Rabu, 28 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    WKRI

    WKRI dan Semangat dalam Melayani Gereja dan Bangsa

    Teologi Tubuh Disabilitas

    Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas

    Tadarus Subuh

    Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga

    Fiqh al-Murūnah

    Fiqh al-Murūnah dan Hak Digital Disabilitas

    Joko Pinurbo

    Menyelami Puisi Kritis Joko Pinurbo Bersama Anak-anak

    Gotong-royong

    Gotong-royong Merawat Lingkungan: Melawan Ekoabelisme!

    Korban Kekerasan

    Mengapa Perempuan Disabilitas Lebih Rentan Menjadi Korban Kekerasan Seksual?

    Labiltas Emosi

    Mengontrol Labilitas Emosi, Tekanan Sosial, dan Jalan Hidup yang Belum Terpetakan

    Poligami Siri

    KUHP Baru: Poligami Siri Rentan Menjerat Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kerja Perempuan

    Islam Mengakui Kerja Perempuan

    Penggembala

    Perempuan Penggembala pada Masa Nabi Muhammad Saw

    Kerja adalah sedekah

    Kerja Perempuan Bernilai Sedekah

    Pelaku Ekonomi

    Perempuan sebagai Pelaku Ekonomi Sejak Awal Islam

    Spiritual Ekologi

    Kiat Spiritual Ekologi Rasulullah dalam Merawat Alam

    Iddah

    Iddah sebagai Masa Pemulihan, Bukan Peminggiran

    iddah

    Perempuan, Iddah, dan Hak untuk Beraktivitas

    Haid

    Haid, Tubuh Perempuan, dan Pembagian Peran Sosial

    Khitan Perempuan

    Khitan Perempuan dan Dampaknya terhadap Kesehatan

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    WKRI

    WKRI dan Semangat dalam Melayani Gereja dan Bangsa

    Teologi Tubuh Disabilitas

    Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas

    Tadarus Subuh

    Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga

    Fiqh al-Murūnah

    Fiqh al-Murūnah dan Hak Digital Disabilitas

    Joko Pinurbo

    Menyelami Puisi Kritis Joko Pinurbo Bersama Anak-anak

    Gotong-royong

    Gotong-royong Merawat Lingkungan: Melawan Ekoabelisme!

    Korban Kekerasan

    Mengapa Perempuan Disabilitas Lebih Rentan Menjadi Korban Kekerasan Seksual?

    Labiltas Emosi

    Mengontrol Labilitas Emosi, Tekanan Sosial, dan Jalan Hidup yang Belum Terpetakan

    Poligami Siri

    KUHP Baru: Poligami Siri Rentan Menjerat Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kerja Perempuan

    Islam Mengakui Kerja Perempuan

    Penggembala

    Perempuan Penggembala pada Masa Nabi Muhammad Saw

    Kerja adalah sedekah

    Kerja Perempuan Bernilai Sedekah

    Pelaku Ekonomi

    Perempuan sebagai Pelaku Ekonomi Sejak Awal Islam

    Spiritual Ekologi

    Kiat Spiritual Ekologi Rasulullah dalam Merawat Alam

    Iddah

    Iddah sebagai Masa Pemulihan, Bukan Peminggiran

    iddah

    Perempuan, Iddah, dan Hak untuk Beraktivitas

    Haid

    Haid, Tubuh Perempuan, dan Pembagian Peran Sosial

    Khitan Perempuan

    Khitan Perempuan dan Dampaknya terhadap Kesehatan

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Untuk Apa Sih Perempuan Disunat?

Dari riuhnya praktik sunat perempuan yang tidak pernah selesai ini, yang paling esensi segera kita lakukan adalah mendengar suara perempuan

Sari Narulita by Sari Narulita
6 Februari 2025
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Perempuan Disunat

Perempuan Disunat

1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pernah lihat remaja perempuan disunat? Atau minimal, bisa bayangin nggak, perempuan yang sudah akil-baligh, dan mungkin ada yang badannya bongsor seperti orang dewasa, itu disunat? Jujur saja, ngeri membayangkannya. Pertama, harus berani tahan malu karena area paling privat di tubuhnya harus terlihat orang lain.

Kedua, harus berani menahan sakit luar biasa, karena dilakukan saat usianya sudah remaja. Tapi rasa ngeri yang saya rasakan itu, nyatanya bukan bayangan. Karena ada sebuah flyer khitan massal perempuan, baru saja beredar beberapa hari ini. Flyer ini bersumber dari panitia pelaksana peringatan 1 Abad sebuah pesantren serta haul ke-81 sang pendirinya, di daerah Tuban, Jawa Timur.

Panitia membuka kuota 250 orang untuk perempuan, sedangkan untuk laki-laki jumlahnya hanya 10. Jumlah yang tidak imbang itu, semakin bikin tanda tanya. Bukankah yang disunnahkan untuk dikhitan itu laki-laki? Tapi kenapa untuk laki-laki slotnya hanya sedikit? Kenapa praktik tersebut kita lakukan secara massal? Dan, berapa rata-rata usia perempuan yang akan kita sunat?

Sebuah skripsi yang diterbitkan UIN Walisongo Semarang berjudul Tradisi Khitan Perempuan Massal di Pondok Pesantren Manbail Futuh Tuban: Kajian Living Hadis, yang Durrotun Isnaini An Nabilat tulis di tahun 2019, menjawab rasa penasaran saya kenapa flyer tersebut beradar.

An-Nabila secara gamblang mengungkapkan, bahwa tradisi di balik khitanan massal perempuan di pesantren tersebut sudah berlaku sejak puluhan tahun lalu, yakni sejak pertama kali Haul mereka gelar. Khitanan massal mereka gagas sebagai bentuk tasyakur para pihak yang ingin mengisi peringatan dengan hal-hal baik dan bermanfaat, yang salah satunya dengan khitan.

Sebagaimana pihak pesantren tersebut yakini, khitan perempuan mereka lakukan karena alasan syariat. Yakni mendasari pandangannya pada Mazhab Syafi’i yang mewajibkan perempuan dikhitan. Melengkapi hadis yang mengisahkan sahabat Ummu Athiyah, yakni seorang dukun sunat di zaman Rasul yang beliau minta untuk tidak melakukannya pada perempuan secara berlebihan.

Praktik yang Masih Berlanjut

Alasan lainnya, pihak pesantren meyakini bahwa manfaat kesehatan juga akan perempuan dapatkan jika dikhitan. Seperti syahwat yang terkontrol sehingga tidak mudah terjerumus dalam zina. Wajah jadi berseri-seri, menambah kenikmatan hubungan seksual yang berdampak pada keharmonisan rumahtangga.

Bahkan mereka percaya akan memudahkan proses pembersihan area vagina. Walhasil, praktik yang sudah mereka lakukan sejak puluhan tahun lalu di pesantren tersebut, terus berlanjut hingga saat ini, yang dieksekusi oleh dukun sunat.

Namun, bagaimana nasib para perempuan yang mereka sunat tersebut? Apakah keputusan berkhitan itu murni mereka sadari? Jika membaca utuh riset An Nabila dalam skripnya, motivasi para santri putri untuk mereka khitan tidak semuanya murni dari keinginan pribadi. Melainkan bentuk ta’zhim atau rasa hormat pada para pembimbing dan pengasuh pesantren. Merasa tidak enak jika melanggar aturan pondok, atau bahkan ada yang hanya sekadar ikut-ikutan teman.

Secara rinci An Nabila menulis, para santri mereka beri pemahaman mengenai praktik ini. Di mana mereka lakukan sebagai wujud mengikuti sunnah Nabi Muhammad SAW dan juga anjuran Nabi Ibrahim as. Mereka juga menganggap khitan perempuan mempunyai banyak manfaat kesehatan.

Selain motif lain seperti ingin mengikuti peraturan pesantren, melaksanakan arahan dari pengasuh pesantren, atau ada juga yang melakukannya karena ikut-ikutan temannya sendiri. Selain itu ingin menjadikan kenangan bahwa dia pernah mengikuti khitan perempuan massal di pesantren tersebut.

Menurut An Nabila, para santri putri umumnya mengetahui sunat perempuan mereka lakukan saat usianya masih kecil atau mungkin masih bayi. Sedangkan praktik khitan perempuan mereka lakukan di usia sudah remaja bahkan dewasa. Mereka baru mengetahuinya saat mereka sudah menjadi santri di sana.

Fatwa Darul Ifta Mesir

Apa yang kita sebut sebagai pandangan syariat oleh para pihak yang setuju pada praktik khitan perempuan, nyatanya juga harus kita hentikan dengan alasan syariat. Darul Ifta Mesir tahun 2007 mengeluarkan fatwa melarang khitan perempuan.

Tindakan ini bahkan masuk kategori haram dan bisa terpidana karena ada bahaya secara medis dan psikis. Demikian pula hasil keputusan Majelis Tarjih Muhammadiyah yang menyatakan bahwa khitan perempuan tidak ada manfaatnya dan sebaiknya kita tinggalkan.

Tahun 2022 Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) mengeluarkan pandangannya, dengan menyatakan bahwa melindungi perempuan dari pemotongan dan pelukaan genitalia perempuan (P2GP) yang membahayakan tanpa alasan medis, adalah wajib hukumnya.

Dalam konteks khitan perempuan, mendudukkan persoalan organ tubuh perempuan, dalam hal ini adalah vagina, tentu saja sangat kita perlukan merujuk pada pendekatan medis. Bila para pihak yang meyakini khitan perempuan itu kita lakukan dengan alasan membuang sedikit atau melukai sedikit sesuatu berbentuk tudung klitoris, maka pihak medis menampik tegas hal ini.

Sebab vagina perempuan bersifat terbuka dan tidak ada satupun kulit yang menutupi area alat kelamin perempuan. Hal ini memudahkan perempuan saat membersihkan vaginanya. Tidak seperti laki-laki yang dianugerahi kulit/kulup yang menutupi area penis, sehingga sangat perlu untuk kita potong/sunat/khitan.

Pentingnya Mediasi

Lantas bagaimana menyikapi fakta flyer di atas? Karena dari uraian An Nabila dalam skripsnya, sejatinya praktik khitanan massal tersebut hendak memunculkan makna sosial, makna budaya, dan makna religius.

Melakukan napak tilas sebuah peringatan dengan kegiatan positif, sangatlah kita anjurkan dari sudut pandang manapun. Terlebih hal baik tersebut bukan hanya baik untuk kalangan internal, melainkan maksudnya bisa bermanfaat bagi banyak orang.

Namun jangan lupa bahwa jangan sampai tindakan yang kita lakukan sejatinya malah berdampak negatif karena kurangnya informasi, minimnya kedewasaan dan kebijaksanaan dalam menerima berbagai pandangan.  Tentu saja mediasi menjadi hal yang sangat penting untuk kita lakukan. Praktik yang sangat tidak tubuh perempuan perlukan bahkan melukai ini, mestinya harus kita hentikan.

Tetapi, menghilangkan niat baik memelihara tradisi juga bukanlah hal yang bijaksana. Sehingga, pihak penyelenggara bisa saja tetap mempertahankan tradisi ini dengan betul-betul mempertimbangkan khitan perempuan untuk tidak lagi mereka adakan.

Mungkin bisa mereka ganti dengan banyak kegiatan lain yang jauh lebih bermanfaat dan benar-benar kita butuhkan. Minimal untuk para santri putri, dan secara lebih luas lagi, untuk masyarakat luas di sekitarnya.

Dari riuhnya hiruk-pikuk praktik sunat perempuan yang tidak pernah selesai ini, tentu yang paling esensi segera kita lakukan adalah mendengar suara perempuan itu sendiri. Utamanya mereka yang menjadi ‘obyek’ sunat: Apakah perempuan sebagai pemilik tubuhnya sendiri menangguk manfaat besar?

Apakah perempuan sebagai pemegang otoritas atas tubuhnya, yang akan menjalankan fungsi sosial dengan alat reproduksinya itu sepanjang hayat, benar-benar kita dengar keinginannya?  Di sinilah tugas kita semua berada. []

 

 

Tags: Darul Ifta MesirFatwa KUPIFatwa KUPI 2P2GPPemotongan Pelukaan Alat Genetalia PerempuanPerempuan Disunat

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
This work is licensed under CC BY-ND 4.0
Sari Narulita

Sari Narulita

Staff Program Alimat Jakarta

Related Posts

Fatwa KUPI
Publik

Peran Fatwa KUPI dalam Perubahan UU Usia Pernikahan

12 Januari 2026
Kekerasan Seksual KUPI
Uncategorized

Fatwa KUPI Soroti Dampak Luas Kekerasan Seksual terhadap Kehidupan Korban

12 Januari 2026
Fatwa KUPI sebagai
Publik

Fatwa KUPI Libatkan Perempuan sebagai Subjek Pengetahuan

11 Januari 2026
Metodologi KUPI
Publik

Metodologi Fatwa KUPI Berbasis Pengalaman Perempuan

5 Januari 2026
P2GP
Aktual

P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

21 November 2025
P2GP
Aktual

Istiqamah di Tengah Penolakan: Perjuangan Panjang KUPI Menghentikan P2GP

21 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Spiritual Ekologi

    Kiat Spiritual Ekologi Rasulullah dalam Merawat Alam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan sebagai Pelaku Ekonomi Sejak Awal Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kerja Perempuan Bernilai Sedekah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Iddah sebagai Masa Pemulihan, Bukan Peminggiran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Refleksi Buku Aku Jalak, Bukan Jablay; Janda, Stigma, dan Komitmen
  • Islam Mengakui Kerja Perempuan
  • WKRI dan Semangat dalam Melayani Gereja dan Bangsa
  • Perempuan Penggembala pada Masa Nabi Muhammad Saw
  • Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Disabilitas
  • Home
  • Indeks Artikel
  • Indeks Artikel
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Search
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0