Minggu, 22 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Zakat untuk MBG

    Mendedah Dalil Keharaman Zakat untuk MBG

    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Lebaran Core

    Lebaran Core dan Standar Sosial Menjelang Idulfitri

    Hari Raya

    Desakralisasi Hari Raya Idulfitri Sebagai Hari Kemenangan

    Lebaran

    Berlebaran dengan Baju Lama dan Kaleng Biskuit Isi Rengginang

    Kaffarat

    Dipaksa Berhubungan Saat Puasa: Haruskah Istri Menanggung Kaffarat?

    Makna Idulfitri

    Mengembalikan Makna Idulfitri sebagai Milik Perempuan

    Pengasuhan Anak

    Kemiskinan dan Ketidakhadiran Ayah dalam Pengasuhan Anak

    Disabilitas di Purwokerto

    Ruang-ruang Ramah Disabilitas di Purwokerto

    Sayyidah Fatimah

    Ketika Nama Sayyidah Fatimah Menjadi Tren di Media Sosial

    Mudik sebagai Ritual

    Mudik sebagai Ritual: Antara Tradisi, Identitas, dan Pengalaman

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ketimpangan Gender

    Preferensi Anak Laki-laki Perkuat Ketimpangan Gender Sejak Dini

    Status Perempuan

    Status Perempuan yang Rendah Berdampak pada Kesejahteraan Keluarga dan Masyarakat

    Kemiskinan yang

    Kemiskinan Persempit Ruang Perempuan dalam Mengambil Keputusan Hidup

    Kesehatan Perempuan yang

    Kondisi Hidup Perempuan Miskin Berisiko Tinggi terhadap Kesehatan

    Kemiskinan Perempuan

    Kemiskinan Perempuan Dimulai Sejak Dini dan Berlangsung Sepanjang Siklus Hidup

    Kemiskinan

    Kemiskinan Jadi Akar Masalah Kesehatan Perempuan

    Kesehatan Perempuan

    Beragam Penyebab Medis Perburuk Kondisi Kesehatan Perempuan

    Gizi

    Faktor Gizi, Kehamilan, dan Beban Kerja Picu Kerentanan Kesehatan Perempuan

    Dampak Kekerasan

    Lemahnya Perlindungan Perburuk Dampak Kekerasan terhadap Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Zakat untuk MBG

    Mendedah Dalil Keharaman Zakat untuk MBG

    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Lebaran Core

    Lebaran Core dan Standar Sosial Menjelang Idulfitri

    Hari Raya

    Desakralisasi Hari Raya Idulfitri Sebagai Hari Kemenangan

    Lebaran

    Berlebaran dengan Baju Lama dan Kaleng Biskuit Isi Rengginang

    Kaffarat

    Dipaksa Berhubungan Saat Puasa: Haruskah Istri Menanggung Kaffarat?

    Makna Idulfitri

    Mengembalikan Makna Idulfitri sebagai Milik Perempuan

    Pengasuhan Anak

    Kemiskinan dan Ketidakhadiran Ayah dalam Pengasuhan Anak

    Disabilitas di Purwokerto

    Ruang-ruang Ramah Disabilitas di Purwokerto

    Sayyidah Fatimah

    Ketika Nama Sayyidah Fatimah Menjadi Tren di Media Sosial

    Mudik sebagai Ritual

    Mudik sebagai Ritual: Antara Tradisi, Identitas, dan Pengalaman

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ketimpangan Gender

    Preferensi Anak Laki-laki Perkuat Ketimpangan Gender Sejak Dini

    Status Perempuan

    Status Perempuan yang Rendah Berdampak pada Kesejahteraan Keluarga dan Masyarakat

    Kemiskinan yang

    Kemiskinan Persempit Ruang Perempuan dalam Mengambil Keputusan Hidup

    Kesehatan Perempuan yang

    Kondisi Hidup Perempuan Miskin Berisiko Tinggi terhadap Kesehatan

    Kemiskinan Perempuan

    Kemiskinan Perempuan Dimulai Sejak Dini dan Berlangsung Sepanjang Siklus Hidup

    Kemiskinan

    Kemiskinan Jadi Akar Masalah Kesehatan Perempuan

    Kesehatan Perempuan

    Beragam Penyebab Medis Perburuk Kondisi Kesehatan Perempuan

    Gizi

    Faktor Gizi, Kehamilan, dan Beban Kerja Picu Kerentanan Kesehatan Perempuan

    Dampak Kekerasan

    Lemahnya Perlindungan Perburuk Dampak Kekerasan terhadap Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Benarkah Khitan Perempuan Dilarang? Begini Pandangan KH. Husein Muhammad

Menurut Buya Husein, khitan perempuan merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia, terutama hak perempuan atas kesehatan, integritas tubuh, dan martabat

Siti Naimah by Siti Naimah
17 Januari 2025
in Publik
A A
0
Khitan Perempuan Buya Husein

Khitan Perempuan Buya Husein

25
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Buya Husein mengutip pandangan ulama kontemporer seperti Mufti Mesir, Ali Jum’ah, yang menegaskan bahwa khitan perempuan dilarang dan haram.

Mubadalah.id – Bagi sebagian orang, menulis adalah sekadar aktivitas biasa. Namun, bagiku, menulis adalah cara untuk bicara sekaligus meluapkan emosi yang sering terpendam di hati. Lewat menulis, aku merasa bebas, seperti menuangkan potongan-potongan pikiranku menjadi karya yang hidup.

Meski begitu, aku sering kebingungan saat harus menyusun kata-kata menjadi kalimat yang renyah dibaca. Kadang, ide yang sudah ada di kepala terasa sulit dituangkan ke atas kertas. Itulah sebabnya aku berkeinginan melatih hobiku ini agar bisa menjadi skill yang lebih terasah.

Ketika aku bergabung dengan program Sarjana Ulama Perempuan Indonesia (SUPI), aku merasa seperti menemukan jalan. Salah satu kegiatannya adalah kelas menulis yang dimentori oleh Teh Fitri dan A Arul. Aku sangat antusias karena akhirnya ada tempat untuk belajar dan mengasah kemampuan menulisku.

Pada pertemuan pertama, mentor kami memberikan tugas yang cukup menantang yaitu tulisan review buku. Pada saat itu juga, aku langsung tertarik memilih buku karya KH. Husein Muhammad yang berjudul Perempuan, Islam, dan Negara. Dari berbagai subjudul dalam buku ini, ada satu yang langsung menyita perhatianku: “Khitan Perempuan.”

Topik soal khitan perempuan ini langsung mengingatkanku pada pengalaman pribadi. Pada saat itu, aku pernah mendengar obrolan dari tetangga yang telah mengkhitan anak perempuannya yang masih belia.

Saat aku tanya mengapa dikhitan, ia memberikan alasan kalau perempuan itu memiliki nafsu lebih besar dibandingkan laki-laki, dan untuk “mengendalikan” hal itu, perempuan perlu dikhitan.

Sebagai seorang Mahasantriwa SUPI, aku mulai bertanya-tanya. Apakah benar nafsu perempuan lebih tinggi dari laki-laki? Apakah khitan bagi perempuan memang perlu dilakukan?

Pertanyaan-pertanyaan ini membawaku menyelami pandangan KH. Husein Muhammad yang dengan cermat membahas isu ini, tidak hanya dari sudut pandang agama tetapi juga dari aspek kesehatan dan kemanusiaan.

Pandangan KH. Husein Muhammad

KH. Husein Muhammad dalam bukunya menjelaskan bahwa khitan perempuan adalah isu yang menimbulkan perdebatan, terutama karena akan berimplikasi serius pada kesehatan perempuan.

Bahkan menurut Buya Husein, di dalam al-Qur’an sendiri tidak ada ayat yang secara eksplisit menyebutkan khitan perempuan. Sebaliknya, khitan sebagai kewajiban agama hanya berlaku untuk laki-laki.

Dalil utama yang sering menjadi rujukan tentang khitan adalah firman Allah dalam Surat an-Nahl ayat 123:

ثُمَّ اَوْحَيْنَآ اِلَيْكَ اَنِ اتَّبِعْ مِلَّةَ اِبْرٰهِيْمَ حَنِيْفًا ۗوَمَا كَانَ مِنَ الْمُشْرِكِيْنَ

Artinya: “Kemudian Kami wahyukan kepadamu (Muhammad): Ikutilah agama Ibrahim yang lurus, dan dia bukanlah termasuk orang musyrik.” (QS. an-Nahl ayat 123)

Ayat ini, kata Buya Husein, ditafsirkan sebagai perintah untuk mengikuti ajaran Nabi Ibrahim, termasuk praktik khitan. Karena dalam sejarah Islam, Nabi Ibrahim adalah tokoh pertama yang disyariatkan berkhitan, yang dilakukannya pada usia 80 tahun dengan alat bernama qudum. Ia juga mengkhitan anaknya, Nabi Ishaq, saat masih berusia delapan hari.

Namun, praktik khitan perempuan berbeda cerita. Sebagian orang yang mendukung khitan perempuan merujuk pada Hadits berikut:

“Khitan adalah sunnah bagi laki-laki dan sesuatu yang mulia bagi perempuan.” (HR. Ahmad dan Al-Baihaqi)

Hadits ini, menurut Imam Al-Syaukani adalah Hadits dha’if (lemah). Ia menyatakan bahwa perawi Hadits ini, Hajjaj bin Artha’ah, terkenal sebagai mudallas (seseorang yang sering mengaburkan riwayat). Oleh karena itu, hadits ini tidak dapat kita jadikan landasan hukum.

Larangan Khitan Perempuan dan Fatwa KUPI

Oleh sebab itu, secara tegas Buya Husein Muhammad melarang untuk melakukan khitan perempuan. Karena sama sekali tidak ayat maupun hadits yang memerintahkan hal tersebut.

Bahkan, Buya Husein mengutip pandangan ulama kontemporer seperti Mufti Mesir, Ali Jum’ah, yang menegaskan bahwa khitan perempuan dilarang dan haram.

Pandangan ini juga didukung oleh Syaikh Yusuf Al-Qaradawi, yang menyatakan bahwa praktik khitan perempuan lebih banyak mendatangkan mudharat daripada manfaat.

Sementara itu, pada tahun 2017 lalu, Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) memberikan fatwa soal pelarangan khitan Perempuan. Menurut ulama KUPI, ada beberapa poin terkait larangan khitan perempuan:

Pertama, tidak memiliki dasar hukum yang kuat dalam Islam. KUPI menegaskan bahwa tidak ada dalil yang kuat, baik dalam Al-Qur’an maupun Hadis, yang secara eksplisit memerintahkan khitan perempuan.

Kedua, melanggar prinsip maqashid syariah. Praktik khitan perempuan bertentangan dengan tujuan syariat Islam (maqashid syariah), yang menekankan perlindungan jiwa, akal, keturunan, harta, dan kehormatan manusia.

Dampak Buruk Pada Kesehatan Perempuan

Ketiga, dampak buruk pada kesehatan perempuan. Khitan perempuan membawa risiko kesehatan yang signifikan, termasuk trauma fisik dan psikis, perdarahan, infeksi, nyeri kronis, hingga gangguan fungsi biologis. Hal ini bertentangan dengan prinsip Islam yang mengutamakan perlindungan kesehatan.

Keempat, melanggar hak asasi perempuan. KUPI menilai bahwa khitan perempuan merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia, terutama hak perempuan atas kesehatan, integritas tubuh, dan martabat.

Maka dari itu, praktik khitan perempuan ini, menurutku perlu banget untuk dihentikan. Bahkan sebagai perempuan aku semakin yakin bahwa tubuh perempuan bukanlah objek yang bisa diperlakukan semena-mena atas nama tradisi atau dogma yang lemah. Praktik seperti ini harus dihentikan demi melindungi hak dan martabat perempuan. []

Tags: dilarangKH Husein MuhammadKhitan Perempuanpandangan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Menggali Makna Relasi Kesalingan Dari Film Baby Blues

Next Post

Memanfaatkan Privilege untuk Kemaslahatan

Siti Naimah

Siti Naimah

Saya adalah mahasantriwa Sarjana Ulama Perempuan Indonesia (SUPI) ISIF Cirebon.

Related Posts

Hukum Menikah
Pernak-pernik

Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

19 Februari 2026
Khitan Perempuan
Pernak-pernik

Khitan Perempuan dan Dampaknya terhadap Kesehatan

26 Januari 2026
Khitan Perempuan
Pernak-pernik

Khitan Perempuan Dinilai Merugikan Hak Seksual dan Kesehatan

26 Januari 2026
Adhal
Publik

Adhal: Kekerasan Terhadap Perempuan yang Dilarang Al-Qur’an

30 November 2025
Alimat
Aktual

Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

10 November 2025
Tubuh Perempuan
Keluarga

Tubuh Perempuan dalam Pandangan Islam

5 Oktober 2025
Next Post
Privilege

Memanfaatkan Privilege untuk Kemaslahatan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Preferensi Anak Laki-laki Perkuat Ketimpangan Gender Sejak Dini
  • Status Perempuan yang Rendah Berdampak pada Kesejahteraan Keluarga dan Masyarakat
  • Mendedah Dalil Keharaman Zakat untuk MBG
  • Lebaran Core dan Standar Sosial Menjelang Idulfitri
  • Kemiskinan Persempit Ruang Perempuan dalam Mengambil Keputusan Hidup

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0