Rabu, 28 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Tadarus Subuh

    Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga

    Fiqh al-Murūnah

    Fiqh al-Murūnah dan Hak Digital Disabilitas

    Joko Pinurbo

    Menyelami Puisi Kritis Joko Pinurbo Bersama Anak-anak

    Gotong-royong

    Gotong-royong Merawat Lingkungan: Melawan Ekoabelisme!

    Korban Kekerasan

    Mengapa Perempuan Disabilitas Lebih Rentan Menjadi Korban Kekerasan Seksual?

    Labiltas Emosi

    Mengontrol Labilitas Emosi, Tekanan Sosial, dan Jalan Hidup yang Belum Terpetakan

    Poligami Siri

    KUHP Baru: Poligami Siri Rentan Menjerat Perempuan

    ASEAN Para Games

    Disabilitas, ASEAN Para Games, dan Hak Sepanjang Hidup

    Bencana Alam

    Bencana Alam atau Murka Ekologis? Membaca Pesan Tuhan melalui Ayat Kauniyah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kerja adalah sedekah

    Kerja Perempuan Bernilai Sedekah

    Pelaku Ekonomi

    Perempuan sebagai Pelaku Ekonomi Sejak Awal Islam

    Spiritual Ekologi

    Kiat Spiritual Ekologi Rasulullah dalam Merawat Alam

    Iddah

    Iddah sebagai Masa Pemulihan, Bukan Peminggiran

    iddah

    Perempuan, Iddah, dan Hak untuk Beraktivitas

    Haid

    Haid, Tubuh Perempuan, dan Pembagian Peran Sosial

    Khitan Perempuan

    Khitan Perempuan dan Dampaknya terhadap Kesehatan

    Khitan Perempuan

    Khitan Perempuan Dinilai Merugikan Hak Seksual dan Kesehatan

    Pengetahuan Kesehatan Reproduksi

    Minimnya Pengetahuan Membuat Remaja Rentan Salah Paham soal Kesehatan Reproduksi

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Tadarus Subuh

    Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga

    Fiqh al-Murūnah

    Fiqh al-Murūnah dan Hak Digital Disabilitas

    Joko Pinurbo

    Menyelami Puisi Kritis Joko Pinurbo Bersama Anak-anak

    Gotong-royong

    Gotong-royong Merawat Lingkungan: Melawan Ekoabelisme!

    Korban Kekerasan

    Mengapa Perempuan Disabilitas Lebih Rentan Menjadi Korban Kekerasan Seksual?

    Labiltas Emosi

    Mengontrol Labilitas Emosi, Tekanan Sosial, dan Jalan Hidup yang Belum Terpetakan

    Poligami Siri

    KUHP Baru: Poligami Siri Rentan Menjerat Perempuan

    ASEAN Para Games

    Disabilitas, ASEAN Para Games, dan Hak Sepanjang Hidup

    Bencana Alam

    Bencana Alam atau Murka Ekologis? Membaca Pesan Tuhan melalui Ayat Kauniyah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kerja adalah sedekah

    Kerja Perempuan Bernilai Sedekah

    Pelaku Ekonomi

    Perempuan sebagai Pelaku Ekonomi Sejak Awal Islam

    Spiritual Ekologi

    Kiat Spiritual Ekologi Rasulullah dalam Merawat Alam

    Iddah

    Iddah sebagai Masa Pemulihan, Bukan Peminggiran

    iddah

    Perempuan, Iddah, dan Hak untuk Beraktivitas

    Haid

    Haid, Tubuh Perempuan, dan Pembagian Peran Sosial

    Khitan Perempuan

    Khitan Perempuan dan Dampaknya terhadap Kesehatan

    Khitan Perempuan

    Khitan Perempuan Dinilai Merugikan Hak Seksual dan Kesehatan

    Pengetahuan Kesehatan Reproduksi

    Minimnya Pengetahuan Membuat Remaja Rentan Salah Paham soal Kesehatan Reproduksi

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Pentingnya Batasan Orang Tua dan Anak Setelah Menikah

Kita harus bijak menjadi orang tua, yaitu dengan cara membiarkan anak membangun rumah tangganya sendiri

Nuraini Chaniago by Nuraini Chaniago
14 Juni 2024
in Keluarga
A A
0
Batasan Orang Tua dan Anak

Batasan Orang Tua dan Anak

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Beberapa waktu lalu viral kasus perceraian salah satu public figure di berbagai media sosial, di antaranya adalah media sosial instagram. Viralnya kasus tersebut karena surat berkas perkara perceraian mereka tersebar dijagad maya. Dari banyaknya alasan kedua public figure tersebut memutuskan untuk bercerai, salah satunya adalah akibat dari adanya campur tangan orang tua dari pihak tergugat dalam rumah tangga mereka.

Terlepas dari siapa yang benar dan salah dari kasus tersebut, biarlah itu menjadi urusan mereka. Namun satu hal yang ingin saya bahas dari kasus tersebut. Yaitu tentang batasan orang tua dan anak setelah menikah. Bagaimana anak mampu mengelola rumah tangganya sendiri tanpa campur tangan orang tua.

Berbakti terhadap orang tua memang adalah suatu kewajiban. Apalagi bagi anak laki-laki yang selama ini terbentuk oleh masyarakat kita, bahwa surga anak laki-laki itu di bawah telapak kaki ibu. Termasuk ketika ia sudah menikah sekalipun.

Berbeda dengan anak perempuan, yang selama ini masyarakat menganggap bahwa ketika anak perempuan belum menikah, maka surga ada pada orang tuanya. Namun, setelah menikah, otomatis akan beralih kepada suaminya. Sehingga, wajar bagi masyarakat kalau seorang anak laki-laki mau memberikan apapun kepada orang tuanya, dengan izin ataupun tanpa izin dari istrinya. Begitupun bagi orang tua, terutama bagi ibu, memiliki hubungan yang dekat anak laki-laki merupakan suatu hal yang sangat mereka banggakan.

Sikap Menjadi Ibu Mertua

Salah satu kasus terjadi dalam keluarga besar saya sendiri, tante saya yang memiliki anak laki-laki yang baru saja menikah beberapa waktu lalu. Pernikahan anaknya yang masih seumur jagung itu selalu saja diwarnai dengan pertengkaran akibat sang anak laki-laki berbeda kasih sayang kepada ibunya setelah menikah. Ibunya yang merasa kasih sayang anak laki-laki yang selama ini miliknya, tak lagi ia dapatkan. Bahkan lebih memilih mengutamakan istri daripada ibunya.

Tak hanya sampai di situ, sang ibu mertua selalu mencoba untuk ikut campur urusan rumah tangga anak dan menantunya, melarang ini dan itu. Dia mencoba terus-menerus mengontrol bagaimana menantu seharusnya. Apapun yang menantunya lakukan selalu salah. Sampai perihal urusan privat mereka pun ikut diatur oleh sang mertua.

Hingga akhirnya sang menantu memilih keluar dari rumah sang mertua. Namun, suaminya hanya mampu diam tanpa mampu membela. Bahkan istrinya ia anggap sebagai sosok yang membangkang karena tidak ingin mendapatkan pengajaran yang baik dari ibu mertua.

Miris memang. Ktika sang suami yang harusnya mampu menjadi penengah antara menantu dan mertua, malah sebaliknya, suami lebih menyalahkan istrinya daripada mencari solusi untuk kedua belah pihak.

Menyoal Budaya Patriarki

Di sisi lain, salah satu teman perempuan saya, juga mendapatkan perlakuan yang hampir serupa dengan kasus di atas. Bedanya ia belum sampai pada tahap pernikahan. Teman saya menjalin hubungan dengan kekasihnya sudah beberapa tahun. Dalam hubungan mereka selalu saja terjadi kesalahpahaman antara dia dengan calon mertua. Ibu sang kekasih selalu mengatur apapun yang teman saya lakukan.

Hingga suatu teman perempuan saya marah besar, karena kekasihnya tidak bisa bersikap tegas dalam rencana pernikahan mereka di masa depan. Pada titik itu, calon mertua menyampaikan secara terang-terangan, bahwa ia tak menyukai siapapun perempuan lain merebut perhatian dan kasih sayang anak laki-lakinya, termasuk pacarnya itu. Lagi-lagi, anak laki-lakinya pun tak mampu mengambil sikap tegas. Dia menerima begitu saja perempuan pilihan ibunya sendiri. Tanpa ada kata pamit sebelumnya. Aduh, sakitkan.

Masih banyak kasus-kasus serupa yang terjadi di luar sana. Hanya saja tak banyak yang di up oleh teman-teman perempuan. Tentunya banyak faktor kenapa mereka memilih diam. Di antaranya adalah budaya patriarki kita yang selalu memposisikan laki-laki sebagai makhluk superior dan perempuan sebagai makhluk inferior. Kalau ada yang bersuara tentang relasi antara menantu dan mertua ini, maka pihak perempuan siap-siap untuk dianggap sebagai perempuan durhaka dan semacamnya.

Kasus-kasus semacam ini menjadi pelajaran bagi kita bersama, terutama bagi para orang tua dan anak yang sudah menikah.

Pertama, bagi seorang anak yang akan menikah, baik laki-laki dan perempuan, maka pastikan terlebih dahulu, kamu sudah selesai dengan dirimu sendiri, juga keluargamu sebelum memilih untuk menjalani hidup dengan orang lain.

Kedua, bagi anak laki-laki yang akan menikah dan sudah menikah, maka jadilah sosok yang tegas antara istri dan orang tua, sayangi keduanya tanpa saling mendiskriminasi.

Bijak Menjadi Orang Tua

Bagi orang tua, anak laki-lakimu memang milikmu, tetapi ketika ia sudah menikah, biarkan ia membangun rumah tangganya sendiri, tanpa dicampuri. Menyayangi anak boleh-boleh saja, tetapi menuntut ia untuk senantiasa mengutamakanmu dengan legitimasi berbakti kepada orang tua juga tidaklah dibenarkan.

Sebagai orang tua, kita juga harus legowo, bahwa ia juga punya prioritas lain selain kita, yaitu keluarga kecilnya. Kita harus bijak menjadi orang tua. Yaitu dengan cara membiarkan anak membangun rumah tangganya sendiri, dan menasehati untuk kebaikan mereka bersama. Bukan sebagai bentuk kontrol utama ibu.

Batasan antara anak dan orang tua setelah menikah itu sangat penting. Bukan sebagai bentuk kedurhakaan anak kepada ibunya, ataupun ketidak berbaktinya menantu kepada mertua, melainkan untuk saling menghargai dan menjaga keharmonisan satu sama lainnya.

Begitupun kepada suami istri, rumah tangga adalah perihal komunikasi dan komitmen, maka apapun yang ingin kita lakukan lebih baik kita komunikasikan bersama. Tujuannya agar tercipta relasi yang sehat dan saling memberdayakan. []

 

           

           

           

           

           

 

           

           

 

 

Tags: Batasan Orang Tua dan AnakkeluargaMertuaperceraianRelasirumah tangga

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
This work is licensed under CC BY-ND 4.0
Nuraini Chaniago

Nuraini Chaniago

Writer/Duta Damai Sumatera Barat

Related Posts

Tadarus Subuh
Keluarga

Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga

27 Januari 2026
Relasi tidak Sehat
Keluarga

Memutus Rantai Relasi Tidak Sehat Keluarga

25 Januari 2026
Dialog Lintas Iman
Publik

Dialog Lintas Iman dan Spiritualitas Kepemimpinan Katolik (Part 2)

23 Januari 2026
Skincare
Keluarga

Skincare, Kewajiban Suami atau Investasi Bersama?

23 Januari 2026
Nyadran Perdamaian 2026
Publik

Menilik Makna Relasi Antar Umat, Makhluk, Alam, dan Keluarga dalam Nyadran Perdamaian 2026

22 Januari 2026
Ketaatan Istri pada Suami
Keluarga

Tiga Logika Ketaatan Istri pada Suami

20 Januari 2026
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • iddah

    Perempuan, Iddah, dan Hak untuk Beraktivitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kiat Spiritual Ekologi Rasulullah dalam Merawat Alam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan sebagai Pelaku Ekonomi Sejak Awal Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kerja Perempuan Bernilai Sedekah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Kerja Perempuan Bernilai Sedekah
  • Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga
  • Perempuan sebagai Pelaku Ekonomi Sejak Awal Islam
  • Kiat Spiritual Ekologi Rasulullah dalam Merawat Alam
  • Iddah sebagai Masa Pemulihan, Bukan Peminggiran

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Disabilitas
  • Home
  • Indeks Artikel
  • Indeks Artikel
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Search
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0