Rabu, 19 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Human Rights Tulip 2025

    KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025

    KUPI

    KUPI: Jalan Panjang Ulama Perempuan Menuju Pengakuan Global

    Bedah Buku #Reset Indonesia

    Bedah Buku #Reset Indonesia: Membongkar Kegagalan Sistemik Negeri Ini

    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Fiqih Al-Murunah

    Mempraktikkan Fiqih Al-Murunah Untuk Difabel, Mungkinkah?

    beragama dan berkeyakinan

    Kegagalan Negara dalam Menjamin Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

    Ruang Bioskop

    Mengapa Desain Ruang Bioskop Ableis terhadap Penonton Difabel?

    Perkawinan Katolik

    Perkawinan Katolik yang Sifatnya Monogami dan Tak Terceraikan

    Perempuan dan Alam

    Saat Alam Dirusak, Perempuan yang Paling Awal Menanggung Akibatnya

    Kampus Menjadi Ruang

    Bersama Melawan Bullying: Kampus Harus Menjadi Ruang Aman

    Tinder

    Kelindan Teror dalam Aplikasi Tinder

    CBB

    Cewek Bike-Bike (CBB): Bukan Sekadar Kayuhan, Tapi tentang Merayakan Tubuh Perempuan

    Al-Ummu Madrasatul Ula

    Menafsir Al-Ummu Madrasatul Ula: Keluarga Sebagai Sekolah Pertama

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Human Rights Tulip 2025

    KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025

    KUPI

    KUPI: Jalan Panjang Ulama Perempuan Menuju Pengakuan Global

    Bedah Buku #Reset Indonesia

    Bedah Buku #Reset Indonesia: Membongkar Kegagalan Sistemik Negeri Ini

    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Fiqih Al-Murunah

    Mempraktikkan Fiqih Al-Murunah Untuk Difabel, Mungkinkah?

    beragama dan berkeyakinan

    Kegagalan Negara dalam Menjamin Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

    Ruang Bioskop

    Mengapa Desain Ruang Bioskop Ableis terhadap Penonton Difabel?

    Perkawinan Katolik

    Perkawinan Katolik yang Sifatnya Monogami dan Tak Terceraikan

    Perempuan dan Alam

    Saat Alam Dirusak, Perempuan yang Paling Awal Menanggung Akibatnya

    Kampus Menjadi Ruang

    Bersama Melawan Bullying: Kampus Harus Menjadi Ruang Aman

    Tinder

    Kelindan Teror dalam Aplikasi Tinder

    CBB

    Cewek Bike-Bike (CBB): Bukan Sekadar Kayuhan, Tapi tentang Merayakan Tubuh Perempuan

    Al-Ummu Madrasatul Ula

    Menafsir Al-Ummu Madrasatul Ula: Keluarga Sebagai Sekolah Pertama

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Meneroka Harapan dari Balik Jeruji

Harapan dan kesempatan akan selalu terbuka bagi siapapun, termasuk mereka yang pernah bersalah dalam hidup.

M. Baha Uddin M. Baha Uddin
31 Oktober 2025
in Personal
0
Harapan

Harapan

635
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Ketika baru saja membuka Instagram pada siang hari pada 20 Oktober 2025, algoritma beranda menyodorkan sebuah posting eksotis. Unggahan datang dari akun Instagram @lapasperempuan_bandung berkolaborator dengan @permasyarakatjabar. Muatan video mengandung sekian potongan klip pendek berisi penuturan harapan warga lapas (perempuan) ketika mendapat pertanyaan “Jika aku bebas nanti”.

Betapa, walau ini amat subjektif, saya tak menemukan raut kriminal dari wajah-wajah mereka. Pun tak tahu lelaku apa pernah mereka perbuat, tapi keberadaannya di sana sebagai jawaban mereka pernah memperbuat tindak pidana. Jawaban-jawaban mereka membikin saya sejenak fokus menyimak ketulusan lewat ungkapan frasa demi frasa.

Merancang Kehendak

Perempuan pertama dengan ekspresif, penuh harapan dan sumringah bertutur, “Kalau aku sudah bebas, aku mau ngajar nari.” Menari bisa kita maknai sebagai cara tubuh mengekspresikan rasa dan suara yang tak bisa terucapkan. Barang kali (mengajar) menari bagi perempuan pertama tadi mewujud metafora implisit sebagai penebusan kesalahan yang pernah ia lakoni.

Kendati pernah bersalah dalam hidup, sebuah harapan patut untuk setiap orang perjuangkan. Pelbagai harapan itu datang dari perempuan kedua, ketiga, dan keenam. Bagaimana mereka meraba dimensi keinginan kelak ketika sudah bebas untuk fokus dalam bidang ekonomi. Perempuan kedua menjawab, “Mau buka toko kue.” Sedang perempuan ketiga yang berkamacata bertutur, “Mau buka warteg dekat rumah, soalnya di sini dapat pelatihan tata boga!”.

Atau perempuan keenam yang sudah memiliki peta jangkauan untuk usahanya ke depan. Dia menjawab, “Tiap Minggu belanja bahan untuk orderan selanjutnya.” Dia masih berada di lapas, tapi pikiran dan harapannya sudah maju berkelana. Mencari ruang-ruang kreatif dan inovatif demi sebuah perwujudan kehidupan yang lebih baik. Pendeknya, dia memanjangkan pikiran tak lain untuk mempersiapkan kehidupannya kelak setelah bebas.

Keinginan membuka usaha setelah bebas dari kurungan adalah cita-cita sederhana tapi bertekad luar biasa. Memaksudkan diri ingin kembali melebur menjadi masyarakat pada umumnya, mencari nafkah, bersosial, dan membangun peradaban demi kemajuan bangsa.

Saya jadi teringat kisah Yeti di Yogyakarta. Dia pernah menjadi warga Lapas Wirogunan, yang kini berhasil mengembangkan usaha angkringannya. Semoga ketika ketiga perempuan tadi, setidaknya, bisa mengikuti jejak Yeti dalam mengembangkan usahanya masing-masing.

Ibu yang Bersalah

Tak hanya itu, ini harapan dari seorang terkasih kepada buah hatinya. Keinginan seorang ibu untuk hadir mengisi hari-hari keluarga kecilnya. Tak heran manakala perempuan keempat dan kelima (dua orang ibu) menjawab: “Tiap hari mau mengantar anak ke sekolah.” dan “Mau menyiapkan makanan untuk anak sekolah setiap pagi”. Tali kasih antara orang tua dan anak tak akan terpisah apapun, sekalipun oleh dinding penjara. Seakan batin mereka terikat oleh magnet kekuatan, dan terhubung oleh sinyal doa-doa.

Ibu pernah bersalah dalam urusan publik tapi tetap menjadi kunci surga bagi anak-anak mereka. Keterpisahan menjalani hukuman beberapa waktu, tak mengasikan peran ibu sebagai ruang dan naungan buah hatinya. Ibu tetaplah ibu, apa pun dan bagaimana pun kondisinya. Dua orang ibu tadi memancangkan keinginannya selepas bebas nanti untuk mengantar anak sekolah dan menyiapkan bekal untuk anak sekolah.

Atas pelbagai kisah harapan-harapan itulah saya teringat lagu melankolis gubahan Fiersa Besari. Lagu itu berjudul Harapan (2012) berusaha membentangkan penguatan seseorang terhadap seseorang lainnya agar tetap utuh dan bertahan kendati dunia membeci mereka. Kita simak liriknya: Dan dunia seakan membenci kita/ Raih tanganku/ Agar ku tahu ku tak sendiri/ Dan aku melihat segalanya/ Saat aku melihatmu//.

Prinsip Lembaga Pemasyarakatan

Melihat sekian kisah dari Lapas Perempuan Bandung yang merekam pelbagai harapan penghuninya, saya terlempar kepada materi kelas Sistem Peradilan Umum pada perkuliahan yang tengah saya tempuh. Kelas diampu oleh Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, S.H., M.Hum. yang pada suatu bahasan menyinggung prinsip sistem permasyarakatan Indonesia menurut Dr. Sahardjo.

Atas petunjuk Prof. Marcus itulah saya mencari literaturnya. Pada tahun 1964, Sahardjo menelurkan gagasan pembaharuan mengubah sistem penjara menjadi sistem permasyarakatan. Ini semata demi mewujudkan asas kemanusiaan. Maka terumuslah sepuluh prinsip permasyarakatan itu dalam memperlakukan narapidana.

Kesepuluh prinsip saya lahap dalam buku Pengantar Hukum Penitensier dan Sistem Pemasyarakatan Indonesia (2018) susunan Dona Raisan Monica dan Diah Gustiniati Mauliani. Berikut rinciannya (saya tulis poin intinya saja): pertama, mengayomi orang tersesat (narapidana) dengan memberi bekal hidup berupa mental, fisik, keahlian, keterampilan, dan lainnya.

Kedua, menjatuhi pidana bukan tindakan balasan dendam negara (tidak boleh ada penyiksaan dalam bentuk apapun), satu-satunya derita hanya penghilangan kemerdekaan. Ketiga, pembimbingan taubat dengan menanamkan norma hidup dan memberi kesempatan untuk merenungkan perbuatannya.

Keempat, negara tidak berhak membuat seseorang lebih buruk atau lebih jahat daripada sebelum ia masuk lapas, sehingga perlu pemisahan narapidana sesuai jenis, pelanggaran, usia, dan lainnya. Kelima, selama kehilangan kemerdekaan bergerak, narapidana harus dikenalkan dengan masyarakat, tidak boleh diasingkan. Keenam, pemberian pekerjaan kepada narapidana tidak boleh bersifat mengisi waktu terperuntukkan kepentingan jawatan atau negara sewaktu saja.

Kemanusiaan dalam Hukum Pidana

Ketujuh, bimbingan dan didikan harus berdasarkan Pancasila. Kedelapan, tiap orang adalah manusia dan harus mendapat perlakuan sebagai manusia, meskipun telah tersesat. Kesembilan, narapidana hanya terjatuhi pidana hilang kemerdekaan. Dan, kesepuluh, perlu mendirikan lembaga pemasyarakatan yang baru sesuai kebutuhan pelaksanaan program pembinaan.

Kesepuluh prinsip lembaga pemasyarakan gagasan Sahardjo itu mendapat afirmasi dari Prof. Barda Nawawi Arief (Guru Besar Hukum Pidana Universitas Diponegoro) dalam buku Pembaruan Hukum Pidana Indonesia(2016) karya Dr. Monang Siahaan, S.H., M.M. Bahwa makna dan hakikat pembaharuan hukum pidana hakikatnya bagian dari upaya mengatasi masalah-masalah sosial. Termasuk masalah kemanusiaan dalam rangka mencapai/menunjang tujuan nasional yakni kesejahteraan masyarakat.

Dalam hukum pidana, kita memegang asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sebagai maksud tiap orang dianggap tak bersalah sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap menyatakan sebaliknya.

Beliau yang berada dalam video, warga lapas, senyatanya telah mendapat putusan pengadilan dan dinyatakan bersalah. Namun, harapan dan kesempatan akan selalu terbuka bagi siapapun, termasuk mereka yang pernah bersalah dalam hidup. Semangat selalu perempuan-perempuan hebat. []

Tags: Harapan PerempuanhukumIndonesiaNarapidana PerempuanPrinsip Lembaga Pemasyarakatan
M. Baha Uddin

M. Baha Uddin

Lahir di Majalengka. Bergiat di Komunitas Serambi Kata Kartasura. Pernah Nyantri di Pon-Pes Raudlatul Mubtadiin Rimbo.

Terkait Posts

Peran Pemuda
Publik

Peran Pemuda dalam Merawat Indonesia

17 November 2025
Rahmah el-Yunusiyah
Publik

Rahmah El-Yunusiyah: Perempuan Indonesia yang Mengubah Kebijakan Al-Azhar

14 November 2025
Penyusuan Anak dalam al-Qur'an
Keluarga

Penyusuan Anak dalam Al-Qur’an: Antara Hukum, Etika, dan Kasih Sayang

12 November 2025
silent revolution
Aktual

Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

11 November 2025
kekerasan penyandang disabilitas
Publik

Sulitnya Perempuan Penyandang Disabilitas dalam Melaporkan Kasus Kekerasan

10 November 2025
mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney
Aktual

Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

10 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • KUPI

    KUPI: Jalan Panjang Ulama Perempuan Menuju Pengakuan Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saat Alam Dirusak, Perempuan yang Paling Awal Menanggung Akibatnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mempraktikkan Fiqih Al-Murunah Untuk Difabel, Mungkinkah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kegagalan Negara dalam Menjamin Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Mempraktikkan Fiqih Al-Murunah Untuk Difabel, Mungkinkah?
  • Kegagalan Negara dalam Menjamin Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan
  • Mengapa Desain Ruang Bioskop Ableis terhadap Penonton Difabel?
  • KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025
  • Perkawinan Katolik yang Sifatnya Monogami dan Tak Terceraikan

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID