Rabu, 10 Juni 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Nilai-nilai Luhur Pesantren

    Ketika Nilai-nilai Luhur Pesantren Berhadapan dengan Kasus Kekerasan Seksual

    Seren Taun Cigugur

    Seren Taun Cigugur Teguhkan Pelestarian Budaya sebagai Prasasti Peradaban Bangsa

    Merawat Pesantren

    MERAWAT Pesantren, Upaya Pesantren Luhur Manhajiy Fahmina Membangun Kesehatan Mental Para Mahasantri

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Iduladha

    Semesta Raya Iduladha: Semarang, Pasuruan, Aceh, hingga Bangladesh

    Lukman

    Di BuKUPI 2026, KH. Lukman Hakim Saifuddin Dorong KUPI Fokus pada Isu Prioritas

    Cut Nyak Dien

    Ulama Perempuan Serukan Indonesia Tanpa Kekerasan Melalui Risalah Cut Nyak Dien

    Nyai Luluk Farida

    Di BuKUPI, Nyai Luluk Farida Ajak Masyarakat Dukung Perjuangan Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Manusia Merasa Cukup

    Membayangkan Ketika Manusia Merasa Cukup

    Keadilan kepada Anak

    Pelajaran dari Rasulullah tentang Keadilan kepada Anak

    Margaretha Subekti

    Empat Dekade Pengabdian Margaretha Subekti untuk Difabel di NTT

    Ruang Berekspresi Difabel

    Ruang Berekspresi Difabel Semakin Terang Hari Ini

    Gen Z Indonesia

    Gen Z Indonesia: Paling Kritis, tetapi Paling Cemas di Tengah Ketidakpastian Ekonomi

    Dakwah Tauhid

    Membaca Ulang Dakwah Tauhid di Masa Krisis

    Santri Aman

    Santri Aman, Pesantren Beradab; Membaca Ulang Pancasila di Kamar Asrama

    Dunia Akademik

    Integritas Dunia Akademik Sedang Krisis

    Atlet Catur

    Atlet Catur Perempuan Disabilitas beserta Inspirasinya

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hasrat Seksual

    Mengakui Hasrat Seksual Perempuan sebagai Bagian dari Kesehatan Reproduksi

    Seksual Perempuan

    Ketika Hasrat Seksual Perempuan Dianggap Tabu

    Tubuh Perempuan

    Benarkah Tubuh Perempuan adalah Milik Laki-laki?

    Anak Perempuan

    Mengapa Anak Perempuan Tidak Bebas Bertanya tentang Tubuhnya?

    Tubuhnya Sendiri

    Mengapa Banyak Perempuan Sulit Mengenali Tubuhnya Sendiri?

    Laki-laki dan Perempuan sama

    Ketika Laki-laki dan Perempuan Sama-sama Terbebani oleh Peran Gender

    Peran Perempuan

    Beban Ganda Perempuan dalam Konstruksi Peran Gender

    Gender

    Bagaimana Peran Gender Diajarkan?

    Seks

    Apa Bedanya Seks dan Gender?

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Nilai-nilai Luhur Pesantren

    Ketika Nilai-nilai Luhur Pesantren Berhadapan dengan Kasus Kekerasan Seksual

    Seren Taun Cigugur

    Seren Taun Cigugur Teguhkan Pelestarian Budaya sebagai Prasasti Peradaban Bangsa

    Merawat Pesantren

    MERAWAT Pesantren, Upaya Pesantren Luhur Manhajiy Fahmina Membangun Kesehatan Mental Para Mahasantri

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Iduladha

    Semesta Raya Iduladha: Semarang, Pasuruan, Aceh, hingga Bangladesh

    Lukman

    Di BuKUPI 2026, KH. Lukman Hakim Saifuddin Dorong KUPI Fokus pada Isu Prioritas

    Cut Nyak Dien

    Ulama Perempuan Serukan Indonesia Tanpa Kekerasan Melalui Risalah Cut Nyak Dien

    Nyai Luluk Farida

    Di BuKUPI, Nyai Luluk Farida Ajak Masyarakat Dukung Perjuangan Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Manusia Merasa Cukup

    Membayangkan Ketika Manusia Merasa Cukup

    Keadilan kepada Anak

    Pelajaran dari Rasulullah tentang Keadilan kepada Anak

    Margaretha Subekti

    Empat Dekade Pengabdian Margaretha Subekti untuk Difabel di NTT

    Ruang Berekspresi Difabel

    Ruang Berekspresi Difabel Semakin Terang Hari Ini

    Gen Z Indonesia

    Gen Z Indonesia: Paling Kritis, tetapi Paling Cemas di Tengah Ketidakpastian Ekonomi

    Dakwah Tauhid

    Membaca Ulang Dakwah Tauhid di Masa Krisis

    Santri Aman

    Santri Aman, Pesantren Beradab; Membaca Ulang Pancasila di Kamar Asrama

    Dunia Akademik

    Integritas Dunia Akademik Sedang Krisis

    Atlet Catur

    Atlet Catur Perempuan Disabilitas beserta Inspirasinya

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hasrat Seksual

    Mengakui Hasrat Seksual Perempuan sebagai Bagian dari Kesehatan Reproduksi

    Seksual Perempuan

    Ketika Hasrat Seksual Perempuan Dianggap Tabu

    Tubuh Perempuan

    Benarkah Tubuh Perempuan adalah Milik Laki-laki?

    Anak Perempuan

    Mengapa Anak Perempuan Tidak Bebas Bertanya tentang Tubuhnya?

    Tubuhnya Sendiri

    Mengapa Banyak Perempuan Sulit Mengenali Tubuhnya Sendiri?

    Laki-laki dan Perempuan sama

    Ketika Laki-laki dan Perempuan Sama-sama Terbebani oleh Peran Gender

    Peran Perempuan

    Beban Ganda Perempuan dalam Konstruksi Peran Gender

    Gender

    Bagaimana Peran Gender Diajarkan?

    Seks

    Apa Bedanya Seks dan Gender?

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Nusyuz; Antara Pembangkangan dan Negosiasi Hak

Seorang istri yang diberi nafkah atau maskawin boleh menolak melakukan hubungan seksual dengan maksud agar suaminya segera memenuhi haknya.

Zulfatun Nimah by Zulfatun Nimah
24 April 2026
in Keluarga, Rekomendasi
A A
0
Pembangkangan

Pembangkangan

27
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Minggu 19 April 2026 saya mendapat kesempatan sekaligus kehormatan untuk menjadi narasumber dalam acara tadarus Subuh ke-187. Adapun temanya adalah  “Nusyuz sebagai Penghancur Hubungan bersama Prof. Dr. KH. Faqihuddin Abdul Kodir, Lc.

Saya sangat antusias ketika mendapat undangan untuk kegiatan ini minggu lalu dan dengan penuh semangat membaca literatur-literatur hukum Islam yang memuat pembahasan tentang nusyuz. Literatur yang saya baca terdiri dari kitab-kitab fikih klasik, buku-buku karya pakar hukum masa kini, jurnal-jurnal ilmiah, putusan pengadilan, artikel popular dan produk hukum berupa Kompilasi Hukum Islam.

Saya mengawali presentasi dengan kategorisasi paradigma para ulama dalam membahas nusyuz. Pertama, nusyuz terbahas dari satu arah sudut pandang saja, yakni nusyuz adalah pembangknagan istri terhadap kewajibannya pada suami. Antara lain menolak diajak berhubungan seksual, keluar rumah tanpa izin suami.

Dalam paradigma ini, saran bagi suami untuk menasehati istri, atau berpisah tempat tidur, atau memukulnya sebagai upaya mendidik agar kembali taat. Kedua, pembahasan yang menyebutkan bahwa suami dan istri sama-sama dapat menjadi pelaku nusyuz dan korban nusyuz. Hanya saja, nusyuz istri terdefinisikan sebagai pembangkangan istri kepada suami sebagai pemimpin rumah tangga. Sedangkan nusyuz suami terdefinisikan sebagai pembangkangan suami terhadap ketentuan Allah tentang hak-hak istri.

Paradigma ini merepresentasikan konstruksi gender yang baku, di mana suami adalah pemimpin sehingga apabila perintah dan kehendaknya tidak istri ta’ati, maka istri dipandang melakukan nusyuz.

Adapun nusyuz suami memiliki dimensi vertikal langsung pada Allah sebagai pembuat syariat tentang hak-hak istri. Sehingga jika suami tidak dapat kita sebut nusyuz apabila melakukan perbuatan yang Allah perbolehkan. Meskipun istri sangat tidak menyukainya, misalnya menikah lagi tanpa persetujuan istri.

Ketiga, pembahasan tentang nusyuz yang mubadalah, di mana nusyuz terdefinisikan sebagai pembangkangan kewajiban terhadap pasangan dalam ikatan perkawinan. Kewajiban ini dapat merupakan kewajiban konstitusional syariat seperti mu’asyarah bil ma’ruf. Selain itu  dapat pula berupa kewajiban yang lahir dari kesepakatan antara suami istri, misalnya kewajiban mengerjakan urusan domestik tertentu.

Perbuatan yang Termasuk Kategori Nusyuz

Nusyuz dalam paradigma ketiga dapat suami lakukan kepada istri, dapat pula istri lakukan kepada suami. Perbuatan yang termasuk kategori nusyuz dalam paradigma ini antara lain menjalin hubungan asmara dengan orang ketiga. Terlalu sibuk mengurusi hal di luar rumah tangga seperti hobi, pekerjaan, dan komunitas, sehingga keluarga tidak mendapat porsi perhatian yang cukup.

Selain itu melakukan kekerasan baik secara verbal, fisik, psikis maupun seksual, meninggalkan kediaman bersama tanpa persetujuan pasangan, dan melakukan penelantaran rumah tangga.

Lalu mendiamkan pasangan dalam jangka yang lama, dan menutup akses komunikasi langsung maupun tidak langsung. Mengingkari apa yang telah tersepakati sebagai kewajiban. Kemudian menolak bermesraan termasuk berhubungan seksual tanpa udzur dan melakukan penggelapan/penyelewangan harta yang dipercayakan kepadanya.

Penyebab terjadinya perilaku nusyuz dapat karena faktor kepribadian yang buruk. Misalnya pemalas, pemarah dan kikir, dapat pula karena rendahnya komitmen hidup berpasangan.

Selain itu, rendahnya kedaulatan rumah tangga akibat intervensi pihak luar yang menyudutkan salah satu pihak. Tidak adanya kesepahaman antara suami istri tentang hak dan kewajiban, serta visi, misi dan tujuan berumah tangga. Lalu adanya kebutuhan yang tidak terpenuhi baik material maupun immaterial. Relasi yang timpang di mana beban dan tanggung jawab salah satu pihak jauh lebih berat di bandingkan pihak lain serta komunikasi yang buntu.

Apabila tidak segera terselesaikan, nusyuz dapat menyebabkan berbagai situasi yang tidak sehat bagi rumah tangga. Antara lain pudarnya rasa cinta kepada pasangan, dan berkurangnya kepercayaan. Menurunnya harapan untuk mewujudkan keluarga yang bahagia. Munculnya gangguan mental, hilangnya rasa butuh kepada ikatan perkawinan hingga munculnya keinginan untuk bercerai.

Upaya Penyelesaian dan Perlindungan Hukum

Orang yang secara terus menerus harus menanggung beban berat secara sepihak akan merasa bahwa perkawinan tidak memberi kehidupan yang menyenangkan, maka perpisahan dipertimbangkan sebagai pilihan yang lebih rasional. Yakni untuk mengurangi beban mental, finansial maupun seksual. Oleh karena itu, nusyuz harus kita waspadai dan segera terupayakan penyelesaiannya agar tidak berujung pada hancurnya hubungan perkawinan.

Adapun penyelesaian yang dapat kita tempuh dalam paradigma mubadalah adalah bermusyawarah antara kedua belah pihak untuk merefleksikan hubungan mereka dan mencari solusi agar hubungannya kembali pulih. Musyawarah ini dapat para pihak lakukan sendiri dengan tekad yang kuat. Atau dapat pula mengikutsertakan peran pihak lain seperti mediator, konselor psikologi, konsultan, perwakilan keluarga masing-masing serta penasehat yang arif dan bijaksana.

Keterlibatan pihak ketiga relevan sebagai cara menyelesaikan nusyuz yang disebabkan oleh komunikasi yang buntu. Dalam konteks tertentu seperti terjadinya kekerasan, pihak yang menjadi korban nusyuz juga dapat mengupayakan perlindungan dengan melaporkan pasangannya kepada instansi penegak hukum. Atau bisa ke lembaga peduli korban kekerasan atau mengajukan gugatan ke pengadilan.

Upaya perlindungan hukum semacam ini, dalam pengalaman beberapa orang dapat memulihkan rumah tangga adakalanya pula berujung pada perceraian namun memiliki makna yang sangat dalam yaitu melindungi diri dari bahaya yang mengancam.

Nahi Munkar dalam Nusyuz

Menurut Kiai Faqih, melindungi diri dari kekerasan dapat kita maknai sebagai representasi nahi munkar, yakni mencegah kemungkaran. Cara lain yang dapat kita lakukan dalam konteks nahi munkar adalah berdamai atau berkompromi dengan pihak yang melakukan nusyuz.

Sekiranya korban nusyuz tidak memiliki kapasitas yang cukup untuk menghentikan nusyuz kecuali dengan mengalah. Maka, menurut saya, mengalah dapat menjadi upaya jangka pendek menyelematkan diri sebelum menempuh cara lain untuk menghentikan kekerasan selamanya.

Pada bagian akhir, saya menampilkan kutipan dari beberapa kitab fikih yang menyatakan bahwa perbuatan menahan hak pasangan yang sepintas terlihat seperti nusyuz dapat kita gunakan sebagai strategi untuk memperjuangkan hak yang belum diberikan oleh pasangannya. Seorang istri yang diberi nafkah atau maskawin boleh menolak melakukan hubungan seksual dengan maksud agar suaminya segera memenuhi haknya.

Penolakan ini menurut Syekh Zainuddin Al Malibari dalam Kitab Fathul Muin dan Syekh Jawwad tidak termasuk nusyuz. Pendapat hukum ini menurut saya dapat menjadi inspirasi untuk mengembangkan advokasi bagi suami maupun istri yang haknya tidak terpenuhi untuk tidak secara cepat kita hakimi sebagai pelaku nusyuz ketika melakukan tindakan yang secara lahirian tampak seperti nusyuz.

Misalnya, seorang istri yang bermuka masam, mendiamkan suaminya dan enggan memasak untuknya tidak dapat segera kita kategorikan sebagai pembangkang. Ia bukan istri tidak salihah jika melakukan itu karena suaminya selalu menghabiskan waktunya untuk bermain game online sampai tidak pernah bekerja dan memberikan perhatian untuk istrinya.

Ia justru melakukan tindakan ini sebagai reaksi atas nusyuz yang dilakukan suaminya dan protes atas haknya yang tidak terpenuhi oleh suaminya agar segera mendapatkan perhatian. Inilah yang kita sebut dengan negosiasi hak dan merupakan bagian dari upaya melindungi diri dan keluarganya dari kehancuran.

Hesti Anugrah Restu memandu pembahasan tentang nusyuz sebagai moderator ini sangat dinamis karena banyaknya pertanyaan dan komentar dari jamaah Tadarus Subuh sehingga teragendakan untuk berlanjut ke pekan depan. []

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tags: istrikeluargaNusyuzPembangkanganperkawinanRelasirumah tanggasuamiTadarus Subuh
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Bagaimana Membangun Kedekatan dengan Anak Tiri tanpa Memicu Konflik?

Next Post

Apakah Kita Terlalu Memprogram Hidup Anak-anak?

Zulfatun Nimah

Zulfatun Nimah

Dosen Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum UIN SATU Tulungagung Jawa Timur

Related Posts

Nilai-nilai Luhur Pesantren
Aktual

Ketika Nilai-nilai Luhur Pesantren Berhadapan dengan Kasus Kekerasan Seksual

10 Juni 2026
Keadilan kepada Anak
Keluarga

Pelajaran dari Rasulullah tentang Keadilan kepada Anak

9 Juni 2026
Apa yang Membedakan
Personal

Apa yang Membedakan Saya dengan Mereka?

6 Juni 2026
Otokritik Pesantren
Publik

Otokritik Pesantren: Mengurai Empat Akar Kekerasan Seksual yang Terus Berulang

6 Juni 2026
Gizi
Pernak-pernik

Tips Memenuhi Gizi Keluarga

5 Juni 2026
Marwah Pesantren
Publik

Di Tengah Krisis Kepercayaan, Ke Mana Marwah Pesantren akan Dibawa?

5 Juni 2026
Next Post
Anak-anak

Apakah Kita Terlalu Memprogram Hidup Anak-anak?

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Membayangkan Ketika Manusia Merasa Cukup
  • Mengakui Hasrat Seksual Perempuan sebagai Bagian dari Kesehatan Reproduksi
  • Ketika Nilai-nilai Luhur Pesantren Berhadapan dengan Kasus Kekerasan Seksual
  • Ketika Hasrat Seksual Perempuan Dianggap Tabu
  • Pelajaran dari Rasulullah tentang Keadilan kepada Anak

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0