• Login
  • Register
Sabtu, 17 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Membaca Ulang Ayat Nusyuz dalam Perspektif Mubadalah

Pemukulan terhadap istri yang nusyuz bukanlah tujuan atau cara yang direkomendasikan melainkan justru merupakan tradisi yang secara bijaksana dikehendaki oleh al-Qur’an untuk ditinggalkan

Redaksi Redaksi
16/05/2025
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Nusyuz

Nusyuz

1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Banyak literatur Islam menyatakan bahwa memukul istri diperbolehkan. Bahkan ada yang berpendapat bahwa memukul istri adalah cara yang dianjurkan al-Qur’an untuk memberi pelajaran istri yang nusyuz. Ayat yang dijadikan dasar pemikiran itu adalah QS. An-Nisaa’ ayat 34 yang berbunyi:

وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا (النساء، 34)

Artinya: “Para istri yang kamu khawatirkan nusyuznya maka nasihatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka menaatimu maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.” (QS. an-Nisa, 4:34).

Secara sepintas ayat ini tampak membolehkan pemukulan terhadap istri. Pandangan ini bisa saja muncul bila kita hanya melihat apa yang tersurat dalam zahir ayat.

Pertanyaan yang perlu kita ajukan kemudian adalah apakah memang pemukulan itu merupakan anjuran al-Qur’an. Ataukah sebagai pintu darurat kecil yang semestinya tidak laki-laki lakukan? Pertanyaan ini penting mengingat al-Qur’an turun pada masyarakat yang demikian tidak memanusiakan perempuan.

Baca Juga:

Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

Tafsir Ayat Soal Kepemimpinan Perempuan

Kepemimpinan Perempuan dalam Negara: Kajian atas Tiga Ayat Kontroversial

Cara Membaca Ayat Kesaksian Perempuan Menurut Ibnu Rusyd dan Ibnu Al-Qayyim

Jangankan “hanya” dipukul, perempuan pada masa pra Islam bahkan “berhak” dibunuh, dijadikan benda warisan, dan sebagainya tanpa boleh membela diri.

Dengan kata lain pemukulan terhadap istri yang nusyuz (meninggalkan rumah tanpa izin atau berbuat “melawan” suami) pada saat itu merupakan bentuk kekerasan yang termasuk “ringan” daripada perilaku yang biasa masyarakat pra Islam lakukan.

Kalau demikian halnya, pernyataan al-Qur’an yang menjadikan pemukulan sebagai alternatif terakhir bagi suami yang istrinya nusyuz tidak boleh kita pahami sebagai anjuran untuk berbuat kekerasan terhadap perempuan. Sebab dalam ayat yang sama al-Qu’an kemukakan cara yang lebih utama. Dan efektif ketimbang pemukulan itu sendiri yakni mauidhah dan pisah ranjang.

Mauidhah

Mauidhah (memberikan nasihat yang baik) dan pisah ranjang (bukan pisah rumah dan bukan saling mendiamkan) sungguh merupakan metode jitu yang al-Qur’an perkenalkan untuk meminimalisir tindak kekerasan berupa pemukulan.

Dalam konteks sosial budaya yang begitu permisif terhadap kekerasan, kedua metode yang ayat kemukakan ini benar-benar menawarkan sesuatu yang melawan arus sekaligus mengakomodir kepentingan perempuan.

Sayyid Qutb bahkan menyatakan ayat ini merupakan satu di antara banyak ayat Al-Qur’an yang menginformasikan adanya pergulatan antara tradisi masyarakat versus ajaran Islam di mana Islam dalam posisi perombak tradisi.

Dengan setting sosial budaya yang demikian, menurut hemat penulis, pemukulan terhadap istri yang nusyuz bukanlah tujuan atau cara yang direkomendasikan. Melainkan justru merupakan tradisi yang secara bijaksana al-Qur’an kehendaki untuk ditinggalkan. []

Tags: ayatmembacaMubadalahNusyuzPerspekti
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Peluang Ulama Perempuan

Peluang Ulama Perempuan Indonesia dalam Menanamkan Islam Moderat

16 Mei 2025
Poligami dalam

Menggugat Poligami, Menegakkan Monogami

16 Mei 2025
Suami

5 Kewajiban Suami untuk Istri yang sedang Menyusui

15 Mei 2025
Ketika Perempuan

Ketika Sejarah Membuktikan Kepemimpinan Perempuan

15 Mei 2025
Qiyas Perempuan Menjadi Pemimpin

Qiyas Sering Dijadikan Dasar Pelarangan Perempuan Menjadi Pemimpin

15 Mei 2025
Ijma' perempuan

Membantah Ijma’ yang Melarang Perempuan Jadi Pemimpin

14 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Nyi HIndun

    Mengenal Nyi Hindun, Potret Ketangguhan Perempuan Pesantren di Cirebon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membaca Ulang Ayat Nusyuz dalam Perspektif Mubadalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia: Bersama Ulama dan Guru Perempuan, Bangkitlah Bangsa!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Herland: Membayangkan Dunia Tanpa Laki-laki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menggugat Poligami, Menegakkan Monogami

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Peluang Ulama Perempuan Indonesia dalam Menanamkan Islam Moderat
  • Herland: Membayangkan Dunia Tanpa Laki-laki
  • Membaca Ulang Ayat Nusyuz dalam Perspektif Mubadalah
  • Mengenal Nyi Hindun, Potret Ketangguhan Perempuan Pesantren di Cirebon
  • Menggugat Poligami, Menegakkan Monogami

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version