Mubadalah.id – Seperti sudah dikemukakan di awal bahwa salah satu kendala besar yang sering kali dihadapi gerakan perempuan di berbagai dunia Islam ialah pandangan-pandangan keagamaan tradisional-konservatif.
Menurut mereka, banyak agamawan yang belum memberikan apresiasi terhadap hak-hak perempuan secara setara dan adil.
Berbagai isu penegakan hak-hak asasi perempuan yang diperjuangkan gerakan perempuan sering kali menghadapi resistansi yang besar dari mereka. Kasus ini sesungguhnya juga pernah para aktivis Indonesia alami pada awal perjuangan mereka.
Masih terekam dalam ingatan saya bahwa isu-isu perempuan dan tuntutan-tuntutan kesetaraan dan keadilan bagi mereka. Termasuk mulai para feminis gulirkan “sekuler” (tidak berbasis keagamaan) pada sekitar akhir tahun 80 an.
Pada mulanya telah menimbulkan resistansi yang tinggi dari kalangan agamawan dalam kadar yang cukup masif dan keras. Ide kesetaraan laki-laki dan perempuan, menurut kalangan agamawan pada saat itu, merupakan ide yang akan merusak tatanan Islam dan agama.
Sementara, sejumlah kalangan feminis sekuler melihat agama secara pukul rata turut andil sebagai penyebab ketertindasan kaum perempuan. Mereka menganggap agama tidak perlu ia libatkan dalam perjuangan dan gerakan.
Belajar dari pengalaman tersebut, terobosan kemudian beberapa aktivis muslim lakukan termasuk masuk ke dunia pesantren melalui berbagai aktivitas pendidikan dan pelatihan di seputar isu-isu gender.
Beberapa di antaranya jalah P3M, Rahima, Puan Amal Hayati (Jakarta), dan Fahmina Institute (Cirebon). Aktivitas-aktivitas lembaga-lembaga ini telah menghasilkan sejumlah pandangan baru yang kritis dan mencerahkan, terutama dalam mengapresiasi isu-isu perempuan.
Pemahaman keagamaan yang diskriminatif dan patriarkis berhasil mereka perbaiki. Tafsir-tafsir keagamaan klasik dan konservatif berhasil mereka reinterpretasi dalam bentuknya yang lebih terbuka, progresif dan rekonstruktif.
Dalam waktu yang tidak lama setelah itu, para aktivis berbasis pendidikan agama atau pesantren mendirikan lembaga-lembaga sosial keagamaan yang bekerja untuk isu-isu perempuan. []