Minggu, 26 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    P2GP

    P2GP, Praktik yang Mengancam Nyawa Perempuan

    Pendekatan Holistik Disabilitas

    Pendekatan Holistik Disabilitas: Memandang Manusia dengan Hati, Bukan Kasihan

    Konflik Keluarga

    Menyelesaikan Konflik Keluarga dengan Prinsip Mu’asyarah Bil Ma’ruf

    Kesehatan Mental

    Menjaga Kesehatan Mental di Era Ketakutan Digital

    Akses bagi Penyandang Dsiabilitas

    Akses Bagi Penyandang Disabilitas: Bukan Kebaikan, Tapi Kewajiban!

    Santri Penjaga Peradaban

    Santri Penjaga Peradaban: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Dunia yang Damai

    Perempuan dengan Disabilitas

    Diskriminasi Berlapis Perempuan dengan Disabilitas

    Krisis Iklim

    Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum

    Praktik P2GP

    Refleksi Kegiatan Monev Alimat dalam Membumikan Fatwa KUPI tentang Penghapusan Praktik P2GP

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    P2GP

    P2GP, Praktik yang Mengancam Nyawa Perempuan

    Pendekatan Holistik Disabilitas

    Pendekatan Holistik Disabilitas: Memandang Manusia dengan Hati, Bukan Kasihan

    Konflik Keluarga

    Menyelesaikan Konflik Keluarga dengan Prinsip Mu’asyarah Bil Ma’ruf

    Kesehatan Mental

    Menjaga Kesehatan Mental di Era Ketakutan Digital

    Akses bagi Penyandang Dsiabilitas

    Akses Bagi Penyandang Disabilitas: Bukan Kebaikan, Tapi Kewajiban!

    Santri Penjaga Peradaban

    Santri Penjaga Peradaban: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Dunia yang Damai

    Perempuan dengan Disabilitas

    Diskriminasi Berlapis Perempuan dengan Disabilitas

    Krisis Iklim

    Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum

    Praktik P2GP

    Refleksi Kegiatan Monev Alimat dalam Membumikan Fatwa KUPI tentang Penghapusan Praktik P2GP

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Membaca Otoritas dan Relasi Gender Nyai Madura

kesetaraan gender ulama perempuan Madura termanifestasi dalam dimensi ruang depan dan belakang. Mereka mampu melewati sekat antara keduanya.

M. Daviq Nuruzzuhal M. Daviq Nuruzzuhal
22 November 2024
in Publik
0
Nyai Madura

Nyai Madura

745
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Bagi masyarakat Madura, nyai tidak hanya menjadi simbol keilmuan dan keagamaan, tetapi juga sebagai simbol perlawanan atas berbagai ketidakadilan. Meskipun ketokohannya kerap kita anggap tidak sentral di dalam masyarakat patriarki di Madura, ternyata para nyai memiliki peran yang signifikan. Hal tersebut membuat pengaruh nyai Madura melampaui segala asumsi yang mengecilkan eksistensinya.

Itulah sebabnya, masyarakat Madura menempatkan sosok nyai sebagai ulama perempuan dalam berbagai konstruksi, yaitu konstruksi sejarah, agama, sosial, dan budaya. Dalam pandangan budaya, nyai dianggap konsisten dalam melestarikan tradisi.

Dalam perspektif sosial, mereka masyarakat anggap sebagai tokoh karismatik yang menyatukan kehidupan sosial. Dari segi agama, nyai berperan sebagai penyelamat dan penggerak motivasi dalam beragama, sementara dalam konteks sejarah, nyai dipandang sebagai penerus lembaga keagamaan yang perlu menjaga garis keturunannya.

Kepatuhan masyarakat Madura terhadap ulama merupakan kepatuhan tulus tanpa syarat, dan berlangsung secara turun temurun. Mereka memahami tentang arti pengharapan sehingga tidak perlu mempertanyakannya mengapa, kepada siapa, dan untuk apa kepatuhan tersebut dijalankan.

Fenomena tersebut Hasanatul Jannah ungkap dalam bukunya Ulama Perempuan Madura: Otoritas dan Relasi Gender. Ia memaparkan dengan jelas bagaimana otoritas dan relasi gender nyai Madura di tengah-tengah lingkungan patriarki. Tentang bagaimana kiprah yang bisa mereka lakukan dalam kehidupan sehari-hari yang bersinggungan dengan budaya patriarki yang amat kental.

Otoritas Nyai di Madura

Otoritas dapat kita maknai sebagai pengaruh, kapasitas, kekuasaan dan lain sebagainya. Dalam konteks ini otoritas dapat kita maknai dengan kekuatan yang memaksa atau sebuah kekuatan dan kekuasaan yang bisa mengarahkan pada pembentukan keyakinan. Otoritas dapat orang miliki baik secara individual atau kelompok. Ia bisa melekat pada karakter, pendapat atau pernyataan seseorang.

Karena otoritas bisa tertuju pada seseorang, karakter atau pendapatnya, maka otoritas ulama’ sangat terpengaruh dengan karakter terpuji yang ia miliki. Jenis otoritas yang nyai Madura miliki seperti halnya otoritas dalam Islam, yakni mampu mengajak sesuai pesan pesan dalam Islam.

Hasil studi Hasanatul Jannah lakukan dalam bukunya mendapati bahwa tidak semua perempuan yang paham lebih banyak tentang agama bisa memiliki sebuah otoritas. Hal ini tentunya berbeda dengan teori Khaled M. Abou el Fadl yang mengatakan setiap manusia itu punya otoritas karena sama-sama khalifah Tuhan.

Ia juga memaparkan bahwa masyarakat Madura sangat memegang teguh prinsip genealogis. Jadi, penguasaan agama tidaklah cukup untuk mendapatkan sebuah otoritas. Sebanyak apapun ilmu agamanya jika bukan keturunan ulama’, maka sulit baginya mendapatkan otoritas.

Kemudian otoritas nyai di Madura menyebar ke berbagai ranah kehidupan. Sehingga seorang nyai masyarakat anggap mempunyai kekuatan nolaen (laknat Tuhan). Masyarakat Madura mempercayai “murka Tuhan” apabila menentang dan tidak taat pada ulama pewaris tahta para Nabi.

Relasi Gender Nyai di Madura dengan Kiai

Pada dasarnya ulama perempuan Madura tidak memiliki konsep yang spesifik dalam memandang kesetaraan gender. Namun, dalam aplikasinya, kesetaraan gender ulama perempuan Madura termanifestasi dalam dimensi ruang depan dan belakang. Mereka mampu melewati sekat antara keduanya.

Ulama perempuan Madura dalam kesempatan tertentu bisa tampil dan juga mengendalikan. Artinya, ulama perempuan Madura mampu menempatkan diri untuk tampil di ranah publik, namun ia juga tetap berada di belakang layar.

Contohnya, Nyai Syifak. Ia selalu menjaga kehormatan suaminya sebagai kiai yang dijunjung tinggi kehormatannya sebagai pemimpin keluarga, namun di satu sisi kiprah dan peran-peran yang dimainkan Nyai Syifak mengimbangi sang kiai. Tapi kiprah yang Nyai Syifak lakukan tidak sampai menyaingi atau bahkan membuat otoritas suaminya sebagai kiai menjadi kerdil.

Nyai Syifak memiliki pesantren. Berkembangnya pondok pesantren yang diasuh Nyai Syifak penulis katakan karena kemampuannya mengambil keputusan, terutama yang berhubungan dengan peran publiknya. Meski demikian, dalam relasi gender yang berlaku di Madura, penempatan otoritas ulama perempuan tetap berada di bawah kiai.

Jadi, kiprah yang mereka lakukan tidak bersinggungan terhadap otoritas kiai. Mereka berkiprah sesuai dengan ranah mereka sendiri tanpa mencampuri ataupun membawahi otoritas utama seorang kiai.

Oleh sebab itulah otoritas agama yang pada nyai Madura miliki dapat terpelihara melalui relasi gendernya, sementara relasi gendernya terpelihara karena para nyai mampu mengambil peluang di dalam dominasi patriarki.

Berkaca dari Fenomena Nyai Madura

Dari fenomena tersebut, dapat kita ambil pelajaran bahwa menyebarkan perspektif gender tidak melulu harus menyaingi otoritas yang sudah ada. Dalam hal ini nyai Madura dalam berkiprah tetap senantiasa menghormati sosok kiai yang masyarakat percayai memiliki otoritas lebih tinggi.

Strategi yang mereka ciptakan dalam berkiprah patut kita acungi jempol. Salah satu contohnya bagaimana mereka pelan pelan menghilangkan pernikahan anak lewat sekolah yang mereka miliki. Mereka tidak mengizinkan murid yang masih bersekolah untuk menikah terlebih dahulu sebelum menyelesaikan masa studinya. Sebab alasan studi lebih masyarakat terima untuk menunda pernikahan daripada alasan lainnya.

Mereka yang hidup dalam kungkungan patriarki saja masih bisa berkiprah, lalu bagaimana dengan kita, sampai kapan kita mau menunggu? []

Tags: GenderNyai MaduraOtoritasPerempuan Ulamarelasi genderulama perempuan
M. Daviq Nuruzzuhal

M. Daviq Nuruzzuhal

Mahasiswa jurusan ilmu falak UIN Walisongo Semarang yang menekuni Islamic Studies dan isu kesetaraan. Allumni MA NU TBS dan Ponpes Raudlatul Muta'allimin Jagalan 62 Kudus

Terkait Posts

Hj Hanifah Muyasaroh
Figur

Ibu Nyai Hj Hanifah Muyasaroh, Teladan yang Membanggakan

26 Oktober 2025
Praktik P2GP
Publik

Refleksi Kegiatan Monev Alimat dalam Membumikan Fatwa KUPI tentang Penghapusan Praktik P2GP

24 Oktober 2025
Hijroatul Maghfiroh Abdullah
Figur

Kiprah Hijroatul Maghfiroh Abdullah dalam Gerakan Lingkungan di Indonesia dan Dunia

23 Oktober 2025
Ulama Perempuan Disabilitas
Aktual

Nyai Hj. Badriyah Fayumi: Ulama Perempuan Harus Menjadi Pelopor Keulamaan Inklusif dan Ramah Disabilitas

25 Oktober 2025
Siti Ambariyah
Figur

Menelaah Biografi Nyai Siti Ambariyah; Antara Cinta dan Perjuangan

18 Oktober 2025
Pembangunan Pesantren
Publik

Arsitek Sunyi Pembangunan Pesantren

17 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Hj Hanifah Muyasaroh

    Ibu Nyai Hj Hanifah Muyasaroh, Teladan yang Membanggakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akses Bagi Penyandang Disabilitas: Bukan Kebaikan, Tapi Kewajiban!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyelesaikan Konflik Keluarga dengan Prinsip Mu’asyarah Bil Ma’ruf

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • P2GP, Praktik yang Mengancam Nyawa Perempuan
  • Pendekatan Holistik Disabilitas: Memandang Manusia dengan Hati, Bukan Kasihan
  • Ibu Nyai Hj Hanifah Muyasaroh, Teladan yang Membanggakan
  • Menyelesaikan Konflik Keluarga dengan Prinsip Mu’asyarah Bil Ma’ruf
  • Menjaga Kesehatan Mental di Era Ketakutan Digital

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID