Minggu, 26 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Konflik Keluarga

    Menyelesaikan Konflik Keluarga dengan Prinsip Mu’asyarah Bil Ma’ruf

    Kesehatan Mental

    Menjaga Kesehatan Mental di Era Ketakutan Digital

    Akses bagi Penyandang Dsiabilitas

    Akses Bagi Penyandang Disabilitas: Bukan Kebaikan, Tapi Kewajiban!

    Santri Penjaga Peradaban

    Santri Penjaga Peradaban: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Dunia yang Damai

    Perempuan dengan Disabilitas

    Diskriminasi Berlapis Perempuan dengan Disabilitas

    Krisis Iklim

    Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum

    Praktik P2GP

    Refleksi Kegiatan Monev Alimat dalam Membumikan Fatwa KUPI tentang Penghapusan Praktik P2GP

    Hari Santri Nasional

    Refleksi Hari Santri Nasional: Kemerdekaan Santri Belum Utuh Sepenuhnya

    Perundungan

    Kita, Perempuan, Membentengi Generasi dari Perundungan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Konflik Keluarga

    Menyelesaikan Konflik Keluarga dengan Prinsip Mu’asyarah Bil Ma’ruf

    Kesehatan Mental

    Menjaga Kesehatan Mental di Era Ketakutan Digital

    Akses bagi Penyandang Dsiabilitas

    Akses Bagi Penyandang Disabilitas: Bukan Kebaikan, Tapi Kewajiban!

    Santri Penjaga Peradaban

    Santri Penjaga Peradaban: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Dunia yang Damai

    Perempuan dengan Disabilitas

    Diskriminasi Berlapis Perempuan dengan Disabilitas

    Krisis Iklim

    Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum

    Praktik P2GP

    Refleksi Kegiatan Monev Alimat dalam Membumikan Fatwa KUPI tentang Penghapusan Praktik P2GP

    Hari Santri Nasional

    Refleksi Hari Santri Nasional: Kemerdekaan Santri Belum Utuh Sepenuhnya

    Perundungan

    Kita, Perempuan, Membentengi Generasi dari Perundungan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Benarkah Khitan Perempuan Dilarang? Begini Pandangan KH. Husein Muhammad

Menurut Buya Husein, khitan perempuan merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia, terutama hak perempuan atas kesehatan, integritas tubuh, dan martabat

Siti Naimah Siti Naimah
17 Januari 2025
in Publik
0
Khitan Perempuan Buya Husein

Khitan Perempuan Buya Husein

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Buya Husein mengutip pandangan ulama kontemporer seperti Mufti Mesir, Ali Jum’ah, yang menegaskan bahwa khitan perempuan dilarang dan haram.

Mubadalah.id – Bagi sebagian orang, menulis adalah sekadar aktivitas biasa. Namun, bagiku, menulis adalah cara untuk bicara sekaligus meluapkan emosi yang sering terpendam di hati. Lewat menulis, aku merasa bebas, seperti menuangkan potongan-potongan pikiranku menjadi karya yang hidup.

Meski begitu, aku sering kebingungan saat harus menyusun kata-kata menjadi kalimat yang renyah dibaca. Kadang, ide yang sudah ada di kepala terasa sulit dituangkan ke atas kertas. Itulah sebabnya aku berkeinginan melatih hobiku ini agar bisa menjadi skill yang lebih terasah.

Ketika aku bergabung dengan program Sarjana Ulama Perempuan Indonesia (SUPI), aku merasa seperti menemukan jalan. Salah satu kegiatannya adalah kelas menulis yang dimentori oleh Teh Fitri dan A Arul. Aku sangat antusias karena akhirnya ada tempat untuk belajar dan mengasah kemampuan menulisku.

Pada pertemuan pertama, mentor kami memberikan tugas yang cukup menantang yaitu tulisan review buku. Pada saat itu juga, aku langsung tertarik memilih buku karya KH. Husein Muhammad yang berjudul Perempuan, Islam, dan Negara. Dari berbagai subjudul dalam buku ini, ada satu yang langsung menyita perhatianku: “Khitan Perempuan.”

Topik soal khitan perempuan ini langsung mengingatkanku pada pengalaman pribadi. Pada saat itu, aku pernah mendengar obrolan dari tetangga yang telah mengkhitan anak perempuannya yang masih belia.

Saat aku tanya mengapa dikhitan, ia memberikan alasan kalau perempuan itu memiliki nafsu lebih besar dibandingkan laki-laki, dan untuk “mengendalikan” hal itu, perempuan perlu dikhitan.

Sebagai seorang Mahasantriwa SUPI, aku mulai bertanya-tanya. Apakah benar nafsu perempuan lebih tinggi dari laki-laki? Apakah khitan bagi perempuan memang perlu dilakukan?

Pertanyaan-pertanyaan ini membawaku menyelami pandangan KH. Husein Muhammad yang dengan cermat membahas isu ini, tidak hanya dari sudut pandang agama tetapi juga dari aspek kesehatan dan kemanusiaan.

Pandangan KH. Husein Muhammad

KH. Husein Muhammad dalam bukunya menjelaskan bahwa khitan perempuan adalah isu yang menimbulkan perdebatan, terutama karena akan berimplikasi serius pada kesehatan perempuan.

Bahkan menurut Buya Husein, di dalam al-Qur’an sendiri tidak ada ayat yang secara eksplisit menyebutkan khitan perempuan. Sebaliknya, khitan sebagai kewajiban agama hanya berlaku untuk laki-laki.

Dalil utama yang sering menjadi rujukan tentang khitan adalah firman Allah dalam Surat an-Nahl ayat 123:

ثُمَّ اَوْحَيْنَآ اِلَيْكَ اَنِ اتَّبِعْ مِلَّةَ اِبْرٰهِيْمَ حَنِيْفًا ۗوَمَا كَانَ مِنَ الْمُشْرِكِيْنَ

Artinya: “Kemudian Kami wahyukan kepadamu (Muhammad): Ikutilah agama Ibrahim yang lurus, dan dia bukanlah termasuk orang musyrik.” (QS. an-Nahl ayat 123)

Ayat ini, kata Buya Husein, ditafsirkan sebagai perintah untuk mengikuti ajaran Nabi Ibrahim, termasuk praktik khitan. Karena dalam sejarah Islam, Nabi Ibrahim adalah tokoh pertama yang disyariatkan berkhitan, yang dilakukannya pada usia 80 tahun dengan alat bernama qudum. Ia juga mengkhitan anaknya, Nabi Ishaq, saat masih berusia delapan hari.

Namun, praktik khitan perempuan berbeda cerita. Sebagian orang yang mendukung khitan perempuan merujuk pada Hadits berikut:

“Khitan adalah sunnah bagi laki-laki dan sesuatu yang mulia bagi perempuan.” (HR. Ahmad dan Al-Baihaqi)

Hadits ini, menurut Imam Al-Syaukani adalah Hadits dha’if (lemah). Ia menyatakan bahwa perawi Hadits ini, Hajjaj bin Artha’ah, terkenal sebagai mudallas (seseorang yang sering mengaburkan riwayat). Oleh karena itu, hadits ini tidak dapat kita jadikan landasan hukum.

Larangan Khitan Perempuan dan Fatwa KUPI

Oleh sebab itu, secara tegas Buya Husein Muhammad melarang untuk melakukan khitan perempuan. Karena sama sekali tidak ayat maupun hadits yang memerintahkan hal tersebut.

Bahkan, Buya Husein mengutip pandangan ulama kontemporer seperti Mufti Mesir, Ali Jum’ah, yang menegaskan bahwa khitan perempuan dilarang dan haram.

Pandangan ini juga didukung oleh Syaikh Yusuf Al-Qaradawi, yang menyatakan bahwa praktik khitan perempuan lebih banyak mendatangkan mudharat daripada manfaat.

Sementara itu, pada tahun 2017 lalu, Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) memberikan fatwa soal pelarangan khitan Perempuan. Menurut ulama KUPI, ada beberapa poin terkait larangan khitan perempuan:

Pertama, tidak memiliki dasar hukum yang kuat dalam Islam. KUPI menegaskan bahwa tidak ada dalil yang kuat, baik dalam Al-Qur’an maupun Hadis, yang secara eksplisit memerintahkan khitan perempuan.

Kedua, melanggar prinsip maqashid syariah. Praktik khitan perempuan bertentangan dengan tujuan syariat Islam (maqashid syariah), yang menekankan perlindungan jiwa, akal, keturunan, harta, dan kehormatan manusia.

Dampak Buruk Pada Kesehatan Perempuan

Ketiga, dampak buruk pada kesehatan perempuan. Khitan perempuan membawa risiko kesehatan yang signifikan, termasuk trauma fisik dan psikis, perdarahan, infeksi, nyeri kronis, hingga gangguan fungsi biologis. Hal ini bertentangan dengan prinsip Islam yang mengutamakan perlindungan kesehatan.

Keempat, melanggar hak asasi perempuan. KUPI menilai bahwa khitan perempuan merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia, terutama hak perempuan atas kesehatan, integritas tubuh, dan martabat.

Maka dari itu, praktik khitan perempuan ini, menurutku perlu banget untuk dihentikan. Bahkan sebagai perempuan aku semakin yakin bahwa tubuh perempuan bukanlah objek yang bisa diperlakukan semena-mena atas nama tradisi atau dogma yang lemah. Praktik seperti ini harus dihentikan demi melindungi hak dan martabat perempuan. []

Tags: dilarangKH Husein MuhammadKhitan Perempuanpandangan
Siti Naimah

Siti Naimah

Saya adalah mahasantriwa Sarjana Ulama Perempuan Indonesia (SUPI) ISIF Cirebon.

Terkait Posts

Tubuh Perempuan
Keluarga

Tubuh Perempuan dalam Pandangan Islam

5 Oktober 2025
Nabi Muhammad yang
Hikmah

Nabi Muhammad Saw dalam Pandangan Tokoh Besar Non Muslim

22 September 2025
KB
Keluarga

Keluarga Berencana (KB) dalam Pandangan Islam

27 Agustus 2025
Peran Orangtua Mendidik Anak
Hikmah

Peran Orangtua dalam Mendidik Anak menurut Pandangan Islam

19 Agustus 2025
Anak yang
Hikmah

Fitrah Anak dalam Pandangan Behaviourisme, Kognitif, dan Humanisme

4 Agustus 2025
Ancaman Intoleransi
Buku

Menemukan Wajah Sejati Islam di Tengah Ancaman Intoleransi dan Diskriminasi

5 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Akses bagi Penyandang Dsiabilitas

    Akses Bagi Penyandang Disabilitas: Bukan Kebaikan, Tapi Kewajiban!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Santri Penjaga Peradaban: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Dunia yang Damai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ibu Nyai Hj Hanifah Muyasaroh, Teladan yang Membanggakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyelesaikan Konflik Keluarga dengan Prinsip Mu’asyarah Bil Ma’ruf

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Ibu Nyai Hj Hanifah Muyasaroh, Teladan yang Membanggakan
  • Menyelesaikan Konflik Keluarga dengan Prinsip Mu’asyarah Bil Ma’ruf
  • Menjaga Kesehatan Mental di Era Ketakutan Digital
  • 4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah
  • Akses Bagi Penyandang Disabilitas: Bukan Kebaikan, Tapi Kewajiban!

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID