Minggu, 26 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    P2GP

    P2GP: Antara Agama, Tradisi, dan Kekeliruan yang Terus Diwariskan

    P2GP

    P2GP, Praktik yang Mengancam Nyawa Perempuan

    Pendekatan Holistik Disabilitas

    Pendekatan Holistik Disabilitas: Memandang Manusia dengan Hati, Bukan Kasihan

    Konflik Keluarga

    Menyelesaikan Konflik Keluarga dengan Prinsip Mu’asyarah Bil Ma’ruf

    Kesehatan Mental

    Menjaga Kesehatan Mental di Era Ketakutan Digital

    Akses bagi Penyandang Dsiabilitas

    Akses Bagi Penyandang Disabilitas: Bukan Kebaikan, Tapi Kewajiban!

    Santri Penjaga Peradaban

    Santri Penjaga Peradaban: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Dunia yang Damai

    Perempuan dengan Disabilitas

    Diskriminasi Berlapis Perempuan dengan Disabilitas

    Krisis Iklim

    Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    P2GP

    P2GP: Antara Agama, Tradisi, dan Kekeliruan yang Terus Diwariskan

    P2GP

    P2GP, Praktik yang Mengancam Nyawa Perempuan

    Pendekatan Holistik Disabilitas

    Pendekatan Holistik Disabilitas: Memandang Manusia dengan Hati, Bukan Kasihan

    Konflik Keluarga

    Menyelesaikan Konflik Keluarga dengan Prinsip Mu’asyarah Bil Ma’ruf

    Kesehatan Mental

    Menjaga Kesehatan Mental di Era Ketakutan Digital

    Akses bagi Penyandang Dsiabilitas

    Akses Bagi Penyandang Disabilitas: Bukan Kebaikan, Tapi Kewajiban!

    Santri Penjaga Peradaban

    Santri Penjaga Peradaban: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Dunia yang Damai

    Perempuan dengan Disabilitas

    Diskriminasi Berlapis Perempuan dengan Disabilitas

    Krisis Iklim

    Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

Mengenalkan Sistem Urban Farming Sejak Dini Kepada Anak sebagai Bentuk Mitigasi Ketahanan Pangan

Urban Farming bukan hanya sarana edukasi kepada anak, namun juga sebagai upaya mitigasi ketahanan pangan berkelanjutan

Muhammad Nasruddin Muhammad Nasruddin
8 Oktober 2025
in Featured, Publik
0
Urban Farming

Urban Farming

770
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sistem pertanian kota (urban farming) diakui menjadi solusi ketahanan pangan bagi masyarakat kota. Apalagi ketika berbagai bahan pokok mengalami peningkatan.

Harga barang pokok, khususnya beras sejak awal 2024 kemarin memang terbilang masih cukup tinggi. Dari beberapa kabar yang beredar menyebutkan bahwa kenaikan tersebut terjadi karena adanya perubahan iklim.

Fenomena El Nino yang menerjang Indonesia membuat musim kemarau semakin panjang. Akibatnya masa tanam petani pun menjadi mundur, bahkan sejumlah daerah mengalami gagal tanam.

Permasalahan iklim memang sulit untuk kita prediksi. Hal tersebut membuat fluktuasi harga pangan menjadi fenomena yang tidak bisa kita hindari.

Kondisi menjadi semakin parah ketika sejak menjelang Ramadan kemarin. Harga kebutuhan pangan seperti cabai, telur, atau daging ayam ikut melonjak.

Di sisi lain permintaan masyarakat akan kebutuhan konsumsi semakin meningkat. Namun terbatasnya ketersediaan barang kemudian membuat titik ekuilibrium harga pasar berada pada angka yang cukup tinggi.

Hal demikian membuat daya beli masyarakat menjadi menurun.  Padahal barang tersebut merupakan barang pokok yang menjadi kebutuhan sehari-hari.

Pada kondisi demikian saya setuju dengan tulisan kawan saya, Alfiatul Khairiyah dengan judul “Apa yang Terjadi Pada Perempuan Saat Beras Langka?” yang terbit beberapa waktu lalu.

Ketika harga bahan pangan meningkat, beban perempuan yang sering diasosiasikan dengan peran domestiknya pun semakin besar.

Perempuan, menurut Alfi, mau tidak mau harus bertanggungjawab terhadap ketersediaan kebutuhan pangan. Ia harus mengeluarkan biaya lebih untuk mendapatkan bahan pangan. Dan ketika terpaksa tidak mampu membelinya, ia harus memikirkan cara lain supaya kebutuhan keluarga terpenuhi.

Setidaknya fenomena demikianlah yang sering terjadi di lapangan.

Beberapa hari yang lalu saya membaca unggahan Facebook teman perempuan saya. Dalam unggahan itu, ia menceritakan keluh kesahnya perihal kenaikan harga barang pokok. Tetapi ia masih bersyukur karena memiliki pekarangan yang dapat ia tanami sayuran sendiri.

Ia mengaku,  meskipun banyak bahan pangan yang naik, kebutuhan akan makanan masih dapat terpenuhi. Kemudian teman saya ini berandai-andai bagaimana nasibnya jika hidup di kota tanpa memiliki pekarangan yang dapat ia tanami sayuran.

Urban Farming

Bagi masyarakat yang telah mengenal sistem urban farming, hal demikian mungkin tidak menjadi masalah serius. Sistem urban farming atau pertanian kota mengajarkan kita untuk memaksimalkan lahan yang terbatas untuk menghasilkan bahan pangan.

Konsep ini dapat kita lakukan melalui budidaya pertanian,  peternakan atau perikanan. Beberapa sistem yang popular antara lain seperti hidroponik, akuaponik, polybag, rooftop, vertikultur, atau permakultur.

Praktik urban farming yang baik dapat meningkatkan ketahanan pangan masyarakat kota pada level rumah tangga. Selain bernilai ekonomis, urban farming juga bernilai ekologis.

Banyak masyarakat yang menerapkan sistem urban farming dengan memaksimalkan bahan organik daripada bahan-bahan kimia.

Hal tersebut yang kemudian membuat para pakar menilai urban farming lebih ramah lingkungan dan membuka ruang hijau lebih banyak di perkotaan.

Ketahanan pangan yang ramah lingkungan dan berkelanjutan tentu menjadi impian bersama. Mengingat saat ini polusi udara di perkotaan sedang meningkat tajam.

Hanya saja, beberapa masyarakat belum banyak yang mempraktikkan hal demikian. Apalagi bagi anak muda.

Saya cukup mengapresiasi ketika melihat akun instagram @britaniasari.  Pada postingannya, praktisi zero waste tersebut aktif dalam program pemberdayaan masyarakat dengan memaksimalkan lahan yang terbatas untuk menanam kebutuhan pangan.

Menariknya lagi, ia tidak hanya memberdayakan masyarakat sekitar. Namun juga memberikan edukasi langsung kepada anak-anak untuk berpartisipasi dalam proses penggarapan kebun. Mulai dari pengomposan, pembibitan, perawatan, hingga proses panen.

Belajar Bertani Sejak Dini

Mengajarkan sistem pertanian kota atau urban farming kepada anak sejak dini adalah hal yang penting. Hal tersebut karena mereka merupakan calon-calon generasi masa depan yang bertanggungjawab terhadap ketahanan pangan dan keasrian lingkungan nantinya.

Selain itu pengenalan konsep ini dapat memupuk kecintaan anak dalam menjaga lingkungan dan keberlangsungan alam. Melalui kegiatan tersebut anak dapat belajar secara langsung tentang komposisi lingkungan sekaligus memahami alur rantai makanan makhluk hidup.

Sementara itu, Siti Koyimah (2023) dalam artikelnya menyebutkan bahwa urban farming dapat menjadi alternatif bermain yang menyenangkan dan edukatif bagi anak.

Mengingat di era teknologi ini, banyak anak yang kecandungan gadget tentu menjadi tantangan tersendiri. Dalam teori psikologi perkembangan, kegiatan bermain menjadi bagian penting yang mempengaruhi tumbuh kembang anak.

Dengan demikian kegiatan urban farming sebagai media bermain tidak hanya sekadar hiburan semata. Hal tersebut dapat menjadi sarana untuk mengasah kemampuan sosial, emosional, serta kognitif dan motorik anak yang tidak mereka dapatkan dari aktivitas bermain dengan gadget.

Mengenalkan urban farming kepada anak sejak dini hendaknya menjadi perhatian tersendiri. Terlebih jika sistem ini dapat terintegrasi dengan kurikulum sekolah.

Melalui kegiatan tersebut anak dapat belajar tentang keberlangsungan alam dan lingkungan. Namun yang lebih penting, hal itu juga akan menjadi bekal dalam mempersiapkan ketahanan pangan apabila suatu saat harga pangan melonjak seperti saat sekarang. []

Tags: anakkeluargaKetahanan PanganparentingpengasuhanUrban Farming
Muhammad Nasruddin

Muhammad Nasruddin

Alumni Akademi Mubadalah Muda '23. Dapat disapa melalui akun Instagram @muhnasruddin_

Terkait Posts

Konflik Keluarga
Keluarga

Menyelesaikan Konflik Keluarga dengan Prinsip Mu’asyarah Bil Ma’ruf

25 Oktober 2025
Fitrah Anak
Hikmah

Memahami Fitrah Anak

16 Oktober 2025
Pengasuhan Anak
Hikmah

5 Pilar Pengasuhan Anak

16 Oktober 2025
Pengasuhan Anak
Hikmah

Pengasuhan Anak adalah Amanah Bersama, Bukan Tanggung Jawab Ibu Semata

16 Oktober 2025
Hak Milik dalam Relasi Marital
Keluarga

Hak Milik dalam Relasi Marital, Bagaimana?

15 Oktober 2025
Keluarga sebagai Pertama dan Utama
Hikmah

Menjadikan Keluarga sebagai Sekolah Pertama dan Utama

14 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Hj Hanifah Muyasaroh

    Ibu Nyai Hj Hanifah Muyasaroh, Teladan yang Membanggakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyelesaikan Konflik Keluarga dengan Prinsip Mu’asyarah Bil Ma’ruf

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendekatan Holistik Disabilitas: Memandang Manusia dengan Hati, Bukan Kasihan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • P2GP: Antara Agama, Tradisi, dan Kekeliruan yang Terus Diwariskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • P2GP, Praktik yang Mengancam Nyawa Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • P2GP: Antara Agama, Tradisi, dan Kekeliruan yang Terus Diwariskan
  • P2GP, Praktik yang Mengancam Nyawa Perempuan
  • Pendekatan Holistik Disabilitas: Memandang Manusia dengan Hati, Bukan Kasihan
  • Ibu Nyai Hj Hanifah Muyasaroh, Teladan yang Membanggakan
  • Menyelesaikan Konflik Keluarga dengan Prinsip Mu’asyarah Bil Ma’ruf

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID