• Login
  • Register
Sabtu, 10 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Nuzulul Qur’an dan Titik Balik Nasib Perempuan

Setelah Islam datang, melalui peristiwa Nuzulul Qur'an nasib perempuan berubah secara perlahan.

Khairun Niam Khairun Niam
17/03/2025
in Pernak-pernik
0
Nuzulul Qur'an

Nuzulul Qur'an

1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Salah satu sebab bulan Ramadan menjadi bulan yang penuh dengan kemuliaan adalah karena pada bulan ini Allah menurunkan wahyunya yang pertama. Yakni melalui malaikat Jibril kepada Nabi Muhammad SAW ketika beliau sedang uzlah di gua hira. Sebagaimana dalam al-Qur’an pada penggalan QS. Al-Baqarah ayat 185

شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِيْٓ اُنْزِلَ فِيْهِ الْقُرْاٰنُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنٰتٍ مِّنَ الْهُدٰى وَالْفُرْقَانِۚ

Artinya: Bulan Ramadan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu serta pembeda (antara yang hak dan yang batil)

Terkait waktu kapan wahyu tersebut turun para ulama masih berbeda pendapat. Tetapi pendapat yang masyhur adalah al-Qur’an turun pada 17 Ramadan. Nuzulul Qur’an atau turunnya al-Qur’an tidak semata-mata hanya sebagai petunjuk terhadap manusia, tetapi juga menjadi momen penting bagi nasib umat Islam. Termasuk dalam hal ini adalah nasib perempuan.

Diskriminasi Gender

Sebelum Islam datang, diskriminasi gender sudah mengakar kuat dalam kehidupan masyarakat Arab. Di mana perempuan dan laki-laki mendapatkan perlakuan yang berbeda. Laki-laki mereka anggap sebagai makhluk yang superior dan berguna bagi mereka. Sebaliknya, perempuan justru mendapatkan perlakuan yang hina.

Baca Juga:

Perempuan di Ruang Domestik: Warisan Budaya dan Tafsir Agama

Mengapa PRT Identik dengan Perempuan?

Kisah Luna Maya, Merayakan Perempuan yang Dicintai dan Mencintai

Aurat dalam Islam

Sejak mereka lahir perempuan sudah tidak mereka harapkan kehadirannya. para ibu yang melahirkan anak perempuan hanya memiliki dua pilihan. Pertama, mengubur anak perempuannya secara hidup-hidup. Kedua, membiarkan anak perempuannya tetap hidup tetapi akan mendapat perlakukan secara tidak adil. Nasib perempuan pada masa jahiliyah sangat memprihatinkan. Mereka tidak mendapatkan kesempatan yang sama dengan laki-laki dari segala aspek sosial.

Dari sini dapat kita lihat bahwa secara strata sosial perempuan lebih rendah daripada laki-laki. Masyarakat jahiliyah juga tidak melihat perempuan sebagai manusia tetapi sebagai barang dagangan yang dapat mereka perjual belikan dan mereka gunakan sesuka hati mereka. Sehingga perempuan tidak memiliki hak untuk dirinya sendiri.

Sebelum menikah hak kuasa perempuan dimiliki oleh ayahnya, setelah menikah dimiliki oleh suaminya. Setelah suaminya meninggal pun perempuan tidak mendapatkan apa-apa.

Bahkan sebagai budak pun perempuan tetap memiliki nasib yang berbeda dengan laki-laki. Budak perempuan adalah seutuhnya milik majikannya, mereka bebas melakukan apapun kepada perempuan, dijual, digauli, dinikahi dan terbuang.

Al-Qur’an Memuliakan Perempuan

Setelah Islam datang, melalui peristiwa Nuzulul Qur’an nasib perempuan berubah secara perlahan. Hal ini terlihat dengan munculnya beberapa ayat yang membela hak-hak perempuan.

Pertama, kebebasan dan hak perempuan setelah ditinggal wafat oleh suaminya pada QS. An-Nisa’ ayat 19

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا يَحِلُّ لَكُمْ اَنْ تَرِثُوا النِّسَاۤءَ كَرْهًاۗ وَلَا تَعْضُلُوْهُنَّ لِتَذْهَبُوْا بِبَعْضِ مَآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ اِلَّآ اَنْ يَّأْتِيْنَ بِفَاحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍۚ وَعَاشِرُوْهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِۚ فَاِنْ كَرِهْتُمُوْهُنَّ فَعَسٰٓى اَنْ تَكْرَهُوْا شَيْـًٔا وَّيَجْعَلَ اللّٰهُ فِيْهِ خَيْرًا كَثِيْرً

Artinya: wahai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mewarisi perempuan dengan jalan paksa. Janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, kecuali apabila mereka melakukan perbuatan keji yang nyata. Pergauilah mereka dengan cara yang patut. Jika kamu tidak menyukai mereka, bersabahlah karena boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan kebaikan yang banyak di dalamnya.

Wahbah az-Zuhaili dalam tafsir Al-Munir menjelaskan ayat ini turun sebab masyarakat jahiliyah memiliki tradisi jika perempuan ditinggal wafat suaminya, maka kerabat suaminya berhak atas istri (janda) tersebut. Artinya dapat dinikahi tanpa memberikan mahar. Adapun jika diberikan mahar, maka janda itu dinikahkan dengan orang lain, tetapi mahar tersebut diserahkan sepenuhnya kepada kerabat suami yang telah wafat.

Kemudian ayat di atas menegaskan bahwa setelah ditinggal wafat suaminya hak perempuan terdapat pada diri sendiri, dia bebas untuk menentukan jalan hidupnya. Baik ingin menikah lagi atau tidak. Jika ingin menikah lagi tentu laki-laki tersebut adalah pilihan perempuan. sehingga dalam hal ini kerabat suami yang telah wafat tidak boleh mengintervensi pilihan hidup perempuan.

Tentang Pembagian Waris

Setelah membahas tentang kebebasan, al-Qur’an juga mengatur hak perempuan dalam pembagian warisan. Hal ini terdapat dalam Qs. an-Nisa’ ayat 7

لِلرِّجَالِ نَصِيْبٌ مِّمَّا تَرَكَ الْوَالِدٰنِ وَالْاَقْرَبُوْنَۖ وَلِلنِّسَاۤءِ نَصِيْبٌ مِّمَّا تَرَكَ الْوَالِدٰنِ وَالْاَقْرَبُوْنَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ اَوْ كَثُرَۗ نَصِيْبًا مَّفْرُوْضًا

Artinya: “bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, dan bagi perempuan ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan.”

Ayat ini menjelaskan bahwa baik laki-laki dan perempuan memiliki hak yang sama atas harta kedua orang tuanya. Al-Qur’an juga telah mengatur jumlah yang keduanya dapatkan. Meskipun dengan jumlah yang berbeda sebagaimana dalam QS. An-Nisa ayat 11.

Kedua, kesetaraan perempuan dan laki-laki sebagai manusia dalam QS. An-Nahl 97

مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِّنْ ذَكَرٍ اَوْ اُنْثٰى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهٗ حَيٰوةً طَيِّبَةًۚ وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ اَجْرَهُمْ بِاَحْسَنِ مَا كَانُوْا يَعْمَلُوْنَ

Artinya: siapa yang mengerjakan kebajikan, baik laki-laki maupun perempuan, sedangkan dia seorang mukmin, sungguh, kami pasti akan berikan kepadanya kehidupan yang baik dan akan kami beri balasan dengan pahala yang lebih baik daripada apa yang selalu mereka kerjakan.

Prof. Quraish Shihab dalam tafsir Al-Misbah menjalskan bahwa ayat di atas merupakan sebuah bentuk prinsip keadilan tanpa membedakan seseorang dengan yang lain kecuali atas dasar pengabdiannya. Ayat ini juga merupakan ayat yang menekankan kesetaraan antara pria dan wania.

Bahkan Prof Quraish Shihab menekankan bahwa perempuan pun harus terlibat dalam kegiatan kemanusiaan yang bermanfaat. Yakni baik untuk diri dan keluarganya maupun untuk masyarakat dan bangsanya.

Masa Depan Perempuan

Tiga ayat di atas adalah contoh bahwa Islam, melalui peristiwa Nuzulul Qur’an memang benar-benar memuliakan perempuan. Secara garis besar sebenarnya al-Qur’an masih banyak berbicara tentang hak-hak perempuan seperti menghormati ibu, dan pemberian mahar. Adapun dalam etika rumah tangga, seperti perintah monogami, syarat-syarat poligami,berhubungan seksual dan yang pasti bagaimana memperlakukan perempuan dengan baik.

Kedatangan Islam dan turunnya al-Qur’an dalam peristiwa Nuzulul Qur’an pada akhirnya mengubah nasib perempuan secara signifikan. Dahulu perempuan begitu terhina tetapi Islam datang dengan memuliakannya. Sejak itu, kehidupan perempuan mengalami perkembangan yang sangat baik. Seperti mendapatkan pendidikan dan perlakuan baik secara sosial dan keluarga.

Lebih lanjut lagi masa depan perempuan semakin mencerahkan. Sebagaimana hari ini kita dapat melihat begitu banyak tokoh-tokoh intelektual dan ulama perempuan yang tampil di ruang publik sehingga membuat perempuan lebih diistimewakan. Wallahua’lam. []

Tags: Arab JahiliyahDiskriminasi GenderHikmah RamadanislamNuzulul QuranperempuanRamadan 1446 Hsejarah
Khairun Niam

Khairun Niam

Santri yang sedang belajar menulis

Terkait Posts

perempuan di ruang domestik

Perempuan di Ruang Domestik: Warisan Budaya dan Tafsir Agama

9 Mei 2025
PRT

Mengapa PRT Identik dengan Perempuan?

9 Mei 2025
Aurat dalam Islam

Aurat dalam Islam

9 Mei 2025
Menikah adalah Separuh Agama

Benarkah Menikah Menjadi Bagian dari Separuh Agama?

9 Mei 2025
Kopi Kamu

Kopi Kamu: Ruang Kerja Inklusif yang Mempekerjakan Teman Disabilitas

8 Mei 2025
Menikah sebagai Kontrak Kesepakatan

Menikah sebagai Kontrak Kesepakatan

8 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kritik Kesaksian Perempuan

    Kritik Syaikh Al-Ghazali atas Diskriminasi Kesaksian Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tafsir Sosial Kemanusiaan: Vasektomi, Kemiskinan, dan Hak Tubuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa PRT Identik dengan Perempuan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saksi Perempuan Menurut Abu Hanifah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keheningan Melalui Noble Silence dan Khusyuk sebagai Jembatan Menuju Ketenangan Hati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Perempuan di Ruang Domestik: Warisan Budaya dan Tafsir Agama
  • Ibu Nyai Hj. Djamilah Hamid Baidlowi: Singa Podium dari Bojonegoro
  • Mengapa PRT Identik dengan Perempuan?
  • Kisah Luna Maya, Merayakan Perempuan yang Dicintai dan Mencintai
  • Aurat dalam Islam

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version