• Login
  • Register
Rabu, 11 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Bagaimana Hukum Fikih soal Tingginya Angka Kematian Ibu Akibat Aborsi Tak Aman?

“Bahaya yang lebih berat dapat dihilangkan dengan memilih bahaya yang lebih ringan (al-dharar al-asyadd yuzaalu bi al-dharar al-akhaff)”.

Redaksi Redaksi
26/04/2025
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Aborsi Tak Aman

Aborsi Tak Aman

1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam konteks menetapkan kepastian hukum mengenai tingginya angka kematian ibu akibat aborsi tak aman, merupakan dua kondisi yang sama-sama membahayakan, jika kehamilannya dilanjutkan akan menimbulkan madlarat pada ibunya, dan jika diaborsi dipastikan janinnya mati.

Apalagi bisa kita lakukan dengan cara aborsi yang tidak aman, bisa berpotensi pada kematian ibunya sekaligus janinnya. Hal tersebut dapat kita analisa dengan menggunakan beberapa kaidah fikih, antara lain:

Pertama, “Bahaya itu menurut agama harus kita hilangkan (al-dlarar yuzaalu syar’an)”. Kedua, “Bahaya yang lebih berat dapat kita hilangkan dengan memilih bahaya yang lebih ringan (al-dharar al-asyadd yuzaalu bi al-dharar al-akhaff)”. Atau “Jika dihadapkan pada dua kondisi yang sama-sama membahayakan. Maka pilihlah bahaya yang lebih kecil risikonya (Idza ta’aaradlat al-mafsadataani ruu’iya a’dhamuhuma dlararan)”.

Ketiga, “keterpaksaan dapat memperbolehkan untuk melakukan hal-hal yang terlarang (al-dlaruraatu tubiihul mahdzuraat)”.

Keempat, perubahan hukum Islam dapat kita lakukan dengan adanya perubahan zaman, perubahan tempat, perubahan kondisi. Termasuk perubahan niat dan kultur atau adat (taghayyir al-ahkam bitaghayyur al-azminah wal-amkinah wal-ahwal wan-niyaat wal-‘awaaid)”.

Baca Juga:

Dari Kasus Nenek SA: Hukum Tak Lagi Melindungi yang Lemah

Persoalan Gender dalam Fikih Kesaksian

Hukuman Bagi Pelaku dan Penyebab Aborsi

Bagaimana Hukum Aborsi Akibat Perzinaan?

Ada argumentasi klasik di kalangan ulama bahwa pencegahan atau mendahulukan prevensi (syaddu al-dzari’ah) lebih baik.

Dalam hal hukum aborsi, melarang aborsi dianggap lebih aman. Karena ada kehawatiran kalau aborsi dibolehkan akan dijadikan sebagai peluang bagi pelaku seks di luar nikah mencari jalan keluar. Bila aborsi dibolehkan dikhawatirkan terjadi penyalahgunaan seolah memberikan kesempatan untuk melakukan seks bebas.

Kemudian, pertanyaannya adalah bagaimana fikih menjawab realitas yang sudah terjadi berupa tingginya angka aborsi tak aman yang jelas-jelas mengancam kematian ibu, apakah tepat jawabannya hanya menggunakan pendekatan preventif.

Sementara dalam konteks ini membutuhkan bisa memberikan solusi pada masalah tingginya AKI untuk menyelamatkan jutaan perempuan yang ‘mati sia-sia’ karena aborsi tidak aman.

Kondisi yang mengancam kematian perempuan tersebut perlu kita jembatani supaya aborsi tak aman tidak terjadi lagi. Di sinilah letak kesenjangannya antara teks fikih dan kenyataan di lapangan. []

Tags: AborsifikihhukumTak Aman
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Diotima

Di Balik Bayang-bayang Plato: Sebuah Hikayat tentang Diotima

10 Juni 2025
Kesetaraan yang

Tauhid sebagai Dasar Kesetaraan

10 Juni 2025
Tauhid yang

Tauhid dan Implikasinya bagi Kemanusiaan

10 Juni 2025
Kitab Hadis

Menyemai Kasih Melalui Kitab Hadis Karya Kang Faqih

9 Juni 2025
Kemanusiaan

Islam dan Kemanusiaan

9 Juni 2025
Hari Raya Iduladha

Refleksi Hari Raya Iduladha: Setiap Kita Adalah Ibrahim, Setiap Ibrahim punya Ismail

9 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kesetaraan yang

    Tauhid sebagai Dasar Kesetaraan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Devotee: Ketika Disabilitas Dijadikan Fetish

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dad’s Who Do Diapers: Ayah Juga Bisa Ganti Popok, Apa yang Membuat Mereka Mau Terlibat?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bersukacita dalam Membangun Perdamaian Dunia: Menilik Penggembalaan Apostolik Paus Leo XIV Bagi Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tauhid dan Implikasinya bagi Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Di Balik Bayang-bayang Plato: Sebuah Hikayat tentang Diotima
  • Karhulta di Riau: Mengancam Keberlangsungan Hidup Manusia dan Keberlanjutan Alam
  • Dad’s Who Do Diapers: Ayah Juga Bisa Ganti Popok, Apa yang Membuat Mereka Mau Terlibat?
  • Tauhid sebagai Dasar Kesetaraan
  • Bersukacita dalam Membangun Perdamaian Dunia: Menilik Penggembalaan Apostolik Paus Leo XIV Bagi Dunia

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID