Mubadalah.Id– Berikut ini penjelasan terkait menjadi hakam dalam Islam. Penasehat hukum, psikolog, atau konselor seringkali dianggap sebagai hakam (kbbi: pengantara, pemisah, wasit, red.) dalam konflik keluarga. Tapi seringkali mereka menjadi pembela salah satu pihak yang membantu melancarkan proses perceraian dan tetek bengek-nya. Segala yang berkaitan dengan penguasaan harta gono gini, perebutan hak pengasuhan anak, juga hak mut’ah dan nafkah pasca perceraian.
Menjadi Hakam dalam Islam
Padahal, hakam yang dikehendaki adalah hakam adil yang bisa menengahi dan tidak memihak. Meski bukan sebagai advokat, psikolog, atau konselor, tak jarang sesorang itu dipercaya menjadi tempat curhatan pasangan ‘bermasalah’. Tentunya bukan karena keluarganya baik-baik saja, atau dia bisa menawarkan solusi jitu dari masalah keluarga, tetapi lebih karena kesiapannya mendengarkan dan berempati atas problem yang dihadapi.
Yang dibutuhkan dari orang yang ingin curhat sesungguhnya bukan solusi semata, tapi hadirnya ‘telinga’ yang mendengarkan detil masalahnya. Dengan didengarkan, berkurang beban berat yang menghimpit kehidupannya.
Jangan pernah lupa, bahwa posisi hakam adalah posisi tengah yang memfasilitasi kedua belah pihak untuk menyingkap problem dasar, efek problem, dan menemukenali solusi yang mungkin ditempuh untuk memperbaiki relasi yang lebih sehat.
Konflik dalam rumah tangga ibarat bumbu masakan, dia adalah kemestian yang selalu ada dalam relasi keluarga. Bagaimana agar konflik itu menjadi bumbu yang menyedapkan, tentunya butuh koki andal yang mampu meracik konflik menjadi energi positif.
Ibarat biduk yang berlayar, nahkoda kapal dan para kelasi akan diuji dengan hempasan ombak dan kerasnya gelombang. Seni dan kelihaian dalam menaklukan badai rumah tangga harus dimiliki agar masing-masing bisa memainkan perannya secara proposional. Peran yang sesungguhnya memungkinkan untuk dipertukarkan dan digantikan, tentu saja selain pada hal yang bersifat kodrati.
Konflik tak selamanya berdampak negatif. Bagaimana konflik dikelola dan disikapi akan sangat menentukan ke mana arah rumah tangga akan dilabuhkan pada tujuan keluarga maslahah atau bermuara pada perceraian.
Saat konflik disikapi sebagai sebuah proses pendewasaan dan sarana untuk melekatkan relasi anggota keluarga, maka masing-masing harus memiliki kesadaran untuk dapat mengambil nilai dan pelajaran.
Konflik rumah tangga sejatinya adalah meningkatnya tensi ketegangan antara suami istri yang bisa disebabkan karena adanya kekecewaan masing-masing pihak. Ekspektasi terhadap pasangan yang tak terpenuhi adalah faktor terbesar terjadinya konflik.
Pada kasus suami melarang istri bekerja misalnya, suami mengangankan istri menjadi full-time mom yang siap 24 jam mendidik, merawat anak-anak, dan mengurus rumah tangga.
Sebagai seorang mantan aktivis, berdiam diri di rumah tanpa aktifitas sosial tentu adalah sesuatu yang berat untuk dijalaninya. Mati-matian istri berusaha berbagi peran dengan bekerja di ranah publik tanpa mengabaikan peran-peran domestiknya, tetap saja tak membuat suaminya surut untuk melarangnya bekerja.
Yang terjadi selanjutnya, relasi suami-istri menjadi penuh ketegangan dan tekanan yang pada akhirnya pemicu konflik-konflik berikutnya. Pertengkaran, saling diam, ancaman, bahkan tindak kekerasan sangat mungkin terjadi dalam relasi rumah tangga yang tidak sehat.
Al-Quran menarasikan bagaimana konflik rumah tangga diselesaikan dalam Qs. An-Nisa [4]: 34-35. Penyelesaian awal adalah penyelesaian internal antara kedua belah pihak dengan membangun komunikasi terbuka, saling memberi nasehat dan masukan.
Bunyi lanjutan ayat berikutnya adalah tawaran pisah ranjang dan memukul. Pisah ranjang seyogyanya lebih dimaknai sebagai ‘me time’ untuk masing-masing ber-muhasabah dan menghitung ulang tujuan mereka hidup bersama.
‘Memukul’ pun jangan kemudian dimaknai sebagai pemukulan yang bersifat menyakiti fisik, tetapi lebih kepada pukulan pelan untuk menyadarkan/mengingatkan pasangan, untuk kemudian saling memberikan pelajaran dan pengertian.
Dari komunikasi dan kontemplasi inilah akan tersingkap apa yang dikehendaki istri dan apa yang dicita-citakan suami. Bagaimana komunikasi itu dilakukan sangat tergantung dengan karakteristik pribadi masing-masing.
Dalam konflik rumah tangga yang tak terselesaikan secara internal, Ayat 35 menawarkan solusi dengan menghadirkan mediator (hakam) dari masing-masing pihak yang sama-sama menghendaki kebaikan dan jalan keluar. Pilihan ini diberikan ketika suami-istri tak mampu menemukan jalan keluar secara mandiri.
Masing-masing pihak mengajukan pendamai untuk membantu menyingkap problem yang dihadapi, dan bersama mencari solusi terbaik untuk keberlangsungan dan kemaslahatan keluarga.
Tawaran Al-Qur’an menunjukkan betapa memang dalam konflik keluarga, penyelesaian yang dianjurkan adalah penyelesaian kekeluargaan, yang bisa mengakomodir kepentingan masing-masing (win-win solution), bukan penyelesaian hukum yang terkadang mengalahkan salah satu pihak (win-lose solution).
Konflik keluarga yang masuk ranah hukum di Pengadilan Agama pun masih meniscayakan proses perdamaian melalui mediasi sebelum perkara disidangkan. Perma No 1 tahun 2008 mengaturnya secara rigid. Pun dalam setiap tahapan persidangan, hakim dianjurkan untuk selalu menawarkan perdamaian.
Menjadi hakam konflik rumah tangga meniscayakan integritas pribadi yang amanah, adil dan tidak memihak. Mendengarkan harapan dan keluhan masing-masing tanpa pretensi untuk memihak, menjaga privasi dan kerahasiaan, dan memberikan kesempatan pada masing-masing pihak untuk mengambil keputusan secara mandiri, adalah hal-hal penting yang seyogianya dilakukan seorang mediator.
Terakhir, yang diperjuangkan mediator adalah kemaslahatan bagi semua anggota keluarga. Alih-alih menjadi mediator untuk mencari solusi, kalau kita bersikap memihak dan berat sebelah, maka hal itu menjadikan kita bukan lagi mediator tapi provokator keretakan rumah tangga.
Demikian penjelasan terkait menjadi hakam dalam Islam. [Baca juga: Menjadi Hakam Itu Memediasi Bukan Memprovokasi]