Akan tetapi jika memungkinkan alat kateter untuk dilepas, meskipun diupayakan hanya dua kali sehari, maka dia bisa atur agar kateter dilepas ketika mendekati waktu salat Ashar dan waktu salat Isya.
Mubadalah.id – Salat merupakan ibadah yang wajib dilakukan selama di jasadnya masih ada ruh dan akal. Hanya saja, syariat memberikan keringanan, di mana manusia boleh melaksanakan salat sesuai kemampuannya. Sebagaimana sabda Nabi SAW:
صَلِّ قَائمِاً، فَإنِْ لمَْ تسَْتَطِعْ فَقَاعِداً، فَإنِْ لمَْ تسَْتَطِعْ فَعَلَ جَنْبٍ
“Kerjakanlah salat dengan berdiri, jika tidak mampu maka dengan duduk, dan jika tidak mampu juga maka dengan berbaring.” (HR. Bukhari).
Pertanyannya, bagaimana jika seseorang salat dengan menggunakan alat kateter?
Jika penggunaan alat ini termasuk kondisi terpaksa, di mana kateter harus tetap terpasang dan tidak bisa dilepas waktu salat, atau jika sering dilepas akan membahayakan orang yang sakit, maka tidak masalah salat dalam keadaan kateter tetap terpasang.
Sebagaimana firman Allah SWT:
فَاتَّقُوا اللهََّ مَا اسْتَطَعْتُمْ
“Bertakwalah kalian kepada Allah semampu kalian.” (QS. at-Tagabun/64: 16)
Allah SWT juga berfirman:
لاَ يكَُلّفُِ اللهُّ نَفْسًا إلِاَّ وُسْعَهَا
“Allah tidak membebani satu jiwa kecuali sesuai kemampuannya.” (QS. al-Baqarah/2: 286)
Mengatur Penggunaan Kateter
Akan tetapi jika memungkinkan untuk dilepas, meskipun diupayakan hanya dua kali sehari, maka dia bisa atur agar kateter dilepas ketika mendekati waktu salat Ashar dan waktu salat Isya.
Ketika kateter dilepas mendekati waktu Ashar, ia bisa salat Dzuhur di akhir waktu yang disambung dengan salat asar setelah masuk waktunya. Kateter juga bisa dilepas ketika mendekati Isya, di mana sang pengguna bisa salat Maghrib dan disambung dengan salat Isya setelah masuk waktunya.
Setelah membahas bolehnya menjamak salat karena sakit, Ibnu Qudamah mengatakan:
“Demikian pula dibolehkan bagi perempuan mustahadhah, atau orang yang punya penyakit beser dan yang sejenis dengannya, untuk melakukan jamak, berdasarkan hadis yang kami bawakan.”
Hadis yang Ibnu Qudamah bawakan adalah hadis dari Hamnah binti Jahsy, beliau pernah bertanya kepada Nabi SAW tentang hukum salat dan puasa sementara ia terus keluar darah. Nabi SAW bersabda:
“Jika kamu sanggup, lakukan hal berikut: akhirkan salat Dzuhur dan segerakan salat asar di awal waktu. Kamu mandi kemudian salat Dzuhur dan Ashar menjamaknya. Kemudian kamu akhirkan salat Maghrib dan segerakan salat ‘Isya di awal waktu, kemudian kamu jamak dua salat itu…dst.” (HR. Turmudzi dan yang lainya)
Kesimpulannya, kaum muslimin boleh salat sesuai dengan keadaan yang dia mampu. Namun jangan sampai ia meninggalkan cara salat yang lebih sempurna padahal masih mampu ia usahakan. []