• Login
  • Register
Rabu, 30 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Memaknai Keadilan dalam Islam

Semua teks-teks agama tentang keadilan tersebut memperlihatkan bahwa keadilan merupakan perintah Tuhan yang harus ditegakkan oleh manusia

Redaksi Redaksi
20/06/2024
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Keadilan

Keadilan

554
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Keadilan adalah gagasan paling sentral sekaligus tujuan tertinggi yang diajarkan setiap agama, terutama agama Islam. Penegakannya adalah niscaya sebagai upaya meraih cita-cita manusia dalam kehidupan bersamanya.

Abu Bakar ar-Razi (w. 865 M), salah seorang pemikir besar Islam abad pertengahan telah menyatakan: “Tujuan tertinggi diciptakannya kita oleh Allah Swt bukanlah untuk kesenangan-kesenangan fisik. Melainkan untuk pencapaian pengetahuan dan praktik keadilan.

Kemudian, jauh sebelumnya, filsuf klasik paling terkemuka, Aristoteles, mengemukakan: “Keadilan adalah kebajikan tertinggi yang di dalamnya setiap kebajikan dapat kita mengerti.”

Dalam konteks Islam, sentralitas ide keadilan (al-adl dan al-qisth) tersebut terbukti melalui penyebutannya di dalam kitab suci al-Qur’an sebanyak lebih dari 50 kali dalam beragam bentuk.

Di samping menggunakan kata al-adI, al-Qur’an juga menggunakan kata lain yang memiliki makna yang identik dengan keadilan. Seperti al-qisth, al-wasath (tengah), al-mizan (seimbang), as-sawa/al-musawah (sama/persamaan), al-matsil (setara), dan lain-lain.

Baca Juga:

Jika Aku Percaya pada Kesetaraan, Harus Bagaimana Aku Bersikap?

Emansipasi Perempuan Menurut Al-Ghazali: Telaah atas Kitab Ihya’ Ulum al-Din

Islam Mengharamkan Kekerasan terhadap PRT

“Nyanyi Sunyi dalam Rantang”: Representasi Perjuangan Perempuan Melawan Ketidakadilan

Lebih dari itu, keadilan menjadi nama bagi Tuhan dan tugas utama kenabian. Semua teks-teks agama tentang keadilan tersebut memperlihatkan bahwa keadilan merupakan perintah Tuhan yang harus manusia tegakkan. Ini menunjukkan bahwa Islam memiliki komitmen yang tinggi terhadap ide keadilan.

Teks-teks suci Islam yang di dalamnya ada kata “adil” atau “keadilan” memperlihatkan bahwa ia merupakan gabungan nilai-nilai moral dan sosial yang menunjukkan kejujuran, keseimbangan, kesetaraan, kebajikan, dan kesederhanaan.

Nilai-nilai moral ini menjadi inti dari visi agama yang harus manusia realisasikan dalam kapasitasnya sebagai individu, keluarga, anggota komunitas. Maupun penyelenggara negara.

Antonim dari keadilan adalah kezhaliman (azh-zhulm), tirani (ath-thugyan), dan penyimpangan (al-jawr). Tuhan mengecam keras tindak-tindakan demikian.

Kemudian, hal ini menunjukkan bahwa keadilan memiliki dua sisi yang harus kita perjuangkan secara simultan. Yaitu menciptakan moralitas kemanusiaan yang luhur dan menghapuskan segala bentuk kekerasan, dan kerusakan. Kemudian juga termasuk segala moralitas yang rendah. []

Tags: islamkeadilanmemaknai
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Hukum Menikah

Memahami Hukum Menikah secara Kontekstual

30 Juli 2025
Menikah Sunnah

Menikah Tak Selalu Sunnah: Bisa Jadi Wajib, Makruh, atau Bahkan Haram

30 Juli 2025
Pernikahan sebagai

Pernikahan sebagai Kontrak Kesepakatan

30 Juli 2025
Pernikahan Perempuan yang

Perempuan Berhak Menolak Pernikahan yang Dipaksakan

30 Juli 2025
Menikah adalah hak

Menikah Bukan Kewajiban, Melainkan Hak yang Harus Dihormati

29 Juli 2025
Keheningan Batin

Keheningan Batin Menjadi Kunci Dalam Meditasi

29 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Menjaga Bumi

    Perempuan Tidak Bercerita; Jihad Sunyi Menjaga Bumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jika Aku Percaya pada Kesetaraan, Harus Bagaimana Aku Bersikap?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memahami Hukum Menikah secara Kontekstual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menikah Tak Selalu Sunnah: Bisa Jadi Wajib, Makruh, atau Bahkan Haram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ajaran tentang Cinta Lingkungan dalam Lintas Iman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Memahami Hukum Menikah secara Kontekstual
  • Perempuan Tidak Bercerita; Jihad Sunyi Menjaga Bumi
  • Menikah Tak Selalu Sunnah: Bisa Jadi Wajib, Makruh, atau Bahkan Haram
  • Jika Aku Percaya pada Kesetaraan, Harus Bagaimana Aku Bersikap?
  • Pernikahan sebagai Kontrak Kesepakatan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID