Kamis, 11 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    pemberitaan

    Tantangan Media dalam Pemberitaan KDRT

    standar kecantikan

    Budaya Pop dan Standar Kecantikan yang Menyempitkan Perempuan

    Pemberitaan

    Media dan Bias dalam Pemberitaan Kekerasan terhadap Perempuan

    Media yang

    Aida Nafisah: Literasi Media Berperspektif Perempuan, Kunci Menghentikan Kekerasan yang Dinormalisasi

    Halaqah Kubra

    KUPI akan Gelar Halaqah Kubra untuk Memperkuat Peradaban Islam yang Ma’ruf dan Berkeadilan

    16 HAKTP yang

    16 HAKTP Cirebon: Menggugat Media yang Masih Menormalisasi Kekerasan terhadap Perempuan

    Kerusakan Ekologi

    Kerusakan Ekologi adalah Dosa Struktural Bangsa

    Banjir Aceh

    Banjir Aceh dan Sumatera Bukan Musibah Alam, Tapi Kegagalan Negara Mengontrol

    Bencana di Sumatera

    Bencana Alam di Aceh dan Sumatera Harus Ditetapkan sebagai Bencana Nasional

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Laras Faizati

    Laras Faizati: Ancaman Kebebasan terhadap Suara Perempuan

    Haramain

    Haramain dan Wacana Gender: Menimbang Batasan, Akses, dan Partisipasi

    Korban Bencana Alam

    ROI: Mengenal Istilah Penyebab Pejabat Datangi Korban Bencana Alam

    Kekerasan Seksual saat Bencana

    Perempuan, Trauma, dan Kekerasan Seksual saat Bencana

    Media Sosial Anak

    Perlukah Indonesia Batasi Usia Media Sosial Anak?

    Anak Muda

    Anak Muda dan Kerapuhan Sosial Baru

    Bencana Ekologis

    Bencana Ekologis Sumatra dan Pengalaman Disabilitas yang Masih Sering Terlupakan

    Relasi Difabel

    Relasi Difabel dan Jurnalisme: Antara Representasi, Sensasi, dan Keadilan Narasi

    Skizofrenia

    Skizofrenia: Bukti Perjuangan Disabilitas Mental

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    pemberitaan

    Tantangan Media dalam Pemberitaan KDRT

    standar kecantikan

    Budaya Pop dan Standar Kecantikan yang Menyempitkan Perempuan

    Pemberitaan

    Media dan Bias dalam Pemberitaan Kekerasan terhadap Perempuan

    Media yang

    Aida Nafisah: Literasi Media Berperspektif Perempuan, Kunci Menghentikan Kekerasan yang Dinormalisasi

    Halaqah Kubra

    KUPI akan Gelar Halaqah Kubra untuk Memperkuat Peradaban Islam yang Ma’ruf dan Berkeadilan

    16 HAKTP yang

    16 HAKTP Cirebon: Menggugat Media yang Masih Menormalisasi Kekerasan terhadap Perempuan

    Kerusakan Ekologi

    Kerusakan Ekologi adalah Dosa Struktural Bangsa

    Banjir Aceh

    Banjir Aceh dan Sumatera Bukan Musibah Alam, Tapi Kegagalan Negara Mengontrol

    Bencana di Sumatera

    Bencana Alam di Aceh dan Sumatera Harus Ditetapkan sebagai Bencana Nasional

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Laras Faizati

    Laras Faizati: Ancaman Kebebasan terhadap Suara Perempuan

    Haramain

    Haramain dan Wacana Gender: Menimbang Batasan, Akses, dan Partisipasi

    Korban Bencana Alam

    ROI: Mengenal Istilah Penyebab Pejabat Datangi Korban Bencana Alam

    Kekerasan Seksual saat Bencana

    Perempuan, Trauma, dan Kekerasan Seksual saat Bencana

    Media Sosial Anak

    Perlukah Indonesia Batasi Usia Media Sosial Anak?

    Anak Muda

    Anak Muda dan Kerapuhan Sosial Baru

    Bencana Ekologis

    Bencana Ekologis Sumatra dan Pengalaman Disabilitas yang Masih Sering Terlupakan

    Relasi Difabel

    Relasi Difabel dan Jurnalisme: Antara Representasi, Sensasi, dan Keadilan Narasi

    Skizofrenia

    Skizofrenia: Bukti Perjuangan Disabilitas Mental

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

P2GP Harus Dihentikan Total: KemenPPPA Akui Fatwa KUPI sebagai Penentu Arah Kebijakan Nasional

Dian menyampaikan apresiasi mendalam kepada Alimat, KUPI, dan para ulama perempuan yang selama ini menjadi mitra strategis pemerintah dalam mengawal isu P2GP dan perlindungan anak perempuan.

Redaksi Redaksi
20 November 2025
in Aktual
0
P2GP

P2GP

1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam Dialog Publik Nasional dan peluncuran buku Menghentikan Praktik Sunat Perempuan di Indonesia: Anak yang Dinanti, Jangan Disakiti di Jakarta, Rabu, 19 November 2025, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menegaskan bahwa praktik pemotongan atau pelukaan genital perempuan (P2GP) tanpa alasan medis harus dihentikan. Tidak hanya sebagai persoalan kesehatan, tetapi sebagai mandat kemanusiaan yang tidak dapat ditawar.

Asisten Deputi Pemenuhan Hak Perempuan (PHP) dalam RTKKSD KemenPPPA, Dian Ekawati, mewakili Menteri PPPA, menyampaikan apresiasi mendalam kepada Alimat, KUPI, dan para ulama perempuan yang selama ini menjadi mitra strategis pemerintah dalam mengawal isu P2GP dan perlindungan anak perempuan.

Dalam sambutannya, Dian memberikan penghormatan khusus kepada editor buku ini, Prof. Alimatul Qibtiyah, yang menurutnya selalu konsisten mendampingi proses panjang advokasi P2GP. Setiap pandangan, kajian, dan masukan para ulama perempuan, katanya, menjadi penguat penting bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan publik yang berpihak pada keselamatan perempuan dan anak.

“Kami merasa sangat berterima kasih atas pandangan-pandangan kritis dan konstruktif dari para ulama perempuan. Suara mereka memberi tenaga baru bagi kami untuk terus memperjuangkan perlindungan anak perempuan dari praktik berbahaya ini,” kata Dian.

Fatwa KUPI yang Mengubah Peta Advokasi Nasional

Salah satu pilar penting perubahan adalah fatwa keagamaan KUPI yang, sejak 2022, menegaskan bahwa P2GP tanpa alasan medis adalah haram dan bertentangan dengan prinsip kemanusiaan dalam Islam. Fatwa ini, menurut Dian, menjadi sinyal moral dan sosial yang sangat kuat bagi birokrasi dan masyarakat.

“Agama tidak boleh menjadi justifikasi praktik berbahaya. Islam hadir untuk melindungi kehidupan dan menjaga martabat manusia, bukan melanggengkan mudarat,” tegasnya.

Kolaborasi dengan organisasi keagamaan dan profesi seperti KUPI, Ikatan Bidan Indonesia, Fatayat, Muslimat NU, Aisyiyah dan Nasyiatul Aisyiyah Muhammadiyah menjadi kunci memperluas pemahaman bahwa praktik ini bukan ajaran agama, dan tidak terkait dengan moralitas perempuan sebagaimana sering diasumsikan.

Ancaman P2GP Masih Nyata

Dian menegaskan bahwa meski ada penurunan angka praktik P2GP secara nasional, ancaman kekerasan terhadap anak perempuan masih sangat nyata.

Berdasarkan Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2021, sekitar 55% responden perempuan pernah mengalami P2GP pada usia 0–11 tahun. Angka itu sempat menurun menjadi 46,3% pada 2024. Tetapi tetap menunjukkan risiko besar yang dihadapi jutaan anak perempuan Indonesia.

“Penurunan angka bukan berarti masalah selesai. Prevalensinya masih tinggi, dan banyak anak perempuan tetap menjadi korban praktik budaya dan keagamaan yang keliru,” ujarnya.

Dian menyebutkan sejumlah wilayah dengan angka tertinggi P2GP: Jawa Barat, Banten, Riau, Bangka Belitung, NTB, Jawa Timur, dan Jawa Tengah. Daerah-daerah ini menjadi fokus intervensi KemenPPPA, meski edukasi tetap dilakukan secara nasional.

Ia menegaskan bahwa praktik P2GP tidak memiliki dasar medis, tidak bermanfaat, dan justru “meninggalkan luka fisik maupun trauma psikologis dalam jangka panjang.”

Regulasi Ada, Tapi Tidak Cukup: Negara Butuh Dukungan Masyarakat

Dian menyebut sejumlah regulasi penting yang kini menjadi dasar hukum penghentian praktik P2GP, termasuk PP No. 28/2024, Permenkes No. 2/2025, dan aturan lain yang mengikat tenaga kesehatan.

Namun ia menegaskan bahwa regulasi saja tidak akan menghapus praktik yang sudah mengakar secara sosial dan budaya.

“Ini bukan hanya urusan kementerian. Pemerintah, ulama, akademisi, aktivis, dan masyarakat sipil harus bergerak bersama. Perubahan perilaku tidak akan terjadi tanpa suara otoritatif para tokoh agama,” katanya.

Peluncuran Buku yang Menghubungkan Kebijakan dan Keyakinan Publik

Dian menggarisbawahi arti penting peluncuran buku Anak yang Dinanti, Jangan Disakiti. Buku ini, katanya, bukan hanya dokumentasi sejarah, tetapi “jembatan strategis” antara kebijakan negara dan keyakinan masyarakat.

“Ketika kebijakan di tingkat negara bersentuhan dengan keyakinan yang hidup di masyarakat, perubahan menjadi lebih mungkin. Buku ini membantu mempercepat proses itu,” ujarnya.

Ia juga menyebut bahwa buku ini menjadi sumber pengetahuan baru baginya. Meski baru delapan bulan bertugas di bidang PHP, ia merasakan betul beratnya isu ini, dan bagaimana kolaborasi dengan ulama perempuan menguatkan langkah pemerintah.

Dian berharap buku ini tidak berhenti sebagai dokumen akademik. Tetapi dapat kita sosialisasikan lebih luas menjangkau kelompok muda, para orang tua muda, komunitas keagamaan, hingga masyarakat pedesaan.

“Ini adalah amal jariyah bagi kita semua,” ujarnya.

Perlindungan Anak Perempuan adalah Mandat Kemanusiaan

Dian menyatakan bahwa setiap anak perempuan di Indonesia berhak tumbuh tanpa luka di tubuh. P2GP, katanya, bukan sekadar praktik salah kaprah, tetapi pelanggaran terhadap hak anak atas tubuhnya sendiri.

“Mereka tidak pernah terlibat dalam pengambilan keputusan. Itu melanggar hak dasar manusia,” tegasnya.

Melalui roadmap dan Rencana Aksi Nasional Pencegahan P2GP 2020–2030, pemerintah berkomitmen menghapus praktik ini. Namun yang paling menentukan adalah gerakan masyarakat.

“Jangan biarkan satu pun anak perempuan Indonesia tumbuh dengan luka fisik atau trauma akibat praktik berbahaya ini. Tugas kita memastikan setiap anak perempuan tumbuh sehat, berdaya, dan terlindungi,” tukasnya. []

Tags: AkuiArahDihentikanFatwaKebijakan NasionalKemenPPPAKUPI. PenentuP2GPTotal
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Bencana di Aceh
Aktual

WALHI Desak Evaluasi Total Izin Usaha di Aceh dan Sumatera untuk Hentikan Siklus Bencana

8 Desember 2025
P2GP
Aktual

P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

21 November 2025
P2GP
Aktual

Istiqamah di Tengah Penolakan: Perjuangan Panjang KUPI Menghentikan P2GP

21 November 2025
P2GP
Aktual

Prof. Alim: sebagai Bentuk Penolakan terhadap P2GP, Pengalaman Perempuan Harus Ditulis

20 November 2025
Fatwa KUPI P2GP
Aktual

Fatwa KUPI Jadi Motor Advokasi: UNFPA Puji Tiga Tahun Kerja Ulama Perempuan Menghapus P2GP

20 November 2025
Buku Anak yang Dinanti Jangan Disakiti
Aktual

Luncurkan Buku Anak yang Dinanti, Jangan Disakiti, Alimat Tegaskan Hentikan Praktik P2GP

19 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Korban Bencana Alam

    ROI: Mengenal Istilah Penyebab Pejabat Datangi Korban Bencana Alam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Media dan Bias dalam Pemberitaan Kekerasan terhadap Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haramain dan Wacana Gender: Menimbang Batasan, Akses, dan Partisipasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Relasi Difabel dan Jurnalisme: Antara Representasi, Sensasi, dan Keadilan Narasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Budaya Pop dan Standar Kecantikan yang Menyempitkan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Haenyeo Melawan Kiamat Iklim: Nafas Terakhir Penjaga Laut Jeju
  • Tantangan Media dalam Pemberitaan KDRT
  • Laras Faizati: Ancaman Kebebasan terhadap Suara Perempuan
  • Budaya Pop dan Standar Kecantikan yang Menyempitkan Perempuan
  • Haramain dan Wacana Gender: Menimbang Batasan, Akses, dan Partisipasi

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID