Selasa, 17 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Pemilu 2024: Tanda Awal Matinya Demokrasi?

Beberapa peristiwa yang menjadi highlight dalam masyarakat mengenai berbagai kejanggalan Pemilu tahun ini tergambar jelas dalam Film Dirty Vote

Nabila Hanun by Nabila Hanun
14 Februari 2024
in Publik
A A
0
Pemilu 2024

Pemilu 2024

17
SHARES
847
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id –  Indonesia hari ini Rabu, 14 Februari 2024 menggelar pesta demokrasi atau Pemilu 2024. Ini adalah momen krusial penentu nasib rakyat selama 5 tahun ke depan. Namun, tidak dapat menyangkal juga bahwa proses Pemilu tahun ini sarat akan tindakan politisasi dan kecurangan.

Beberapa peristiwa yang menjadi highlight dalam masyarakat mengenai berbagai kejanggalan Pemilu tahun ini tergambar jelas dalam Film Dirty Vote, antara lain:

Keputusan Kontroversial Mahkamah Konstitusi

Peneguhan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai batas umur Calon Presiden dan  Wakil Presiden menjadi minimal berumur 35 tahun dan pernah/sedang menjabat sebagai kepala daerah. Akibatnya, salah satu Paslon mengusung Cawapres yang notabenenya pada waktu itu masih menjabat sebagai Wali Kota Solo. Bukankah ini sesuatu yang tidak lazim?

Politisasi Bansos

Kucuran dana Bantuan Sosial atau Bansos tahun ini yang kian deras mendekati Pemilu. Melansir dari Kompas.com, jumlah anggaran Bansos pada tahun 2024 mencapai Rp 496 triliun. Angka ini lebih besar 12,4% dari tahun lalu yang mencapai Rp 439,1 triliun.

Sedangkan anggaran Bansos di tahun 2021 dan 2022 –yang mana Indonesia masih berjuang melawan Pandemi, masing-masing hanya senilai Rp 468,2 triliun dan Rp 460,2 triliun. Bansos ini terasa lebih besar daripada saat Pandemi melanda Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto, membuat Bansos ini semakin terasa dipolitisasi saat pertemuannya dengan keluarga penerima bantuan beras di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, pada 15 Januari 2024. Pada waktu itu dia “meminta” masyarakat untuk mengucapkan “Terima kasih, Pak Jokowi” karena BLT El Nino berlanjut.

Padahal jika melihat kondisi cuaca saat ini yang bertahap beralih ke musim penghujan. Jadi, bantuan ini terasa tidak relevan dan terkesan menekan suara dari kalangan masyarakat bawah. Yakni untuk memilih paslon yang meneruskan dinasti Jokowi.

Ketidaknetralan Aparatur Negara

Keterlibatan pejabat negara setingkat menteri yang tergabung dalam Tim Kampanye Nasional (TKN). Keterlibatan ini sebetulnya sah-sah saja dilakukan, namun dengan catatan bahwa menteri tersebut dalam keadaan cuti. Cuti ini penting agar para pejabat publik bisa meminimalisir penyalahgunaan fasilitas jabatan dan sumber daya negara.

Tidak hanya setingkat menteri, kepala negara yang seharusnya bersikap netral, namun terang-terangan menyatakan keberpihakannya pada salah satu Paslon. Ketidaknetralan kepala negara, dalam hal ini Presiden Joko Widodo, salah satunya sangat terlihat pada saat beliau mengadakan keterangan pers di Lanud Halim Perdanakusuma, pada 24 Januari 2024, yang menyatakan bahwa presiden memiliki hak untuk turut serta dalam kampanye dan menunjukkan preferensi politiknya.

Sebetulnya juga Presiden boleh berkampanye asal diikutsertakan dalam kampanye sesuai Pasal 281 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Syarat lainnya yakni jika sang Presiden merupakan petahana yang mencalonkan lagi sesuai Pasal 299 ayat (1) atau terdaftar sebagai tim kampanye sesuai yang tertera dalam Pasal 299 ayat 3.

“Pemekaran” Papua

Sebelumnya, Papua hanya memiliki 2 provinsi saja yakni Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat. Belum lama ini, hadir 4 provinsi baru di Papua dan keempatnya sudah bisa langsung mengikuti Pemilu. Ini menjadi aneh jika kita membandingkannya dengan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) yang baru hadir di tahun 2013, namun harus menunggu 6 tahun untuk bisa mengikuti Pemilu yaitu di tahun 2019.

Apakah pemekaran provinsi ini berkaitan dengan usaha kemenangan 1 putaran yang salah satu syaratnya yakni memperoleh sebagian besar suara di 20 provinsi di Indonesia.

Menjadi Pemilih yang Tidak Tone Deaf dan Menutup Mata

Masih banyak kejanggalan lainnya yang sebenarnya tidak cukup jika harus dirangkum dalam artikel dengan batas minimum 600 kata. Mungkin, ini bisa menjadi catatan panjang nan kelam demokrasi di Indonesia yang bobrok dan kotor.

14 Februari 2024 ini merupakan koordinat penentuan nasib bangsa selama 5 tahun kedepan. Koordinat ini jatuh di tangan kita sebagai rakyat Indonesia –apakah kita lebih memilih untuk tetap dalam status quo atau ingin mendobrak perubahan yang lebih baik.

Penting bagi kita sebagai pemilih untuk bersikap bijak dan menutup mata. Apalagi setelah hadirnya ribuan fakta kecurangan sistematis nan masif yang terjadi di Pemilu tahun ini. Memang, ketiga paslon memiliki “dosanya” masing-masing di masa lalu. Namun, penting untuk mencegah yang terburuk untuk berkuasa.

Jika dinasti keluarga berkuasa dalam suatu negara dan hanya menguntungkan segelintir kepentingan saja, maka negara tersebut tidak akan bertahan lama. Tidak kalah pentingnya yakni jika negara mengabaikan akademisi dan pers, maka apa yang bisa menjadi mata dan telinga rakyat? Jangan golput karena nasib bangsa ada di tangan kita sebagai rakyat. []

Tags: demokrasihukumIndonesiaKawal PemiluPemilu 2024
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Kerakusan Pemimpin Menjadi Sumber Kehancuran Bangsa

Next Post

Ibuisme Negara: Bagaimana Orde Baru Mengkonstruksi Keperempuanan dan Masih Tersisa hingga Kini

Nabila Hanun

Nabila Hanun

Related Posts

Solidaritas
Publik

Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

13 Februari 2026
Kekerasan di Tempat Kerja
Publik

Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

10 Februari 2026
Aborsi
Publik

Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

7 Februari 2026
Anak NTT
Publik

Di NTT, Harga Pulpen Lebih Mahal daripada Hidup Seorang Anak

6 Februari 2026
Guru Honorer
Publik

Nasib Miris Guru Honorer: Ketika Negara Menuntut Dedikasi, Tapi Abai pada Keadilan

4 Februari 2026
Malam Nisfu Sya’ban
Pernak-pernik

Tradisi Malam Nisfu Sya’ban di Indonesia

3 Februari 2026
Next Post
Ibuisme Negara

Ibuisme Negara: Bagaimana Orde Baru Mengkonstruksi Keperempuanan dan Masih Tersisa hingga Kini

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Saatnya Fiqh Menstruasi Ditulis dari Pengalaman Perempuan
  • Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik
  • Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral
  • Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam
  • Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0