Rabu, 22 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Media Punya Peran Strategis dalam Mencegah Konflik Akibat Tidak Dipenuhinya Hak Keberagamaan

Tugas media adalah menjadi resolusi dan meredamkan konflik. Sehingga kedamaian toleransi umat beragama di Indonesia terus berjalin.

Redaksi by Redaksi
26 April 2025
in Aktual
A A
0
Media

Media

12
SHARES
618
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Moderasi beragama menjadi agenda penting dalam menjaga harmoni sosial, kebinekaan, dan perdamaian di masyarakat Indonesia yang multikultural dan multireligius. Peraturan Presiden (Perpes) Moderasi Bergama Nomor 58 tahun 2023 bahwa Kementerian Agama (Kemenag) RI menjadi institusi yang menjadi leading sector implementasi moderasi beragama yang dengan berkolaborasi antar lintas sektor, termasuk media.

Sub Direktorat Bina Paham Keagamaan Islam Kemenag, Muhammad Syafaat menyampaikan dalam kepemerintahan Menteri Agama, Prof Nasaruddin Umar bahwa moderasi beragama tidak hilang. Namun istilahnya berubah menjadi kerukunan, cinta kemanusiaan, dan ekoteologi.

“Istilah kerukunan di zaman Narasuddin Umar diganti namanya menjadi beragama maslahat yang dicanangkan menjadi jilid kedua yang bukan lagi berfikus pada isu internal umat beragama, antar agama dengan pemerintah. Namun isu yang lebih baru yaitu agama dengan lingkungan, agama dengan kemanusiaan,” ujarnya dalam Acara Webinar Media Gathering pada Jumat (25/4/2025).

Ia mengatakan bahwa pelaksanaan kerukunan berpusat di Pusat Kerukunan Umat Beragama dan Badan Pengembangan Moderasi Beragama dan Sumber Daya Manusia (BMB/BPSDM).

“Sebanyak 89 persen umat di Indonesia ini beragama Islam, konflik paling tinggi setelah pasca-reformasi dari umat Islam yang melibatkan agama atau keyakinan. Di situlah kami bekerja untuk menangani konflik-konflik tersebut,” katanya.’

Dasar Hukum Moderasi Beragama

Syafaat menjelaskan dasar hukum moderasi beragama berawal dari Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) bahwa negara menjamin kemerdekaan setiap penduduknya untuk memeluk agamanya dan beribadat berdasarkan agama dan kepercayaannya masing-masing.

Ia menambahkan bahwa didukung dengan adanya Perpres 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama, Perpres 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024. Dan PMA 18 2020 tentang Restra Kementerian Agama 2020-2024

“Kemenag tidak memiliki standar, nilai, dan hak untuk mendefinisikan, menafsirkan, menerjemahkan, atau memberikan stempel bahwa agama tertentu benar, agama yang lain salah, agama lain dianggap sejalan dengan negara, agama yang lain tidak, itu negara tidak memiliki hak itu,” tegasnya.

Ia mengatakan bahwa media sebaiknya tidak menggunakan kata sesat, menyimpang, dan simpangan dalam menuliskan keragaman agama di Indonesia.

“Ada berita tentang ada aktifitas keberagamaan masyarakat di Sulawesi, ada masayarakat muslim mengatakan adanya 11 rukun Islam. Maka media menyebar informasi di luar Kemenag bentuknya menyimpang atau sesat. Nah ini tidak mungkin kami (Kemenag) keluarkan informasi itu,” ucapnya.

Ia mencontohkan konflik yang pernah terjadi di daerah Pandeglang, Banten bahwa terdapat 15 masyarakat yang melakukan mandi di tempat umum dan viral karena pemberitaan menggunakan tiga kata yang tidak dianjurkan.

“Perlunya rekan media mengkonfirmasi kegiatan yang kita lakukan tersebut. Sehingga tidak langsung menyampaikan bahwa ajaran itu sesat. Tapi nyatanya mereka sama juga melakukan shalat lima waktu, puasa, hanya saja thaharah (bercuci) ada perbedaan yang tajam,” katanya.

Keputusan Menteri Agama

Syafaat menyampaikan bahwa dalam menuliskan moderasi beragama perlu menyandarkan pada Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 332 Tahun 2023 tentang Sistem Deteksi Dini Konflik Sosial Berdimensi Keagamaan terutama pada Bab II Prinsip dan Sumber Konflik Sosial Berdimensi Keagamaan dan Bab III Komponen Sisten Peringatan Dini Konflik Sosial Berdimensi Keagamaan.

“Kalau melihat konflik di Pandeglang, Kemenag akan menyampaikan bahwa 15 masyarakat tadi masuk ke dalam konflik paham dan sikap. Serta perilaku keberagamaan,” ujar Syafaat.

Ia menegaskan bahwa untuk mengkonfirmasi konflik keberagaman yang berada di masyaraka. Hingga tingkat desa, media dapat menghubungi Pranata Humas Kemenag yang tersebar di Indonesia. Saat ini, terdapat 776 Pranata Humas di Kemenag, Bimas Islam tersebar di 512 Kabupaten/Kota, 5.917 KUA di tingkat kecamatan. Bahkan 45 ribu PAI Nasional.

“Dengan tersebarnya kantor Kemenag, rekan-rekan media dapat lebih mudah mencari Informasi mengenai konflik tentang keberagamaan agama,” katanya.

Sementara itu, Anggota Penyusun Panduan Peliputan Media Toleransi, Alvin Nur Choironi menyampaikan bahwa tugas media adalah menjadi resolusi dan meredamkan konflik. Sehingga kedamaian toleransi umat beragama di Indonesia terus berjalin.

Ia menyampaikan bahwa Informasi dari media berguna dalam mengambil kebijakan untuk menangani konflik. “Maka media punya peran penting untuk mencegah kerusuhan dan kerugian itu terjadi,” katanya.

Jurnalisme Advokasi

Alvin menyampaikan dalam konflik beragama, media harus menerapkan prinsip jurnalisme advokasi untuk meredakan konflik dan melindungi korban. Media perlu menghindari bias dan menjaga berita agar tidak menambah kebencian terhadap kelompok tertentu. Karena tujuan jurnalisme advokasi adalah mendorong kebijakan pemerintah untuk melindungi korban.

“Media itu jangan mengambil informasi dari akun yang tidak jelas. Justru menggali informasi lebih detail di lapangan dan menjadikan korban sebagai narasumber utama. Sehingga pihak berwenang dapat mengungkapkan kebijakan yang sesuai,” ujarnya.

“Sehingga konflik ini tidak jadi viral, tidak meluas ke mana-mana, dan bisa diselesaikan dengan baik, di sini peran media untuk meredam konflik beragama,” sambungnya. []

Tags: Hak KeberagamaankonflikmediaMencegahperanStrategis
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Kebaya, dari Pakaian Hingga Simbol Perlawanan Perempuan

Next Post

Kartini Tanpa Kebaya

Redaksi

Redaksi

Related Posts

Mencegah Penyakit Menular Seksual
Pernak-pernik

Membangun Kesadaran Masyarakat untuk Mencegah Penyakit Menular Seksual

18 Juli 2026
Penyakit Menular
Pernak-pernik

7 Cara Mencegah Penyebaran Penyakit Menular Seksual di Masyarakat

17 Juli 2026
Herpes
Pernak-pernik

Cara Meredakan Gejala Herpes Genitalia dan Mencegah Penularannya

15 Juli 2026
Perkawinan Anak
Publik

Peran Strategis Pesantren dalam Mencegah Perkawinan Anak

10 Juli 2026
Mencegah Kehamilan
Pernak-pernik

Metode Darurat untuk Mencegah Kehamilan

25 Juni 2026
Sterilisasi
Pernak-pernik

Cara Kerja Sterilisasi dalam Mencegah Kehamilan secara Permanen

24 Juni 2026
Next Post
Kartini Tanpa Kebaya

Kartini Tanpa Kebaya

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan
  • Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol
  • Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS
  • Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri
  • Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0