• Login
  • Register
Selasa, 5 Agustus 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Musawah Art Collective

    Lawan Pernikahan Anak Lewat Seni: Musawah Art Collective Gelar Trip Exhibition “Breaking the Chain” di Tiga Kota

    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

    Pengelolaan Sampah

    Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

    PIT Internasional

    ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional

    PIT SUPI

    Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura

    Ma'had Aly Kebon Jambu

    S.Fu: Gelar Baru, Tanggung Jawab Baru Bagi Lulusan Ma’had Aly Kebon Jambu

    Wisuda Ma'had Aly Kebon Jambu

    Mudir Ma’had Aly Kebon Jambu Soroti Fiqh al-Usrah dan SPS sebagai Distingsi Wisuda ke-5

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Abolisi dan Amnesti

    Abolisi dan Amnesti Pejabat Merugikan Rakyat

    Bendera One Piece

    Bendera One Piece di Samping Bendera Merah Putih: Apa Maknanya?

    Kemerdekaan bagi Difabel

    Kemerdekaan bagi Difabel, Bukan Sekadar Akses

    Refleksi Ekologi

    Tujuh Renungan Sebelum Makan: Refleksi Ekologi dalam Menyayangi Ibu Bumi

    Makna Toleransi

    Menemukan Makna Toleransi dari Komunitas yang Sering Terlupa

    Kepedihan Lelaki

    Ukhti, Kalian Mesti Pahami Kepedihan Lelaki

    Masa Depan Gender

    Masa Depan Gender, Pembangunan, dan Peran yang Terlupakan

    Gerakan Ekofeminisme

    Quo Vadis Gerakan Ekofeminisme di Timur Tengah

    Ibadah Anak Diserang

    Ketika Ibadah Anak Diserang: Di Mana Rasa Aman untuk Minoritas?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Nilai Akhlak

    6 Nilai Akhlak Penting untuk Diajarkan kepada Anak

    Freud

    Kepribadian Manusia Menurut Sigmund Freud

    Fitrah Manusia

    Pengertian Fitrah Manusia dalam Ajaran Islam

    Anak yang

    Fitrah Anak dalam Pandangan Behaviourisme, Kognitif, dan Humanisme

    Kejujuran

    Pembiasaan Kejujuran dan Kedisiplinan Kepada Anak

    Hidup Bersih

    Pembiasaan Hidup Bersih dan Tertib Kepada Anak

    Ta'limul Muta'allim

    Bagaimana Membaca Ta’limul Muta’allim dengan Perspektif Resiprokal: Pandangan Nietzsche

    Melahirkan

    4 Persiapan Sebelum Melahirkan yang Wajib Pasutri Ketahui

    Keluarga

    Ketika Agama Dijadikan Alat Ketimpangan Gender dalam Keluarga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Musawah Art Collective

    Lawan Pernikahan Anak Lewat Seni: Musawah Art Collective Gelar Trip Exhibition “Breaking the Chain” di Tiga Kota

    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

    Pengelolaan Sampah

    Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

    PIT Internasional

    ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional

    PIT SUPI

    Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura

    Ma'had Aly Kebon Jambu

    S.Fu: Gelar Baru, Tanggung Jawab Baru Bagi Lulusan Ma’had Aly Kebon Jambu

    Wisuda Ma'had Aly Kebon Jambu

    Mudir Ma’had Aly Kebon Jambu Soroti Fiqh al-Usrah dan SPS sebagai Distingsi Wisuda ke-5

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Abolisi dan Amnesti

    Abolisi dan Amnesti Pejabat Merugikan Rakyat

    Bendera One Piece

    Bendera One Piece di Samping Bendera Merah Putih: Apa Maknanya?

    Kemerdekaan bagi Difabel

    Kemerdekaan bagi Difabel, Bukan Sekadar Akses

    Refleksi Ekologi

    Tujuh Renungan Sebelum Makan: Refleksi Ekologi dalam Menyayangi Ibu Bumi

    Makna Toleransi

    Menemukan Makna Toleransi dari Komunitas yang Sering Terlupa

    Kepedihan Lelaki

    Ukhti, Kalian Mesti Pahami Kepedihan Lelaki

    Masa Depan Gender

    Masa Depan Gender, Pembangunan, dan Peran yang Terlupakan

    Gerakan Ekofeminisme

    Quo Vadis Gerakan Ekofeminisme di Timur Tengah

    Ibadah Anak Diserang

    Ketika Ibadah Anak Diserang: Di Mana Rasa Aman untuk Minoritas?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Nilai Akhlak

    6 Nilai Akhlak Penting untuk Diajarkan kepada Anak

    Freud

    Kepribadian Manusia Menurut Sigmund Freud

    Fitrah Manusia

    Pengertian Fitrah Manusia dalam Ajaran Islam

    Anak yang

    Fitrah Anak dalam Pandangan Behaviourisme, Kognitif, dan Humanisme

    Kejujuran

    Pembiasaan Kejujuran dan Kedisiplinan Kepada Anak

    Hidup Bersih

    Pembiasaan Hidup Bersih dan Tertib Kepada Anak

    Ta'limul Muta'allim

    Bagaimana Membaca Ta’limul Muta’allim dengan Perspektif Resiprokal: Pandangan Nietzsche

    Melahirkan

    4 Persiapan Sebelum Melahirkan yang Wajib Pasutri Ketahui

    Keluarga

    Ketika Agama Dijadikan Alat Ketimpangan Gender dalam Keluarga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Untuk Apa Sih Perempuan Disunat?

Dari riuhnya praktik sunat perempuan yang tidak pernah selesai ini, yang paling esensi segera kita lakukan adalah mendengar suara perempuan

Sari Narulita Sari Narulita
6 Februari 2025
in Publik, Rekomendasi
0
Perempuan Disunat

Perempuan Disunat

1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pernah lihat remaja perempuan disunat? Atau minimal, bisa bayangin nggak, perempuan yang sudah akil-baligh, dan mungkin ada yang badannya bongsor seperti orang dewasa, itu disunat? Jujur saja, ngeri membayangkannya. Pertama, harus berani tahan malu karena area paling privat di tubuhnya harus terlihat orang lain.

Kedua, harus berani menahan sakit luar biasa, karena dilakukan saat usianya sudah remaja. Tapi rasa ngeri yang saya rasakan itu, nyatanya bukan bayangan. Karena ada sebuah flyer khitan massal perempuan, baru saja beredar beberapa hari ini. Flyer ini bersumber dari panitia pelaksana peringatan 1 Abad sebuah pesantren serta haul ke-81 sang pendirinya, di daerah Tuban, Jawa Timur.

Panitia membuka kuota 250 orang untuk perempuan, sedangkan untuk laki-laki jumlahnya hanya 10. Jumlah yang tidak imbang itu, semakin bikin tanda tanya. Bukankah yang disunnahkan untuk dikhitan itu laki-laki? Tapi kenapa untuk laki-laki slotnya hanya sedikit? Kenapa praktik tersebut kita lakukan secara massal? Dan, berapa rata-rata usia perempuan yang akan kita sunat?

Sebuah skripsi yang diterbitkan UIN Walisongo Semarang berjudul Tradisi Khitan Perempuan Massal di Pondok Pesantren Manbail Futuh Tuban: Kajian Living Hadis, yang Durrotun Isnaini An Nabilat tulis di tahun 2019, menjawab rasa penasaran saya kenapa flyer tersebut beradar.

An-Nabila secara gamblang mengungkapkan, bahwa tradisi di balik khitanan massal perempuan di pesantren tersebut sudah berlaku sejak puluhan tahun lalu, yakni sejak pertama kali Haul mereka gelar. Khitanan massal mereka gagas sebagai bentuk tasyakur para pihak yang ingin mengisi peringatan dengan hal-hal baik dan bermanfaat, yang salah satunya dengan khitan.

Sebagaimana pihak pesantren tersebut yakini, khitan perempuan mereka lakukan karena alasan syariat. Yakni mendasari pandangannya pada Mazhab Syafi’i yang mewajibkan perempuan dikhitan. Melengkapi hadis yang mengisahkan sahabat Ummu Athiyah, yakni seorang dukun sunat di zaman Rasul yang beliau minta untuk tidak melakukannya pada perempuan secara berlebihan.

Praktik yang Masih Berlanjut

Alasan lainnya, pihak pesantren meyakini bahwa manfaat kesehatan juga akan perempuan dapatkan jika dikhitan. Seperti syahwat yang terkontrol sehingga tidak mudah terjerumus dalam zina. Wajah jadi berseri-seri, menambah kenikmatan hubungan seksual yang berdampak pada keharmonisan rumahtangga.

Bahkan mereka percaya akan memudahkan proses pembersihan area vagina. Walhasil, praktik yang sudah mereka lakukan sejak puluhan tahun lalu di pesantren tersebut, terus berlanjut hingga saat ini, yang dieksekusi oleh dukun sunat.

Namun, bagaimana nasib para perempuan yang mereka sunat tersebut? Apakah keputusan berkhitan itu murni mereka sadari? Jika membaca utuh riset An Nabila dalam skripnya, motivasi para santri putri untuk mereka khitan tidak semuanya murni dari keinginan pribadi. Melainkan bentuk ta’zhim atau rasa hormat pada para pembimbing dan pengasuh pesantren. Merasa tidak enak jika melanggar aturan pondok, atau bahkan ada yang hanya sekadar ikut-ikutan teman.

Secara rinci An Nabila menulis, para santri mereka beri pemahaman mengenai praktik ini. Di mana mereka lakukan sebagai wujud mengikuti sunnah Nabi Muhammad SAW dan juga anjuran Nabi Ibrahim as. Mereka juga menganggap khitan perempuan mempunyai banyak manfaat kesehatan.

Selain motif lain seperti ingin mengikuti peraturan pesantren, melaksanakan arahan dari pengasuh pesantren, atau ada juga yang melakukannya karena ikut-ikutan temannya sendiri. Selain itu ingin menjadikan kenangan bahwa dia pernah mengikuti khitan perempuan massal di pesantren tersebut.

Menurut An Nabila, para santri putri umumnya mengetahui sunat perempuan mereka lakukan saat usianya masih kecil atau mungkin masih bayi. Sedangkan praktik khitan perempuan mereka lakukan di usia sudah remaja bahkan dewasa. Mereka baru mengetahuinya saat mereka sudah menjadi santri di sana.

Fatwa Darul Ifta Mesir

Apa yang kita sebut sebagai pandangan syariat oleh para pihak yang setuju pada praktik khitan perempuan, nyatanya juga harus kita hentikan dengan alasan syariat. Darul Ifta Mesir tahun 2007 mengeluarkan fatwa melarang khitan perempuan.

Tindakan ini bahkan masuk kategori haram dan bisa terpidana karena ada bahaya secara medis dan psikis. Demikian pula hasil keputusan Majelis Tarjih Muhammadiyah yang menyatakan bahwa khitan perempuan tidak ada manfaatnya dan sebaiknya kita tinggalkan.

Tahun 2022 Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) mengeluarkan pandangannya, dengan menyatakan bahwa melindungi perempuan dari pemotongan dan pelukaan genitalia perempuan (P2GP) yang membahayakan tanpa alasan medis, adalah wajib hukumnya.

Dalam konteks khitan perempuan, mendudukkan persoalan organ tubuh perempuan, dalam hal ini adalah vagina, tentu saja sangat kita perlukan merujuk pada pendekatan medis. Bila para pihak yang meyakini khitan perempuan itu kita lakukan dengan alasan membuang sedikit atau melukai sedikit sesuatu berbentuk tudung klitoris, maka pihak medis menampik tegas hal ini.

Sebab vagina perempuan bersifat terbuka dan tidak ada satupun kulit yang menutupi area alat kelamin perempuan. Hal ini memudahkan perempuan saat membersihkan vaginanya. Tidak seperti laki-laki yang dianugerahi kulit/kulup yang menutupi area penis, sehingga sangat perlu untuk kita potong/sunat/khitan.

Pentingnya Mediasi

Lantas bagaimana menyikapi fakta flyer di atas? Karena dari uraian An Nabila dalam skripsnya, sejatinya praktik khitanan massal tersebut hendak memunculkan makna sosial, makna budaya, dan makna religius.

Melakukan napak tilas sebuah peringatan dengan kegiatan positif, sangatlah kita anjurkan dari sudut pandang manapun. Terlebih hal baik tersebut bukan hanya baik untuk kalangan internal, melainkan maksudnya bisa bermanfaat bagi banyak orang.

Namun jangan lupa bahwa jangan sampai tindakan yang kita lakukan sejatinya malah berdampak negatif karena kurangnya informasi, minimnya kedewasaan dan kebijaksanaan dalam menerima berbagai pandangan.  Tentu saja mediasi menjadi hal yang sangat penting untuk kita lakukan. Praktik yang sangat tidak tubuh perempuan perlukan bahkan melukai ini, mestinya harus kita hentikan.

Tetapi, menghilangkan niat baik memelihara tradisi juga bukanlah hal yang bijaksana. Sehingga, pihak penyelenggara bisa saja tetap mempertahankan tradisi ini dengan betul-betul mempertimbangkan khitan perempuan untuk tidak lagi mereka adakan.

Mungkin bisa mereka ganti dengan banyak kegiatan lain yang jauh lebih bermanfaat dan benar-benar kita butuhkan. Minimal untuk para santri putri, dan secara lebih luas lagi, untuk masyarakat luas di sekitarnya.

Dari riuhnya hiruk-pikuk praktik sunat perempuan yang tidak pernah selesai ini, tentu yang paling esensi segera kita lakukan adalah mendengar suara perempuan itu sendiri. Utamanya mereka yang menjadi ‘obyek’ sunat: Apakah perempuan sebagai pemilik tubuhnya sendiri menangguk manfaat besar?

Apakah perempuan sebagai pemegang otoritas atas tubuhnya, yang akan menjalankan fungsi sosial dengan alat reproduksinya itu sepanjang hayat, benar-benar kita dengar keinginannya?  Di sinilah tugas kita semua berada. []

 

 

Tags: Darul Ifta MesirFatwa KUPIFatwa KUPI 2P2GPPemotongan Pelukaan Alat Genetalia PerempuanPerempuan Disunat
Sari Narulita

Sari Narulita

Staff Program Alimat Jakarta

Terkait Posts

Gerakan KUPI
Rekomendasi

Berjalan Bersama, Menafsir Bersama: Epistemic Partnership dalam Tubuh Gerakan KUPI

4 Juli 2025
Sunat Perempuan
Hukum Syariat

Sunat Perempuan dalam Perspektif Moral Islam

2 Mei 2025
Korban KS
Publik

Korban KS Difabel dan Hak Akses Kesehatan: Perspektif KUPI

14 April 2025
Fatwa KUPI Mubadalah
Hikmah

Mubadalah sebagai Pendekatan dalam Perumusan Fatwa KUPI

14 April 2025
Kawan Difabel
Personal

Kebangkitan Kawan Difabel di Abad Kedua Puluh Satu

26 Maret 2025
Tretan Muslim
Publik

Relasi Tretan Muslim dengan Disabilitas Dalam Pandangan KUPI

22 Februari 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Lebih Baik Nikah Daripada Zina

    5 Alasan Mengapa Ungkapan “Lebih Baik Nikah daripada Zina” Salah dalam Mental Model Mubadalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tujuh Renungan Sebelum Makan: Refleksi Ekologi dalam Menyayangi Ibu Bumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemerdekaan bagi Difabel, Bukan Sekadar Akses

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fitrah Anak dalam Pandangan Behaviourisme, Kognitif, dan Humanisme

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bendera One Piece di Samping Bendera Merah Putih: Apa Maknanya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • 6 Nilai Akhlak Penting untuk Diajarkan kepada Anak
  • Abolisi dan Amnesti Pejabat Merugikan Rakyat
  • Kepribadian Manusia Menurut Sigmund Freud
  • Bendera One Piece di Samping Bendera Merah Putih: Apa Maknanya?
  • Lawan Pernikahan Anak Lewat Seni: Musawah Art Collective Gelar Trip Exhibition “Breaking the Chain” di Tiga Kota

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein

© 2025 MUBADALAH.ID