Kamis, 19 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Hifni Septina Carolina; Sang Duta Mubadalah dari Kota Metro

Selamat jalan, Hifni. Kau telah menunaikan tugasmu dengan tuntas. Kami, saya dan seluruh penggerak Mubadalah, bersaksi atas kebaikan dan ketulusanmu.

Faqih Abdul Kodir by Faqih Abdul Kodir
31 Juli 2025
in Personal, Rekomendasi
A A
0
Hifni Septina Carolina

Hifni Septina Carolina

31
SHARES
1.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Di tengah pertemuan-pertemuan hidup yang datang dan pergi, ada jiwa-jiwa yang tidak sekadar singgah, tetapi menanam benih. Benih itu bertumbuh, membesar, dan memberi manfaat, bukan hanya bagi masyarakat sekitar, tetapi juga bagi alam, semesta, dan generasi mendatang.

Hifni Septiana Carolina adalah salah satunya. Ia bukan sekadar sahabat, santri, dan pembelajar Mubadalah; ia adalah penggerak yang senyap namun dalam, yang lebih banyak berbuat daripada berkata. Sekalipun kini ia telah berpulang kepada-Nya, jejak langkah dan warisan kebaikannya tetap hidup. Bagi saya, Hifni adalah “Duta Mubadalah terbaik dari Kota Metro.”

Saya pertama kali bertemu Hifni pada Desember 2019, dalam Women Writers Conference (WWC) Mubadalah di Cirebon—ajang pembekalan bagi para perempuan penulis untuk mengasah keberanian, kepekaan, dan kemampuan menuliskan paradigma Mubadalah dalam karya akademik maupun populer. Saya menginisiasi forum ini dan menjadi fasilitator dan narsumber utamanya.

Sejak awal, Hifni Septina Carolina tampak khas. Pendengar yang sabar, penanya yang jernih, pembelajar yang tak henti mencari makna, sekaligus sosok yang siap membawa pengetahuan itu ke ranah aksi. Dari ruang kelas WWC itu, ia pulang bukan sekadar dengan wawasan, tetapi dengan api semangat yang menyala—api yang kelak menghangatkan dan memanaskan gerakan sosial di Kota Metro, Lampung.

Sepulang dari WWC, ia mengabarkan bahwa gagasan Mubadalah tidak ia biarkan mengendap di seminar dan tulisan. Ia hidupkan gagasan itu bersama lebih dari lima puluh ibu-ibu pedagang Pasar Yosomulyo Pelangi (Payungi) di Metro. Payungi, yang ia sebut “Kampung Mubadalah.” Bukan sekadar pasar mingguan, melainkan ruang hidup yang memayungi semua: lintas usia, gender, agama, bahkan komunitas disabilitas, dalam semangat kebersamaan dan keberdayaan.

Payungi Sebagai Pusat Perjumpaan

Dalam tulisannya di Mubadalah.id, Hifni menggambarkan Payungi sebagai pusat perjumpaan, tempat ekonomi, kebudayaan, pendidikan, dan ekologi menyatu, mencipta kohesi sosial yang hangat.

Saya berkesempatan tiga kali mengunjungi Metro, bertemu Hifni, suaminya Mas Dharma Setyawan, dan para penggerak Payungi. Dari dekat, terasa jelas bahwa Payungi adalah lebih dari pasar. Ia adalah sekolah kehidupan.

Di sana, ibu-ibu dan warga menemukan cara untuk berdaya: menghidupi keluarga, memulihkan martabat, mempertemukan masyarakat, dan menjaga bumi. Kiprah Hifni bukan sebatas wacana; ia mewujud dalam tindakan yang mencerminkan praksis kenabian. Membela yang lemah, menemani yang tersingkir, mendampingi yang terluka, dan menjadikan semua itu kebanggaan Metro, bahkan Indonesia.

Pada 2020, bersama rekan-rekannya, Hifni mendirikan Women & Environment Studies (WES) Payungi. WES lahir dari dua kegelisahan yang tak pernah lepas dari hatinya: nasib perempuan dan kelestarian alam. Dua isu ini ia pikirkan bahkan ketika tubuhnya melemah karena sakit.

Hifni Septina Carolina membayangkan WES bukan hanya rumah aman bagi emak-emak dan mahasiswa, tetapi juga tempat kaderisasi sejak tingkat sekolah menengah, agar generasi muda memahami dan mencintai keadilan gender serta keberlanjutan lingkungan.

Dalam imajinasinya, sebagaimana disaksikan sang suami, mas Dharma, ia maknai namanya sendiri, Hifni (H) Septiana (S) Carolina (C), sebagai Help, Save, Care: WES harus menolong perempuan dan alam (Help), menjadi ruang aman untuk perempuan dan alam (Save), dan selalu peduli pada perempuan dan bumi (Care).

Selaras dengan Ikrar KUPI

Seluruh laku hidup Hifni adalah persis seperti yang tertulis dalam Ikrar KUPI yang kedua di Jepara tahun 2022, terutama di paragraf kedua:

“Saat dunia, bumi dan kemanusiaan sedang genting dan rapuh, ulama perempuan Indonesia bertekad untuk membangun peradaban yang berkeadilan sebagai panggilan iman dan tuntutan zaman. Di akar rumput bersama mereka yang terpinggirkan dan terluka, ulama perempuan bergerak untuk menjadi bagian dari solusi bagi umat, bangsa, dunia, dan semesta. Untuk itu, otoritas keulamaan perempuan wajib terus dirawat dan dikembangkan agar menjadi kekuatan transformatif di ruang khidmahnya masing-masing”.

Hifni menjalani hidup dengan kelembutan yang teguh. Ia jarang menuntut sorotan, namun selalu hadir sebagai sumber energi. Ketenangannya bukanlah pasif; justru dari keteduhan itu lahir gerakan yang merangkul banyak jiwa.

Karena itu, ketika kabar kepergiannya pada 28 Juli 2025 pukul 13.10 WIB datang, duka itu begitu sunyi, begitu dalam. Dunia seakan ikut berdesir, seperti langit yang gerimis, kehilangan seorang perempuan yang diam-diam telah menumbuhkan kehidupan di banyak hati dan ruang.

Kepergian Hifni menyisakan kehilangan yang dalam. Bagi Mas Dharma, ia adalah sahabat hidup dan mitra pengabdian. Sementara bagi para ibu-ibu Payungi, ia adalah suluh semangat dan pengikat solidaritas. Bagi kami di Mubadalah, ia adalah murid sekaligus guru: belajar dari gagasan, mengajarkan melalui teladan.

Banyak yang iri pada istiqamah, keteguhan, dan pengabdiannya. Payungi dan WES Payungi adalah warisan hidupnya—bukan sekadar nama, tetapi gerak yang akan terus hidup, seperti hujan yang turun perlahan: tak selalu disadari, tetapi menyuburkan kehidupan di mana-mana.

Teladan Mubadalah dan Mujahidah

Hifni Septina Carolina telah menuntaskan perjalanannya. Ia kini beristirahat, berpulang kepada-Nya dengan kehormatan, kesabaran, dan senyum yang menyatu dalam keikhlasan. Kepergiannya bukan penutup, karena nilai-nilai yang ia tanam—kesalingan, keberdayaan, dan cinta pada bumi—akan terus beresonansi, menjadi suluh bagi mereka yang melanjutkan estafetnya di Metro dan tempat-tempat lain.

Dalam doa kami, semoga ia tercatat sebagai teladan Mubadalah dan mujahidah: sosok yang hidup dengan visi Islam yang penuh rahmah dan akhlak karimah, menghadirkan kebaikan bagi banyak pihak, dan berpulang dalam damai.

Selamat jalan, Hifni. Kau telah menunaikan tugasmu dengan tuntas. Kami, saya dan seluruh penggerak Mubadalah, bersaksi atas kebaikan dan ketulusanmu. Kau teladan kami dalam keteguhan, kesalingan, dan pengabdian pada nilai-nilai Islam, kemanusiaan, dan keberlanjutan bumi. Semoga Allah melapangkan jalan akhiratmu, mengampuni segala khilaf, menerima seluruh amalmu, dan menempatkanmu bersama orang-orang saleh di sisi-Nya.

Titip salam kami bagi junjungan Nabi Muhammad Saw, para ulama, para wali, dan orang-orang baik yang kau temui, dan menjemputmu di sana. Bagi kami, di sini, teladanmu akan terus menjadi motivasi dan kekuatan, penopang langkah kami melanjutkan perjalanan. Engkau tidak benar-benar pergi; engkau menetap di setiap gerak Payungi, di setiap senyum perempuan yang berdaya, dan di setiap pohon yang tumbuh dari cinta yang kau tinggalkan.

Sungguh, di mata saya, Hifni adalah jiwa yang teduh, penuh gagasan dan gerakan. Karena itu, saya yakin: ia dijemput-Nya sebagai jiwa yang tenang (muthmainnah), ridha kepada Allah, suami, dan masyarakat yang ia tinggalkan (radhiyah), dan diridhai oleh Allah, suami, serta seluruh yang mencintainya (mardhiyah). Dengan ketenangan dan keridhaan itu, ia layak memasuki surga-Nya.

Ya ayyatuhan nafsul-muthmainnah, irji’ii ila rabbiki radhiyatan mardhiyah, fadkhuli fi ‘ibadii wadkhulii jannatii. []

 

Tags: Dharma SetyawanDuta MubadalahHifni Septina CarolinaIkrar KUPIKomunitas PayungiPayungi Lampungulama perempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Pentingnya Melihat Perkawinan sebagai Kontrak Sosial

Next Post

Laki-laki dan Perempuan Berhak Menolak Pernikahan Paksa

Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Related Posts

Fiqh Menstruasi
Hukum Syariat

Saatnya Fiqh Menstruasi Ditulis dari Pengalaman Perempuan

17 Februari 2026
Literacy for Peace
Publik

Literacy for Peace: Suara Perempuan untuk Keadilan, HAM, dan Perdamaian

23 Januari 2026
What Is Religious Authority
Buku

Membaca What Is Religious Authority? Menimbang Ulang Otoritas Agama

21 Januari 2026
Persoalan Sosial
Publik

Ulama Perempuan Hadirkan Perspektif Baru dalam Merespons Persoalan Sosial

2 Februari 2026
Fatwa Perempuan
Uncategorized

Ulama Perempuan dan Sejarah Baru Fatwa di Indonesia

10 Januari 2026
Konsolidasi Ulama Perempuan
Publik

KUPI Ruang Strategis Konsolidasi Ulama Perempuan

6 Januari 2026
Next Post
Pernikahan

Laki-laki dan Perempuan Berhak Menolak Pernikahan Paksa

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah
  • Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini
  • Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah
  • Tingkatan Maqasid dalam Relasi Mubadalah: Dari yang Primer (Daruriyat), Sekunder (Hajiyat), dan Tersier (Tahsiniyat)
  • Khalifah fi al-Ardh dalam Paradigma Mubadalah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0