Selasa, 4 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Haid

    Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

    Target Live

    Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

    Perempuan Haid bukan

    Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

    Maskulin Toksik

    Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

    Haid adalah

    Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

    Kawin-Cerai

    Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    Haid dalam

    Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Haid

    Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

    Target Live

    Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

    Perempuan Haid bukan

    Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

    Maskulin Toksik

    Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

    Haid adalah

    Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

    Kawin-Cerai

    Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    Haid dalam

    Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Pemilu 2024: Tanda Awal Matinya Demokrasi?

Beberapa peristiwa yang menjadi highlight dalam masyarakat mengenai berbagai kejanggalan Pemilu tahun ini tergambar jelas dalam Film Dirty Vote

Nabila Hanun Nabila Hanun
14 Februari 2024
in Publik
0
Pemilu 2024

Pemilu 2024

842
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id –  Indonesia hari ini Rabu, 14 Februari 2024 menggelar pesta demokrasi atau Pemilu 2024. Ini adalah momen krusial penentu nasib rakyat selama 5 tahun ke depan. Namun, tidak dapat menyangkal juga bahwa proses Pemilu tahun ini sarat akan tindakan politisasi dan kecurangan.

Beberapa peristiwa yang menjadi highlight dalam masyarakat mengenai berbagai kejanggalan Pemilu tahun ini tergambar jelas dalam Film Dirty Vote, antara lain:

Keputusan Kontroversial Mahkamah Konstitusi

Peneguhan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai batas umur Calon Presiden dan  Wakil Presiden menjadi minimal berumur 35 tahun dan pernah/sedang menjabat sebagai kepala daerah. Akibatnya, salah satu Paslon mengusung Cawapres yang notabenenya pada waktu itu masih menjabat sebagai Wali Kota Solo. Bukankah ini sesuatu yang tidak lazim?

Politisasi Bansos

Kucuran dana Bantuan Sosial atau Bansos tahun ini yang kian deras mendekati Pemilu. Melansir dari Kompas.com, jumlah anggaran Bansos pada tahun 2024 mencapai Rp 496 triliun. Angka ini lebih besar 12,4% dari tahun lalu yang mencapai Rp 439,1 triliun.

Sedangkan anggaran Bansos di tahun 2021 dan 2022 –yang mana Indonesia masih berjuang melawan Pandemi, masing-masing hanya senilai Rp 468,2 triliun dan Rp 460,2 triliun. Bansos ini terasa lebih besar daripada saat Pandemi melanda Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto, membuat Bansos ini semakin terasa dipolitisasi saat pertemuannya dengan keluarga penerima bantuan beras di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, pada 15 Januari 2024. Pada waktu itu dia “meminta” masyarakat untuk mengucapkan “Terima kasih, Pak Jokowi” karena BLT El Nino berlanjut.

Padahal jika melihat kondisi cuaca saat ini yang bertahap beralih ke musim penghujan. Jadi, bantuan ini terasa tidak relevan dan terkesan menekan suara dari kalangan masyarakat bawah. Yakni untuk memilih paslon yang meneruskan dinasti Jokowi.

Ketidaknetralan Aparatur Negara

Keterlibatan pejabat negara setingkat menteri yang tergabung dalam Tim Kampanye Nasional (TKN). Keterlibatan ini sebetulnya sah-sah saja dilakukan, namun dengan catatan bahwa menteri tersebut dalam keadaan cuti. Cuti ini penting agar para pejabat publik bisa meminimalisir penyalahgunaan fasilitas jabatan dan sumber daya negara.

Tidak hanya setingkat menteri, kepala negara yang seharusnya bersikap netral, namun terang-terangan menyatakan keberpihakannya pada salah satu Paslon. Ketidaknetralan kepala negara, dalam hal ini Presiden Joko Widodo, salah satunya sangat terlihat pada saat beliau mengadakan keterangan pers di Lanud Halim Perdanakusuma, pada 24 Januari 2024, yang menyatakan bahwa presiden memiliki hak untuk turut serta dalam kampanye dan menunjukkan preferensi politiknya.

Sebetulnya juga Presiden boleh berkampanye asal diikutsertakan dalam kampanye sesuai Pasal 281 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Syarat lainnya yakni jika sang Presiden merupakan petahana yang mencalonkan lagi sesuai Pasal 299 ayat (1) atau terdaftar sebagai tim kampanye sesuai yang tertera dalam Pasal 299 ayat 3.

“Pemekaran” Papua

Sebelumnya, Papua hanya memiliki 2 provinsi saja yakni Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat. Belum lama ini, hadir 4 provinsi baru di Papua dan keempatnya sudah bisa langsung mengikuti Pemilu. Ini menjadi aneh jika kita membandingkannya dengan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) yang baru hadir di tahun 2013, namun harus menunggu 6 tahun untuk bisa mengikuti Pemilu yaitu di tahun 2019.

Apakah pemekaran provinsi ini berkaitan dengan usaha kemenangan 1 putaran yang salah satu syaratnya yakni memperoleh sebagian besar suara di 20 provinsi di Indonesia.

Menjadi Pemilih yang Tidak Tone Deaf dan Menutup Mata

Masih banyak kejanggalan lainnya yang sebenarnya tidak cukup jika harus dirangkum dalam artikel dengan batas minimum 600 kata. Mungkin, ini bisa menjadi catatan panjang nan kelam demokrasi di Indonesia yang bobrok dan kotor.

14 Februari 2024 ini merupakan koordinat penentuan nasib bangsa selama 5 tahun kedepan. Koordinat ini jatuh di tangan kita sebagai rakyat Indonesia –apakah kita lebih memilih untuk tetap dalam status quo atau ingin mendobrak perubahan yang lebih baik.

Penting bagi kita sebagai pemilih untuk bersikap bijak dan menutup mata. Apalagi setelah hadirnya ribuan fakta kecurangan sistematis nan masif yang terjadi di Pemilu tahun ini. Memang, ketiga paslon memiliki “dosanya” masing-masing di masa lalu. Namun, penting untuk mencegah yang terburuk untuk berkuasa.

Jika dinasti keluarga berkuasa dalam suatu negara dan hanya menguntungkan segelintir kepentingan saja, maka negara tersebut tidak akan bertahan lama. Tidak kalah pentingnya yakni jika negara mengabaikan akademisi dan pers, maka apa yang bisa menjadi mata dan telinga rakyat? Jangan golput karena nasib bangsa ada di tangan kita sebagai rakyat. []

Tags: demokrasihukumIndonesiaKawal PemiluPemilu 2024
Nabila Hanun

Nabila Hanun

Terkait Posts

Harapan
Personal

Meneroka Harapan dari Balik Jeruji

31 Oktober 2025
Sumpah Pemuda
Publik

Sumpah Pemuda dan Makna Kesalingterhubungan

31 Oktober 2025
Praktik Sunat Perempuan
Keluarga

Mengakhiri Praktik Sunat Perempuan sebagai Komitmen Indonesia terhadap SDGs

30 Oktober 2025
Sunat Perempuan di Indonesia
Keluarga

Dari SDGs hingga Akar Rumput: Jalan Panjang Menghapus Sunat Perempuan di Indonesia

30 Oktober 2025
Pemilu inklusif
Publik

Revisi UU Pemilu, Setapak Menuju Pemilu Inklusif

28 Oktober 2025
P2GP
Keluarga

P2GP, Praktik Berbahaya yang Masih Mengancam Anak Perempuan Indonesia

27 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan
  • Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial
  • Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya
  • Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan
  • Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID