Selasa, 4 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

    Usia 20-an

    It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    Haidh

    Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

    Haidh

    Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    Ekonomi Biru

    Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    Aksesibilitas Fasilitas Umum

    Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

    Usia 20-an

    It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    Haidh

    Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

    Haidh

    Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    Ekonomi Biru

    Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    Aksesibilitas Fasilitas Umum

    Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Suara Sunyi Korban Kekerasan Seksual

Kekerasan seksual tidak hanya merampas kebebasan dan hak orang lain, tetapi juga meninggalkan luka yang dalam bagi para korban

Yulita Putri Yulita Putri
9 Desember 2024
in Personal, Rekomendasi
0
Korban Kekerasan Seksual

Korban Kekerasan Seksual

756
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Malam itu, saya pikir pertemuan kami di kamar kost miliknya, akan penuh guyonan dan suara tawa setelah beberapa tahun tidak berjumpa. Tapi, ternyata yang terjadi sebaliknya. Cerita menjadi korban kekerasan seksual yang ia tuturkan, membuat saya tidak bisa menahan gejolak amarah dan memancing air mata tak henti-hentinya mengalir. Kami saling memeluk dan rasanya kata-kata sudah tidak lagi memiliki arti.

Setelah pamitan untuk pulang, pikiran saya seperti masih tertinggal di sana. Ketika di bus, saya tak bisa berhenti untuk memikirkan banyak pertanyaan: Mengapa, ia, sahabat saya itu, baru menceritakan masalah ini setelah satu tahun berlalu? Dan mengapa, ia tidak mengambil jalur hukum atau meminta pertolongan pada orang lain, apalagi pelaku adalah gurunya sendiri!?

Keesokan harinya, saya mendapat kabar bahwa sahabatku tersayang itu telah tiada. Ia memilih untuk mengakhiri hidup dengan cara tragis. Orang-orang menganggap ia depresi karena beban studi yang menghimpitnya. Namun, saya yakin, beban traumatik akibat menjadi korban kekerasan seksual adalah alasan kuat ia putus asa melihat kehidupan.

Tubuh saya rasanya lemas ketika mengingat kembali pertemuan terakhir kami. Saya menyesal karena tidak berupaya semaksimal mungkin menemani dan membantunya mencari jalan keluar. Berhari-hari, saya merenungi kepergiannya dan tak henti-hentinya menangis. Kata-kata yang masih begitu saya ingat adalah kalimat pasrah dan penuh amarah dari bibirnya: “Biar nanti Tuhan yang akan membalas laki-laki bajingan itu!”

Aktif Diskusi Soal isu Perempuan

Setelah beberapa tahun berlalu, biografi hidup saya turut terbentuk lewat pengalaman malam itu. Saya percaya Tuhan, tapi saya rasa keadilan tidak bisa menunggu di akhirat. Upaya menyuarakan keadilan sejak di dunia harus kita lakukan. Saya tidak ingin kejadian yang menimpa sahabat saya, terulang pada perempuan lain: memasrahkan pelaku kejahatan seksual pada Tuhan tanpa berupaya memperjuangkannya.

Saya mulai aktif mengikuti diskusi persoalan perempuan dan bergabung di beberapa organisasi yang vokal menyuarakan isu keadilan gender. Di sana, saya belajar dan memahami penyebab terjadinya kekerasan seksual, ikut serta menangani para penyintas, dan menelisik alasan para korban kekerasan seksual tidak berani untuk speak up.

Perjalanan itu mengantarkan saya pada sebuah kesimpulan. Kekerasan Seksual adalah Kejahatan berlapis yang penuh dengan manipulasi, ancaman, dan tindakan diskriminatif. Kekerasan seksual tidak lain adalah pembunuhan secara psikologis terhadap korban lewat trauma. Kejahatan itu terus terjadi karena peran negara yang tidak adil dalam menerapkan hukum, norma masyarakat yang bias, dan budaya patriarki yang masih terpelihara.

Melihat Film Pink (2016)

Pink (2016) garapan Aniruddha Roy Chowdhury adalah salah satu film yang membantu saya memahami penyebab terjadinya kekerasan seksual. Budaya yang bias, stereotip masyarakat, dan hukum yang timpang adalah bahan bakar yang membuat kasus kekerasan seksual semakin berkobar.

Film itu mengisahkan tiga perempuan muda – Minal (Taapsee Pannu), Falak (Kirti Kulhari), dan Andrea (Andrea Tariang) – yang menjadi korban pelecehan seksual oleh sekelompok pria berpengaruh.

Ketika salah satu dari mereka, Minal, membela diri dengan melukai seorang pelaku, mereka malah berhadapan dengan kasus hukum, yaitu penganiayaan. Melalui Deepak Sehgal (Amitabh Bachchan), seorang pengacara yang memiliki kesadaran gender, perjuangan melawan patriarki disuarakan di hadapan meja pengadilan.

Selain budaya dan hukum yang timpang, relasi kuasa juga menjadi faktor utama terjadinya kekerasan seksual. Film Lipstick Under My Burkha (2016) garapan Alankrita Shrivastava memaparkan bagaimana kekerasan terjadi di lingkungan keluarga, antara suami dan istri.

Dalam budaya yang berlaku, biasanya kepala rumah tangga atau imam adalah laki-laki, perempuan kerap ditempatkan pada posisi inferior, baik menggunakan dasar agama maupun tradisi. Narasi itu kerap menjadi legitimasi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk memperlakukan perempuan dengan tidak bijak.

Shirin, seorang ibu rumah tangga yang dikisahkan dalam film tersebut, adalah salah satu korban yang menghadapi kekerasan. Suaminya, kerap melakukan marital rape dan penelantaran ekonomi atas nama budaya. Meski pelik, Shirin akhirnya berusaha membebaskan diri dari lingkungan toxic tersebut. Ia mendorong diri dia agar berdaya secara ekonomi dengan menjadi agen pemasaran yang sukses.

Relasi Kuasa di Sekolah dan Lembaga Negara

Selain dalam keluarga, relasi kuasa juga bisa terjadi dalam ruang sekolah dan jajaran pemerintahan. Novel Namaku Mata Hari (2010) gubahan Remy Sylado mengisahkan perjalanan hidup Margaretha Geertruida Zelle. Seorang perempuan Belanda yang menjadi penari eksotis, ikon dunia, dan mata-mata Perang Dunia I.

Salah satu hal yang terungkap oleh Remy adalah traumatik Margaretha Geertruida di masa sekolah. Guru kelas Zelle, pernah melakukan tindakan kekerasan seksual pada tubuhnya. Namun, ia tidak kuasa mengatakannya pada orang lain karena dilapisi oleh ancaman dan manipulasi.

Ronggeng Dukuh Paruk (1982) gubahan Ahmad Tohari juga menampilkan kekerasan seksual yang Srintil alami. Dia adalah seorang ronggeng desa di Dukuh Paruk. Huru-hara pada tahun 1965 membuat gadis cantik itu mengalami pemerkosaan yang dilakukan oleh salah satu perwira polisi. Ia tidak dapat melawan dan membela diri, karena sistem dan hukum yang berlaku memaksanya untuk patuh.

Selain budaya yang timpang, ketidakadilan hukum, dan relasi kuasa, kekerasan seksual juga dilanggengkan lewat dunia hiburan, salah satunya melalui musik. Pada tahun 1987, Iwan Fals, musisi dengan jutaan pendengar, mendendangkan lagu yang melanggengkan kekerasan seksual berjudul Mata Indah Bola Pingpong.

Dalam lagunya itu, Iwan Fals menormalisasikan pelecehan yang dilakukan oleh laki-laki terhadap perempuan dalam balutan lirik bernada pujian: Jangan marah kalau kugoda/ Sebab pantas kau digoda/ Salah sendiri kau manis/ Punya wajah teramat manis/ Wajar saja kalau kuganggu.

Pada akhirnya, saya memahami bahwa kekerasan seksual adalah tindakan paling tidak manusiawi di muka bumi ini. Kejahatan itu tidak hanya merampas kebebasan dan hak orang lain, tetapi juga meninggalkan luka yang dalam bagi para korban.

Upaya memutus kejahatan itu sangat perlu dilakukan oleh banyak pihak. Kita membutuhkan keterlibatan dari pemerintah, tetua adat, tokoh agama, akademisi, seniman, aktivis, maupun masyarakat umum untuk memutus siklus tersebut dan mewujudkan ruang yang aman bagi semua manusia. []

#GERAKBERSAMA #PENUHIHAKKORBAN #AKHIRISEKARANG

Tags: 16 HAKTP InternasionalGerak BersamaKampanye 16 HAKTPKasus Kekerasan SeksualKekerasan Berbasis Genderkorban kekerasan seksual
Yulita Putri

Yulita Putri

Penulis lepas dan pegiat di komunitas Pusat Kajian Perempuan Solo (PUKAPS)"

Terkait Posts

Kerentanan Berlapis
Publik

Menggali Kerentanan Berlapis yang Dialami Perempuan Disabilitas

1 November 2025
Perempuan dengan Disabilitas
Publik

Diskriminasi Berlapis Perempuan dengan Disabilitas

25 Oktober 2025
Perundungan
Publik

Kita, Perempuan, Membentengi Generasi dari Perundungan

23 Oktober 2025
Pengaburan Femisida
Aktual

Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

15 September 2025
Percaya pada Kesetaraan
Personal

Jika Aku Percaya pada Kesetaraan, Harus Bagaimana Aku Bersikap?

30 Juli 2025
Melawan Lupa
Publik

Perempuan Melawan Lupa terhadap Upaya Penghapusan Sejarah

29 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wangari Muta Maathai: Perempuan Afrika Pertama Peraih Nobel Perdamaian untuk Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan
  • It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an
  • Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan
  • Wangari Muta Maathai: Perempuan Afrika Pertama Peraih Nobel Perdamaian untuk Lingkungan
  • Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID