Sabtu, 9 Agustus 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Musawah Art Collective

    Lawan Pernikahan Anak Lewat Seni: Musawah Art Collective Gelar Trip Exhibition “Breaking the Chain” di Tiga Kota

    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

    Pengelolaan Sampah

    Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

    PIT Internasional

    ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional

    PIT SUPI

    Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura

    Ma'had Aly Kebon Jambu

    S.Fu: Gelar Baru, Tanggung Jawab Baru Bagi Lulusan Ma’had Aly Kebon Jambu

    Wisuda Ma'had Aly Kebon Jambu

    Mudir Ma’had Aly Kebon Jambu Soroti Fiqh al-Usrah dan SPS sebagai Distingsi Wisuda ke-5

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Ego

    Bukan Dirimu yang Gelisah: Bongkar Ego, Temukan Ketenangan Diri

    Kemerdekaan Perempuan

    Aku Tidak Terlambat: Merayakan Kemerdekaan Perempuan Menjelang Usia 30

    Humanisme Inklusif

    Humanisme Inklusif : Sebuah Tawaran Untuk Kesetaraan

    Tidak Good Looking

    Merana Tidak Diperlakukan Baik Karena Tidak Good Looking itu Pilihan, Tapi Menjadi Mandiri Itu Sebuah Keharusan

    Bendera One Piece

    Antara Gus Dur, Bendera One Piece, dan Bintang Kejora

    Tidak Menikah

    Tidak Menikah Itu Tidak Apa-apa, Asal Hidupmu Tetap Bermakna

    Mencintai Indonesia

    Jangan Letih Mencintai Indonesia

    Dunia untuk Difabel

    Bagaimana Jika Kita Merancang Dunia untuk Difabel?

    Cantik

    “Cantik”, Tak Lebih Dari Sekadar Konstruksi Ontologis Sempit

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Child Abuse

    Mengenal Sejarah dan Definisi Child Abuse

    Penutup Aurat

    Pasangan Kita adalah Penutup Aurat (Aib) Kita

    Anak

    Perhatian Islam terhadap Anak

    Hak Anak untuk Hidup

    Hak Anak untuk Hidup

    ASI

    Hak Anak Memperoleh ASI

    Pendidikan Hak Anak

    Hak Anak untuk Mendapatkan Pendidikan

    Jaminan Sosial

    Hak Anak untuk Mendapatkan Jaminan Sosial

    Ibu Berdoa

    Ingin Anak Saleh dan Salehah? Ayah dan Ibu Berdoa Sejak dalam Kandungan

    persaudaraan

    Misi Islam Adalah Persaudaraan Antar Umat Beragama

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Musawah Art Collective

    Lawan Pernikahan Anak Lewat Seni: Musawah Art Collective Gelar Trip Exhibition “Breaking the Chain” di Tiga Kota

    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

    Pengelolaan Sampah

    Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

    PIT Internasional

    ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional

    PIT SUPI

    Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura

    Ma'had Aly Kebon Jambu

    S.Fu: Gelar Baru, Tanggung Jawab Baru Bagi Lulusan Ma’had Aly Kebon Jambu

    Wisuda Ma'had Aly Kebon Jambu

    Mudir Ma’had Aly Kebon Jambu Soroti Fiqh al-Usrah dan SPS sebagai Distingsi Wisuda ke-5

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Ego

    Bukan Dirimu yang Gelisah: Bongkar Ego, Temukan Ketenangan Diri

    Kemerdekaan Perempuan

    Aku Tidak Terlambat: Merayakan Kemerdekaan Perempuan Menjelang Usia 30

    Humanisme Inklusif

    Humanisme Inklusif : Sebuah Tawaran Untuk Kesetaraan

    Tidak Good Looking

    Merana Tidak Diperlakukan Baik Karena Tidak Good Looking itu Pilihan, Tapi Menjadi Mandiri Itu Sebuah Keharusan

    Bendera One Piece

    Antara Gus Dur, Bendera One Piece, dan Bintang Kejora

    Tidak Menikah

    Tidak Menikah Itu Tidak Apa-apa, Asal Hidupmu Tetap Bermakna

    Mencintai Indonesia

    Jangan Letih Mencintai Indonesia

    Dunia untuk Difabel

    Bagaimana Jika Kita Merancang Dunia untuk Difabel?

    Cantik

    “Cantik”, Tak Lebih Dari Sekadar Konstruksi Ontologis Sempit

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Child Abuse

    Mengenal Sejarah dan Definisi Child Abuse

    Penutup Aurat

    Pasangan Kita adalah Penutup Aurat (Aib) Kita

    Anak

    Perhatian Islam terhadap Anak

    Hak Anak untuk Hidup

    Hak Anak untuk Hidup

    ASI

    Hak Anak Memperoleh ASI

    Pendidikan Hak Anak

    Hak Anak untuk Mendapatkan Pendidikan

    Jaminan Sosial

    Hak Anak untuk Mendapatkan Jaminan Sosial

    Ibu Berdoa

    Ingin Anak Saleh dan Salehah? Ayah dan Ibu Berdoa Sejak dalam Kandungan

    persaudaraan

    Misi Islam Adalah Persaudaraan Antar Umat Beragama

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Dua Tahun UU TPKS, Sudah Sejauh Manakah Progresnya?

Ratna mengingatkan kepada seluruh stakeholder untuk percepatan dalam membahas dan mengesahkan peraturan pelaksanaan UU TPKS

Karimah Iffia Rahman Karimah Iffia Rahman
29 Mei 2024
in Pernak-pernik
0
Dua Tahun UU TPKS

Dua Tahun UU TPKS

950
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Seperti yang kita ketahui, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) Nomor 12 Tahun 2022 telah disahkan pada 9 Mei 2022. Artinya telah dua tahun UU TPKS ini hadir sebagai bentuk upaya pemenuhan hak korban atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan. Namun tentunya UU ini pun tidak terlepas dari kehadiran peraturan pelaksana yang menjadi dasar pelaksanaan stakeholder dalam mengimplementasikan UU TPKS.

Peraturan pelaksana UU TPKS wajib untuk penetapan paling lambat dua tahun sejak aturan ini menjadi undang-undang. Yakni paling lambat pada 9 Mei 2024. Dalam Konferensi Pers terkait “Perkembangan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual” yang terlaksana secara hybrid di Hotel Mercure Jakarta Sabang (3/5/24), Komnas Perempuan terus memantau pembahasan dan pengesahan perangkat aturan pelaksana UU TPKS.

Dari 7 (tujuh) rancangan peraturan pelaksana, ada 2 rancangan telah pemerintah sahkan. Yaitu Peraturan Presiden No 9 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Perpres Diklat). Selain itu, Perpres No 55 Tahun 2024 tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (Perpres UPTD PPA).

Namun, masih terdapat lima rancangan peraturan pelaksana yang belum pemerintah tetapkan. Yakni Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Koordinasi dan Pemantauan Tindak Pidana Kekerasan Seksual, RPP Dana Bantuan Korban TPKS. Lalu RPP Pencegahan, Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RPP 4PTPKS).

Refleksi Implementasi UU TPKS

Pembahasan dan pengesahan peraturan pelaksana yang belum ada pengesahan ini tentunya menyebabkan UU ini belum berjalan dengan optimal. Meski begitu, sebagai refleksi terhadap implementasi UU TPKS dalam dua tahun terakhir menurut perwakilan Sekretaris Pokja Akses Keadilan Kejaksaan Republik Indonesia Erna Mustikasari, “Kejaksaan sudah sangat proaktif dalam mendukung korban TPKS dalam bentuk dukungan dan pemikiran teknis, sehingga lahir kemudian UU TPKS yang saat ini sudah 2 tahun berjalan.”

“Pasti usia 2 tahun jika kita ibaratkan bayi masih ada salah langkah, perlu kita arahkan, kita dukung sehingga memang dalam pelaksanaannya belum sempurna dan memberikan kepuasan yang optimal bagi para pencari keadilan.”

Tantangan yang kerap kita hadapi dalam pelaksanaan UU ini karena minimnya sosialisasi ke berbagai seluruh stakeholder dan masyarakat sehingga menimbulkan ketidaktahuan kepada para stakeholder bahwa UU TPKS telah dapat kita gunakan sebagai upaya pencegahan, penanganan, dan perlindungan serta pemulihan korban TPKS.

Dalam hal ini di Kejaksaan telah memberikan sosialisasi seperti bimbingan teknis, diklat dengan prioritas nasional, dan TOT untuk para calon jaksa. Tujuannya agar ketika para calon jaksa telah menjadi jaksa telah mengetahui perspektif dari UU ini sendiri sehingga dapat terimplementasi dengan tepat.

Perlu Adanya Peraturan Lain

Menurut Ratna Batara perwakilan dari LBH Apik Jawa Barat juga menyampaikan bahwa sebenarnya pelaksanaan UU TPKS harus memerlukan adanya berbagai aturan yang lainnya. Tidak bisa hanya 7 peraturan karena tentu tidak bisa mendukung secara optimal.

Misalnya terkait implementasi koordinasi antara pendamping dan penyidik. Biasanya ada SOP, panduan yang bisa kita ambil dari beberapa instansi yang sudah mengimplementasikan UU ini dengan baik. Meskipun belum bisa kita samakan.

Pasal-pasal yang kita anggap sebagai pasal-pasal jembatan juga kita perlukan informasi penafsiran agar dapat membacanya dengan sama. Hal ini karena terobosan-terobosan hasil dalam UU ini menjadi tantangan bagi pemangku kewajiban (pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum dan lembaga layanan korban) untuk memenuhinya secara komprehensif dan kolaboratif.

Misalkan, perbedaan penafsiran dan penerapan pasal-pasal yang berkaitan dengan pemidanaan kekerasan seksual dalam UU TPKS. Lalu aturan teknis penanganan kasus-kasus TPKS yang dapat menyebabkan ketidakpastian dalam proses hukum acara dan pemenuhan hak korban.

Kemudian Agung perwakilan dari pihak KPPPA menyatakan bahwa implementasi UU TPKS ada 2 PP dan 3 Perpres yang pengajuan penetapannya sudah kepada Presiden. KPPPA menyadari bahwa data-data kasus kekerasan seksual yang mereka laporkan meningkat.

Oleh karena itu sambil menunggu pengesahan peraturan pelaksana, KPPPA juga pararel mengkompilasi terkait hasil harmonisasi RPP maupun Perpres. Harapannya di 2 tahun UU ini ketika peraturan pelaksana telah terlaksana hal-hal yang bersifat teknis pun dapat terimplementasi dengan optimal.

Apresiasi pada Seluruh Stakeholder

Siti Aminah Tardi mewakili Komnas Perempuan menyampaikan apresiasi kepada seluruh stakeholder yang berupaya maksimal untuk mengimplementasikan UU TPKS dengan tupoksinya masing-masing. Selain peraturan pelaksana UU TPKS, ada hal yang harus kita apresiasi. Yaitu UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP, di mana memiliki capaian penting yaitu pasal-pasal perkosaan dan pencabulan dinyatakan sebagai TPKS.

Artinya, di tahun 2026, pasal di KUHP akan merujuk pada UU TPKS. UU lainnya yang telah sinkron lainnya dengan UU ini adalah UU No. 17 Tahun 2023. Yakni tentang Kesehatan dengan pengakuan hak korban TPKS untuk mendapatkan pemulihan. Termasuk di dalamnya layanan aborsi yang tersesuaikan dengan UU KUHP.

Meskipun masih ada UU yang belum sinkron dan harmonis. Yaitu Revisi UU ITE dan UU Perlindungan Data Pribadi, yang mana prinsipnya belum sinkron dengan UU TPKS. Khususnya pada kasus KBGO atau Kekerasan Berbasis Gender Online.

Menutup Konferensi Pers ini, Ratna mengingatkan kepada seluruh stakeholder untuk percepatan dalam membahas dan mengesahkan peraturan pelaksanaan UU TPKS. Karena setiap hari selalu ada korban berjatuhan yang membutuhkan penanganan, perlindungan, dan pemulihan. []

Tags: ImplementasiKekerasan seksualKonferensi Pers. Komnas PerempuanpenyintasUU TPKS
Karimah Iffia Rahman

Karimah Iffia Rahman

Alumni Kesehatan Lingkungan Poltekkes Kemenkes Yogyakarta dan Kebijakan Publik SGPP Indonesia. Karya pertamanya yang dibukukan ada pada antologi Menyongsong Society 5.0 dan telah menulis lebih dari 5 buku antologi. Founder Ibuku Content Creator (ICC) dan menulis di Iffiarahman.com. Terbuka untuk menerima kerja sama dan korespondensi melalui iffiarahman@gmail.com.

Terkait Posts

Perkosaan yang
Hikmah

Perkosaan: Kekerasan Seksual yang Merendahkan Martabat Kemanusiaan

15 Juli 2025
Marital Rape
Keluarga

Ketika Istilah Marital Rape Masih Dianggap Tabu

2 Juli 2025
Kekerasan Seksual
Personal

Kekerasan Seksual Bisa Dicegah Kalau Islam dan Freud Ngobrol Bareng

26 Juni 2025
Korban KBGO
Publik

Korban KBGO Butuh Dipulihkan Bukan Diintimidasi

23 Juni 2025
Kekerasan Seksual
Publik

Difabel dan Kekerasan Seksual: Luka yang Sering Tak Dianggap

20 Juni 2025
kekerasan seksual terhadap anak
Aktual

Dr. Nur Rofiah Tegaskan Pentingnya Mengubah Cara Pandang untuk Hentikan Kekerasan Seksual pada Anak

18 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Humanisme Inklusif

    Humanisme Inklusif : Sebuah Tawaran Untuk Kesetaraan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tidak Menikah Itu Tidak Apa-apa, Asal Hidupmu Tetap Bermakna

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Merana Tidak Diperlakukan Baik Karena Tidak Good Looking itu Pilihan, Tapi Menjadi Mandiri Itu Sebuah Keharusan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perhatian Islam terhadap Anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Antara Gus Dur, Bendera One Piece, dan Bintang Kejora

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Bukan Dirimu yang Gelisah: Bongkar Ego, Temukan Ketenangan Diri
  • Mengenal Sejarah dan Definisi Child Abuse
  • Aku Tidak Terlambat: Merayakan Kemerdekaan Perempuan Menjelang Usia 30
  • Pasangan Kita adalah Penutup Aurat (Aib) Kita
  • Humanisme Inklusif : Sebuah Tawaran Untuk Kesetaraan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID