Selasa, 21 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    Militerisasi

    Menyoal Militerisasi Tata Kelola Koperasi Desa

    Lagu Teh Hijau

    Lagu Teh Hijau Karya Tulus dan Seni Merayakan Kehampaan bagi Perempuan

    Hukum Adat Bali

    Karang Memadu: Bukti Hukum Adat Bali Melindungi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    Apa itu AIDS

    Apa itu AIDS?

    Apa itu HIV

    Apa itu HIV?

    Jalan Kebahagiaan

    Menggapai As-Sa’adah: Jalan Kebahagiaan Menurut Imam al-Ghazali

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan Tertular HIV?

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    Militerisasi

    Menyoal Militerisasi Tata Kelola Koperasi Desa

    Lagu Teh Hijau

    Lagu Teh Hijau Karya Tulus dan Seni Merayakan Kehampaan bagi Perempuan

    Hukum Adat Bali

    Karang Memadu: Bukti Hukum Adat Bali Melindungi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    Apa itu AIDS

    Apa itu AIDS?

    Apa itu HIV

    Apa itu HIV?

    Jalan Kebahagiaan

    Menggapai As-Sa’adah: Jalan Kebahagiaan Menurut Imam al-Ghazali

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan Tertular HIV?

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

Agama menetapkan tentang keabsahan perkawinan, sedangkan negara (melalui peraturannya) menetapkan keabsahan administratifnya.

M. Baha Uddin by M. Baha Uddin
6 Februari 2026
in Publik
A A
0
Perkawinan Beda Agama

Perkawinan Beda Agama

29
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Saya merasa banyak peraturan perundang-undangan—yang berdampak terhadap masyarakat—cukup bermasalah secara muatan dan normanya. Produk wakil rakyat itu hadir ingin sekali mengatur pari polah masyarakat seintim mungkin. Yang belum lama, ialah pelbagai keganjilan dalam KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023). Sampai ganjalan (bagi sebagian orang) dalam UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU 1/1974 tentang Perkawinan.

Keresahan ihwal UU Perkawinan sedikit menemukan titik lega sewaktu Muhammad Naugrah Firmansyah (Ega) melakukan  judicial review kembali terhadap Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan pada 03 November 2025. Inti gugatannya ialah negara melalui peraturannya mesti memfasilitasi (dalam hal ini mengizinkan) keabsahan perkawinan antar atau beda agama. Petitum itu senyatanya bertolak dari norma Pasal a quo yang telah empat dekade berlaku.

Hal-hal amat substansial dalam peraturan perundang-undangan, seringnya, terletak di pasal-pasal awal. Demikian terbukti dalam UU Perkawinan, sebab Pasal a quo berperan penting sebagai penentu sah atau tidaknya perkawinan. Gerbang syarat itu memakai nomenklatur agama atau kepercayaan sebagai kesahihan jalinan perkawinan tiap-tiap orangnya.

Perjalanan Konstitusional Pasal

Apakah selama 41 tahun Pasal a quo tentram dan sepi dari gugatan? Tidak. Kita lihat dalam dua dekade terakhir, sudah ada tiga—sebelum perkara nomor 212/PUU-XXIII/2025—gugatan spesifik mengenai kebasahan perkawinan beda agama telah para pihak layangkan pada Mahkamah Konstitusi. Yakni perkara nomor 68/PUU-XII/2014, 24/PUU-XX/2022, dan 146/PUU-XXII/2024. Dalam amar putusan ketiganya, MK teguh menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Upaya pengakuan keabsahan perkawinan beda agama ini tak ubahnya ikhtiar judicial review presidential threshold (ambang batas pencalonan presiden) dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 yang lebih dari 30 kali tapi selalu gagal. Sampai pada putusan terakhir, 62/PUU-XXII/2024, MK akhirnya mengubah pendirian hukumnya dan menghapus ambang batas itu.

Perjalanan sikap konstitusional tiap warga kadang memang tidak mudah. Butuh waktu dan usaha lebih dalam mengawal renik-renik perilaku hukum yang banyak orang tak mengindahkannya. Siapa tahu, di kemudian hari—entah kapan—karena ada peristiwa, perubahan sosial, kegentingan, dan hal ihwal lain MK bisa mengubah cara para cum pertimbangan hukumnya atas masalah ini.

Setelah pada 02 Februari 2026, melihat (via YouTube) dan membaca risalah Sidang Pengucapan Putusan, saya tertarik mengkaji lebih dalam mengapa alasan MK menolak kembali Pasal a quo dalam perkara nomor 212/PUU-XXIII/2025. Uraian pertimbangan hukum majelis menilai substansi permohonan a quo hakikatnya sama dengan substansi ketiga permohonan yang sudah saya terakan di atas. Bahasan utamanya menyoal keabsahan perkawinan karena berlainan agama atau kepercayaan.

Atas dasar itu serta melalui pertimbangan hukum putusan-putusan tersebut, secara mutatis mutandis MK menerapkannya juga dalam permohonan a quo. Alasannya, saya kutip secara verbatim, “.. karena hingga saat ini Mahkamah belum memiliki alasan yang kuat dan mendasar untuk bergeser dari pendirian dalam pertimbangan hukum putusan dimaksud.”

Kuasa Agama dan Kepentingan Negara

Sebagai penjelasan atas alasan penolakan itu kita bisa membaca secara lengkap dan rijit dalam putusannya langsung. Saya merangkum tiga poin utama pertimbangan hukum dalam permohonan a quo, yang tak lain adalah kutipan dari pertimbangan hukum ketiga permohonan sebelumnya.

Pertama, kuasa agama dan kepentingan negara. Maksudnya perkawinan tidak bisa kita lihat hanya dari aspek formal semata, tetapi juga dari aspek spiritual dan sosial. Agama menetapkan tentang keabsahan perkawinan, sedangkan negara (melalui peraturannya) menetapkan keabsahan administratifnya.

Perkawinan, sebagai ikatan lahir merupakan hubungan antara pria dan wanita untuk hidup bersama sebagai suami-istri yang mengarah pada hubungan formil dan bersifat nyata. Sementara sebagai ikatan batin, ia merupa pertalian jalinan jiwa karena adanya kemauan yang sama dan Ikhlas antar keduanya.

Kaidah kehidupan berbangsa dan bernegara berdasar Pancasila dan UUD NRI 1945 mengatakan, agama menjadi landasan bagi komunitas individu, sekaligus menjadi wadah dalam berhubungan dengan Tuhan Yang Maha Esa. Sementara, dalam satu sisi, negara memiliki kepentingan dalam hal perkawinan. Dengan begitu, secara khusus, negara berperan memberi perlindungan membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan merupakan wujud dan jaminan keberlangsungan hidup masyarakatnya.

Konsep dan Makna Beragama

Kedua, konsep dasar beragama dalam bernegara. Kenaan mengenai cara beragama pada dasarnya terbagi menjadi dua. 1) Beragama dalam pengertian meyakini suatu agama tertentu merupakan ranah forum internum yang tidak dapat dibatasi dengan pemaksaan bahkan tidak dapat diadili. 2) Beragama dalam pengertian ekspresi beragama melalui pernyataan dan sikap sesuai hati nurani di muka umum yang merupakan ranah forum externum.

Seturut konsep ini, perkawinan tergabung pada bagian dari bentuk ibadah sebagai suatu ekspresi beragama. Dengan demikian, perkawinan terkategorikan sebagai forum eksternum, di mana negara dapat campur tangan sebagaimana halnya dengan pengelolaan zakat maupun pengelolaan ibadah haji.

Ketiga, beda antara “perkawinan” dan “perkawinan yang sah”. Agar berimbang dalam kemengertian, UU Perkawinan haruslah kita pahami secara utuh dan tidak parsial. Perkawinan teralamatkan demi membentuk keluarga dalam suatu rumah tangga yang bahagia dan kekal. Untuk itu, sebagaimana amanat UUD NRI Tahun 1945 sebagai dasar hukum dan Pancasila sebagai ideologi bangsa, perkawinan juga tidak terlepas dari Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai prinsip dasar.

Maksudnya, dalam melangsungkan perkawinan manakala agama atau kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang warga anut atau tentukan itu absen, maka tidak akan timbul sesuatu yang kita sebut “perkawinan yang sah”. Padahal senyata jelas Pasal 28B ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menyebutkan tidak hanya sebatas “perkawinan”, tetapi lebih dari itu, yakni “perkawinan yang sah”.

Urusan Privat menjadi Publik

Putusan itu belum selesai, ia menelurkan sebuah dissenting opinion (pendapat berbeda) dari Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah. Baginya, pemohon (Ega) tidak memiliki kedudukan hukum (lega standing) dalam permohonan a quo, sehingga seharusnya Mahkamah menyatakan permohonan a quo tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard).

Menurutnya, kebebesan beragama dalam perspektif konstitusi merupakan hak fundamental yang negara jamin lewat Pasal 29 ayat (2) UUD NRI 1945. Pengakuan ini tak melulu mencakup ritual ibadah semata, melain juga menyentuh hubungan personal dan institusi sosial yang tunduk oleh keyakinan. Itu termasuk sah atau tidaknya suatu perkawinan dalam pandangan agama atau kepercayaan.

Guntur berpendapat bahwa perkawinan dalam satu agama atau beda agama dalam konteks negara hukum yang berlandaskan Pancasila tidak dapat lepas dari sudut pandang atau perspektif agama yang warga negara anut. Dalam pada itu, perkawinan beda agama tentu ternilai tidak sah (invalid) apabila tidak dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing. Begitu sebaliknya, suatu perkawinan beda agama akan sah (valid) manakala hukum agama atau kepercayaan masing-masing menyatakan sah.

Pada akhirnya, walau keresahan di awal saya itu tak henti-hentinya mengganggu pikiran, selama praktik pencarian hak konstitusional itu berjalan sesuai dengan semestinya, lalu akhirnya saya menikmati alur itu dan menjadi ruang ladang pembelajaran. Walhasil, urusan perkawinan jika telah urusan lingkup negara, secara kasuisitik, ia sudah tidak privat lagi. Ada hal lain yang menjadikannya menjadi urusan publik, dalam hal administratif, misalnya.

Dalam hal mengapa perkawinan itu menjadi urusan publik? Dalam hal ia berada di suatu negara yang memiliki sistem hukum lain di luar sistem hukum agamanya. Indonesia adalah salah satunya. Perkawinan semula menjadi ranah hukum agama, tapi ia juga berlanjut menjadi hukum negara (administrasi). Semata karena negara (konon) ingin menjalankan segala amanat yang tertuang dalam hukum dasar dan konstituisi negara. []

Tags: agamaMahkamah KonstitusiNegaraPerkawinan Antar AgamaPerkawinan Beda AgamaPerkawinan yang Sah
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Peran Non-Muslim dalam Menopang Dakwah Nabi Muhammad

Next Post

Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

M. Baha Uddin

M. Baha Uddin

Lahir di Majalengka. Bergiat di Komunitas Serambi Kata. Pernah Nyantri di PP Raudlatul Mubtadiin Rimbo. Penulis Buku Menjadi Laki-Laki Sekutu Feminis (2025).

Related Posts

Memahami Islam
Personal

Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

18 Juli 2026
Militerisasi
Publik

Menyoal Militerisasi Tata Kelola Koperasi Desa

17 Juli 2026
Kepemimpinan Abu Bakar
Hikmah

Menilik Kembali Integritas Kepemimpinan Abu Bakar di Tengah Kekacauan Politik

15 Juli 2026
Perempuan Pembela Keadilan
Publik

Siapa Menjaga Perempuan Pembela Keadilan?

15 Juli 2026
Lini Masa
Buku

Agama, Peristiwa Lini Masa, dan Bagaimana Sikap Kita?

7 Juli 2026
Pemadaman Listrik
Aktual

Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

30 Juni 2026
Next Post
Kerusakan di Muka Bumi

Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

No Result
View All Result

TERBARU

  • Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya
  • Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak
  • Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes
  • Syarifah Baghdad: Perempuan Pelopor Mukena di Nusantara
  • HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0