Sabtu, 8 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    Memudahkan

    Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    Memudahkan

    Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Momen Menstruasi Pertama Anugerah Kedewasaan dari Allah

Menstruasi pertama bukan sekadar peristiwa biologis, tetapi juga momen spiritual dan emosional yang penting dalam kehidupan seorang perempuan

Maylitha Luciona Demorezza Maylitha Luciona Demorezza
19 Oktober 2024
in Personal, Rekomendasi
0
Menstruasi Pertama

Menstruasi Pertama

1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Menstruasi pertama, atau yang terkenal dengan istilah menarche, adalah salah satu momen penting dalam kehidupan seorang anak perempuan. Peristiwa ini menandakan bahwa seorang perempuan telah memasuki masa baligh, yakni masa kedewasaan di mana ia mulai bertanggung jawab secara penuh atas ibadah dan kewajiban agama.

Bagi sebagian besar anak perempuan, menstruasi pertama bisa terasa mengejutkan atau bahkan menakutkan. Namun, dengan pemahaman yang benar, dukungan keluarga, dan apresiasi yang tulus, momen ini dapat menjadi hal yang istimewa dan penuh makna.

Menstruasi bukanlah sesuatu yang tabu atau perlu kita takuti. Dalam Islam, menstruasi adalah bagian dari fitrah seorang perempuan, yaitu sifat alami yang sudah Allah ciptakan. Oleh karena itu, peristiwa ini perlu kita pahami dan kita jalani dengan penuh rasa syukur, karena merupakan tanda kasih sayang-Nya.

Menjelang masa menstruasi pertama, anak perempuan memerlukan bekal pemahaman yang baik mengenai apa yang akan terjadi pada tubuhnya. Dalam hal ini, orang tua, terutama ibu, memiliki peran penting.

Menjelaskan bahwa menstruasi adalah bagian dari siklus normal yang setiap perempuan alami merupakan langkah awal yang tepat. Dalam kitab-kitab fikih, ada penjelasan bahwa darah haid adalah salah satu ciri seorang perempuan telah baligh. Hal ini berarti ia mulai memiliki kewajiban dalam hal ibadah.

Menyiapkan Perlengkapan Menstruasi

Selain memberikan pemahaman, perlu juga untuk mempersiapkan perlengkapan menstruasi seperti pembalut. Ajarkan bagaimana cara menggunakannya dan pentingnya menjaga kebersihan. Kebersihan ini pun sangat dianjurkan dalam Islam.

Sebagaimana tersebutkan dalam sebuah hadits, “Kebersihan adalah sebagian dari iman.”

Dengan menjaga kebersihan, perempuan tidak hanya merasa nyaman, tetapi juga menjalankan salah satu aspek penting dari ajaran agama.

Ketika anak perempuan mengalami menstruasi pertama, wajar jika mereka merasa bingung atau bahkan cemas. Orang tua perlu memberikan penjelasan dengan bahasa yang sederhana, namun bermakna. Menstruasi bukanlah sesuatu yang harus kita takuti, melainkan tanda bahwa tubuh mereka berkembang dengan baik sesuai dengan ketetapan Allah.

Allah telah berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 222, “Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah bahwa itu adalah sesuatu yang kotor (mengandung darah), maka jauhilah perempuan pada waktu haid…”

Ayat ini bukan berarti mengucilkan perempuan yang sedang haid, tetapi menjelaskan bahwa ada aturan-aturan tertentu yang harus kita perhatikan selama masa ini.

Rukhsah

Selama menstruasi, perempuan diberikan rukhsah (keringanan) dalam menjalankan beberapa ibadah, seperti salat dan puasa. Namun, hal ini bukan berarti bahwa mereka tidak bisa mendapatkan pahala. Perempuan yang sedang menstruasi tetap dapat berzikir, berdoa, dan melakukan amal kebaikan lainnya. Ini merupakan salah satu bentuk kasih sayang Allah yang memberikan waktu istirahat bagi perempuan selama haid.

Dalam banyak budaya, anak laki-laki sering kita berikan apresiasi setelah menjalani khitan (sunat), sebagai tanda bahwa mereka telah memasuki masa kedewasaan. Hal yang sama juga bisa kita terapkan pada anak perempuan yang mengalami menstruasi pertama.

Tidak ada salahnya memberikan apresiasi kepada mereka dalam bentuk selebrasi kecil atau ucapan-ucapan yang menguatkan. Apresiasi ini penting untuk menumbuhkan rasa percaya diri dan penerimaan diri, bahwa menstruasi bukanlah sesuatu yang harus disembunyikan atau dianggap memalukan.

Sebagai orang tua atau orang dewasa yang tengah mendampingi seorang anak perempuan yang kali pertama mengalami menstruasi, kita bisa memberikan kata-kata positif seperti, “Ini adalah tanda bahwa Allah telah memuliakanmu sebagai perempuan,” atau “sekarang kamu sudah dewasa, ini adalah bagian dari rahmat-Nya.” Sikap seperti ini akan membuat anak perempuan merasa kita hargai dan kita pahami dalam menghadapi momen penting ini.

Pandangan Islam tentang Menstruasi

Dalam ajaran Islam, menstruasi adalah salah satu tanda bahwa seorang perempuan telah mencapai usia baligh. Artinya ia mulai diwajibkan untuk menjalankan ibadah seperti shalat dan puasa. Namun, selama menstruasi, ada beberapa ibadah yang tidak diwajibkan seperti salat dan puasa, karena kondisi ini dianggap sebagai waktu istirahat bagi tubuh. Dalam pandangan fikih, perempuan yang sedang haid diberikan kesempatan untuk beristirahat dari ibadah tertentu, dan ini merupakan bentuk kasih sayang Allah.

Perbedaan penting setelah seorang perempuan mengalami menstruasi adalah mulainya tanggung jawab penuh dalam menjalankan perintah agama. Sebelumnya, sebelum baligh, anak perempuan belum terbebani kewajiban seperti salat dan puasa. Namun setelah menstruasi pertama, ia dianggap telah dewasa secara agama dan harus mulai menjalankan kewajiban tersebut, kecuali saat sedang haid.

Meskipun demikian, perempuan yang sedang menstruasi tetap bisa melakukan berbagai kebaikan lain. Mereka bisa memperbanyak doa, berzikir, atau membantu orang lain. Ini menegaskan bahwa menstruasi bukanlah penghalang untuk mendekatkan diri kepada Allah. Melainkan waktu yang kita berikan untuk memperkuat hubungan spiritual dengan cara lain.

Menstruasi sering kali kita salahpahami sebagai sesuatu yang tidak menyenangkan atau bahkan dianggap sebagai penyakit. Padahal, menstruasi adalah proses biologis yang menunjukkan bahwa tubuh perempuan berfungsi dengan baik. Setiap bulan, tubuh perempuan mempersiapkan diri untuk kehamilan. Jika tidak terjadi pembuahan, maka dinding rahim akan meluruh dan keluar sebagai darah menstruasi.

Fitrah Perempuan

Menstruasi adalah salah satu cara Allah menunjukkan kasih sayang-Nya kepada perempuan. Dengan menstruasi, tubuh perempuan dipersiapkan untuk bisa menjadi ibu di masa depan. Bahkan, dalam menstruasi terdapat hikmah yang besar. Yaitu Allah memberikan kesempatan bagi perempuan untuk beristirahat dari kewajiban ibadah tertentu, namun tetap mendapat pahala atas amalan kebaikan lainnya.

Allah Maha Bijaksana dalam menciptakan tubuh manusia. Setiap bagian dari proses menstruasi adalah tanda kebesaran-Nya. Oleh karena itu, menstruasi seharusnya kita lihat sebagai sesuatu yang positif, bukan beban. Perempuan yang mengalami menstruasi seharusnya merasa bangga, karena ini adalah tanda bahwa tubuh mereka bekerja dengan sempurna sesuai dengan takdir yang telah Allah tetapkan.

Menstruasi pertama bukan sekadar peristiwa biologis, tetapi juga momen spiritual dan emosional yang penting dalam kehidupan seorang perempuan. Peran orang tua dalam memberikan pemahaman, dukungan, dan apresiasi sangatlah besar.

Dalam pandangan Islam, menstruasi adalah bagian dari fitrah seorang perempuan dan merupakan bentuk kasih sayang Allah yang memberikan kesempatan istirahat dari ibadah tertentu. Dengan sikap yang tepat dan pemahaman yang benar, menstruasi pertama dapat menjadi momen yang penuh syukur, bukan sesuatu yang harus kita takuti atau kita sembunyikan. []

 

Tags: Fikih Darah PerempuanHaidHak Kesehatan Reproduksi PerempuanMenstruasi Pertamatubuh perempuan
Maylitha Luciona Demorezza

Maylitha Luciona Demorezza

Seorang Pembelajar dan Anggota Puan Menulis

Terkait Posts

Fiqh Haid
Keluarga

Menafsir Ulang Fiqh Haid

6 November 2025
haid nifas dan istihadhah
Keluarga

Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

5 November 2025
haid nifas dan istihadhah
Keluarga

Haid, Nifas, dan Istihadhah: Ketika Nabi Mendengar Suara Perempuan

5 November 2025
Perempuan Haid yang
Keluarga

Saatnya Umat Islam Mengakhiri Stigma terhadap Perempuan Haid

5 November 2025
Perempuan Haid
Keluarga

Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

4 November 2025
Perempuan Haid bukan
Keluarga

Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

4 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Perempuan dalam Luka Sejarah: Membaca Novel Dendam Karya Gunawan Budi Susanto
  • Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan
  • Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan
  • Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah
  • Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID