Minggu, 26 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Mendidik Anak

    Bagaimana Mendidik Anak untuk Mengasihi Sesama Makhluk?

    PBNU

    Menanti Nakhoda Feminis di PBNU

    Energi Panas Bumi

    Solusi “Hijau” Energi Panas Bumi; Energi untuk Siapa?

    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pernikahan Anak

    Mengapa Hukum Negara Saja Tak Cukup untuk Menghentikan Pernikahan Anak?

    Wayang

    Wayang, Membela Mereka yang Tak Menjadi Tokoh Utama

    Nafkah adalah Amanah

    Nafkah adalah Amanah: Mencegah Penelantaran Ekonomi dalam Rumah Tangga

    Perkemahan

    Belajar Empati dari Perkemahan di SLB

    Spanyol

    Spanyol, Palestina, dan Misi Kemanusiaan di Panggung Dunia

    Pengampunan

    Pengampunan di Tengah Dunia yang Menghakimi

    Inovasi Teknologi

    Mengapa Inovasi Teknologi Harus Mendengarkan Pengalaman Perempuan dan Penyandang Disabilitas?

    Kontrasepsi Laki-laki

    Melawan Tabu: Kontrasepsi Laki-laki yang Diperkusi Norma

    Konselor

    Konselor, dari Merawat Diri Menuju Merawat Sesama

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Herpes zoster

    Kenali Herpes Zoster dan Mual Berkepanjangan pada Orang dengan AIDS

    Sarkoma Kaposi

    Sarkoma Kaposi dan Gatal-gatal pada Orang dengan AIDS, Ini Penanganannya

    Gatal

    Cara Mengatasi Gatal dan Infeksi Jamur pada Orang dengan AIDS

    Obat Diare

    Diare pada Orang dengan AIDS: Kapan Harus Minum Obat dan Segera ke Dokter?

    Dehidrasi

    Cara Mengatasi Dehidrasi akibat Diare pada Orang dengan AIDS

    Orang dengan AIDS

    Orang dengan AIDS Mengalami Diare? Waspadai Risiko Dehidrasi

    Orang dengan AIDS

    Cara Mengatasi Demam pada Orang dengan AIDS dan Tanda Bahayanya

    AIDS

    Cara Mencuci Pakaian Orang dengan AIDS agar Tetap Aman dari Penularan HIV

    Merawat AIDS

    Cara Mencegah Penularan HIV Saat Merawat Orang dengan AIDS di Rumah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Mendidik Anak

    Bagaimana Mendidik Anak untuk Mengasihi Sesama Makhluk?

    PBNU

    Menanti Nakhoda Feminis di PBNU

    Energi Panas Bumi

    Solusi “Hijau” Energi Panas Bumi; Energi untuk Siapa?

    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pernikahan Anak

    Mengapa Hukum Negara Saja Tak Cukup untuk Menghentikan Pernikahan Anak?

    Wayang

    Wayang, Membela Mereka yang Tak Menjadi Tokoh Utama

    Nafkah adalah Amanah

    Nafkah adalah Amanah: Mencegah Penelantaran Ekonomi dalam Rumah Tangga

    Perkemahan

    Belajar Empati dari Perkemahan di SLB

    Spanyol

    Spanyol, Palestina, dan Misi Kemanusiaan di Panggung Dunia

    Pengampunan

    Pengampunan di Tengah Dunia yang Menghakimi

    Inovasi Teknologi

    Mengapa Inovasi Teknologi Harus Mendengarkan Pengalaman Perempuan dan Penyandang Disabilitas?

    Kontrasepsi Laki-laki

    Melawan Tabu: Kontrasepsi Laki-laki yang Diperkusi Norma

    Konselor

    Konselor, dari Merawat Diri Menuju Merawat Sesama

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Herpes zoster

    Kenali Herpes Zoster dan Mual Berkepanjangan pada Orang dengan AIDS

    Sarkoma Kaposi

    Sarkoma Kaposi dan Gatal-gatal pada Orang dengan AIDS, Ini Penanganannya

    Gatal

    Cara Mengatasi Gatal dan Infeksi Jamur pada Orang dengan AIDS

    Obat Diare

    Diare pada Orang dengan AIDS: Kapan Harus Minum Obat dan Segera ke Dokter?

    Dehidrasi

    Cara Mengatasi Dehidrasi akibat Diare pada Orang dengan AIDS

    Orang dengan AIDS

    Orang dengan AIDS Mengalami Diare? Waspadai Risiko Dehidrasi

    Orang dengan AIDS

    Cara Mengatasi Demam pada Orang dengan AIDS dan Tanda Bahayanya

    AIDS

    Cara Mencuci Pakaian Orang dengan AIDS agar Tetap Aman dari Penularan HIV

    Merawat AIDS

    Cara Mencegah Penularan HIV Saat Merawat Orang dengan AIDS di Rumah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Nusyuz; Antara Pembangkangan dan Negosiasi Hak

Seorang istri yang diberi nafkah atau maskawin boleh menolak melakukan hubungan seksual dengan maksud agar suaminya segera memenuhi haknya.

Zulfatun Nimah by Zulfatun Nimah
24 April 2026
in Keluarga, Rekomendasi
A A
0
Pembangkangan

Pembangkangan

28
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Minggu 19 April 2026 saya mendapat kesempatan sekaligus kehormatan untuk menjadi narasumber dalam acara tadarus Subuh ke-187. Adapun temanya adalah  “Nusyuz sebagai Penghancur Hubungan bersama Prof. Dr. KH. Faqihuddin Abdul Kodir, Lc.

Saya sangat antusias ketika mendapat undangan untuk kegiatan ini minggu lalu dan dengan penuh semangat membaca literatur-literatur hukum Islam yang memuat pembahasan tentang nusyuz. Literatur yang saya baca terdiri dari kitab-kitab fikih klasik, buku-buku karya pakar hukum masa kini, jurnal-jurnal ilmiah, putusan pengadilan, artikel popular dan produk hukum berupa Kompilasi Hukum Islam.

Saya mengawali presentasi dengan kategorisasi paradigma para ulama dalam membahas nusyuz. Pertama, nusyuz terbahas dari satu arah sudut pandang saja, yakni nusyuz adalah pembangknagan istri terhadap kewajibannya pada suami. Antara lain menolak diajak berhubungan seksual, keluar rumah tanpa izin suami.

Dalam paradigma ini, saran bagi suami untuk menasehati istri, atau berpisah tempat tidur, atau memukulnya sebagai upaya mendidik agar kembali taat. Kedua, pembahasan yang menyebutkan bahwa suami dan istri sama-sama dapat menjadi pelaku nusyuz dan korban nusyuz. Hanya saja, nusyuz istri terdefinisikan sebagai pembangkangan istri kepada suami sebagai pemimpin rumah tangga. Sedangkan nusyuz suami terdefinisikan sebagai pembangkangan suami terhadap ketentuan Allah tentang hak-hak istri.

Paradigma ini merepresentasikan konstruksi gender yang baku, di mana suami adalah pemimpin sehingga apabila perintah dan kehendaknya tidak istri ta’ati, maka istri dipandang melakukan nusyuz.

Adapun nusyuz suami memiliki dimensi vertikal langsung pada Allah sebagai pembuat syariat tentang hak-hak istri. Sehingga jika suami tidak dapat kita sebut nusyuz apabila melakukan perbuatan yang Allah perbolehkan. Meskipun istri sangat tidak menyukainya, misalnya menikah lagi tanpa persetujuan istri.

Ketiga, pembahasan tentang nusyuz yang mubadalah, di mana nusyuz terdefinisikan sebagai pembangkangan kewajiban terhadap pasangan dalam ikatan perkawinan. Kewajiban ini dapat merupakan kewajiban konstitusional syariat seperti mu’asyarah bil ma’ruf. Selain itu  dapat pula berupa kewajiban yang lahir dari kesepakatan antara suami istri, misalnya kewajiban mengerjakan urusan domestik tertentu.

Perbuatan yang Termasuk Kategori Nusyuz

Nusyuz dalam paradigma ketiga dapat suami lakukan kepada istri, dapat pula istri lakukan kepada suami. Perbuatan yang termasuk kategori nusyuz dalam paradigma ini antara lain menjalin hubungan asmara dengan orang ketiga. Terlalu sibuk mengurusi hal di luar rumah tangga seperti hobi, pekerjaan, dan komunitas, sehingga keluarga tidak mendapat porsi perhatian yang cukup.

Selain itu melakukan kekerasan baik secara verbal, fisik, psikis maupun seksual, meninggalkan kediaman bersama tanpa persetujuan pasangan, dan melakukan penelantaran rumah tangga.

Lalu mendiamkan pasangan dalam jangka yang lama, dan menutup akses komunikasi langsung maupun tidak langsung. Mengingkari apa yang telah tersepakati sebagai kewajiban. Kemudian menolak bermesraan termasuk berhubungan seksual tanpa udzur dan melakukan penggelapan/penyelewangan harta yang dipercayakan kepadanya.

Penyebab terjadinya perilaku nusyuz dapat karena faktor kepribadian yang buruk. Misalnya pemalas, pemarah dan kikir, dapat pula karena rendahnya komitmen hidup berpasangan.

Selain itu, rendahnya kedaulatan rumah tangga akibat intervensi pihak luar yang menyudutkan salah satu pihak. Tidak adanya kesepahaman antara suami istri tentang hak dan kewajiban, serta visi, misi dan tujuan berumah tangga. Lalu adanya kebutuhan yang tidak terpenuhi baik material maupun immaterial. Relasi yang timpang di mana beban dan tanggung jawab salah satu pihak jauh lebih berat di bandingkan pihak lain serta komunikasi yang buntu.

Apabila tidak segera terselesaikan, nusyuz dapat menyebabkan berbagai situasi yang tidak sehat bagi rumah tangga. Antara lain pudarnya rasa cinta kepada pasangan, dan berkurangnya kepercayaan. Menurunnya harapan untuk mewujudkan keluarga yang bahagia. Munculnya gangguan mental, hilangnya rasa butuh kepada ikatan perkawinan hingga munculnya keinginan untuk bercerai.

Upaya Penyelesaian dan Perlindungan Hukum

Orang yang secara terus menerus harus menanggung beban berat secara sepihak akan merasa bahwa perkawinan tidak memberi kehidupan yang menyenangkan, maka perpisahan dipertimbangkan sebagai pilihan yang lebih rasional. Yakni untuk mengurangi beban mental, finansial maupun seksual. Oleh karena itu, nusyuz harus kita waspadai dan segera terupayakan penyelesaiannya agar tidak berujung pada hancurnya hubungan perkawinan.

Adapun penyelesaian yang dapat kita tempuh dalam paradigma mubadalah adalah bermusyawarah antara kedua belah pihak untuk merefleksikan hubungan mereka dan mencari solusi agar hubungannya kembali pulih. Musyawarah ini dapat para pihak lakukan sendiri dengan tekad yang kuat. Atau dapat pula mengikutsertakan peran pihak lain seperti mediator, konselor psikologi, konsultan, perwakilan keluarga masing-masing serta penasehat yang arif dan bijaksana.

Keterlibatan pihak ketiga relevan sebagai cara menyelesaikan nusyuz yang disebabkan oleh komunikasi yang buntu. Dalam konteks tertentu seperti terjadinya kekerasan, pihak yang menjadi korban nusyuz juga dapat mengupayakan perlindungan dengan melaporkan pasangannya kepada instansi penegak hukum. Atau bisa ke lembaga peduli korban kekerasan atau mengajukan gugatan ke pengadilan.

Upaya perlindungan hukum semacam ini, dalam pengalaman beberapa orang dapat memulihkan rumah tangga adakalanya pula berujung pada perceraian namun memiliki makna yang sangat dalam yaitu melindungi diri dari bahaya yang mengancam.

Nahi Munkar dalam Nusyuz

Menurut Kiai Faqih, melindungi diri dari kekerasan dapat kita maknai sebagai representasi nahi munkar, yakni mencegah kemungkaran. Cara lain yang dapat kita lakukan dalam konteks nahi munkar adalah berdamai atau berkompromi dengan pihak yang melakukan nusyuz.

Sekiranya korban nusyuz tidak memiliki kapasitas yang cukup untuk menghentikan nusyuz kecuali dengan mengalah. Maka, menurut saya, mengalah dapat menjadi upaya jangka pendek menyelematkan diri sebelum menempuh cara lain untuk menghentikan kekerasan selamanya.

Pada bagian akhir, saya menampilkan kutipan dari beberapa kitab fikih yang menyatakan bahwa perbuatan menahan hak pasangan yang sepintas terlihat seperti nusyuz dapat kita gunakan sebagai strategi untuk memperjuangkan hak yang belum diberikan oleh pasangannya. Seorang istri yang diberi nafkah atau maskawin boleh menolak melakukan hubungan seksual dengan maksud agar suaminya segera memenuhi haknya.

Penolakan ini menurut Syekh Zainuddin Al Malibari dalam Kitab Fathul Muin dan Syekh Jawwad tidak termasuk nusyuz. Pendapat hukum ini menurut saya dapat menjadi inspirasi untuk mengembangkan advokasi bagi suami maupun istri yang haknya tidak terpenuhi untuk tidak secara cepat kita hakimi sebagai pelaku nusyuz ketika melakukan tindakan yang secara lahirian tampak seperti nusyuz.

Misalnya, seorang istri yang bermuka masam, mendiamkan suaminya dan enggan memasak untuknya tidak dapat segera kita kategorikan sebagai pembangkang. Ia bukan istri tidak salihah jika melakukan itu karena suaminya selalu menghabiskan waktunya untuk bermain game online sampai tidak pernah bekerja dan memberikan perhatian untuk istrinya.

Ia justru melakukan tindakan ini sebagai reaksi atas nusyuz yang dilakukan suaminya dan protes atas haknya yang tidak terpenuhi oleh suaminya agar segera mendapatkan perhatian. Inilah yang kita sebut dengan negosiasi hak dan merupakan bagian dari upaya melindungi diri dan keluarganya dari kehancuran.

Hesti Anugrah Restu memandu pembahasan tentang nusyuz sebagai moderator ini sangat dinamis karena banyaknya pertanyaan dan komentar dari jamaah Tadarus Subuh sehingga teragendakan untuk berlanjut ke pekan depan. []

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tags: istrikeluargaNusyuzPembangkanganperkawinanRelasirumah tanggasuamiTadarus Subuh
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Bagaimana Membangun Kedekatan dengan Anak Tiri tanpa Memicu Konflik?

Next Post

Apakah Kita Terlalu Memprogram Hidup Anak-anak?

Zulfatun Nimah

Zulfatun Nimah

Dosen Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum UIN SATU Tulungagung Jawa Timur

Related Posts

Nafkah adalah Amanah
Keluarga

Nafkah adalah Amanah: Mencegah Penelantaran Ekonomi dalam Rumah Tangga

25 Juli 2026
Mendidik Anak
Aktual

Bagaimana Mendidik Anak untuk Mengasihi Sesama Makhluk?

24 Juli 2026
Kontrasepsi Laki-laki
Personal

Melawan Tabu: Kontrasepsi Laki-laki yang Diperkusi Norma

23 Juli 2026
Harga Diri Laki-laki
Keluarga

Harga Diri Laki-laki Tidak Diukur dari Besarnya Gaji

22 Juli 2026
Nafkah Skincare
Keluarga

Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

21 Juli 2026
Anak dengan Down Syndrome
Disabilitas

Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

21 Juli 2026
Next Post
Anak-anak

Apakah Kita Terlalu Memprogram Hidup Anak-anak?

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Kenali Herpes Zoster dan Mual Berkepanjangan pada Orang dengan AIDS
  • Mengapa Hukum Negara Saja Tak Cukup untuk Menghentikan Pernikahan Anak?
  • Sarkoma Kaposi dan Gatal-gatal pada Orang dengan AIDS, Ini Penanganannya
  • Kisah Heroik Atlet Disabilitas Netra di Lintasan Atletik
  • Cara Mengatasi Gatal dan Infeksi Jamur pada Orang dengan AIDS

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0