• Login
  • Register
Kamis, 29 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Berapa Jumlah Kambing untuk Akikah Laki-laki dan Perempuan?

Apabila kedua riwayat Hadis ini ingin kita amalkan. Maka batas minimal akikah adalah satu kambing sudah cukup, baik untuk laki-laki maupun untuk perempuan.

Redaksi Redaksi
14/12/2024
in Hikmah, Pernak-pernik
0
akikah laki-laki

akikah laki-laki

688
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jika masyarakat Arab hanya mengenal akikah bagi bayi laki-laki, maka Islam mengenalkannya juga untuk bayi perempuan. Mungkin karena tindakan revolusioner ini, sehingga tradisi yang dilakukan sebagian umat Islam di Arab, menyembelih dua kambing untuk laki-laki dan satu kambing untuk perempuan.

Dalam konteks ini, akikah dua kambing untuk laki-laki dan satu untuk perempuan, yang sebagian umat Islam praktikkan merupakan terobosan, dari awalnya yang tanpa apresiasi sama sekali bagi perempuan. Imam Malik, guru Imam Syafi’i, cenderung pada satu kambing untuk akikah bagi laki-laki maupun perempuan.

Dari Malik, dari Hisyam bin Urwah, bahwa ayahnya Urwah bin Zubair, selalu melakukan akikah untu anak-anaknya, laki-laki dan perempuan, satu kambing saja. Imam Malik berkata:

“Demikian ini adalah tradisi kami dalam hal akikah. Bahwa siapa yang ingin melakukan akikah bagi anaknya, cukup satu kambing, baik anak laki-laki maupun perempuan. Praktik akikah ini tidak wajib, melainkan sunnah saja. Praktik ini sudah biasa dilakukan orang-orang kami.”

“Orang yang melakukan akikah sama seperti ibadah kurban, tidak boleh hewan (cacat), seperti hewan yang buta, yang lemah dan kurus kering, yang patah tulang, dan yang sakit. Daging (akikah) tidak boleh kita jual sedikitpun, tidak juga kulitnya. Tulangnya juga (tidak) boleh kita patahkan. Keluarga boleh memakan (daging) akikah dan menyedekahkannya. Anak (bayi yang diakikah) tidak boleh terkena darah dari hewan tersebut”. (Muwaththa’, Kitab al-‘Aqiqah, no. 1076).

Baca Juga:

Menafsir Ulang Ajaran Al-Ḥayā’ di Tengah Maraknya Pelecehan Seksual

Etika Sosial Perempuan dalam Masa ‘Iddah

Refleksi Buku Umat Bertanya, Ulama Menjawab: Apakah Perempuan Tak Boleh Keluar Malam?

Sharing Properti: Gagasan yang Berikan Pemihakan Kepada Perempuan

Dalam beberapa riwayat Hadis, Nabi Muhammad juga hanya menyembelih satu kambing untuk akikah al-Hasan dan al-Husein (Sunan Tirmidzi, no. 1596: Sunan Abu Dawud, no. 2483: Sunan Nasa’i, no. 4230, dan Muwaththa’, no 1075).

2 Kambing untuk Laki-laki dan Perempuan

Memang ada juga riwayat Hadis yang menyatakan bahwa akikah itu dua kambing untuk laki-laki dan satu kambing untuk perempuan (Sunan Tirmidzi, no. 1595: Sunan Abu Dawud, no. 2836: Sunan Nasa’i, no. 4229: dan Sunan Ibn Majah, no. 3282).

Jika riwayat pertama menjadi dasar Mazhab Hanafi dan Maliki, maka riwayat kedua adalah dasar yang Mazhab Syafi’i dan Hambali pakai. Apabila kedua riwayat Hadis ini ingin kita amalkan. Maka batas minimal akikah adalah satu kambing sudah cukup, baik untuk laki-laki maupun untuk perempuan.

Jika mau menambah, tentu boleh dua kambing untuk laki-laki, sebagaimana juga boleh untuk perempuan. Namun, kebiasaan penambahan bagi bayi laki-laki sama sekali tidak terkait dengan kemuliaannya daripada bayi perempuan. []

Tags: Jumlahkambinglaki-lakiperempuan
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Surah Al-Ankabut Ayat 60

Refleksi Surah Al-Ankabut Ayat 60: Menepis Kekhawatiran Rezeki

28 Mei 2025
Etika Sosial Perempuan 'Iddah

Etika Sosial Perempuan dalam Masa ‘Iddah

28 Mei 2025
Kehidupan

Fondasi Kehidupan Rumah Tangga

27 Mei 2025
Sharing Properti

Sharing Properti: Gagasan yang Berikan Pemihakan Kepada Perempuan

27 Mei 2025
Meneladani Noble Silence

Meneladani Noble Silence dalam Kisah Bunda Maria dan Sayyida Maryam menurut Al-Kitab dan Al-Qur’an

24 Mei 2025
ihdâd

Ihdâd: Pengertian dan Dasar Hukum

24 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Al-Ḥayā’

    Menafsir Ulang Ajaran Al-Ḥayā’ di Tengah Maraknya Pelecehan Seksual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ulasan Daughters of Abraham: Ketika Para Putri Ibrahim Menggugat Tafsir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Budaya Gosip dan Stigma atas Perempuan dalam Film Cocote Tonggo (2025)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi Buku Umat Bertanya, Ulama Menjawab: Apakah Perempuan Tak Boleh Keluar Malam?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi Surah Al-Ankabut Ayat 60: Menepis Kekhawatiran Rezeki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Esensi Ibadah Haji: Transformasi Diri Menjadi Pribadi yang Lebih Baik
  • Pentingnya Membangun Kesadaran Inklusivitas di Tengah Masyarakat yang Beragam
  • Kehendak Ilahi Terdengar Saat Jiwa Menjadi Hening: Merefleksikan Noble Silence dalam Perspektif Katolik
  • Menafsir Ulang Ajaran Al-Ḥayā’ di Tengah Maraknya Pelecehan Seksual
  • Kasus Talak di Live TikTok: Memahami Batas Sah Talak di Mata Hukum

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID