Jumat, 31 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Sumpah Pemuda

    Sumpah Pemuda dan Makna Kesalingterhubungan

    Erni Suyanti Musabine

    Erni Suyanti Musabine: Perempuan Penjaga Harimau Sumatra dari Kepunahan

    Komunikasi Islam

    Kasih, Bukan Kasihan: Komunikasi Islam bagi Teman Difabel

    Nafkah

    Menafsir Ulang Nafkah dan Maskawin

    Pengalaman Perempuan

    Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan

    Mengakhiri Praktik Sunat Perempuan sebagai Komitmen Indonesia terhadap SDGs

    Forum Perdamaian Roma

    Dialog yang Menghidupkan: Menag Indonesia dan Leo XIV di Forum Perdamaian Roma

    Sunat Perempuan

    Tak Ada Alasan Medis dan Agama: PBB Sepakat Menghapus Sunat Perempuan

    Perspektif Trilogi KUPI

    Perspektif Trilogi KUPI dalam Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Sumpah Pemuda

    Sumpah Pemuda dan Makna Kesalingterhubungan

    Erni Suyanti Musabine

    Erni Suyanti Musabine: Perempuan Penjaga Harimau Sumatra dari Kepunahan

    Komunikasi Islam

    Kasih, Bukan Kasihan: Komunikasi Islam bagi Teman Difabel

    Nafkah

    Menafsir Ulang Nafkah dan Maskawin

    Pengalaman Perempuan

    Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan

    Mengakhiri Praktik Sunat Perempuan sebagai Komitmen Indonesia terhadap SDGs

    Forum Perdamaian Roma

    Dialog yang Menghidupkan: Menag Indonesia dan Leo XIV di Forum Perdamaian Roma

    Sunat Perempuan

    Tak Ada Alasan Medis dan Agama: PBB Sepakat Menghapus Sunat Perempuan

    Perspektif Trilogi KUPI

    Perspektif Trilogi KUPI dalam Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Nabi Muhammad Saw dan Penghormatannya pada Perempuan

Kebebasan diberikan kepada para sahabiyat pada masa itu menunjukkan bahwa Nabi menghormati dan menghargai peran perempuan dalam kehidupan

Rasyida Rifa'ati Husna Rasyida Rifa'ati Husna
3 September 2024
in Hikmah
0
Nabi Muhammad Saw

Nabi Muhammad Saw

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sejarah pra-Islam mencatat bahwa posisi perempuan sangatlah rendah dan dipandang sebagai komunitas kelas dua. Perempuan secara sosial, ekonomi, maupun politik tidak bebas dan tidak dapat memainkan peran dan statusnya sebagai seorang perempuan. Namun setelah diutusnya Nabi Muhammad Saw, beliau melakukan pembaharuan budaya dengan mengangkat harkat dan martabat perempuan.

Perempuan dalam Peradaban Sebelum Islam

Kondisi kaum perempuan yang begitu memprihatinkan terlihat dari kehidupan mereka pada masa sebelum Islam, seperti peradaban Yunani, Romawi, India dan Cina. Mereka tidak memandang dan memperlakukan perempuan sebagaimana Islam yang menempatkan pada posisi yang terhormat dan bermartabat.

Sebagaimana penjelasan dari Quraish Shihab bahwa pada masa peradaban Yunani hak dan kewajiban perempuan dikebiri dengan tidak memiliki hak-hak sipil dan waris. Di kalangan atas, perempuan tersekap di dalam istana.

Sedang di akar rumput, seorang istri akar berada di bawah kekuasaan suami sepenuhnya. Perempuan juga menjadi barang yang mudah diperjualbelkkan dan menjadi pelacur sebagi alat pemuas kebutuhan lelaki.

Demikian pula pada masa Romawi. Dalam struktur masyarakat  perempuan sepenuhnya berada di bawah kekuasaan laki-laki. Perempuan boleh diperjualbelikan dan diperbudakkan dan secara legal-formal budak perempuan harus melayani kebutuhan biologis tuannya. Menjadi tradisi, mereka teraniya bahkan dibunuh oleh lelaki yang mendapatinya, sehingga perempuan hampir tidak lagi memiliki martabat kemanusiaannya.

Juga pada masa peradaban India dan Cina, perempuan masih menjadi makhluk kelas dua. Mendapat perlakuan secara suboridnatif dan diskriminatif. Hak hidup mereka harus berakhir saat suaminya meninggal dengan cara dibakar hidup-hidup bersama mayat suaminya.

Nasib Perempuan di Abad Pertengahan

Tidak jauh beda di masa berikutnya, perempuan hanya mereka anggap sebagai pelayan kaum laki-laki. Sepanjang abad pertengahan pun nasib perempuan masih memprihatinkan, seperti dalam konstitusi Inggris masih mengakui hak suami untuk menjual istrinya. Juga perempuan Inggris belum memiliki hak kepemilikan harta benda secara penuh, dan hak menuntut ke pengadilan.

Di masa Arab jahiliyah, nasib perempuan tidak lebih baik, mereka diperlakukan sama halnya dengan barang. Perempuan dapat mereka perdagangkan juga diwariskan seperti harta benda dan kekayaan. Tugas perempuan hanya memenuhi keinginan laki-laki dan harus siap kapan saja laki-laki butuhkan. Tak jarang perempuan sampai dianiaya dan direndahkan.

Bahkan, kelahiran bayi perempuan kala itu merupakan sebuah aib. Apalagi, bayi perempuan tersebut lahir di sebuah keluarga terpandang yang memiliki kedudukan terhormat dalam kelompok masyarakat. Demi menutupi aib keluarga, lantas mereka mengubur hidup-hidup bayi perempuan yang baru dilahirkan.

Dari sini dapat kita pahami bahwa sejarah kekelaman perempuan terus terjadi pengulangan. Kekejaman dan pelecehan yang sebagian masyarakat lakukan terhadap perempuan, sudah cukup untuk membuktikan betapa umat manusia di seluruh penjuru bumi sangat membutuhkan bimbingan untuk mewujudkan nilai-nilai yang rahmatan lil alamin.

Misi Rasulullah dalam Mengangkat Harkat dan Martabat Perempuan

Dalam suasana yang benar-benar kacau balau dan amburadul tersebut, Nabi Muhammad hadir dengan risalah Islam untuk menata kehidupan masyarakat. Beliau melakukan dakwah dengan strategi yang sempurna dan dengan metode gradual. Sehingga ajarannya bisa merasuk dan dianut oleh masyarakat Arab kala itu.

Dalam tempo waktu yang relatif sangat singkat, kurang lebih 23 tahun, ajaran Islam dapat menyebar dan mengakar di tengah-tengah masyarakat. Bahkan kekuasaan Islam dapat menguasai hampir seluruh daratan jazirah Arabia.

Di antaranya, bayi perempuan yang baru lahir yang awalnya merupakan aib, sebab ajaran Islam yang menempatkan dan mendudukkan perempuan sebagaimana kaum laki-laki, mereka tidak lagi membunuhnya.

Sistem perbudakan terhapuskan, pernikahan mut’ah dan budaya masyarakat jahilliyah yang melecehkan martabat kaum perempuan dihapuskan. Perempuan berhak mendapat warisan. Tindakan kekerasan terhadap perempuan dihapuskan dan bahkan para suami diharuskan memperlakukan istrinya dengan cara baik.

Bahkan, dalam beberapa riwayat, para sahabat pernah mengadu kepada Nabi Muhammad bahwa pada masa jahiliyah dahulu pernah membunuh bayi perempuannya. Nabi saw kemudian memerintahkan mereka untuk memerdekakan budak sejumlah bayi perempuan yang dibunuhnya, sekaligus bertaubat meminta ampunan-Nya. Dalam riwayat lain, jika pelaku aniaya itu tidak masuk Islam dan bertaubat, maka mereka mendapat dosa besar.

Nabi Memperjuangkan Hak dan Martabat Perempuan

Melalui petunjuk Alquran, Nabi memperjuangkan hak dan martabat kaum perempuan. Beliau saw menegaskan perempuan memiliki hak yang sama dengan laki-laki. Di mana laki-laki berkewajiban untuk memenuhi hak-hak tersebut. Nabi bahkan dalam haditsnya pernah menekankan bahwa orang yang paling baik adalah ia yang memperlakukan perempuan dengan baik.

“Dari Abu Hurairah, Rasulullah bersabda, “Orang-orang beriman yang paling sempurna imannya adalah orang-orang yang paling baik akhlaknya, dan sebaik-baik akhlak kalian adalah yang paling baik kepada perempuan.”

Dalam hal teladan, Nabi Muhammad adalah sosok suami dan ayah yang baik, yang selalu mengasihi dan menghormati perempuan, baik itu ibundanya, istri, anak-anaknya, dan masyarakat umum. Seperti yang telah Nabi tegaskan dalam hadis yang berasal dari pertanyaan seorang sahabat.

“Ya Rasulullah, siapakah orang yang harus aku hormati di dunia ini?” Beliau menjawab, “Ibumu.” Kemudian dia bertanya lagi, “Lalu siapa?” Rasul menjawab, “Ibumu.” “Kemudian lagi, ya Rasul,” tanya orang itu. “Rasul menjawab, “Ibumu.” Lalu, laki-laki itu bertanya lagi; “Kemudian, setelah itu siapa, ya Rasul?” “Bapakmu,” jawab Rasulullah.

Riwayat merekam bagaimana Nabi Muhammad memperlakukan Sayyidah Halimah as-Sa’diyyah ketika datang menemui Nabi saw. Sebagaimana menyambut ibu yang mulia, di depan para sahabat, beliau saw membuka serbannya dan menggelarnya untuk alas duduk Halimah. Betapa tingginya kedudukan perempuan sebagai ibu susuannya tersebut bagi Rasulullah.

Nabi Menghormati dan Menghargai Peran Perempuan

Nabi saw juga menghormati dan memuliakan para sahabiyat. Perhatian Nabi kepada mereka bukan hanya urusan hak hidup perempuan, tetapi juga memberikan keleluasaan untuk menuntut ilmu, belajar, dan mengajar. Perempuan juga mendapat kesempatan ikut berperang bersama Nabi.

Kebebasan yang Nabi berikan kepada para sahabiyat pada masa itu menunjukkan bahwa beliau menghormati dan menghargai peran perempuan dalam kehidupan. Pesan yang ingin beliau sampaikan, perempuan sebagaimana laki-laki adalah sama-sama makhluk ciptaan Allah. Keduanya setara di hadapan Allah, kemuliaan mereka tidak ditentukan oleh jenis kelamin.

Sebagaimana dalam firmanNya, “Inna akromakum ‘indallahi atqookum (yang paling mulia disisi Allah adalah yang paling bertaqwa)” (Q.S. Al-Hujurat 13). Nabi juga telah bersabda, bahwa perempuan setara dengan laki-laki (Innama an-nisa syaqaiq ar-rijal). Sehingga merendahkan perempuan, tentu saja tak sesuai dengan tindak lampah Baginda Nabi. []

Tags: islammartabat perempuanNabi Muhammad SAWperempuansejarahSunah Nabi
Rasyida Rifa'ati Husna

Rasyida Rifa'ati Husna

Terkait Posts

Sumpah Pemuda
Publik

Sumpah Pemuda dan Makna Kesalingterhubungan

31 Oktober 2025
Erni Suyanti Musabine
Publik

Erni Suyanti Musabine: Perempuan Penjaga Harimau Sumatra dari Kepunahan

31 Oktober 2025
Sunat Perempuan di Indonesia
Keluarga

Dari SDGs hingga Akar Rumput: Jalan Panjang Menghapus Sunat Perempuan di Indonesia

30 Oktober 2025
Sunat Perempuan
Keluarga

Tidak Ada Perintah Sunat Perempuan dalam Al-Qur’an dan Hadis

29 Oktober 2025
Sunat Perempuan
Keluarga

Sunat Perempuan dan Kekeliruan Memahami Ajaran Islam

28 Oktober 2025
P2GP
Keluarga

P2GP, Warisan Kekerasan yang Mengancam Tubuh Perempuan

28 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Pengalaman Perempuan

    Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengakhiri Praktik Sunat Perempuan sebagai Komitmen Indonesia terhadap SDGs

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasih, Bukan Kasihan: Komunikasi Islam bagi Teman Difabel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membangun Relasi Ekonomi Rumah Tangga yang Adil dan Setara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menafsir Ulang Nafkah dan Maskawin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Sumpah Pemuda dan Makna Kesalingterhubungan
  • Erni Suyanti Musabine: Perempuan Penjaga Harimau Sumatra dari Kepunahan
  • Kasih, Bukan Kasihan: Komunikasi Islam bagi Teman Difabel
  • Membangun Relasi Ekonomi Rumah Tangga yang Adil dan Setara
  • Menakar Pemikiran Dewi Candraningrum tentang Ekofeminisme

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID