belum memiliki alasan yang kuat dan mendasar untuk bergeser dari pendirian dalam pertimbangan hukum putusan dimaksud.”

Kuasa Agama dan Kepentingan Negara

Sebagai penjelasan atas alasan penolakan itu kita bisa membaca secara lengkap dan rijit dalam putusannya langsung. Saya merangkum tiga poin utama pertimbangan hukum dalam permohonan a quo, yang tak lain adalah kutipan dari pertimbangan hukum ketiga permohonan sebelumnya.

Pertama, kuasa agama dan kepentingan negara. Maksudnya perkawinan tidak bisa kita lihat hanya dari aspek formal semata, tetapi juga dari aspek spiritual dan sosial. Agama menetapkan tentang keabsahan perkawinan, sedangkan negara (melalui peraturannya) menetapkan keabsahan administratifnya.

Perkawinan, sebagai ikatan lahir merupakan hubungan antara pria dan wanita untuk hidup bersama sebagai suami-istri yang mengarah pada hubungan formil dan bersifat nyata. Sementara sebagai ikatan batin, ia merupa pertalian jalinan jiwa karena adanya kemauan yang sama dan Ikhlas antar keduanya.

Kaidah kehidupan berbangsa dan bernegara berdasar Pancasila dan UUD NRI 1945 mengatakan, agama menjadi landasan bagi komunitas individu, sekaligus menjadi wadah dalam berhubungan dengan Tuhan Yang Maha Esa. Sementara, dalam satu sisi, negara memiliki kepentingan dalam hal perkawinan. Dengan begitu, secara khusus, negara berperan memberi perlindungan membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan merupakan wujud dan jaminan keberlangsungan hidup masyarakatnya.

Konsep dan Makna Beragama

Kedua, konsep dasar beragama dalam bernegara. Kenaan mengenai cara beragama pada dasarnya terbagi menjadi dua. 1) Beragama dalam pengertian meyakini suatu agama tertentu merupakan ranah forum internum yang tidak dapat dibatasi dengan pemaksaan bahkan tidak dapat diadili. 2) Beragama dalam pengertian ekspresi beragama melalui pernyataan dan sikap sesuai hati nurani di muka umum yang merupakan ranah forum externum.

Seturut konsep ini, perkawinan tergabung pada bagian dari bentuk ibadah sebagai suatu ekspresi beragama. Dengan demikian, perkawinan terkategorikan sebagai forum eksternum, di mana negara dapat campur tangan sebagaimana halnya dengan pengelolaan zakat maupun pengelolaan ibadah haji.

Ketiga, beda antara “perkawinan” dan “perkawinan yang sah”. Agar berimbang dalam kemengertian, UU Perkawinan haruslah kita pahami secara utuh dan tidak parsial. Perkawinan teralamatkan demi membentuk keluarga dalam suatu rumah tangga yang bahagia dan kekal. Untuk itu, sebagaimana amanat UUD NRI Tahun 1945 sebagai dasar hukum dan Pancasila sebagai ideologi bangsa, perkawinan juga tidak terlepas dari Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai prinsip dasar.

Maksudnya, dalam melangsungkan perkawinan manakala agama atau kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang warga anut atau tentukan itu absen, maka tidak akan timbul sesuatu yang kita sebut “perkawinan yang sah”. Padahal senyata jelas Pasal 28B ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menyebutkan tidak hanya sebatas “perkawinan”, tetapi lebih dari itu, yakni “perkawinan yang sah”.

Urusan Privat menjadi Publik

Putusan itu belum selesai, ia menelurkan sebuah dissenting opinion (pendapat berbeda) dari Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah. Baginya, pemohon (Ega) tidak memiliki kedudukan hukum (lega standing) dalam permohonan a quo, sehingga seharusnya Mahkamah menyatakan permohonan a quo tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard).

Menurutnya, kebebesan beragama dalam perspektif konstitusi merupakan hak fundamental yang negara jamin lewat Pasal 29 ayat (2) UUD NRI 1945. Pengakuan ini tak melulu mencakup ritual ibadah semata, melain juga menyentuh hubungan personal dan institusi sosial yang tunduk oleh keyakinan. Itu termasuk sah atau tidaknya suatu perkawinan dalam pandangan agama atau kepercayaan.

Guntur berpendapat bahwa perkawinan dalam satu agama atau beda agama dalam konteks negara hukum yang berlandaskan Pancasila tidak dapat lepas dari sudut pandang atau perspektif agama yang warga negara anut. Dalam pada itu, perkawinan beda agama tentu ternilai tidak sah (invalid) apabila tidak dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing. Begitu sebaliknya, suatu perkawinan beda agama akan sah (valid) manakala hukum agama atau kepercayaan masing-masing menyatakan sah.

Pada akhirnya, walau keresahan di awal saya itu tak henti-hentinya mengganggu pikiran, selama praktik pencarian hak konstitusional itu berjalan sesuai dengan semestinya, lalu akhirnya saya menikmati alur itu dan menjadi ruang ladang pembelajaran. Walhasil, urusan perkawinan jika telah urusan lingkup negara, secara kasuisitik, ia sudah tidak privat lagi. Ada hal lain yang menjadikannya menjadi urusan publik, dalam hal administratif, misalnya.

Dalam hal mengapa perkawinan itu menjadi urusan publik? Dalam hal ia berada di suatu negara yang memiliki sistem hukum lain di luar sistem hukum agamanya. Indonesia adalah salah satunya. Perkawinan semula menjadi ranah hukum agama, tapi ia juga berlanjut menjadi hukum negara (administrasi). Semata karena negara (konon) ingin menjalankan segala amanat yang tertuang dalam hukum dasar dan konstituisi negara. []

Tags: agamaMahkamah KonstitusiNegaraPerkawinan Antar AgamaPerkawinan Beda AgamaPerkawinan yang Sah
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Peran Non-Muslim dalam Menopang Dakwah Nabi Muhammad

Next Post

Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

M. Baha Uddin

M. Baha Uddin

Lahir di Majalengka. Bergiat di Komunitas Serambi Kata. Pernah Nyantri di PP Raudlatul Mubtadiin Rimbo. Penulis Buku Menjadi Laki-Laki Sekutu Feminis (2025).

Related Posts

Jalan Raya
Publik

Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

16 Februari 2026
RUU PPRT dan
Aktual

Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

14 Februari 2026
Pembangunan
Publik

Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

12 Februari 2026
MBG
Publik

MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

8 Februari 2026
Aborsi
Publik

Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

7 Februari 2026
Jihad Konstitusional
Lingkungan

Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

6 Februari 2026
Next Post
Kerusakan di Muka Bumi

Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

No Result
View All Result

TERBARU

  • Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik
  • Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral
  • Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam
  • Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan
  • Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0