Mubadalah.id – Para ulama ahli tafsir dan fikih mendefinisikan nusyuz sebagai penolakan, pembangkangan, atau ketidaksetiaan pasangan. Hal ini baik istri kepada suami atau suami kepada istri.
Abu Mansur al-Lughawi, misalnya, menyatakan bahwa “Nusyuz adalah kebencian suami atau istri terhadap lainnya.” Ibnu Mandhur (630 H/1232 M —711 H/1311 M), ahli linguistik Arab, dalam Lisan al-‘Arab, mendefinisikan nusyuz sebagai “rasa kebencian salah satu pihak (suami atau istri) terhadap pasangannya.”
Wahbah az-Zuhaili, ahli fikih kontemporer dari Syria, mendefinisikan nusyuz sebagai “ketidaksetiaan salah satu pasangan suami-istri terhadap apa yang seharusnya ia patuhi dan/atau rasa benci terhadap pasangannya.”
Ketidaksetiaan tersebut terkait dengan tidak dipatuhinya kewajiban satu atas yang lain. Nusyuz bisa dilakukan dalam bentuk menolak diajak bicara, atau menyatakan pembangkangan, bisa dalam bentuk ekspresi, tindakan atau sikap yang tidak bersahabat, tidak ramah atau tidak menyenangkan pasangannya.
Dalam konteks istri yang nusyuz, maka ulama menyampaikan sejumlah indikator, antara lain menolak menjawab panggilan atau ajakan suami, menjawab/menyahut tetapi dengan suara keras, dan kasar, menolak hubungan intim, atau memenuhinya, akan tetapi dengan memperlihatkan keengganan, ekspresi wajah yang cemberut atau muram, dan sebagainya.
Menarik sekali definisi yang Syeikh Abu Zahrah kemukakan. Guru Besar Hukum Islam dari Al-Azhar University ini menyatakan bahwa nusyuz istri adalah: “juhud al-zawjah li ghayr sabab syar’iy” (penolakan istri tanpa alasan yang dibenarkan hukum).
Pernyataan jelas menunjukkan bahwa penolakan istri untuk memenuhi ajakan atau kepentingan suami haruslah berkaitan dengan alasan yang benar. Jadi tidak semata-mata menolak, lalu ia nusyuz.
Sejumlah ulama menyebutnya: “li ghayr ‘udzr syar’iy”. Kata ini biasanya diterjemahkan “tanpa alasan yang dibenarkan agama.”
Pandangan Al-Bajuri
Catatan ini dikemukakan antara lain oleh Syeikh Ibrahim al-Bajuri. Ia mengatakan bahwa apabila ada alasan seperti ini, maka penolakan istri terhadap kepentingan suami, tidak boleh dianggap sebagai nusyuz.
Ibrahim al-Bajuri menyatakan: “Tidak dikatakan nusyuz istri-istri yang apabila terdapat keudzuran seperti dalam keadaan sakit. Atau apabila berhubungan dapat menimbulkan sakit/lemah, atau vaginanya bernanah, istihadlah, atau kemaluan suaminya terlalu besar sehingga menyakitkan. Dalam keadaan-keadan seperti ini istri tidak bisa kita sebut “nusyuz”. (Ali Ibnu Qasim al-Gozi, al-Bajuri, Jilid II, hlm. 133)
Lebih jauh, al-Bajuri mengatakan bahwa termasuk alasan yang fikih benarkan adalah keluar rumah untuk mengadukan hak-haknya kepada negara atau dalam rangka mencari nafkah, sehubungan suaminya miskin.
Perempuan juga boleh keluar rumah, baik siang ataupun malam, karena profesinya, seperti dokter, guru, bidan, perawat, atau pekerja lainnya. Boleh setiap hari keluar karena keridlaan suaminya. (Baca Wahbah al-Zuhaili, Al-Fiqh al-Islimy wa Adillatuhu, juz VII, hlm. 792).
Sementara nusyuz suami memiliki tanda dengan sejumlah hal, antara lain: bersikap acuh tak acuh, tidak memberi mahar yang keduanya sepakati. Lalu tidak memberi nafkah yang meliputi pangan, sandang, dan papan (tempat tinggal), tidak menyediakan pembantu, dan berbagai keperluan istrinya. []