Kamis, 18 September 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tempat Ibadah Ramah Disabilitas

    Rektor ISIF Dorong Gerakan Tempat Ibadah Ramah Disabilitas dalam MISI ke-10

    Amal Maulid KUPI

    Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Takut Bicara

    Taklukkan Takut Bicara di Depan Umum: Dari Ketakutan Menjadi Kekuatan

    Saling Pengertian

    Gus Dur, Gereja, dan Kearifan Saling Pengertian Antarumat Beragama

    Tafsir Kesetaraan

    Menilik Tafsir Kesetaraan dan Fakta Kepemimpinan Perempuan

    Bahasa Isyarat

    Membuka Ruang Inklusi: Perlunya Kurikulum Bahasa Isyarat untuk Semua Siswa

    Kerudung Pink

    Kerudung Pink Bu Ana: Antara Simbol Perlawanan dan Standar Ganda terhadap Perempuan

    Seminari dan Pesantren

    Seminari dan Pesantren: Menilik Pendidikan Calon Tokoh Agama yang Berjiwa Kemanusiaan

    Genosida Palestina

    Genosida Palestina: Luka Perempuan di Balik Kekerasan Seksual

    Menteri Lingkungan Hidup

    Menteri Lingkungan Hidup Janji Bangun Sekolah Inklusif Ramah Lingkungan: Beneran?

    Lintas Iman

    Merawat Perdamaian Lewat Nada-nada Lintas Iman

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Perempuan di Ruang Publik

    Perempuan di Ruang Publik Menurut Islam

    Menjaga Bumi

    Maulid Nabi dan Kewajiban Menjaga Bumi

    Perempuan dan Perang

    Sejak Awal Islam, Perempuan dan Laki-laki Sama-sama Terlibat di Politik dan Perang

    Karakter

    Pendidikan Karakter

    konservatif

    Bahaya Konservatif di Tengah Arus Perubahan Zaman

    Ibn Arabi

    Ibn Arabi Mengaji Pada 3 Perempuan Ulama

    Imam Syafi'i

    Imam Syafi’i Mengaji Kepada Sayyidah Nafisah

    Ibn Hazm

    Ibn Hazm Mengaji Kepada Perempuan

    Pernikahan Anak

    Pemerintah Malaysia Harus Menghentikkan Praktik Pernikahan Anak

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tempat Ibadah Ramah Disabilitas

    Rektor ISIF Dorong Gerakan Tempat Ibadah Ramah Disabilitas dalam MISI ke-10

    Amal Maulid KUPI

    Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Takut Bicara

    Taklukkan Takut Bicara di Depan Umum: Dari Ketakutan Menjadi Kekuatan

    Saling Pengertian

    Gus Dur, Gereja, dan Kearifan Saling Pengertian Antarumat Beragama

    Tafsir Kesetaraan

    Menilik Tafsir Kesetaraan dan Fakta Kepemimpinan Perempuan

    Bahasa Isyarat

    Membuka Ruang Inklusi: Perlunya Kurikulum Bahasa Isyarat untuk Semua Siswa

    Kerudung Pink

    Kerudung Pink Bu Ana: Antara Simbol Perlawanan dan Standar Ganda terhadap Perempuan

    Seminari dan Pesantren

    Seminari dan Pesantren: Menilik Pendidikan Calon Tokoh Agama yang Berjiwa Kemanusiaan

    Genosida Palestina

    Genosida Palestina: Luka Perempuan di Balik Kekerasan Seksual

    Menteri Lingkungan Hidup

    Menteri Lingkungan Hidup Janji Bangun Sekolah Inklusif Ramah Lingkungan: Beneran?

    Lintas Iman

    Merawat Perdamaian Lewat Nada-nada Lintas Iman

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Perempuan di Ruang Publik

    Perempuan di Ruang Publik Menurut Islam

    Menjaga Bumi

    Maulid Nabi dan Kewajiban Menjaga Bumi

    Perempuan dan Perang

    Sejak Awal Islam, Perempuan dan Laki-laki Sama-sama Terlibat di Politik dan Perang

    Karakter

    Pendidikan Karakter

    konservatif

    Bahaya Konservatif di Tengah Arus Perubahan Zaman

    Ibn Arabi

    Ibn Arabi Mengaji Pada 3 Perempuan Ulama

    Imam Syafi'i

    Imam Syafi’i Mengaji Kepada Sayyidah Nafisah

    Ibn Hazm

    Ibn Hazm Mengaji Kepada Perempuan

    Pernikahan Anak

    Pemerintah Malaysia Harus Menghentikkan Praktik Pernikahan Anak

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Bagaimana Masyarakat Adat Memaknai Poligami?

Ada kalanya perempuan di Minangkabau acap mengalah atas nasibnya termadu oleh suami. Usaha perlawanan pun surut, terhalang atas penghormatan

M. Baha Uddin M. Baha Uddin
25 November 2024
in Personal
0
Memaknai Poligami

Memaknai Poligami

1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Perkawinan sebagaimana termaktub dalam UU No. 1 Tahun 1974 merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami-istri dengan tujuan membentuk keluarga bahagia dan kekal berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa.

Dasar itu terlanjutkan lewat asas suci tertuang pada Pasal 3 Ayat (1) UU yang sama: “Pada asasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri. Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami.” Asas ini implisit bermakna suami-istri sebisa mungkin tak melakukan praktik poligami.

Hukum positif sejatinya telah mengatur asas fundamental tersebut. Namun, pada praktiknya terkadang asas tadi tak sepenuhnya terlaksanakan masyarakat. Alasannya beragam; tersebabkan dogma agama, aturan adat, dan kebudayaan. Itu pun sepantasnya terjadi di Indonesia, sebab negara kita menerapkan tiga sistem hukum; positif, Islam, dan Adat.

Kadang kala, walau secara hierarki lebih tinggi ketimbang lainnya, hukum positif terterabas dalam praktik pengamalannya. Ia hanya sebatas menjadi hukum administratif semata. Kembali pada soal asas perkawinan tadi, bahwa soal kepemilikan lebih dari satu istri bagi suami (begitupun sebaliknya), hukum positif bukan semata melarang. Namun, ada preseden lain mesti tertempuh bila ingin melangsungkan poligami, memiliki lebih dari satu pasangan.

Dalam perkara poligami, hukum positif dan Islam (fikih yang telah diundangkan) masyhur menempuh jalur “permohonan” lewat pengadilan setempat. Lain hal bagaimana masyarakat adat menyikapi praktik poligami ini. Mereka kadang memiliki aturan tersendiri—baik tertulis atau tidak. Jelasnya, antara adat satu dan lainnya mesti memiliki aturan masing-masing ihwal menaggapi masyarakatnya berpraktik poligami.

Hal demikian terjadi di dua masyarakat berbeda, yakni masyarakat adat Penglipuran Bali dan Minangkabau. Dua contoh masyarakat adat ini saya ambil sebagai perbandingan bahwa yang satu serta merta mendukung praktik poligami sementara satunya menolak, bahkan lebih pada pemberian sanksi (secara adat).

Formula Pengasingan

Nuansa desa adat Penglipuran di Bali, selain menyugukan keasrian dan kebersihan ruang estetiknya, ternyata menyimpan sekian aturan adat “tegas” berhubungan seputar perkawinan penduduknya. Di sana terdapat sebuah lahan pengucilan bernama Karang Memadu bagi penduduk yang melakukan praktik poligami.

Kita bisa membaca majalah Tempo edisi 1-7 Agustus 2016, Bendesa Adat Penglipuran (waktu itu) I Wayan Supat menuturkan bahwa konsep monogami sangat dipegang teguh oleh warga Penglipuran sejak zaman dulu.

Sementara memadu luh (poligami), lanjut Supat, konon mengotori konteks awig-awig (undang-undang desa adat). Tertulis di Pawos Pawiwahan bab perkawinan awig-awig, “Krama Desa Adat Penglipuran ten kadadosang medue istri utawi suami langkungan ring asiki.” (Warga Desa Adat Penglipuran tidak terbolehkan memiliki istri atau suami lebih dari satu).

Dalam pada itu, manakala ada pendudukan melakukan poligami mereka harus menempati Karang Memadu. Yakni sebuah lahan kosong seluas 2,5 are (satu are sama dengan 100 meter persegi) di ujung selatan desa. Sesuai namanya, Karang artinya pekarangan (tanah), dan Memadu berarti memiliki pasangan lagi.

Suami dan istri barunya menerima sanksi adat harus menempati Karang Memadu, sedang istri pertamanya tetap tinggal di rumah sebelumnya. Proses pemisahan lahan tempat tinggal ini bagian dari pelanggaran awig-awig. Sanksinya berupa kasepekang (dikucilkan) dari desa.

Sebelum ke sana, aturan upacara perkawinan poligami pun tak boleh terlaksanakan di Penglipuran. Pasangan poligami harus menikah di luar desa, dan jika ingin kembali menetap di sana, Karang Memadu-lah sebagai tempatnya. Jika ngotot melaksanakan ucapara perkawinan poligami di Penglipuran semua kewajiban sebagai krama (warga) bakal tercabut. Ringkasnya ia (sejatinya) tak terakui lagi sebagai masyarakat adat sana.

Keharusan Poligami

Lain hal dengan pengasingan pelaku poligami di masyarakat adat Penglipuran, masyarakat Minangkabau menurut Vitri Puspita Sari, Wannofri Samry, dan Midawati dalam “Ruang Poligami dalam Budaya Minangkabau: Tinjauan Historis” secara kasuistik justru mendukung kuat praktik poligami lewat aturan adat.

Ada kalanya perempuan di Minangkabau acap mengalah atas nasibnya termadu oleh suami. Usaha perlawanan pun surut, terhalang atas penghormatan. Mereka menderita (secara praktik) oleh aturan adat sendiri.

Lebih lanjut mereka menulis: “Bahkan dalam urusan rumah tangga, tidak ada kuasa perempuan untuk menolak atau melarang suaminya akan berpoligami, karena poligami di Minangkabau didukung oleh adat.” Rentetan pendukung praktik poligami seorang suami ini tertuju pada inti: keluarganya. Bahkan tak jarang sang istri menerima hasutan oleh keluarga suami agar ia memberi izin suaminya agar menikah lagi (berpoligami).

Atas dasar itu, hipotesis sementara bahwa budaya Minangkabau sejatinya memberi ruang bagi poligami. Faktornya terjelaskan di sana: pertama, karena lelaki setelah menikah berstatus sumando, tidak boleh menetap lama di rumah istri sebab statusnya bertujuan biologis/keturunan semata; dan kedua, sebab kebutuhan ekonomi, bagi kedudukan lelaki berstatus penghulu atau datuak agar bisa menaikkan prestisenya bahwa memiliki istri lebih dari satu bakal meninggikan posisinya di masyarakat.

Bilamana teranalisis secara mentah dan kasar, kita bakal melihat akal politis, untuk tidak mengatakan “akal bulus”, aturan adat yang mementingkan satu jenis kelamin saja; lelaki. Ada egoisme di sana. Bahwa yang berhak mendapat posisi prestisius harus lelaki. Rela mengorbankan segala anasir kesepakatan suci (sekelas perkawinan) hanya demi sebuah ejawantah luhur pemenuhan aturan.

Melupa nasib-nasib kaum lainnya; perempuan, yang mengalami nasib buruk akibat aturan adat timpang ini. Namun, bagaimana pun aturan adat tetap menjadi aturan. Ia hanya berlaku di satu wilayahnya saja dan teranut masyarakatnya saja. Lain hal, bila aturan itu terbabukan menjadi hukum positif. Bisa-bisa kecaman datang dari tiap penjuru; akademisi, aktivis, ulama, dan sebegainya.

Jalan Reinterpretasi

Saya kembali teringat wejangan KH. Husein Muhammad dalam buku Islam Agama Ramah Perempuan (2021) bahwa realitas ketidakadilan bagi kaum perempuan tersebabkan dua hal. Pertama, absennya reinterpretasi teks untuk membangun basis teoretis bagi pemahaman dan tradisi baru yang lebih berkeadilan serta selaran dengan pesan-pesan substansial Islam untuk memuliakan kaum perempuan. Dan, kedua, tidak adanya sosialisasi keadilan gender.

Apa yang Buya Husein—demikian orang-orang biasa menyapa—jabarkan selaras dengan pemaknaan teks (baik itu kitab suci ataupun aturan terkodifikasi) yang kurang, atau bahkan tidak, terreinterpretasikan dengan baik. Tentu dengan melihat kondisi dan situasi zaman mutakhir.

Membaca perbandingan aturan dua masyarakat adat tadi menyoal poligami tertimbang pada asas dalam UU Perkawinan, asanya masyarakat Penglipuran berhasil melakukan kerja reintrepretasi itu.

Bahwa menghormati aturan dan kebudayaan masyarakat adat itu memang harus tapi bukan berarti harus juga mengeyampingkan hak dan keadilan penganutnya. Berkait dengan aturan masyarakat adat masih mendukung praktik poligami kita berdoa saja semoga perlahan aturan itu melunak. Dalam arti bisa mendapat reinterpretasi ulang yang membawa pesan keadilan, khususnya bagi perempuan. []

Tags: hukum adatlarangan poligamiMenolak PoligamipoligamiPoligami Masyarakat Adat
M. Baha Uddin

M. Baha Uddin

Lahir di Majalengka. Bergiat di Komunitas Serambi Kata Kartasura. Pernah Nyantri di Pon-Pes Raudlatul Mubtadiin Rimbo.

Terkait Posts

Poligami
Hikmah

Pernikahan Ideal: Monogami Bukan Poligami

15 Agustus 2025
Poligami atas
Publik

Bisnis Mentoring Poligami: Menjual Narasi Patriarkis atas Nama Agama

3 Juli 2025
Poligami dalam
Hikmah

Menggugat Poligami, Menegakkan Monogami

16 Mei 2025
Film Bida'ah
Film

Film Bida’ah: Ketika Perempuan Terjebak Dalam Dogmatisme Agama

14 April 2025
Pernikahan Poligami
Hikmah

Al-Qur’an Melarang Pernikahan Poligami

9 April 2025
Film Bida'ah
Film

Film Bida’ah: Menelanjangi Realita Poligami di Balik Jubah Religiusitas

6 April 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Bahasa Isyarat

    Membuka Ruang Inklusi: Perlunya Kurikulum Bahasa Isyarat untuk Semua Siswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Genosida Palestina: Luka Perempuan di Balik Kekerasan Seksual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gus Dur, Gereja, dan Kearifan Saling Pengertian Antarumat Beragama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendidikan Karakter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seminari dan Pesantren: Menilik Pendidikan Calon Tokoh Agama yang Berjiwa Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Taklukkan Takut Bicara di Depan Umum: Dari Ketakutan Menjadi Kekuatan
  • Perempuan di Ruang Publik Menurut Islam
  • Maulid Nabi dan Kewajiban Menjaga Bumi
  • Sejak Awal Islam, Perempuan dan Laki-laki Sama-sama Terlibat di Politik dan Perang
  • Gus Dur, Gereja, dan Kearifan Saling Pengertian Antarumat Beragama

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID