Kamis, 26 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Sampah Makanan

    Menekan Rakus, dan Tidak Menjadi Sampah Makanan di Ramadan

    Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

    Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

    Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (1): Menjaga Tradisi, Merawat Keadilan

    Mendidik Rasa Aman

    Pelajaran Pertama tentang Batas: Mendidik Rasa Aman di Dunia yang “Tampak” Ramah

    Motor Roda Tiga

    Lelucon Motor Roda Tiga

    Married Is Scary

    Married is Scary (No), Married is a Blessing (Yes?)

    Penegakan Hukum

    Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

    Difabilitas

    Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas

    Sejarah Penyebaran Islam

    Histori yang Minim Her-story: Membaca Ulang Sejarah Penyebaran Islam di Nusantara Melalui Jalur Perkawinan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kisah Zaid dan Julaibib

    Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

    Dakwah Mubadalah dalam

    Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

    Dakwah Mubadalah

    Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah sebagai

    Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

    hak perempuan

    Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

    Penindasan

    Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

    sistem patriarki

    Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

    Komunikasi

    Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Sampah Makanan

    Menekan Rakus, dan Tidak Menjadi Sampah Makanan di Ramadan

    Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

    Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

    Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (1): Menjaga Tradisi, Merawat Keadilan

    Mendidik Rasa Aman

    Pelajaran Pertama tentang Batas: Mendidik Rasa Aman di Dunia yang “Tampak” Ramah

    Motor Roda Tiga

    Lelucon Motor Roda Tiga

    Married Is Scary

    Married is Scary (No), Married is a Blessing (Yes?)

    Penegakan Hukum

    Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

    Difabilitas

    Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas

    Sejarah Penyebaran Islam

    Histori yang Minim Her-story: Membaca Ulang Sejarah Penyebaran Islam di Nusantara Melalui Jalur Perkawinan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kisah Zaid dan Julaibib

    Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

    Dakwah Mubadalah dalam

    Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

    Dakwah Mubadalah

    Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah sebagai

    Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

    hak perempuan

    Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

    Penindasan

    Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

    sistem patriarki

    Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

    Komunikasi

    Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Parenting ala Imam al-Ghazali? (1): Tanggung Jawab dan Prinsipnya

Parenting, dalam gagasan al-Ghazali, bukan hanya mengembangkan tumbuh anak secara lahir melainkan juga memupuk kesehatan secara batin

Moh Soleh Shofier by Moh Soleh Shofier
22 April 2024
in Keluarga, Rekomendasi
A A
0
Parenting Ala Imam Al-Ghazali
22
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Efek lebaran, beberapa kawan membuka percakapan pola asuh anak – istilah yang populer: parenting. Tidak terlalu buruk, kiranya mempelajari pengasuhan anak sejak dini. Selain membantu kesiapan mental, juga kematangan teori pola asuh.

Berbicara teori pengasuhan anak, memang mengalami kemajuan literatur dengan landasan penelitian ilmiah. Hanya saja kembali kepada fokus yang bersangkutan. Misal saya, kendatipun tidak menutup mata akan perkembangan tersebut, pedoman yang mendominasi tetap literatur keislaman. Minimal, dalam nilai-nilai statis yang hendak diajarkan ke anak. Seperti pentingnya keimanan versi agama saya.

Imam al-Ghazali, meski bukan ilmuan spesialis parenting, beliau mengulas persoalan pola asuh anak cukup komprehensif. Menghabiskan sekitar 3 lembar dalam volume tiga kitab Ihya Ulumiddin. Lebih dari itu, sebagian nilai-nilainya masih relevan.

Parenting Tanggung Jawab Bersama

Pertama-tama Imam al-Ghazali menjelaskan bahwa pengasuhan anak (parenting) merupakan hal yang paling krusial dan urgent. Sebab, anak merupakan amanah Tuhan yang dimandatkan pada setiap keluarga. Anak – sebagai sosok manusia – memiliki sifat dasariah fitrah yang bisa menerima kecenderungan buruk atau baik.

Oleh karena itu, orang tua, baik ayah ataupun ibu, sebagai lingkungan yang paling kecil dan dekat wajib bertanggung jawab atas kembang-tumbuhnya anak (Ihya Ulumiddin, 3/72).

Imam al-Ghazali menyitir sebuah ayat yang artinya, “Wahai orang orang beriman hendaknya kau lindungi dirimu sendiri dan keluargamu dari sengatan api neraka” (QS. Al-Tahrim ayat 6).

Menurut tafsirnya Imam al-Ghazali,

وَمَهْمَا كَانَ الْأَبُ يَصُونُهُ عَنْ نَارِ الدُّنْيَا فَبِأَنْ يَصُونَهُ عَنْ نَارِ الْآخِرَةِ أَوْلَى

“Bila bapak (orang tua) akan melindungi anaknya dari sengatan apu dunia maka lebih utama lagi menolong anaknya dari api neraka”. (Ihya Ulumiddin, 3/72).

Meski beliau menegaskan bapak, tetapi dalam parenting bisa dipahami sebagai tanggung jawab bersama yaitu orang tua. Penerapan pola asuh anak sebagai tanggung jawab bersama; ibu dan bapak bisa kita lihat dari ungkapan beliau;

 وليكن الأب حافظاً هيبة الْكَلَامِ مَعَهُ فَلَا يُوَبِّخُهُ إِلَّا أَحْيَانًا وَالْأُمُّ تُخَوِّفُهُ بِالْأَبِ وَتَزْجُرُهُ عَنِ الْقَبَائِحِ

“Hendaknya ayah itu punya karisma bersama anaknya  sehingga tak perlu menghardik anaknya kecuali dalam kondisi tertentu. Pun, ibu menakuti anaknya dengan ayah seraya menghindarkan anaknya dari hal negatif” (Ihya Ulumiddin, 3/73).

Spirit atau poin dari ungkapan tersebut menguatkan bahwa harus ada kerja sama antara ibu dan bapak dalam mengasuh anak, tidak hanya ibu ataupun hanya bapak.

Parenting, dalam gagasan al-Ghazali, bukan hanya mengembangkan tumbuh anak secara lahir melainkan juga memupuk kesehatan secara batin. Lahir dan batin inilah yang menjadi paradigma orang tua untuk memerhatikan dalam pengasuhan anaknya. Oleh karena itu, pengasuhan dalam hal tersebut sesungguhnya mulai sejak dalam kandungan.

Titik Mulai Pengasuhan Anak

Dalam kandungan, selain ibu mengonsumsi makanan sehat secara medis untuk mengembangkan “jasmani” anaknya, juga mesti sehat secara syariat: halal dan tayyib guna memastikan rohani anaknya. Inilah titik mulai pengasuhan anak.

Berlanjut pada fase kelahiran, tentu konsumsi bayi utama adalah susu. Dalam hal ini, Imam al-Ghazali menandaskan:

بَلْ يَنْبَغِي أَنْ يُرَاقِبَهُ مِنْ أَوَّلِ أَمْرِهِ فَلَا يَسْتَعْمِلُ فِي حَضَانَتِهِ وَإِرْضَاعِهِ إلا امرأة متدينة تأكل الحلال فإن اللبن الحاصل من الحرام لا بركة فيه

“Ketahuilah: cara mendidik anak harus sejak awal. Maka hendaklah perempuan yang religius dan makanannya halal yang mendidik dan menyusui. Sebab, susu yang dihasilkan dari hal yang tidak sehat (haram dan tak bergizi) maka tidak ada berkah di dalamnya”. (Ihya Ulumiddin, 3/72).

Dalam fase penyusuan ini, Imam al-Ghazali hendak menitikberatkan pentingnya susu yang berkualitas. Susu yang berkualitas tentu berkelindan dengan ibu yang sehat. Sehingga secara tidak langsung pula, Al-Ghazali, menuntut agar ibu itu sehat baik secara jasmani maupun mental atau rohani. Selain itu, juga perlu menyusui secara ekslusif – sebagai proses penyusuan yang paling ideal selama tidak ada halangan.

Dalam masa kandungan dan menyusui hendaknya suami hadir dan memastikan kesehatan istri berikut anaknya sebagai jewantahan dari pertanggung jawaban bersama dalam parenting.

Setelah itu, berlanjut ke masa pertumbuhan awal. Imam al-Ghazali mengingatkan orang tua agar mendukung anak yang menunjukkan gejala positif, rasa malu  misalnya. Atau mengarahkan anaknya pada hal-hal yang positif bila anak tampak ke arah negatif seperti rakus.

Teori Perintah dan Kebenaran Objektif Dalam Pengasuhan Anak Pasca Penyusuan

Dua kecenderungan itu berangkat dari paradigma sintesis bahwa manusia memiliki sifat fitrah sehingga bisa menginput dua unsur utama: negatif dan positif – berbeda dengan Thomas Hobbes (1588-1679 M) yang mengajukan tesis bahwa unsur utama manusia adalah sifat buruk (negatif), atau Jean-Jacques Rousseau (1712 – 1778 M) yang menawarkan anti-tesa bahwa sifat dasariah manusia adalah baik (positif).

Masih tuturan al-Ghazali, hendaknya orang tua mengarahkan anaknya agar mengambil makanan dengan tangan yang kanan, mengucap basmalah sebelum makan, makan hidangan yang di hadapannya, tidak mendahului orang lain. Tidak tergesa-gesa saat makan, dan tidak mandang sinis akan menu makanan, pun orang yang makan.

Seabrek perintah dan larangan itu bukan disodorkan begitu saja kepada anak – atas otoritas orang tua yang punya tanggung jawab mendidik.  Tapi harus pakai strategi; sosialisasi dan dialog dengan anak. Dalam hal strategi, menarik memasuki kajian Mustofa Akyol ketika mengilustrasikan teori hukum dengan pedagogi.

Ketika anak, kata Akyol, tiba-tiba mengambil mainan saudaranya, maka orang tua ada dua opsi. Pertama, melarang anaknya mengambil mainan saudaranya karena orang tua itu melarang. Kedua, melarang anak itu dengan mendiskusikan dan menjelaskan konsekuensi buruk yang akan datang – bukan karena larangan orang tua.

Opsi pertama itu lalu familiar dengan teori “perintah/larangan” yang mana terkesan diktator. Pokoknya bapak/ibu melarang itu, memerintahkan ini. Titik. Sementara opsi kedua,  merepresentasikan teori “kebenaran objektif” yang muaranya demokratis dengan menjelaskan konsekuensi bila melanggar larangan atau tidak taat perintah (Mustofa Akyol, I’adatu Fathi al-‘Uqul al-Muslimah; Audatun Ila al-Aqli Wa al-Hurriyah wa al-Tasamuh).

Husn al-Ta’dib: Prinsip Parenting ala Imam al-Ghazali Yang Tak Lekang Zaman

Dua teori itu hanya strategi bagaimana orang tua membimbing anaknya. yang namanya strategi maka harus mempertimbangkan efektifitas. Baik pakai teori pertama, pun yang kedua. Ada saat-saatnya, orang tua itu menggunakan teori pertama, dan perlu pula yang kedua, tutup Mustofa Akyol.

Lepas dari itu, apapun strategi dan teori yang akan dipakai maka harus tidak boleh lepas dari prinsip parenting ala Imam al-Ghazali sebagai berikut.

وَإِنَّمَا يُحْفَظُ عَنْ جَمِيعِ ذَلِكَ بِحُسْنِ التَّأْدِيبِ

“Hanya saja menjaga anak dari semua keburukan itu harus dengan didikan yang baik”. (Ihya Ulumiddin, 3/72).

Inilah prinsip mendidik anak-anak. Prinsip “Husn al-ta’dib” sangat relevan untuk dijadikan patokan dalam mengasuh anak yang tak akan lekang dengan gilasan zaman. Saat mengarahkan anak pada hal yang positif, atau melarang dari hal negatif mesti mempertimbangkan “Husn al-Ta’dib” yang bisa kita realisasikan dengan melihat situasi dan kondisi. Baik situasi yang meliputi fisik dan psikologi anak, maupun situasi-kondisi sosio-lingkungan. Sehingga bisa menerapkan strategi apa yang pas dan mengena dalam parenting.

Memilih Strategi Parenting dengan Prinsip Husn al-Ta’dib

Dulu, di zaman al-Ghazali sesuai amatan beliau terhadap parenting di zamannya yang efektif adalah lebih mendidik dengan cara teori perintah tanpa menjelaskan sebab akibatnya. Misalkan beliau menggambarkan:

ويقبح عِنْدَهُ كَثْرَةُ الْأَكْلِ بِأَنْ يُشَبَّهَ كُلُّ مَنْ يُكْثِرُ الْأَكْلَ بِالْبَهَائِمِ وَبِأَنْ يُذَمَّ بَيْنَ يَدَيْهِ الصَّبِيُّ الَّذِي يُكْثِرُ الْأَكْلَ وَيُمْدَحُ عِنْدَهُ الصَّبِيُّ الْمُتَأَدِّبُ الْقَلِيلُ الْأَكْلِ

“Memvonis buruk makan berlebihan di hadapan anak dengan cara menyamakan setiap orang yang suka makan berlebihan dengan hewan, dan mencela orang-orang yang sering makan dengan porsi lebih. Serta memuji anak-anak yang makannya sesuai porsi” (Ihya Ulumiddin, 3/73).

Namun demikian, strategi parenting sendiri berkembang seiring perkembangan zaman dan perubahan nilai etik. Zaman sekarang, mendidik dengan teori perintah (baca: diktator) mulai usang, dan lebih mengena dengan cara yang demokratis. Misalnya, melarang makan dengan porsi yang berlebihan tidak dengan cara mencela orang-orang sebagaimana narasi Imam al-Ghazali.

Melainkan mensosialisalisasikan dan menjelaskan akibat yang akan timbul bahwa makan dengan porsi yang lebih bisa mengundang penyakit sehingga badannya tidak sehat dan seterusnya. Tetapi, apapun strateginya mesti mengejewantahkan prinsip “husn al-ta’dib” dalam parenting ala Imam al-Ghazali. []

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tags: imam al-ghazalimendidik anakparentingPengasuhan AnakPrinsip parenting
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Tauhid Menempatkan Laki-laki dan Perempuan sebagai Makhluk yang Setara

Next Post

Membaca Prinsip-prinsip Kemanusiaan Universal dan Fundamental di dalam Piagam Madinah

Moh Soleh Shofier

Moh Soleh Shofier

Dari Sampang Madura

Related Posts

Mendidik Rasa Aman
Keluarga

Pelajaran Pertama tentang Batas: Mendidik Rasa Aman di Dunia yang “Tampak” Ramah

25 Februari 2026
Child Protection
Keluarga

Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

22 Februari 2026
Teologi Sunni
Buku

Rekontekstualisasi Teologi Sunni: Bagaimana Cara Kita Memandang Penderitaan?

9 Februari 2026
Relasi tidak Sehat
Keluarga

Memutus Rantai Relasi Tidak Sehat Keluarga

2 Februari 2026
Gap Usia dalam Relasi
Publik

Ironi Gap Usia dalam Relasi Remaja dan Pria Dewasa: Romansa atau Ketimpangan Kuasa?

2 Februari 2026
Ibnu Hajar al-‘Asqalani
Personal

Perempuan, dan Masa Depan Umat: Perspektif Ibnu Hajar al-‘Asqalani

4 Januari 2026
Next Post
Piagam Madinah

Membaca Prinsip-prinsip Kemanusiaan Universal dan Fundamental di dalam Piagam Madinah

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib
  • Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat
  • Menekan Rakus, dan Tidak Menjadi Sampah Makanan di Ramadan
  • Kemaslahatan (Maslahah) dalam Paradigma Mubadalah
  • Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0