Selasa, 28 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    P2GP

    P2GP, Praktik Berbahaya yang Masih Mengancam Anak Perempuan Indonesia

    Madrasatul Ula

    Menjadi Ibu untuk Madrasatul Ula dan Menjadi Bapak untuk Pelindung Cita

    Konflik dalam Rumah Tangga yang

    3 Cara Pandang Jika Terjadi Konflik dalam Rumah Tangga

    Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas

    Mewujudkan Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas

    Konflik dalam Keluarga

    Konflik dalam Keluarga: Bukan Tanda Kegagalan, Melainkan Ruang Belajar

    Konflik Rumah Tangga

    5 Tipe Pasangan dalam Menghadapi Konflik Rumah Tangga

    Lembaga Pendidikan

    Pesantren; Membaca Ulang Fungsi dan Tantangan Lembaga Pendidikan Tertua di Nusantara

    P2GP

    P2GP: Antara Agama, Tradisi, dan Kekeliruan yang Terus Diwariskan

    P2GP

    P2GP, Praktik yang Mengancam Nyawa Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    P2GP

    P2GP, Praktik Berbahaya yang Masih Mengancam Anak Perempuan Indonesia

    Madrasatul Ula

    Menjadi Ibu untuk Madrasatul Ula dan Menjadi Bapak untuk Pelindung Cita

    Konflik dalam Rumah Tangga yang

    3 Cara Pandang Jika Terjadi Konflik dalam Rumah Tangga

    Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas

    Mewujudkan Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas

    Konflik dalam Keluarga

    Konflik dalam Keluarga: Bukan Tanda Kegagalan, Melainkan Ruang Belajar

    Konflik Rumah Tangga

    5 Tipe Pasangan dalam Menghadapi Konflik Rumah Tangga

    Lembaga Pendidikan

    Pesantren; Membaca Ulang Fungsi dan Tantangan Lembaga Pendidikan Tertua di Nusantara

    P2GP

    P2GP: Antara Agama, Tradisi, dan Kekeliruan yang Terus Diwariskan

    P2GP

    P2GP, Praktik yang Mengancam Nyawa Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

Starter Kit Menghindari Nafsu Konsumtif di Bulan Ramadan

Salah satu alternatif hidup agar tidak terjebak dalam nafsu konsumtif berlebih yaitu dengan pola kesederhanaan

Khoiriyasih Khoiriyasih
19 Februari 2025
in Featured, Personal
0
Nafsu Konsumtif di Bulan Ramadan

Nafsu Konsumtif di Bulan Ramadan

1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Berburu takjil menjadi salah satu aktivitas hangat di bulan Ramadhan. Wajar juga, jika pertengahan Ramadan, orang-orang mulai mempersiapkan kebutuhan untuk menyambut bulan Idul Fitri. Mulai dari makanan, pakaian, dan kebutuhan rumah tangga. 

Meski umumnya begitu, ada yang perlu kita perhatikan dari kebiasaan di bulan rawan konsumtif ini. Apakah membeli takjil untuk berbuka puasa sudah sesuai kebutuhan? Apakah membeli baju lebaran sudah seperlunya? Atau ternyata, mulai terpapar keinginan mengikuti gaya hidup yang sebenarnya tidak perlu kita lakukan. 

Bulan Ramadan sering diingatkan dengan aktivitas menahan makan, menahan minum, dan mengelola nafsu. Agar Ramadan menjadi momen kebahagiaan yang meneduhkan, seseorang bisa mengenal bagaimana kebiasaan konsumtifnya. Apakah meningkat drastis? Atau masih dibilang cukup. Kita bisa cek bersama-sama. 

Mengenali Nafsu Konsumtif

Konsumtif memang tidak dapat kita hindari dan selayaknya demikian dalam menjalankan roda kehidupan. Akan tetapi, keinginan untuk terus mengonsumsi sesuatu bisa jadi salah tujuan. Tadinya kebutuhan, ternyata berubah menjadi banyak keinginan. 

Kita butuh hanya satu gelas es buah tapi masih nambah gorengan, bakso kuah, serabi, nanti juga repot bagaimana mau menghabiskan. Kadang, malah tidak kita habiskan. Butuh baju lebaran cuma satu atau dua, tapi karena tertarik dengan diskon, belinya jadi lima.

Padahal, yang kita pakai juga ya itu-itu aja. Kalau seperti itu terus kita turuti bisa jadi nafsu konsumtif yang tidak bagus untuk kehidupan berkelanjutan. Nanti kebutuhan yang seharusnya tercukupi bisa terlupakan. Nah, ini yang harus menjadi perhatian serius. Padahal, manusia memiliki kesempatan untuk mengonsumsi sesuatu agar keinginannya tidak merugikan diri sendiri atau orang lain.  

4 Prinsip Kelola Nafsu Konsumtif di Bulan Ramadan

Mengelola nafsu konsumtif agar sesuai dengan nilai-nilai yang Rasulullah ajarkan (yaitu: kesederhanaan) kepada umatnya sangatlah penting. Tidak lain untuk menjembatani agar hidup kita tidak selalu yang muluk atau yang jumlahnya harus banyak. Semua ada batas keseimbangannya. Makanya, ada yang namanya prinsip dalam mengelola nafsu konsumtif.

Pertama, mengonsumsi dengan prinsip yang maslahah

Maslahah itu artinya menjaga tujuan syariat dengan meraih manfaat dan mencegah kemudharatan. Konsumsi makanan menjadi salah satu kewajiban untuk menjaga kesehatan.

Konsumsi yang maslahah dengan menghindari mudharat. Jangan sampai konsumsi tapi pada akhirnya tidak kita makan. Beli sesuatu pada akhirnya tidak terpakai malah menumpuk dan menghabiskan uang. Misal makan berlebihan juga nanti malah tidak ada gairah untuk beraktivitas. Itu kan, jadi sayang. 

Kedua, mengonsumsi sesuatu tidak berlebihan

Hal ini sejalan dengan firman Allah:

.وَّكُلُوْا وَاشْرَبُوْا وَلَا تُسْرِفُوْاۚ اِنَّهٗ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِيْنَ

Artinya, “Dan makan serta minumlah, tetapi janganlah berlebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebihan.” (QS Al-A’raf: 31)

Prof Quraish Shihab melalui NU Online, menjelaskan bahwa perintah makan dan minum dengan ‘tidak berlebih-lebihan’ atau ‘tidak melampaui batas’, merupakan tuntunan yang harus disesuaikan dengan kondisi setiap orang.

Hal ini karena kadar tertentu yang dinilai cukup untuk seseorang, boleh jadi telah dinilai melampaui batas atau belum cukup buat orang lain. Atas dasar itu, dapat kita katakan bahwa kecukupan mengajarkan sikap proporsional dalam makan dan minum. 

Ketiga, memperhatikan kaum dhuafa dan mustadh’afin

Islam memperhatikan nasib dhuafa dan mustadh’afin dengan menganjurkan umatnya untuk berpihak kepada mereka dengan membantu mengatasi kesulitan mereka. Sebagaimana nasehat Sayyid Abdullah bin Alawi al-Haddad dalam kitab Risâlatul Mu‘âwanah wal Mudhâharah wal Muwâzarah dengan rujukan hadist yang artinya:

“Hendaknya Anda selalu berusaha menghapus duka lara kaum sengsara, menghibur hati kaum lemah dan fakir miskin, menolong kaum melarat, meringankan derita kaum yang dilanda nestapa serta memberikan pinjaman (uang atau barang) kepada yang terpaksa meminjam darimu.”

Melalui hadist di atas, Sayyid Abdullah menyampaikan bahwa pahala memberi pinjaman lebih besar dari pahala sedekah sebanyak delapan kali lipat. Sebabnya adalah karena tak akan mengambil pinjaman kecuali yang benar-benar memerlukannya.

Kita sepatutnya tidak tinggal diam terhadap mereka yang hidupnya sengsara seperti orang-orang yang hidup sebatang kara termasuk para janda miskin dan anak-anak terlantar. Senada dengan pesan Mahatma Gandhi, “hiduplah dengan sederhana agar orang lain dapat hidup.” Jika kita pahami lebih dalam, kalimat tersebut menyadarkan manusia bahwa gaya hidup berlebihan yang dilakukan bisa merugikan manusia lainnya. 

Keempat, mengonsumsi dengan target hidup sehat

Hidup sehat tentunya tidak hanya sehat fisik, melainkan juga sehat finansial dan sehat mental. Ketiganya sama-sama penting untuk tubuh manusia. 

Beli makan ya harus yang berfungsi sehat untuk badan. Punya asam lambung tapi jajan pedas terus karena ramai yang beli, ya yang ada asam lambung juga ikut rame.  Beli baju karena ikut-ikutan teman. Ya, nggak ada puasnya. Nanti teman beli model lain, ikutan. Tahu-tahu pas dicoba gak cocok di badan. Orang kalau mental hidupnya mengikuti orang lain itu bisa capek sendiri. 

Kemudian, konsumsi juga harus memperhatikan finansial. Punya uang 10 ribu, cukupnya buat beli nasi telur, ya makan itu aja. Tidak usah muluk-muluk makan sate banyak porsi dengan mengutang. Nanti setelah makan bukan kenyang tapi kepikiran. 

Salah satu alternatif hidup agar tidak terjebak dalam nafsu konsumtif berlebih yaitu dengan pola kesederhanaan. Mengutip perkataan Dr. Fahruddin Faiz dalam channel Youtube “MJS Chanel”, beliau mengutarakan bahwa kesederhanaan adalah merasa puas dan cukup dengan apa yang dimiliki saat ini (qana’ah) juga merasa syukur.

Kemudian cara hidup efektif yaitu dengan tidak memiliki atau mengambil yang tidak penting dalam hidup. Atau dengan kata lain tidak memubazirkan barang, dan terakhir yaitu mengetahui batas keinginan sesuai dengan situasi dan kondisi yang dialami. []

Tags: BelanjamanusiaNafsu Konsumtifpuasaramadan
Khoiriyasih

Khoiriyasih

Alumni Akademi Mubadalah Muda tahun 2023. Suka membaca dan menulis.

Terkait Posts

Ki Ageng Suryomentaram
Buku

Memaknai Kebahagiaan Lewat Filosofi Mulur Mungkret Ki Ageng Suryomentaram

23 Oktober 2025
Nyai Badriyah
Aktual

Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

25 Oktober 2025
Terminasi
Publik

Terminasi : Sebab Minimnya Kelahiran Down Syndrome di Islandia

13 Oktober 2025
ODGJ
Personal

ODGJ Bukan Gila, Mereka Hanya Hilang Kesadaran

26 September 2025
Terjebak dalam Kehidupan
Personal

Mengapa Kita Sering Terjebak dalam Kehidupan?

13 September 2025
Mereset Hidup
Personal

Usaha Mereset Hidup menurut Fahruddin Faiz

3 September 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Santri Mubadalah

    Akademisi Bertanya, Santri Mubadalah Menjawab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mewujudkan Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menjadi Ibu untuk Madrasatul Ula dan Menjadi Bapak untuk Pelindung Cita

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesantren; Membaca Ulang Fungsi dan Tantangan Lembaga Pendidikan Tertua di Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Konflik dalam Keluarga: Bukan Tanda Kegagalan, Melainkan Ruang Belajar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • P2GP, Praktik Berbahaya yang Masih Mengancam Anak Perempuan Indonesia
  • Menjadi Ibu untuk Madrasatul Ula dan Menjadi Bapak untuk Pelindung Cita
  • 3 Cara Pandang Jika Terjadi Konflik dalam Rumah Tangga
  • Mewujudkan Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas
  • Konflik dalam Keluarga: Bukan Tanda Kegagalan, Melainkan Ruang Belajar

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID